Menurut G.M. Veryn Stuart, bank diartikan sebagai suatu badan yang bertujuan untuk memuaskan kebutuhan kredit, baik dengan alat-alat pembayarannya sendiri atau dengan uang yang diperolehnya dari orang lain maupun dengan jalan memperedarkan alat-alat penukaran baru berupa uang-uang giral.
Sedangkan Undang-Undang No. 7 tahun 1992 tentang Perbankan yang diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 tahun 1998 tentang Perbankan, dalam Pasal 1 ayat 2 mendefinisikan sebagai berikut :
”Bank adalah badan usaha yang menghimpun dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkan kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak”
Dengan demikian dapat disimpulkan pengertian bank adalah suatu lembaga keuangan berbentuk badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan yang kemudian simpanan tersebut disalurkan kembali kepada masyarakat yang membutuhkan dalam bentuk kredit.
Fungsi Bank
Sesuai Pasal 1 ayat (2) Undang-Undang No. 7 tahun 1992 tentang Perbankan yang dirubah dengan Undang-Undang No. 10 tahun 1998, Perbankan mempunyai fungsi pokok sebagai finansial intermediasi atau lembaga perantara keuangan serta mempunyai fungsi tambahan memberikan jasa-jasa lainnya dalam lalu lintas pembayaran.
Sesuai Pasal 1 ayat (2) Undang-Undang No. 7 tahun 1992 tentang Perbankan yang dirubah dengan Undang-Undang No. 10 tahun 1998, Perbankan mempunyai fungsi pokok sebagai finansial intermediasi atau lembaga perantara keuangan serta mempunyai fungsi tambahan memberikan jasa-jasa lainnya dalam lalu lintas pembayaran.
Menurut Iswantoro, Bank mempunyai fungsi sebagai berikut:
a. Mengumpulkan dana yang sementara menganggur untuk dipinjamkan kepada pihak lain atau membeli surat-surat berharga (Financial Investment);
b. Mempermudah di dalam lalu lintas pembayaran uang;
c. Menjamin keuangan masyarakat yang sementara tidak digunakan;
d. Menciptakan Kredit (Credit Money deposit) yaitu dengan cara menciptakan Demand Deposit (Deposit yang dapat diuangkan sewaktu-waktu dari kelebihan cadangan) excess reserves.
b. Mempermudah di dalam lalu lintas pembayaran uang;
c. Menjamin keuangan masyarakat yang sementara tidak digunakan;
d. Menciptakan Kredit (Credit Money deposit) yaitu dengan cara menciptakan Demand Deposit (Deposit yang dapat diuangkan sewaktu-waktu dari kelebihan cadangan) excess reserves.
Tujuan Bank
Dalam Pasal 4 Undang-Undang Nomor 7 tahun 1992 tentang Perbankan yang diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 tahun 1998 diatur tentang Perbankan Indonesia adalah menunjang pelaksanaan pembangunan nasional dalam rangka meningkatkan pemerataan/pertumbuhan ekonomi dan stabilitas nasional kearah peningkatan kesejahteraan rakyat banyak.
Dalam Pasal 4 Undang-Undang Nomor 7 tahun 1992 tentang Perbankan yang diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 tahun 1998 diatur tentang Perbankan Indonesia adalah menunjang pelaksanaan pembangunan nasional dalam rangka meningkatkan pemerataan/pertumbuhan ekonomi dan stabilitas nasional kearah peningkatan kesejahteraan rakyat banyak.
0 komentar:
Post a Comment
Silahkan masukkan saran, komentar saudara, dengan ikhlas saya akan meresponnya.