KATA
PENGANTAR
Puji dan syukur penulis
ucapkan kehadirat Allah SWT, karena berkat rahmat dan hidayah-Nya sehingga
penulis dapat menyelesaikan makalah ini dengan baik.
Penulis menyadari
bahwa dalam penyusunan makalah ini banyak kendala yang dihadapi, namun berkat
bantuan saran dan dorongan berbagai pihak, makalah ini dapat terselesaikan.
Oleh karena itu penulis mengucapkan terima kasih kepada pihak-pihak yang telah
membantu penulis sehingga makalah ini dapat terselesaikan.
Meskipun telah berusaha
dalam menyusun makalah ini, namun penulis menyadari masih ada kekurangan oleh
karena itu penulis mengharapkan kritik dan
saran untuk penyempurnaan makalah ini.
Medan, November 2016
Penulis
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Sistem pemerintahan suatu negara
berguna bagi negara lain. Salah satu keguanaan penting sistem pemerintahan
suatu negara adalah menjadi bahan perbandingan bagi negara lain. Jadi,
negara-negara lainpun dapat mencari dan menemukan beberapa persamaan dan
perbedaan antara sistem pemerintahannya.
Tujuan selanjutnya adalah negara dapat
mengembangkan suatu sistem pemerintahan yang dianggap lebih baik dari
sebelumnya setelah melakukan perbandingan tadi. Mereka bisa pula mengadopsi
sistem pemerintahan negara lain sebagai sistem pemerintahan negara yang
bersangkutan.
Sistem pemerintahan negara-negara di
dunia ini berbeda-beda sesuai dengan kondisi sosial budaya dan politik yang berkembang
di negara yang bersangkutan. Sebagaimana dikemukakan sebelumnya, sistem
pemerintahan presidensial dan parlementer merupakan dua model sistem
pemerintahan yang dijadikan acuan oleh banyak negara. Amerika Serikat dan
Inggris-lah yang masing-masing dianggap pelopornya. Contoh negara yang
menggunakan sistem pemerintahan presidensial antara lain ; Amerika Serikat,
Filipina, Brazil, Mesir, Indonesia dan Argentina. Sedangkan yang menganut
sistem pemerintahan parlementer, antara lain ; Inggris, India, Jepang, Malaysia
dan Australia.
Meskipun sama-sama menggunakan sistem
presidensial atau parlementer, terdapat variasi yang disesuaikan dengan
perkembangan ketatanegaraan negara. Misalnya, Indonesia yang menganut sistem
presidensial tidak akan benar-benar sama dengan pemerintahan Amerika Serikat.
Bahkan negara-negara tertentu memakai sistem campuran antara presidensial dan
parlementer (mixed parliamentary presidential system). Contohnya, negara
Perancis sekarang ini. Negara ini memiliki presiden sebagai kepala negara yang
memiliki kekuasaan besar, tapi juga terdapat perdana menteri yang diangkat oleh
presiden untuk menjalankan pemerintahan sehari-hari.
1.2 Rumusan Masalah
§
Apa
Falsafah Indonesia dan Negara Portugal ?
§
Apa
Sistem Administrasi dan Sistem Pemerintahan?
§
Bagaimana
Persamaan dan Perbedaan Sistem Pemerintahan Negara Portugal Dan Sistem
Pemerintahan Indonesia?
§
Apa
Perbedaan Budaya indonesia Dengan Budaya Portugal ?
1.3
Tujuan
§ Untuk
Mengetahui Falsafah Indonesia dan Negara Portugal ?
§ Untuk
Mengetahui Sistem Administrasi dan Sistem Pemerintahan?
§ Untuk
Mengetahui Persamaan dan
Perbedaan Sistem Pemerintahan
Negara Portugal Dan Sistem Pemerintahan Indonesia?
§ Untuk
Mengetahui Perbedaan Budaya indonesia Dengan Budaya Portugal ?
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Falsafah
Indonesia dan Negara Portugal
2.1.1 Landasan
Filosofis Pancasila
Secara etimologis istilah ”filsafat“ atau
dalam bahasa Inggrisnya“philosophi” adalah berasal dari bahsa
Yunani “philosophia” yang secara lazim diterjemahkan
sebagai “cinta kearifan” kata philosophia tersebut berakar
pada kata“philos” (pilia, cinta) dan “sophia” (kearifan).
