Saturday, May 9, 2015

Geopolitik Indonesia

Pandangan Geopolitik Indonesia
Sebelum membahas wawasan nasional, terlebih dahulu perlu pembahasan tentang pendapat dari para penulis geopolitik, yaitu:

Friedrich Ratzel (1844-1909)
Teori yang dikemukakan adalah teori ruang yang konsepsinya dipengaruhi oleh ahli biologi Charles Darwin. Ia menyamakan negara sebagai makhluk hidup yang makin sempurna serta membutuhkan ruang hidup yang makin meluas. Pendapat ini dipertegas Rudolf Kjellen (1864-1922) dengan teori kekuatan, yang pada pokoknya menyatakan bahwa negara adalah satuan politik yang menyeluruh serta sebagai satuan biologis yang memiliki intelektualitas. Dengan kekuatannya mampu eksploitasi negara “primitif” agar negaranya dapat swa-sembada. Beberapa pemikir sering menyebutnya sebagai Darwinisme sosial.
Karl Haushoffer (1869-1946)
Teori ruang dan kekuatan, dikenal pula sebagai Teori Pan Regional:
a. Lebensraum (ruang hidup) yang cukup
b. Autarki (swa-sembada)
c. Dunia dibagi 4 Pan Region, setiap region dipimpin satu bangsa yang unggul
d. Pan Region terdiri dari Pan Amerika (USA), Pan Asia Timur (Jepang), Pan Rusia India (Rusia), Pan Eropa Afrika (Jerman). Dari pembagian daerah inilah kita dapat segera tahu peraturan politik masa lalu (yang sedikit rasis) dan masa depan.

Sir Halford Mackinder (1861-1947)
Teori Daerah Jantung (dikenal pula sebagai wawasan benua). Menurutnya, bila ingin menguasai dunia, harus kuasai Derah Jantung, untuk itu diperlukan kekuatan darat yang memadai. Teori ahli geografi ini mungkin terkandung agar Negara lain selalu berpaling pada pembentukan kekuatan darat. Dengan demikian tidak mengganggu pengambangan armada laut Inggris. Tentang pembagian daerah dapat disimpulkan:

1. Dunia terdiri 9/12 air, 2/12 pulau dunia (Eropa, Asia, Afrika), 1/12 pulau lain
2. Daerah terdiri dari:
a. Daerah Jantung (heartland), terletak di pulau dunia yaitu Rusia, Siberia, sebagian Mongolia
b. Daerah Bulan Sabit Dalam (inner cresent) meliputi Eropa Barat, Eropa Selatan, Timur Tengah, Asia Selatan, AsiaTimur
c. Bulan Sabit Luar (outer cresent) meliputi Afrika, Australia, Amerika/ Benua Baru

Sir Walter Raleigh (1554-1618) dan Alfred Thayer Mahan (1840-1914)

Teori kekuatan Maritim yang dicanangkan oleh Raleigh, bertepatan dengan kebangkitan armada Inggris dan Belanda yang ditandai dengan kemajuan teknologi perkapalan dan pelabuhan serta semangat perdagangan yang tidak lagi mencari emas dan sutera di Timur semata-mata. Pada masa ini pula lahir tentang pemikiran hukum laut internasional yang berlaku sampai tahun 1994 (setelah UNCLOS 1982 disetujui melalui SU PBB). Menurut Sir W. Raleigh, siapa yang kuasai laut akan kuasai perdagangan dunia/ kekayaan dunia dan akhirnya menguasai dunia, oleh karena itu harus memiliki armada laut yang kuat. Sebagai tindak lanjut maka Inggris berusaha menguasai pantai-pantai benua, paling tidak menyewanya. Sedangkan Alfred T. Mahan, laut untuk kehidupan, sumber daya alam banyak terdapat di laut, oleh karena harus dibangun armada laut yang kuat untuk menjaganya.

Giulio Douhet (1869-1930) dan William Mitchel (1879-1936)
Awal abad XX merupakan kebangkitan ilmu pengetahuan penerbangan. Kedua orang ini mencita-citakan berdirinya Angkatan Udara. Dalam teorinya, menyebutkan bahwa kekuatan udara mampu beroperasi hingga garis belakang lawan serta kemenangan akhir ditentukan oleh kekuatan udara.

