Monday, October 14, 2013

STRUKTUR PERPAJAKAN DI INDONESIA

STRUKTUR PERPAJAKAN DI INDONESIA
PAJAK :
1. Pajak Pusat/Negara: 
Dirjen Pajak : 
a. PPh
b. PPN
c. PPn BM
d. PBB
e. Bea Materai
f. BPHTB

Dirjen Bea dan Cukai : 
a. Bea Masuk
b. Cukai

2. Pajak Daerah : 
Propinsi DT. Tk I : 
a. Pajak Kendaraan Bermotor
b. Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor
c. Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor

Kabupaten/Kota DT. Tk. II : 
a. Pajak Hotel & Restoran
b. Pajak Hiburan
c. Pajak Reklame
d. Pajak Penerangan Jalan
e. Pajak Pengambilan & Pengolahan Bahan Galian Gol. C
f. Pajak Pemanfaatan Air Bawah Tanah dan Air Permukaan.

TINJAUAN & PENDEKATAN PAJAK DARI BERBAGAI ASPEK
a. Aspek Ekonomi
b. Aspek Hukum
c. Aspek Keuangan
d. Aspek Sosiologi

a. Aspek Ekonomi
Pajak merupakan penerimaan negara yang digunakan untuk mengarahkan kehidupan masyarakat menuju kesejahteraan masyarakat. Pajak sebagai sumber motor penggerak kehidupan ekonomi masyarakat.

b. Aspek Hukum
Pajak merupakan masalah keuangan negara, adapun dasar yang digunakan untuk mengatur masalah keuangan negara tersebut yaitu pasal 23 (2) UUD 1945, dan untuk teknis pelaksanaan perpajakan yang mengatur masalah perpajakan terdapat UU Perpajakan.

c. Aspek Keuangan
Pajak dipandang sebagai aspek penting dalam penerimaan negara yang menjadikan pajak sebagai primadona penerimaan negara.

d. Aspek Sosiologi
Pajak sebagai sumber penerimaan negara untuk membiayai pengeluaran rutin dan juga digunakan untuk membiayai pembangunan, bearti pembangunan ini dibiayai oleh masyarakat.

No comments:

Post a Comment

Silahkan masukkan saran, komentar saudara, dengan ikhlas saya akan meresponnya.