Berdasarkan pengertian bahasa tersebut filsafat berarti cinta
kearifan. Kata kearifan bisa juga berarti “wisdom” atau
kebijaksanaan sehingga filsafat bisa juga berarti cinta kebijaksanaan.
Berdasarkan makna kata tersebut maka mempelajari filsafat berarti
merupakan upaya manusia untuk mencari kebijaksanaan hidup yang nantinya bisa
menjadi konsep kebijakan hidup yang bermanfaat bagi peradaban manusia. Seorang
ahli pikir disebut filosof, kata ini mula-mula dipakai oleh Herakleitos.
Pengetahuan bijaksana memberikan
kebenaran, orang, yang mencintai pengetahuan bijaksana, karena itu yang
mencarinya adalah oreang yang mencintai kebenaran. Tentang mencintai kebenaran
adalah karakteristik dari setiap filosof dari dahulu sampai sekarang. Di dalam
mencari kebijaksanaan itu, filosof mempergunakan cara dengan berpikir
sedalam-dalamnya (merenung). Hasil filsafat (berpikir sedalam-dalamnya) disebut
filsafat atau falsafah. Filsafat sebagai hasil berpikir sedalam-dalamnya
diharapkan merupakan suatu yang paling bijaksana atau setidak-tidaknya
mendekati kesempurnaan.
2.1.2
Pancasila sebagai Ideologi Negara Indonesia
Sejarah Lahirnya
Pancasila sebagai Ideologi dan Dasar Negara Ideologi dan dasar negara kita
adalah Pancasila. Pancasila terdiri dari lima sila. Kelima sila itu adalah:
Ketuhanan yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan
Indonesia, Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam
permusayawaratan perwakilan, dan Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Sebelum tanggal 17
Agustus bangsa Indonesia belum merdeka. Bangsa Indonesia dijajah oleh bangsa
lain. Banyak bangsa-bangsa lain yang menjajah atau berkuasa di Indonesia, misalnya
bangsa Belanda, Portugis, Inggris, dan Jepang. Paling lama menjajah adalah
bangsa Belanda. Padahal sebelum kedatangan penjajah bangsa asing tersebut, di
wilayah negara RI terdapat kerajaan-kerajaan besar yang merdeka, misalnya
Sriwijaya, Majapahit, Demak, Mataram, Ternate, dan Tidore. Terhadap penjajahan
tersebut, bangsa Indonesia selalu melakukan perlawanan dalam bentuk perjuangan
bersenjata maupun politik. Perjuangan bersenjata bangsa Indonesia dalam
mengusir penjajah, dalam hal ini Belanda, sampai dengan tahun 1908 boleh
dikatakan selalu mengalami kegagalan. Penjajahan Belanda berakhir pada tahun
1942, tepatnya tanggal 8 Maret. Sejak saat itu Indonesia diduduki oleh bala
tentara Jepang. Namun Jepang tidak terlalu lama menduduki Indonesia. Mulai tahun
1944, tentara Jepang mulai kalah dalam melawan tentara Sekutu. Untuk menarik
simpati bangsa Indonesia agar bersedia membantu Jepang dalam melawan tentara
Sekutu, Jepang memberikan janji kemerdekaan di kelak kemudian hari. Janji ini
diucapkan oleh Perdana Menteri Kaiso pada tanggal 7 September 1944. Oleh karena
terus menerus terdesak, maka pada tanggal 29 April 1945 Jepang memberikan janji
kemerdekaan yang kedua kepada bangsa Indonesia, yaitu janji kemerdekaan tanpa
syarat yang dituangkan dalam Maklumat Gunseikan (Pembesar Tertinggi Sipil dari
Pemerintah Militer Jepang di Jawa dan Madura) No. 23.
Dalam maklumat itu
sekaligus dimuat dasar pembentukan Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan
Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI). Tugas badan ini adalah menyelidiki dan
mengumpulkan usul-usul untuk selanjutnya dikemukakan kepada pemerintah Jepang
untuk dapat dipertimbangkan bagi kemerdekaan Indonesia.
