Friday, July 12, 2013

Bentuk-bentuk (istilah) perjanjian internasional tertulis

  Bentuk-bentuk (istilah) perjanjian internasional tertulis
Untuk lebih memahami perjanjian internasional dalam bentuk tertulis, secara garis besar berikut disampaikan pendapat dua pakar hukum internasional. Pertama Mochtar Kusumaatmadja dan Etty R. Agoes yang mengemukakan bahwa istilah-istilah perjanjian internasional adalah :
1.      Traktat (treaty)
2.      Pakta (pact)
3.      Konvensi (convention)
4.      Piagam (statute)
5.      Charter
6.      Deklarasi
7.      Protocol
8.      Arrangement
9.      Accord
10.  Modus vivendi
11.  Covenant
(Sumber : Mochtar Kusumaatmadja, & Etty R. Agoes, 1993:119)

Sedangkan menurut I Wayan Parthiana lebih lengkap, yaitu dengan disebutkannya pengertian dari setiap bentuk perjanjian internasional, diantaranya sebagai berikut:
1.      Traktat
Traktat adalah istilah yang sudah umum dipergunakan untuk perjanjian-perjanjian internasional antara negara-negara yang substansinya tergolong penting bagi para pihak.
Contoh : Treaty Banning Nuclear Weapon test in the atsmosphere in outher space and under water of August 5, 1963 (Traktat tentang larangan melakukan percobaan senjata nuklir di atmosfir, angkasa luar, dan di bawah air, tanggal 5 Agustus 1963).

2.   Konvensi (Convention atau conventie).
Adalah istilah umum yang digunakan untuk menyebut suatu perjanjian internasional multilateral, baik yang diprakarsai oleh negara-negara maupun oleh lembaga-lembaga atau organisasi internasional.
Contoh : Convention of the crime of genocide of December 9, 1948  (konvensi tentang pencegahan dan penghukuman atas kejahatan genocide, tanggal 9 Desember 1948).
3.   Deklarasi (Declaratie atau declaration).
Deklarasi merupakan kesepakatan antara para pihak yang masih bersifat umum dan berisi tentang hal-hal yang merupakan pokok-pokok saja.
Contoh : Deklarasi Bangkok 8 Agustus 1967, Universal Declaration of Human Rights, tanggal 10 Desember 1948.
4.   Statuta (statute)
Adalah perjanjian internasional yang dijadikan sebagai konstitusi suatu organisasi internasional.
Contoh : Organisasi internasional yang menggunakan istilah statute untuk piagamnya adalah Mahkamah Internasional Permanent dan Mahkamah Internasioanal yang masing-masing piagamnya disebut Statute of Permanent Court of International justice, dan Statute of International Court  of justice.
2.      Piagam ( Charter)
Adalah perjanjian internasional yang dijadikan sebagai konstitusi suatu organisasi internasional.
Contoh : Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) dengan Charter of United Nations.
3.      Kovenan (Covenant).
Istilah covenant juga mengandung arti sama dengan piagam, jadi digunakan sebagai konstitusi suatu organisasi internasional.
Contoh : pemakainya adalah Liga Bangsa-Bangsa dengan (Covenant of the League of Nations).
4.      Persetujuan (agreement, arrangement)
Adalah perjanjian internasional yang ditinjau dari segi isinya lebih bersifat teknis dan administratif.
Contoh : Agreement between the government of the Republic of Indonesia and the government of the Republic India relation of the delimitation of the continental shelf boundary between the two countries, August 21, 1974.
5.      Perjanjian
Perbedaan persetujuan dengan perjanjian sangat penting artinya dalam hukum nasional, khusunya Hukum Tata Negara terutama berkenaan dengan pengesahan atau pengundangannya menjadi peraturan perundang-undangan. Menurut praktek yang berlaku perjanjian disahkan atau diundangkan dalam bentuk undang-undang sedangkan persetujuan disahkan atau diundangkan dalam bentuk keputusan presiden.
6.      Pakta (Pact)
Adalah perjanjian internasional dalam bidang militer, pertahanan dan keamanan.
Contoh : Pakta Pertahanan Atlantik Utara (North Atlantic Treaty Organizations-NATO).
7.      Protokol (protocol)
Menurut J.G Starke yang dikutip oleh I Wayan Parthiana, protokol merupakan jenis perjanjian internasional yang kurang formal jika dibandingkan traktat ataupun konvensi.
8.      MOU (Memorandum of Understanding)
Secara harfiah MOU dapat dikatakan sebagai Nota kesepakatan atau memorandum saling pengertian, tetapi secara hukum dapat diartikan sebagai suatu dokumen sah yang menggambarkan suatu persetujuan/perjanjian antara para pihak dan merupakan suatu alternatif  yang lebih formal bagi suatu persetujuan/perjanjian, tetapi lebih sedikit formal dibanding suatu kontrak (Ensiklopedia Wikipedia.org, www.en.wikipedia.org/wiki/MOU).
Contoh : MOU antara Indonesia dan Malaysia tentang penempatam tenaga kerja Indonesai di Malaysia, 10 Mei 2004.
Share :

0 komentar:

Post a Comment

Silahkan masukkan saran, komentar saudara, dengan ikhlas saya akan meresponnya.

 
SEO Stats powered by MyPagerank.Net
My Ping in TotalPing.com