Wednesday, December 11, 2013

SISTEM PEMERINTAHAN REPUBLIK INDONESIA MASA ORDE

Sejarah : Sebagaimana yang tercantum dalam blog.friendster.com menjelaskan sebagai beriku: Dengan adanya peristiwa Gerakan 30 September 1965 keadaan politik dan keamanan Negara menjadi kacau ditambah dengan adanya konflik di Angkatan Darat yang sudah berlangsung lama. Selain itu keadaan perekonomian semakin memburuk dimana inflasi mencapai 600% sedangkan upaya pemerintah melakukan devaluasi rupiah dan kenaikan harga bahan bakar menyebabkan keresahan masyarakat. Reaksi keras dan meluas dari masyarakat yang mengutuk peristiwa pembunuhan besar-besaran yang dilakukan oleh PKI. Rakyat melakukan demonstrasi menuntut agar PKI beserta organisasi masanya dibubarkan serta tokoh-tokohnya diadili. Kesatuan aksi (KAMI,KAPI,KAPPI,KASI,dsb) yang ada di masyarakat bergabung membentuk kesatuan aksi berupa “Front Pancasila” yang selanjutnya lebih dikenal dengan “Angkatan 66” untuk menghancurkan tokoh yang terlibat dalam Gerakan 30 September 1965. Kesatuan aksi “Front Pancasila” pada 10 Januari 1966 di depan gedung DPR-GR mengajukan tuntutan “TRITURA” (Tiga Tuntutan Rakyat) yang berisi :
a. Pembubaran PKI beserta Organisasi Massanya
b. Pembersihan Kabinet Dwikora
c. Penurunan Harga-harga barang 

Upaya reshuffle kabinet Dwikora pada 21 Februari 1966 dan pembentukan Kabinet Seratus Menteri tidak juga memuaskan rakyat sebab rakyat menganggap di kabinet tersebut duduk tokoh-tokoh yang terlibat dalam peristiwa Gerakan 30 setelah upaya untuk mengadili tokoh-tokoh yang terlibat dalam peristiwa Gerakan 30 September 1965 tidak berhasil dilakukan meskipun telah dibentuk Mahkamah Militer Luar Biasa(Mahmilub). Sidang Paripurna kabinet dalam rangka mencari solusi dari masalah yang sedang bergejolak tidak juga berhasil. Maka Presiden mengeluarkan Surat Perintah Sebelas Maret 1966(SUPERSEMAR) yang ditujukan bagi Letjen Soehato guna mengambil langkah yang dianggap perlu untuk mengatasi keadaan Negara yang semakin kacau dan sulit dikendalikan. Atas dasar Surat Perintah Sebelas Maret 1966 ini,maka lahirlah Orde Baru(http://rinahistory.blog.com).

1. Ideologi
Suatu ideologi bangsa merupakan kesepakatan bersama atas nama bangsa, ideologi masa orde lama yang mengakibatkan berbagai penyimpangan-penyimpangan yang tidak berdasarkan pancasila akan tetapi ideologi yang berdasarkan otoriter. Masa orde lama yang menyimpang seperti contoh gerakan pemberontakan PKI yang lupa akan pancasila norma-norma yang ada untuk mewujudkan bangsa yang damai dan sejahtera.

Hal-hal lain yang merupakan bentuk munculnya orde baru dalam hal ideologi yang dinyatakan blog.friendster.com ialah
a. Terjadinya gerakan pemberontakan PKI
b. Keadaan poliik yang kacau karena pemberontakan PKI
c. Keadaan perekonomian yang memburuk adanya inflasi mencapai 600%
d. Adanya kesatuan aksi(Kami, kapi, kappi, kasi dsb) masyarakat yang bergabung dengan aksi”front 
    pancasila” yang disebut angkatan 1966 untuk menghancurkan PKI
e. Kesatuan aksi “front pancasila” mengajukan tuntutan kepada DPR-GR seperti turunkan harga, 
    pembersihan kabinet, pembubaran PKI
f. Upaya ressuffle karena dalam kabinet ada PKI
g. Sidang paripurna kabinet dalam rangka mencari solusi dari masalah yang sedang bergejolak tak juga 
   berhasil.

2. Politik
Pada saat orde lama UUD yang digunakan adalah UUD 1945 dengan sistem demokrasi terpimpin. Menurut UUD 1945 Presiden tidak bertanggung jawab kepada DPR,Presiden dan DPR berada di bawah MPR. Pengertian demokrasi terpimpin pada sila ke-empat Pancasila adalah dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan akan tetapi Presiden menafsirkan ”terpimpin”, yaitu pimpinan terletak di tangan “Pemimpin Besar Revolusi”. Dengan demikian pemusatan kekuasaan di tangan Presiden menimbulkan penyimpangan dan penyelewengan terhadap Pancasila dan UUD 1945 yang puncaknya terjadi perebutan kekuasaan oleh PKI pada tanggal 30 September 1965 yang merupakan bencana nasional bagi bangsa Indonesia. Dari indikasi tersebut sistem pemerintahan orde lama atau masa pemerintahan Soekarno memiliki beberapa kekurangan dan penyelewengan dari bidang politik yang memungkinkan lahirnya orde baru,

Hal-hal kesalahan masa orde lama dalam konfigurasinya
a. Kesalahan presiden memberlakukan UUD 1945 tidak secara yuridis
b. Sistem dan mekanisme politik berdasarkan “system trial error”
c. Demokrasi pancasila dalam pelaksanaanya berlebihan karena kediktatorannya.
d. Pemusatan pemerintahan di tangan presiden tidak lembaga tertinggi negara yaitu MPR.