2.1.3 Liberalisme sebagai Ideologi di Inggris
Liberalisme sebagai
suatu ideologi pragmatis muncul pada abad pertengahan di kalangan masyarakat
Eropa. Masyarakat Eropa pada saat itu secara garis besar terbagi atas dua,
yakni kaum aristokrat dan para petani. Kaum aristokrat diperkenankan untuk
memiliki tanah, golongan feodal ini pula yang menguasai proses politik dan
ekonomi, sedangkan para petani berkedudukan sebagai penggarap tanah yang
dimiliki oleh patronnya, yang harus membayar pajak dan menyumbangkan tenaga
bagi sang patron. Bahkan di beberapa tempat di Eropa, para petani tidak
diperkenankan pindah ke tempat lain yang dikehendaki tanpa persetujuan sang
patron (bangsawan). Akibatnya, mereka tidak lebih sebagai milik pribadi sang
patron. Sebaliknya, kesejahteraan para penggarap itu seharusnya ditanggung oleh
sang patron. Industri dikelola dalam bentuk gilde-gilde yang mengatur secara
ketat, bagaimana suatu barang diproduksi, berapa jumlah dan distribusinya.
Kegiatan itu dimonopoli oleh kaum aristokrat. Maksudnya, pemilikan tanah oleh
kaum bangsawan, hak-hak istimewa gereja, peranan politik raja dan kaum
bangsawan, dan kekuasaan gilde-gilde dalam ekonomi merupakan bentuk-bentuk
dominasi yang melembaga atas individu. Dalam konteks perkembangan masyarakat
itu muncul industri dan perdagangan dalam skala besar, setelah ditemukan
beberapa teknologi baru. Untuk mengelola industri dan perdagangan dalam skala
besar-besaran ini jelas diperlukan buruh yang bebas dan dalam jumlah yang
banyak, ruang gerak yang leluasa, mobilitas yang tinggi dan kebebasan
berkreasi. Kebutuhan-kebutuhan baru itu terbentur pada aturan-aturan yang
diberlakukan secara melembaga oleh golongan feodal. Yang membantu golongan
ekonomi baru terlepas dari kesukaran itu ialah munculnya paham liberal.
Liberalisme tidak
diciptakan oleh golongan pedagang dan industri, melainkan diciptakan oleh
golongan intelektual yang digerakkan oleh keresahan ilmiah dan artistik umum
pada zaman itu. Keresahan intelektual tersebut disambut oleh golongan pedagang
dan industri, bahkan hal itu digunakan untuk membenarkan tuntutan politik yang
membatasi kekuasaan bangsawan, gereja dan gilde-gilde. Mereka tidak bertujuan
semata-mata untuk dapat menjalankan kegiatan ekonomi secara bebas, tetapi juga
mencari keuntungan yang sebesar-besarnya. Masyarakat yang terbaik (rezim
terbaik), menurut paham liberal adalah yang memungkinkan individu mengembangkan
kemampuan-kemampuan individu sepenuhnya. Dalam masyarakat yang baik, semua
individu harus dapat mengembangkan pikiran dan bakat-bakatnya. Hal ini
mengharuskan para individu untuk bertanggung jawab pada segala tindakannya baik
itu merupakan sesuatu untuknya atau seseorang. Seseorang yang bertindak atas
tanggung jawab sendiri dapat mengembangkan kemampuan bertindak. Menurut asumsi
liberalisme inilah, John Stuart Mill mengajukan argumen yang lebih mendukung
pemerintahan berdasarkan demokrasi liberal. Dia mengemukakan tujuan utama
politik ialah mendorong setiap anggota masyarakat untuk bertanggung jawab dan
menjadi dewasa. Hal ini hanya dapat terjadi manakalah mereka ikut serta dalam
pembuatan keputusan yang menyangkut hidup mereka. Oleh karena itu, walaupun
seorang raja yang bijaksana dan baik hati, mungkin dapat membuat putusan yang
lebih baik atas nama rakyat dari pada rakyat itu sendiri, bagaimana pun juga
demokrasi jauh lebih baik karena dalam demokrasi rakyat membuat sendiri
keputusan bagi diri mereka, terlepas dari baik buruknya keputusan tersebut.
