SURAT SEWA MENYEWA
Kami yang bertanda tangan di bawah ini :
Nama : LOLIDA FRANSISKA
Alamat : Jl. Pelita No.3 Medan
Pekerjaan : Wiraswasta
No.
KTP : 1271095812660005
Selanjutnya disebut sebagai PIHAK PERTAMA (yang menyewakan)
Nama : HERMAWAN
Alamat : Jl. Bawal Panipahan
Kab. Rokan Hilir
Pekerjaan : Wiraswasta
No.
KTP : 1407062702910002
Selanjutnya disebut sebagai PIHAK KEDUA (Penyewa)
Pihak Pertama
menerangkan dengan ini menyewakan kepada Pihak Kedua yang menerangkan telah
menerima dalam persewaan dari Pihak Pertama, yaitu atas:
Sepintu bangunan
rumah petak bertingkat 11/2 (satu setengah) permanent, dibuat dari dinding
tembok, lantai tegel dan atap seng, dilengkapi dengan aliran listrik dan
saluran air leiding serta hak-hak atas langganannya, setempat dikenal dengan
Jalan Mabar No. 10/121 D,Kelurahan Sei Kera Hulu, Kecamatan Medan Perjuangan
Kota Medan. Berikut inventaris yang terdapat dalam rumah tersebut seperti :
1. 1 (satu) unit lemari baju
2. 1 (satu) unit meja tulis
3. 1 (satu) unit kipas angin gantung
4. 1 (satu) unit kipas
Persewaan ini
selanjutnya telah terjadi dan diterima dengan memakai syarat-syarat dan
perjanjian-perjanjian sebagai berikut :
Pasal 1
Persewaan ini
diperbuat untuk jangka waktu 1 (satu) tahun lamanya, terhitung mulai berlaku
pada tanggal 05 Juni 2013 dan dengan
demikian akan berakhirpada tanggal 05
Juni 2014. Jika antara kedua belah pihak setuju untuk memperpanjang waktu
waktu persewaan tersebut berikut syarat-syarat dan perjanjian yang bertalian
dengan itu maka persewaan tersebut dapat diperpanjang lagi, untuk waktu dan
uang sewa serta memakai syarat-syarat dan perjanjian yang disetujui oleh kedua
belah pihak dengan surat tersendiri dan untuk keperluan mana maka 1 (satu)
bulan sebelum berakhirnya waktu persewaan tersebut Pihak Kedua / penyewa harus
memberitahukan tentang maksud itu kepada Pihak Pertama dan jika tidak terdapat
persetujuan maka persewaan tersebut berakhir pada tanggal 05 Juni 2014.
Pasal 2
Uang sewa rumah
tersebut telah disetujui oleh kedua belah pihak sebesar Rp. 10.000.000 (sepuluh
juta rupiah) untuk masa persewaan selama 1 (satu) tahun lamanya, dan dari
jumlah uang yang diterima oleh Pihak
Pertama dari Pihak Kedua pada saat surat ini ditanda tangani serta penerimaan
uang kedua belah pihak menyatakan surat ini berlaku juga sebagai tanda terima
uang yang sah atau kwitansinya.
Pasal 3
Yang menyewakan
menjamin sipenyewa bahwanya penyewa selama /waktu persewaan masih berjalan akan
menjalankan hak-haknya sebagai penyewa berdasarkan perjanjian sewa menyewa ini
tanpa mendapat gangguan hukum dari pihak siapapun juga.
Pasal 4
Pihak Kedua
(penyewa) harus memelihara dan merawat
apa yang disewanya tersebut dengan sebaik-baiknya seperti memelihara dan
merawat kepunyaannya sendiri dan segala ongkos pemeliharaan dan perawatan
tersebut adalah menjadi tanggungan dan pembayaran penyewa.m
Pasal 5
Pihak Kedua (Penyewa) akan menggunakan
rumah tersebut sebagai tempat tinggal.
Pihak Kedua (penyewa) tidak dibenarkan
merobah bentuk dan keadaan rumah tersebut jika tidak mendpaat persetujuan
secara tertulis terlebih dahulu dari Pihak Pertama.