Kesalahan-kesalahan tersebut menjadikan politik masa itu mengalami berbagai ketidakaturan dalam pelaksanaanya, maka lahirlah orde baru(http://wikipedia.com). 

3. Hukum
Sebagaimana yang tercantum dalam blog.catalog.com menyatakan 

pada masa era tahun 1970, telah dilakukan konsolidasi dengan dukungan politik militer dan bertopang pada struktur secara monolistik serta mudah dikontrol secara sentral, mengingat peran hukum adat dalam pembangunan hukum nasional sangat mendesak yang secara riil tidak tercatat terlalu besar, terkecuali klaim akan kebenaran moral, pada saat masalah operasionalisasi dan pengefektifan terhadap faham hukum perekayasa ditangan pemkerintah yang lebih efektif, timbul permasalahan pokok yaitu 1. Mengapa didalam Sejarah Hukum harus kembali kepada Ketetapan MPRS Tahun 1966 yang dilakukan oleh Pemerintahan Orde Baru 2. Bagaimanakah realisasi dari pemerintahan orde baru dengan prodak hukum super semar, serta bagaimana perubahan sejarah hukum dipandang baik dari kebijakan dasar maupun kebijakan pemberlakuan terhadap roda pemerintahan dimasa orde baru. Dasar permasalahan tersebut, maka harus mempunyai tujuan serta maksudnya yaitu memperdalam pengetahuan sejarah hukum, agar dapat terlihat secara jelas dan sistematis perkembangan dari masa-masa pemerintah orde lama kepada masa orde baru.Tidak terlepas dari kerangka teori dan konsep yang berlandaskan kepada Undang Undang Dasar 1945 dan Pancasila yang merupakan sebagai Landasan Idiil, yang dijelaskan dalam “paragraf Pendahuluan Bab XIII UUD 1945 bahwa Indonesia adalah negara yang berazas atas hukum dan bukan negara yang berdasarkan atas kekuasaan belaka dan Konstitusional serta dikuatkan dengan Ketetapan MPRS Tahun 1966 tanggal 5 Juli dengan Ketetapan MPRS No. XX menetapkan : “sumber teretib Hukum Republik Indonesia dan Tata Urutan Peraturan Perundang-undangn Republik Indonesia, harus melaksanakan UUD 1945 secara murni dan konsekuensi dan yang maksud ketetapan MPRS tersebut adalah Pancasila, Proklamasi Kemerdekaan. Sangat jelas terlihat bahwa pada tahun 1966 telah terjadi perubahan besar-besaran dibidang hukum dan politik, yang meyakinakan bahwa revolusi belum selesai, dimana UUD 1945 dijadikan landasan idiil/Konstitusional terhadap segala kegiatan ekonomi, politik, social dan budaya, dan anti kolonialisme dan anti imperialisme tidak lagi dikumandangkan telah berganti strategi nasional yaitu kepada masalah soal kemiskinan dan kesulitan hidup ekonomi untuk dipecahkan.yang berkaitan dengan pendapatan rakyat, buta aksara/huruf, kesehatan dan pertambahan penduduk. Sikap Low Profile dalam politik internasional, dengan dibawah kontrol pemerintah orde baru terdapat suatu indikator keberhasilan perjuangan bangsayangkemudian. 
Hal tersebut berkaitan dengan dikeluarkannya Surat Perintah Sebelas Maret pada Tahun 1967 dan pada Tahun 1968, dibentuknya kabinet baru dengan sebutan Kabinet Pembangunan yang merupakan sebagai titik awal perubahan kebijakan pemerintah secara menyeluruh (dari kebijakan politik revolusioner sebagai panglima menjadi kebijakan pembangunan ekonomi sebagai perjuangan Orde Baru). Sedangkan pada berikutnya adalah sebagai tahap mengembalikan citra Indonesia sebagai negara Hukum, dimana perkembangan hukum nasional pada era orde baru adalah upaya memulihkan kewibawaan hukum dan tata hirarki perundang-undangan.Kemudian pada Tahun 1966 tanggal 5 Juli dengan Ketetapan MPRS No. XX : telah menetapkan sumber tertib Hukum Republik Indonesia dan Tata Urutan Peraturan Perundang-undangn Republik Indonesia, harus melaksanakan UUD 1945 secara murni dan konsekuen dan maksud ketetapan MPRS tersebut adalah Pancasila, Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945, Dekrit 5 Juli 1959, UUD Proklamasi dan Super Semar 1966.

Tata urutan serta tingkatan-tingkatan tersebut yaitu : Undang-Undang Dasar, Ketetapam MPR, Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, Keputusan Presiden dan Peraturan Pelaksanaan lainnya (Peraturan Menteri dan Instruksi Menteri). Pembangunan lima tahun merupakan (Rule of Law) pada tahun 1969 merujuk kepada paragraf Pendahuluan Bab XIII UUD 1945 yang menjelaskan bahwa Indonesia adalah negara yang berazas atas hukum dan bukan negara yang berdasarkan atas kekuasaan belaka. Dengan melihat kepada Rule of Law, terdapat tiga kebijakan yaitu Hak Azasi manusia, peradilan harus bebas dan tidak memihak (UU Pokok Kekuasaan Kehakiman No. 14 Tahun 1970 tentang kekuasaan kehakiman) dan azas legalitas terhadap hukum formil maupun hukum materiil.
Share :

0 komentar:

Post a Comment

Silahkan masukkan saran, komentar saudara, dengan ikhlas saya akan meresponnya.

 
SEO Stats powered by MyPagerank.Net
My Ping in TotalPing.com