Jadi, ciri-ciri ideologi liberal sebagai berikut :
o Pertama,
demokrasi merupakan bentuk pemerintahan yang lebih baik.
o Kedua,
anggota masyarakat memiliki kebebasan intelektual penuh, termasuk kebebasan
berbicara, kebebasan beragama dan kebebasan pers.
o Ketiga,
pemerintah hanya mengatur kehidupan masyarakat secara terbatas. Keputusan yang
dibuat hanya sedikit untuk rakyat sehingga rakyat dapat belajar membuat
keputusan untuk diri sendiri.
o Keempat,
kekuasaan dari seseorang terhadap orang lain merupakan hal yang buruk. Oleh
karena itu, pemerintahan dijalankan sedemikian rupa sehingga penyalahgunaan
kekuasaan dapat dicegah. Pendek kata, kekuasaan dicurigai sebagai hal yang
cenderung disalahgunakan, dan karena itu, sejauh mungkin dibatasi.
o Kelima,
suatu masyarakat dikatakan berbahagia apabila setiap individu atau sebagian
besar individu berbahagia. Walau masyarakat secara keseluruhan berbahagia,
kebahagian sebagian besar individu belum tentu maksimal. Dengan demikian, kebaikan
suatu masyarakat atau rezim diukur dari seberapa tinggi indivivu berhasil
mengembangkan kemampuan-kemampuan dan bakat-bakatnya. Ideologi liberalisme ini
dianut di Inggris dan koloni-koloninya termasuk Amerika Serikat.
2.2
Sistem Administrasi dan Sistem Pemerintahan
2.2.1
Sistem Administrasi Indonesia
Cakupan makna administrasi negara,
tidak saja bersangkutan dengan aktivitas lembaga eksekutif saja dalam Sistem
Penyelenggaraan Pemerintahan Negara, namun mencakup aktivitas seluruh lembaga
negara dalam mencapai tujuan negara, yang sebagai sistem tersebut, disebut
Sistem Penyelenggaraan Negara.
Sistem Administrasi Negara Kesatuan
Republik Indonesia (SANKRI) adalah administrasi negara sebagai sistem yang
dipraktekkan untuk mendukung penyelenggaraan NKRI agar upaya Bangsa Indonesia
dalam mewujudkan cita-cita dan tujuan bernegara dapat terlaksana secara berdaya
guna dan berhasil guna.
Aspirasi publik dalam pencerahan dan
pencerdasan bangsa untuk mewujudkan “Clean and Good Governance” sebagai bagian
dan upaya membangun sistem administrasi negara sesuai jiwa kedaulatan rakyat,
merupakan hal yang perlu dikedepankan. Hal tersebut dimaksudkan untuk membangun
kinerja sistem administrasi Negara nasional. Hal ini penting dalam mewujudkan
apa yang disebut sebagai responsibility atas dasar nilai etis, asas-asas
kapatutan umum dan nilai moral dalam mengelola administrasi negara.
2.2.2
Sistem Pemerintahan
Sebagaimana
dirumuskan dalam Penjelasan UUD 1945, Sistem Pemerintahan Negara merupakan :
“pedoman dasar dan kerangka mekanisme bagi penyelenggaraan Sistem Administrasi
Negara Indonesia”
a.
Sistem Pemerintahan
Negara Indonesia Berdasarkan UUD 1945 Sebelum Diamandemen
Sistem Pemerintahan Negara Indonesia
Berdasarkan UUD 1945 Sebelum Diamandemen. Pokok-pokok sistem pemerintahan
negara Indonesia berdasarkan UUD 1945 sebelum diamandemen tertuang dalam
Penjelasan UUD 1945 tentang tujuh kunci pokok sistem pemerintahan negara
tersebut sebagai berikut.
1.
Indonesia adalah
negara yang berdasarkan atas hukum (rechtsstaat).
2.
Sistem Konstitusional.
3.
Kekuasaan negara yang
tertinggi di tangan Majelis Permusyawaratan Rakyat.
4.
Presiden adalah
penyelenggara pemerintah negara yang tertinggi dibawah Majelis Permusyawaratan
Rakyat.
5.
Presiden tidak
bertanggung jawab kepada Dewan Perwakilan Rakyat.
6.
Menteri negara ialah
pembantu presiden, menteri negara tidak bertanggungjawab kepada Dewan
Perwakilan Rakyat.
7.
Kekuasaan kepala
negara tidak tak terbatas.