Nicholas J. Spykman (1839-1943)
Teori Daerah Batas (Rimland theory). Teorinya dipengaruhi oleh Mackinder dan Haushoffer, terutama dalam membagi daerah. Dalam teorinya tersirat bahwa:
  • Dunia menurutnya terbagi 4 daerah, yaitu Heartland, Offshore continents belt (rimland), Oceanic belt dan New World (benua Amerika)
  • Menggunakan kombinasi kekuatan darat, laut dan udara untuk kuasai dunia
  • Daerah Rimland akan lebih besar pengaruhnya dalam percaturan politik dunia dari pada daerah jantung
  • Wilayah Amerika yang paling ideal dan menjadi negara terkuat
Bangsa Indonesia
Wawasan bangsa Indonesia tersirat melalui UUD 1945, yaitu:
a. Ruang hidup bangsa terbatas diakui internasional
b. Setiap bangsa sama derajatnya, berkewajiban menjaga perdamaian dunia
c. Kekuatan bangsa untuk mempertahankan eksistensi dan kemakmuran rakyat

Dari pembahasan tersebut, dapat disimpulkan bahwa teori geopolitik menjadi doktrin dasar bagi terbentuknya negara nasional yang kuat dan tangguh. Sebagai doktrin dasar, ada empat unsur yang perlu di perhatikan, antara lain:

a. Konsepsi Ruang, merupakan aktualisasi dari pemikiran nagara sebagai organisasi hidup. Ruang yang merupakan inti dari konsepsi geopolitik merupakan wadah dinamika politik dan militer. Hal ini juga dapat dirasakan pada era Perang Dingin antara Blok Barat dan Blok Timur, ketika kedua kutub saling mencari pengaruh di dunia ketiga.

b. Konsepsi Frontier, merupakan konsekuensi dari kebutuhan dan lingkungan. Frontier merupakan batas imajiner di antara dua negara yang saling mempengaruhi. Oleh karena itu, batas resmi dapat bergeser karena berbagai pengaruh, terutama masalah sosial, budaya, dan ekonomi. Pengaruh Negara tetangga yang lebih maju apabila tidak ditangani secara serius, akan menimbulkan gejolak politik yang melibatkan pemerintah.

c. Konsepsi Politik Kekuatan, menjelaskan tentang kehidupan bernegara. Politik kekuatan merupakan faktor dinamika kehidupan bangsa karena dinamika organisme bangsa. Dunia yang menyempit dan percepatan jalannya sejarah sebagai akibat revolusi teknik. Dengan demikian dunia semakin terbuka dan cita-cita dunia tanpa batas merupakan cirri globalisasi. Fenomena ini harus dapat ditangkal oleh setiap negara, lebih-lebih bagi negara yang sedang berkembang.

d. Konsepsi Keamanan Negara dan Bangsa, melahirkan konsepsi geostrategik. Geopolitik pada akhirnya bertujuan untuk pengamanan negara, baik secara fisik maupun sosial. Untuk itu, perlu dipersiapkan daerah penyangga yang dikenal dengan daerah frontier yang berbatasan dengan negara jira dan dipersiapkan secara sistematis pembangunannya.

2. Deklarasi Djuanda (13 Desember 1957) Deklarasi Djuanda yang dicetuskan pada tanggal 13 Desember 1957 oleh Perdana Menteri Indonesia pada saat itu, Djuanda Kartawidjaja dengan menggunakan ’asas archipelago’ sebagai dasar hukum laut Indonesia, maka Indonesia akan menjadi negara kepulauan atau ’archipelagic state’ yang merupakan suatu eksperimen radikal dalam sejarah hukum laut dan hukum tata negara di dunia.

Isinya adalah:
”segala perairan di sekitar, di antara dan yang menghubungkan pulau-pulau atau bagian pulau-pulau yang termasuk daratan Negara Republik Indonesia, dengan tidak memandang luas atau lebarnya adalah bagian-bagian yang wajar daripada wilayah daratan Negara Republik Indonesia dan dengan demikian merupakan bagian daripada perairan nasional yang berada di bawah kedaulatan mutlak daripada Negara Republik Indonesia. Lalu-lintas yang damai diperairan pedalaman ini bagi kapal-kapal asing dijamin selama dan sekedar tidak bertentangan dengan/mengganggu kedaulatan dan keselamatan negara Indonesia”.