Apabila
perjanjian sewa menyewa ini telah berakhir maka barang-barang yang telah
dipasang / terpasang di dalam rumah tersebut akan dibongkar / diambil kembali
oleh Pihak Kedua dengan ketentuan apabila mengakibatkan tembok / dinding rusak
maka harus diperbaiki oleh Pihak Kedua.
Pasal 6
Pihak Kedua
(penyewa) diwajibkan memperbaiki segala kerusakan-kerusakan atas rumah tersebut
yang terjadi disebabkan karena pemakaiannya.
Apabila kerusakan-kerusakan
tersebut disebabkan karena keadaan force majeur seperti kerusuhan, kebakaran,
gempa bumi, banjir dan lain-lain maka perbaikan rumah tersebut menjadi tanggung
jawab dan dibayar oleh Pihak Pertama. Sedangkan apabila kelalaian Pihak Kedua
(penyewa) maka perbaikan rumah tersebut menjadi tanggung jawab dan dibayar oleh
Pohak Kedua (penyewa) sendiri.
Penyewa
diwajibakan melunasi rekening listrik, rekening air leiding setiap bulannya dan
apabila tertunggak pembayaran
tagihannya, sehingga hak-hak atas langganannya dicabut,maka hal tersebut
sepenuhnya menjadi tanggung jawab Pihak Kedua sendiri sampai dipasang kembali
atas nama Pihak Pertama dan penyewa harus menyerahkan bukti pembyaaran
(kwitansi) setiap bulannya pada Pihak Pertama.
Penyewa harus memenuhi
segala peraturan yang telah ada atau yang kelak akan diadakan oleh pihak yang
berwenang mengenai pemakaian rumah tersebut adalah menjadi tanggungan dan
resiko penyewa sepenuhnya termasuk kewajiban-kewajiban tentang pembayaran
retribusi-retribusi sampah, parit, keamanan, dan PBB (Pajak Bumi dan Bangunan)
mejadi tanggung jawab Pihak Kedua (penyewa) selama masa persewaan.
Pasal 7
Jikalau sampai
pada tanggal tersebut penyewa belum
/tidak menyerahkan apa yang disewanya itu berikut kunci-kunci selengkapnya
kepada yang menyewakan selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari, maka penyewa
dianggal lalai, sehingga tidak diperlukan lagi adanya surat juru sita atau
surat lain sejenisnya dan untuk tiap-tiap hari terlambatnya penyewa dikenakan
uang denda sebesar Rp.100.000 (seratus ribu) yang harus dibayar dengan segera
dan seketika kepada dan dirumah yang menyewakan untuk mengosongkan sendiri
rumah tersebut dengan jalan /cara yang dipandang baik oleh yang menyewakan
berhak meminta bantuan alat-alat kekuasaan Negara guna pengosongan rumah
tersebut, segala sesuatu dengan memakai biaya serta tanggungan dan resiko
Penyewa sepenuhnya.
Pasal 8
Selanjutnya
persewaan tersebut tidak akan berakhir apabila Pihak Pertama atau Pihak Kedua
meninggal dunia akan tetapi beralih kepada ahli warisnya.
Juga persewaan
tersebut tidak akan berakhir apabila rumah yang disewakan tersebut kepada pihak
lain.
Pasal 9
Hal-hal yang belum cukup diatur dalam
surat ini maka dimusyawarahkan oleh kedua belah pihak dan keputusannya merupakan
bagian yang tidak terpisah dari surat
ini.
Demikianlah
surat perjanjian sewa menyewa ini diperbuat dengan sebenarnya untuk dapat dipergunakan
bukti yang sah dimana perlu.
Pihak Pertama Pihak Kedua
(Yang
menyewakan) (Yang
Menyewa)
LOLIDA
FRANSISKA HERMAWAN
No comments:
Post a Comment
Silahkan masukkan saran, komentar saudara, dengan ikhlas saya akan meresponnya.