Berdasarkan tujuh kunci pokok sistem
pemerintahan, sistem pemerintahan Indonesia menurut UUD 1945 menganut sistem
pemerintahan presidensial. Sistem pemerintahan ini dijalankan semasa
pemerintahan Orde Baru di bawah kepemimpinan Presiden Suharto. Ciri dari sistem
pemerintahan masa itu adalah adanya kekuasaan yang amat besar pada lembaga
kepresidenan. Hampir semua kewenangan presiden yang di atur menurut UUD 1945
tersebut dilakukan tanpa melibatkan pertimbangan atau persetujuan DPR sebagai
wakil rakyat. Karena itu tidak adanya pengawasan dan tanpa persetujuan DPR,
maka kekuasaan presiden sangat besar dan cenderung dapat disalahgunakan.
Mekipun adanya kelemahan, kekuasaan yang besar pada presiden juga ada dampak
positifnya yaitu presiden dapat mengendalikan seluruh penyelenggaraan
pemerintahan sehingga mampu menciptakan pemerintahan yang kompak dan solid. Sistem
pemerintahan lebih stabil, tidak mudah jatuh atau berganti.
Konflik dan pertentangan antar pejabat
negara dapat dihindari. Namun, dalam praktik perjalanan sistem pemerintahan di
Indonesia ternyata kekuasaan yang besar dalam diri presiden lebih banyak
merugikan bangsa dan negara daripada keuntungan yang didapatkanya.
Memasuki masa Reformasi ini, bangsa
Indonesia bertekad untuk menciptakan sistem pemerintahan yang demokratis. Untuk
itu, perlu disusun pemerintahan yang konstitusional atau pemerintahan yang
berdasarkan pada konstitusi. Pemerintah konstitusional bercirikan bahwa
konstitusi negara itu berisi
1. adanya
pembatasan kekuasaan pemerintahan atau eksekutif,
2. jaminan
atas hak asasi manusia dan hak-hak warga negara.
Berdasarkan hal itu, Reformasi yang
harus dilakukan adalah melakukan perubahan atau amandemen atas UUD 1945. dengan
mengamandemen UUD 1945 menjadi konstitusi yang bersifat konstitusional,
diharapkan dapat terbentuk sistem pemerintahan yang lebih baik dari yang
sebelumnya. Amandemen atas UUD 1945 telah dilakukan oleh MPR sebanyak empat
kali, yaitu pada tahun 1999, 2000, 2001, dan 2002. berdasarkan UUD 1945 yang
telah diamandemen itulah menjadi pedoman bagi sistem pemerintaha Indonesia
sekarang ini.
b. Sistem pemerintahan Negara Indonesia
Berdasarkan UUD 1945 Setelah Diamandemen
Sekarang ini sistem pemerintahan di
Indonesia masih dalam masa transisi. Sebelum diberlakukannya sistem
pemerintahan baru berdasarkan UUD 1945 hasil amandemen keempat tahun 2002,
sistem pemerintahan Indonesia masih mendasarkan pada UUD 1945 dengan beberapa
perubahan seiring dengan adanya transisi menuju sistem pemerintahan yang baru.
Sistem pemerintahan baru diharapkan berjalan mulai tahun 2004 setelah
dilakukannya Pemilu 2004.
c.
Pokok-pokok sistem pemerintahan Indonesia adalah sebagai berikut.
1. Bentuk
negara kesatuan dengan prinsip otonomi daerah yang luas. Wilayah negara terbagi
dalam beberapa provinsi.
2. Bentuk
pemerintahan adalah republik, sedangkan sistem pemerintahan presidensial.
3. Presiden
adalah kepala negara dan sekaligus kepala pemerintahan. Presiden dan wakil
presiden dipilih secara langsung oleh rakyat dalam satu paket.
4. Kabinet
atau menteri diangkat oleh presiden dan bertanggung jawab kepada presiden.
5. Parlemen
terdiri atas dua bagian (bikameral), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Dewan
Perwakilan Daerah (DPD). Para anggota dewan merupakan anggota MPR. DPR memiliki
kekuasaan legislatif dan kekuasaan mengawasi jalannya pemerintahan.
6. Kekuasaan
yudikatif dijalankan oleh Makamah Agung dan badan peradilan dibawahnya.
