Thursday, May 30, 2013

Surat Sewa Menyewa Kios atau Ruko

SURAT SEWA MENYEWA
Kami yang bertanda tangan di bawah ini :
Nama         : LOLIDA FRANSISKA
Alamat       : Jl. Pelita No.3 Medan
Pekerjaan  : Wiraswasta
No. KTP   : 1271095812660005
Selanjutnya disebut sebagai PIHAK PERTAMA (yang menyewakan)
Nama        : HERMAWAN
Alamat      : Jl. Bawal Panipahan Kab. Rokan Hilir
Pekerjaan  : Wiraswasta
No. KTP   : 1407062702910002
Selanjutnya disebut sebagai PIHAK KEDUA (Penyewa)

Pihak Pertama menerangkan dengan ini menyewakan kepada Pihak Kedua yang menerangkan telah menerima dalam persewaan dari Pihak Pertama, yaitu atas:
Sepintu bangunan rumah petak bertingkat 11/2 (satu setengah) permanent, dibuat dari dinding tembok, lantai tegel dan atap seng, dilengkapi dengan aliran listrik dan saluran air leiding serta hak-hak atas langganannya, setempat dikenal dengan Jalan Mabar No. 10/121 D,Kelurahan Sei Kera Hulu, Kecamatan Medan Perjuangan Kota Medan. Berikut inventaris yang terdapat dalam rumah tersebut seperti :
1.      1 (satu) unit lemari baju
2.      1 (satu) unit meja tulis
3.      1 (satu) unit kipas angin gantung
4.      1 (satu) unit kipas
Persewaan ini selanjutnya telah terjadi dan diterima dengan memakai syarat-syarat dan perjanjian-perjanjian sebagai berikut :
Pasal 1
Persewaan ini diperbuat untuk jangka waktu 1 (satu) tahun lamanya, terhitung mulai berlaku pada tanggal 05 Juni 2013 dan dengan demikian akan berakhirpada tanggal 05 Juni 2014. Jika antara kedua belah pihak setuju untuk memperpanjang waktu waktu persewaan tersebut berikut syarat-syarat dan perjanjian yang bertalian dengan itu maka persewaan tersebut dapat diperpanjang lagi, untuk waktu dan uang sewa serta memakai syarat-syarat dan perjanjian yang disetujui oleh kedua belah pihak dengan surat tersendiri dan untuk keperluan mana maka 1 (satu) bulan sebelum berakhirnya waktu persewaan tersebut Pihak Kedua / penyewa harus memberitahukan tentang maksud itu kepada Pihak Pertama dan jika tidak terdapat persetujuan maka persewaan tersebut berakhir pada tanggal 05 Juni 2014.

Pasal 2
Uang sewa rumah tersebut telah disetujui oleh kedua belah pihak sebesar Rp. 10.000.000 (sepuluh juta rupiah) untuk masa persewaan selama 1 (satu) tahun lamanya, dan dari jumlah  uang yang diterima oleh Pihak Pertama dari Pihak Kedua pada saat surat ini ditanda tangani serta penerimaan uang kedua belah pihak menyatakan surat ini berlaku juga sebagai tanda terima uang yang sah atau kwitansinya.

Pasal 3
Yang menyewakan menjamin sipenyewa bahwanya penyewa selama /waktu persewaan masih berjalan akan menjalankan hak-haknya sebagai penyewa berdasarkan perjanjian sewa menyewa ini tanpa mendapat gangguan hukum dari pihak siapapun juga.

Pasal 4
Pihak Kedua (penyewa) harus  memelihara dan merawat apa yang disewanya tersebut dengan sebaik-baiknya seperti memelihara dan merawat kepunyaannya sendiri dan segala ongkos pemeliharaan dan perawatan tersebut adalah menjadi tanggungan dan pembayaran penyewa.m

Pasal 5
Pihak Kedua (Penyewa) akan menggunakan rumah tersebut sebagai tempat tinggal.
Pihak Kedua (penyewa) tidak dibenarkan merobah bentuk dan keadaan rumah tersebut jika tidak mendpaat persetujuan secara tertulis terlebih dahulu dari Pihak Pertama.