Penentuan batas laut 12 mil yang diukur dari garis-garis yang menghubungkan titik terluar pada pulau-pulau Negara Republik Indonesia akan ditentukan dengan Undang-undang.

Tujuan Deklarasi Juanda adalah sebagai berikut:
Perwujudan bentuk wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang utuh dan bulat.
Penentuan batas-batas wilayah Negara Indonesia disesuaikan dengan asas Negara kepulauan (archipelagic state principles).
Pengaturan lalu lintas damai pelayaran yang lebih menjamin keselamatan dan keamanan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Deklarasi Djuanda selanjutnya diresmikan menjadi UU No.4/PRP/1960 tentang Perairan Indonesia. Secara implisit UU ini menyatakan klaim kedaulatan atas pulau-pulau terluar Indonesia dan sekaligus klaim atas laut wilayah (laut territorial) Indonesia. Akibatnya luas wilayah Republik Indonesia berganda 2,5 kali lipat dari 2.027.087 km² menjadi 5.193.250 km² dengan pengecualian Irian Jaya yang walaupun wilayah Indonesia tapi waktu itu belum diakui secara internasional.

Berdasarkan perhitungan 196 garis batas lurus (straight baselines) dari titik pulau terluar (kecuali Irian Jaya), terciptalah garis maya batas mengelilingi RI sepanjang 8.069,8 mil laut. Pada tahun 1982 deklarasi ini akhirnya dapat diterima dan ditetapkan dalam konvensi hukum laut PBB ke-III Tahun 1982 (United Nations Convention On The Law of The Sea/UNCLOS 1982). Selanjutnya delarasi ini dipertegas kembali dengan UU Nomor 17 Tahun 1985 tentang pengesahan UNCLOS 1982 bahwa Indonesia adalah negara kepulauan.

3. Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) Negara Republik Indonesia memerlukan ruang yang cukup untuk memperoleh kebutuhan ekonomi. Agar kegiatan ekonomi dapat terlaksana dengan aman, tentunya ruang yang menjadi tempat berlangsungnya kegiatan tersebut, haruslah mendapat pengakuan dari lingkungan sekitar.

Zona Ekonomi Eksklusif adalah zona yang luasnya 200 mil laut dari garis dasar pantai, yang mana dalam zona tersebut sebuah Negara pantai mempunyai hak atas kekayaan alam di dalamnya, dan berhak menggunakan kebijakan di dalamnya, kebebasan bernavigasi, terbang di atasnya, ataupun melakukan penanaman kabel atau pipa. Pada ZEE ini, pemerintah mempunyai hak untuk mengatur segala kegiatan eksplorasi dan eksploitasi sumber daya alam di permukaan laut, di dasar laut dan juga di bawah laut serta mengadakan penelitian sumber daya hayati maupun sumber daya laut lainnya.

Wujud perjuangan bangsa Indonesia tentang ruang yang menjadi sumber perekonomian Negara adalah pengumuman pemerintah Negara Republik Indonesia tentang Zona Ekonomi Eksklusif terjadi pada 21 Maret 1980. Alasan-alasan yang mendorong pemerintah mengumumkan ZEE adalah:
a. Persediaan ikan yang semakin terbatas
b. Kebutuhan untuk pembangunan nasional Indonesia
c. ZEE mempunyai kekuatan hukum Internasional

Pengumuman pemerintah tentang Zona Ekonomi Eksklusif diperjuangkan di forum Internasional. Perjuangan itu akhirnya membuahkan hasil pada tahun 1982, pada saat konferensi PBB menerima “The United Nations on the Law of the Sea”. Konvensi tentang hukum laut ini, ditandatangani oleh 117 negara (di dalamnya termasuk Indonesia) pada 10 Desember 1982 di Montego Bay, Jamaica.
Share :

0 komentar:

Post a Comment

Silahkan masukkan saran, komentar saudara, dengan ikhlas saya akan meresponnya.

 
SEO Stats powered by MyPagerank.Net
My Ping in TotalPing.com