2.2.3
Sistem Administrasi dan Pemerintahan Inggris
Negara Inggris (United Kingdom)
merupakan negara kesatuan atau unitary state yang terdiri dari Skotlandia,
Wales, Inggris, dan Irlandia Utara yang memiliki bentuk pemerintahan monarki
atau kerajaan. Inggris dikenal sebagai ibu atau pencetus sistem pemerintahan parlementer (the
mother of parliament) sebab Inggris lah yang membuat sebuah sistem pemerintahan
parlemen yang dapat diterapkan dengan baik untuk pertama kali. Sistem ini memeberikan
hak kepada masyarakat untuk memilih wakilnya melalui pemilihan umum yang
demokratis untuk dapat mengatasi persoalan sosial ekonomi kemasyarakatan
sehingga tercipta kesejahteraan rakyat.
Kostitusi di inggris tidak
tertulis(konvensi) dalam bentuk teks namun tersebar dalam bentuk pelbagai
hukum, peraturan, dan konvensi Sistem Pemerintahan Negara Portugal
Pemerintahan Inggris dijalankan oleh
Perdana Menteri sebagai kepala pemerintahan dibantu para menteri. Ratu dan Raja
Inggris hanyalah kepala negara yang berfungsi sebagai simbol kenegaraan(simbol
kedaulatan, keagungan dan persatuan negara).
Parlemen atau Dewan
Perwakilan terdiri dari dua ruang (bikameral), yakni House of Commons
& House of Lord. House of Commons atau disebut juga Majelis Rendah adalah
badan perwakilan rakyat yang anggota-anggotanya dipilih oleh rakyat di antara
calon-calon partai politik. House of Lord atau Mejelis Tinggi adalah perwakilan
yang berisi para bangsawan dengan berdasarkan warisan. House of Commons
memiliki keuasaan yang lebih besar daripada House of Lord. Inggris menerapkan
Parliament Soverengnity, artinya kekuasaan yang sangat besar pada diri parlemen.
Kabinet
merupakan menteri-menteri yang dipimpin oleh perdana menteri. Kabinet tersebut
yang benar-benar melaksanakan roda pemerintahan. Anggota kabinet pada umumnya
berasal dari House of Commons. Perdana menteri merupakan pemimpin dari partai
mayoritas di House of Commons. Masa jabatan kabinet sangat tergantung pada
kepercayaan dari House of Commons. Parlemen memiliki kekuasaan membubarkan
kabinet dengan mosi tidak percaya.
Terdapat
oposisi yang dijalankan oleh partai yang kalah dalam pemilu. Para pemimpin
oposisisi membuat semacam kabinet tandingan. Jika sewaktu-waktu kabinet runtuh,
partai oposisi dapat menggantikan penyelenggaraan pemerintahan.
Inggris
menggunakan sistem dwipartai. Di Inggris berdiri 2 partai yang saling bersaing
dan memerintah. Partai tersebut adalah Partai Buruh dan Partai Konservatif.
Partai yang menang dalam pemilu dan mayoritas di parlemen merupakan partai yang
memerintah, sedangkan partai yang kalah menjadi partai oposisi.
Badan Peradilan
ditentukan oleh kabinet sehingga tak ada hakim yang dipilih. Meskipun demikian,
mereka melaksanakan peradilan yang adil(bebas dan tidak memihak), termasuk juga
memutuskan sengketa antara warga dengan pemerintah.
Inggris
sebagai negara kesatuan menerapkan sistem desentralisasi.
Kekuasaan pemerintah daerah berada pada Council (dewan) yang dipilih oleh
rakyat di daerah. Sekarang ini, Inggris terbagi dalam tiga daerah, yaitu
England, Wales dan Greater London.
2.3 Persamaan dan Perbedaan Sistem Pemerintahan Inggris Dan Sistem
Pemerintahan Indonesia
Persamaan:
1. Lembaga
legislatif kedua negara menganut sistem bikameral (dua kamar)
2. Keduanya
menganut sistem multipartai
Perbedaan:
1. Inggris
menganut system pemerintahan parlementer sedangkan Indonesia menganut sistem
presidensial.