Apabila perjanjian sewa menyewa ini telah berakhir maka barang-barang yang telah dipasang / terpasang di dalam rumah tersebut akan dibongkar / diambil kembali oleh Pihak Kedua dengan ketentuan apabila mengakibatkan tembok / dinding rusak maka harus diperbaiki oleh Pihak Kedua.

Pasal 6
Pihak Kedua (penyewa) diwajibkan memperbaiki segala kerusakan-kerusakan atas rumah tersebut yang terjadi disebabkan karena pemakaiannya.
Apabila kerusakan-kerusakan tersebut disebabkan karena keadaan force majeur seperti kerusuhan, kebakaran, gempa bumi, banjir dan lain-lain maka perbaikan rumah tersebut menjadi tanggung jawab dan dibayar oleh Pihak Pertama. Sedangkan apabila kelalaian Pihak Kedua (penyewa) maka perbaikan rumah tersebut menjadi tanggung jawab dan dibayar oleh Pohak Kedua (penyewa) sendiri.
Penyewa diwajibakan melunasi rekening listrik, rekening air leiding setiap bulannya dan apabila  tertunggak pembayaran tagihannya, sehingga hak-hak atas langganannya dicabut,maka hal tersebut sepenuhnya menjadi tanggung jawab Pihak Kedua sendiri sampai dipasang kembali atas nama Pihak Pertama dan penyewa harus menyerahkan bukti pembyaaran (kwitansi) setiap bulannya pada Pihak Pertama.
Penyewa harus memenuhi segala peraturan yang telah ada atau yang kelak akan diadakan oleh pihak yang berwenang mengenai pemakaian rumah tersebut adalah menjadi tanggungan dan resiko penyewa sepenuhnya termasuk kewajiban-kewajiban tentang pembayaran retribusi-retribusi sampah, parit, keamanan, dan PBB (Pajak Bumi dan Bangunan) mejadi tanggung jawab Pihak Kedua (penyewa) selama masa persewaan.

Pasal 7
Jikalau sampai pada tanggal tersebut  penyewa belum /tidak menyerahkan apa yang disewanya itu berikut kunci-kunci selengkapnya kepada yang menyewakan selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari, maka penyewa dianggal lalai, sehingga tidak diperlukan lagi adanya surat juru sita atau surat lain sejenisnya dan untuk tiap-tiap hari terlambatnya penyewa dikenakan uang denda sebesar Rp.100.000 (seratus ribu) yang harus dibayar dengan segera dan seketika kepada dan dirumah yang menyewakan untuk mengosongkan sendiri rumah tersebut dengan jalan /cara yang dipandang baik oleh yang menyewakan berhak meminta bantuan alat-alat kekuasaan Negara guna pengosongan rumah tersebut, segala sesuatu dengan memakai biaya serta tanggungan dan resiko Penyewa sepenuhnya.
Pasal 8
Selanjutnya persewaan tersebut tidak akan berakhir apabila Pihak Pertama atau Pihak Kedua meninggal dunia akan tetapi beralih kepada ahli warisnya.
Juga persewaan tersebut tidak akan berakhir apabila rumah yang disewakan tersebut kepada pihak lain.

Pasal 9
Hal-hal yang belum cukup diatur dalam surat ini maka dimusyawarahkan oleh kedua belah pihak dan keputusannya merupakan bagian yang tidak  terpisah dari surat ini.

Demikianlah surat perjanjian sewa menyewa ini diperbuat dengan sebenarnya untuk dapat dipergunakan bukti yang sah dimana perlu.


                             Pihak Pertama                                 Pihak Kedua
                        (Yang menyewakan)                        (Yang Menyewa)



          LOLIDA FRANSISKA                                   HERMAWAN

No comments:

Post a Comment

Silahkan masukkan saran, komentar saudara, dengan ikhlas saya akan meresponnya.