2. Inggris
tidak memiliki konstitusi tunggal dan tertulis, sedangkan Indonesia
memiliki Konstitusi tunggal dan tertulis dalam UUD 1945
3. Dalam
pemerintahan Inggris menteri-menteri dalam kabinet bertanggung jawab kepada
parlemen sedangkan menteri dalam kabinet pada pemerintahan Indonesia
bertanggung jawab kepada eksekutif dalam hal ini presiden.
4. Pemegang
kekuasaan eksekutif inggris dalam hal ini perdana menteri, dipilih oleh ratu
dari partai yang berkuasa sedangkan Presiden di Indonesia dipilh oleh rakyat
melalui PEMILU Langsung.
5. Inggris
tidak memiliki lembaga perdilan tertinggi, Indonesia memiliki lembaga peradilan
tertinggi yakni Mahkamah Agung.
2.4 Perbedaan
Budaya indonesia Dengan Budaya Inggris
1. Agama
Masyarakat
Indonesia memeluk agama Islam, Hindu, Buddha, serta keyakinan animisme dan
dinamisme sebelum kedatangan bangsa asing. Agama baru yang dikenalkan mereka
adalah Kristen Katolik yang dibawa oleh kaum Portugis yang disebut misionaris,
serta agama Kristen Protestan oleh Belanda yang disebut zendeling.
Penyebar
Kristen Katolik yang terkenal ialah, Fransiscus Xaverius. Ia seorang Portugis.
Ia menyebarkan agama Kristen Katolik dengan membawa lonceng di tangannya,
mengumpulkan warga, dan memerintah kepada pengikutnya untuk mengajarkan kepada
orang lain secara berturut-turut. Xaverius juga berhasil membaptis ribuan orang
di wilayah Maluku. Agama Kristen Katolik berkembang di Maluku, NTT, Sulawesi
Utara, Pulau Siau dan Sangir.
Golongan
pembaharu Kristen memisahkan diri dari Gereja Katolik Romawi disebut Protestan.
Para penyebar agama ini deisbut zendeling. Merka adalah orang Belanda. Mereka
juga mendatangkan guru-guru Injil dan pendeta-pendeta dari Belanda, mendirikan
sekolah-sekolah, dan membiayai upaya penerjemahan Injil ke dam bahasa setempat.
Agama baru
tersebut berkembang di Indonesia bagian timur. Kedua agama ini memiliki gedung
tempat ibadah yang disebut gereja. Seni bangun gereja Katolik mengikuti gaya
Romawi dan Gotik, sementara Kristen mengikuti tradisi arsitektur masyarakat
setempat.
2.
Adat Istiadat
Adat istiadat
Inggris (barat) sangat berpengaruh terhadap masyarakat Indonesia.
Ciri-ciri adat Inggris yang mempengaruhi kehidupan bangsa Indonesia :
a. Tata
cara bergaul antar anggota masyarakat Indonesia adalah feodalisme, tapi budaya
Inggris justru bersifat bebas dan demokratis. Pergaulan wanita & pria,
orang tua & muda, terbuka dan bertanggung jawab.
b. Model
berpakaian masyarakat Indonesia hanyalah kain yang dililitkan di tubuh.
Masyarakat belum mengenal pakaian pantas. Jika model berpakaian ala Inggris,
adakalanya berpakaina tebal dan kadang tipis. Pakaian Inggris lelaki berupa
setelan jas yang berdasi dan bersepatu, sedangkan untuk perempuan pakaian rok
dan blus serta bersepatu.
c. Gaya
perkawinan bangsa Inggris terkesan glamor, sementara masyarakat Indonesia sederhana
dan masih ada perjodohan.
d. Negeri
penjajah berbentuk kerajaan dan mendukung pemberian gelar kebangsawanan.
e. Budaya
Inggris yang ditularkan ialah rasionalisme, yaitu kebenaran sesungguhnya dan
berasal dari akal menusia. Dengan begitu, masyarakat Indonesia menjauhi
kepercayaan takhayul.
f. Budaya
Inggris ialah sangat disiplin dan menghargai waktu, sehingga masyarakat
Indonesia bisa bekerja lebih baik.
g. Bangsa
Indonesia, umumnya memiliki sifat saling kerjasama, namun budaya Inggris
menularkan sifat Individualisme, yaitu mementingkan pribadi sendiri.
3.
Pendidikan
Sebelumnya,
masyarakat Indonesia belum mengenal pendidikan berijazah. Namun, Bangsa
Inggris mendirikan sekolah-sekolah dan menerapkan pendidikan dualisme. Dengan
begitu, banyak kaum terpelajar dari Indonesia dan memelopori pergerakan
nasional. Adanya pembagian jenjang pendidikan (dasar,menengah, dan pendidikan
tinggi).
4.
Kesenian
Peninggalan
kesenian dari bangsa Inggris, meliputi seni bangun, music, sastra, tari dan
rupa. Indonesia belum mengenal music keroncong, namaun setelah kedatangan
Portugis, masyarakat Indonesia sering memainkan musik keroncong. Seni Sastra
mulai berdiri Komisi Bacaan Rakyat. Seni tari cara inggris yaitu tari
berpasangan pria-wanita. Seni Rupa berupa patung di gereja-gereja.
BAB III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
Pemerintahan Inggris yang mengusung
konsep monarki jelas berbeda dengan konsep kesatuan republik yang dibawa oleh
pemerintahan Indonesia. Pemerintahan Inggris dibawah kekuasaan ratu tak bisa
lepas dari konsep kekeluargaan turun temurun, sementara Indonesia menitik
beratkan kekuasaan pada rakyat melalui PEMILU yang dilaksanakan 5 tahun sekali.
Hal yang paling mencolok dari kedua negara ini adalah tentang Konstitusi yang
berjalan di negara masing-masing. Pemerintahan Inggris tidak memiliki
konstitusi tertulis sedangkan Indonesia memilikinya dalam bentuk Undang-Undang
Dasar 1945.
Walau demikian kedua negara tersebut
meiliki pertimbangan tersendiri. Inggris yang memiliki ratu menganggap bahwa
ratu merupakan konstitusi hidup turun temurun. Dalam praktek ketatanegaraan di
berbagai negara, seringkali konstitusi yang tertulis tidak berlaku secara
sempurna. Ini dapat terjadi baik karena pasal-pasal di dalamnya tidak lagi
dijalankan, maupun karena konstitusi yang disusun hanya merupakan perwujudan
kepentingan suatu golongan tertentu, misalnya kepentingan penguasa. Oleh karena
itu, yang paling penting bukanlah adanya. sebuah konstitusi yang tertulis,
melainkan terpenuhinya nilai normatif dalam pemberlakuan konstitusi, meskipun
tidak tertulis.
Karl Lowenstein menyebutkan bahwa
apabila suatu konstitusi telah resmi diterima oleh suatu bangsa dan bagi mereka
konstitusi itu bukan saja berlaku dalam arti hokum (legal), tetapi juga
merupakan suatu kenyataan (realitas), maka konstitusi itu telah dilaksanakan
secara murni dan konsekuen. Dalam hal tersebut, maka konstitusi itu telah
bernilai normatif.
Indonesia pun menganggap bahwa UUD 1945
memiliki sejarah penting dalam konsep kenegaraan, selain itu UUD 1945 juga
dianggap sebagai pemersatu kebangsaan. Karena merupakan konstitusi pertama yang
diciptakan untuk mengatur tatanan kenegeraan demi kesatuan visi demi lepasnya
masyarakat Indonesia dari penjajahan.
DAFTAR PUSTAKA
Asshiddiqie, Jimly.
Konstitusi dan Konstitusionalisme Indonesia. Jakarta:
Konstitusi Press, 2005.
Argama, Rezky,
Konstitusi Kekuasaan Inggris. Jakarta; Yudhistira, 2006
Irfan Longgo, Skripsi;
Perbandingan Sistem Pemerintahan Inggris dan Indonesia, Makassar, 2010
Budiardjo,
Miriam, Dasar-dasar Ilmu Politik, (Jakarta: Gramedia, 2000)
David Easton, Kerangka
Kerja Analisa Sistem Politik. (Jakarta : PT. Bina Aksara, 1984)
Mohtar Mas’oed dan
Colin MacAndrews, Perbandingan Sistem Politik. (Yogyakarta: Gadjah Mada
University Press, 2008)
0 komentar:
Post a Comment
Silahkan masukkan saran, komentar saudara, dengan ikhlas saya akan meresponnya.