Friday, December 16, 2016

Manfaat, Tugas dan Fungsi Bursa Efek

a. Secara Operasional Manfaat Bursa Efek, yakni :
Tersedianya dana segar dan relatif murah, pemodal atau pemegang saham dari emiten (capital gain) dari setiap lembar efek yang disimpannya, perkembangan perdagangan efek di bursa efek menjadi barometer kegiatan perekonomian,dan dari indeks harga saham individual maupun indeks harga saham gabungan memcerminkan kinerja perekonomian pada sektor maupun agregatnya dari para pemegang saham yang tersebar diberbagai sektor ekonomi.

b. Fungsi Bursa Efek menurut E. Tandelin, yakni :
Menciptakan pasar secara terus menerus bagi efek yang telah ditawarkan kepada masyarakat, menciptkan harga yang wajar bagi efek yang bersangkutan melalui mekanisme pasar, dan membantu pembelanjaan dunia usaha.

c. Tugas Bursa Efek menurut Tjiptono Darmadji, yakni :
Menyediakan sarana perdagangan efek, mengupayakan likuiditas instrumen yaitu mengalirnya dana secara cepat pada efek-efek yang di jual, menyebarluaskan informasi bursa ke-seluruh lapisan masyarakat, memasyarakatkan pasar modal, untuk menarik calon investor dan perusahaan yang go public, dan menciptakan instrumen dan jasa baru.

d. Tugas Bursa Efek sebagai Self Regulatory Organization (SRO)
Membuat peraturan yang berkaitan dengan kegiatan bursa, mencegah praktek transaksi yang dilarang melalui pelaksanaan fungsi pengawasan, dan ketentuan bursa efek mempunyai kekuatan hukum yang mengikat bagi pelaku pasar modal. Sebagai institusi yang diberikan kewenangan oleh undang-undang untuk membuat dan menetapkan peraturan bagi anggota bursa efek, dimana hal ini merupakan cerminan dan fungsinya sebagai Self Regulator Organization (SRO). SRO merupakan suatu organisasi yang melaksanakan tingkat tertentu dari kewenangan penerapan aturan atas suatu industri atau profesi. Kewenangan regulator dapat diterapkan sebagai pelengkap dari aturan pemerintah yang ada, ataupun dapat pula mengisi kekosongan dari aturan dan pengawasan pemerintah yang ada. Kemampuan dari SRO ini untuk melaksanakan kewenangan penerapan hukum tidak selalu merupakan bentuk pengalihan kewenangan dari pemerintah.

Dalam menjalankan pengawasan pasar, seperti yang telah diuraikan,bursa efek dapat menempuh dua cara, yaitu : 
1) Melakukan pengawasan sebagai kontrol internal bagi sistem pembukuan atau keuangan anggota bursa. 
2) Melakukan pendeteksian dini (early warning) dalam memonitor transaksi setiap saat di lantai bursa. 

Tugas pengawasan yang dilakukan oleh satuan pemeriksaan yang berwenang untuk melakukan inspeksi pemeriksaan kepada anggota bursa, yaitu perusahaan efek yang diduga atau dicurigai tidak memenuhi ketentuan kriteria pemodalan sesuai dengan yang diwajibkan pasar. 

Untuk menciptakan dana menjaga perdagangan yang teratur, wajar, dan efisien, bursa harus memiliki bagian yang khusus menangani lebih lengkap masalah pengawasan,diantaranya :

a) Bursa efek wajib mempunyai satuan pemeriksa yang bertugas menjalankan pemeriksaan berkala atau pemeriksaan sewaktu-waktu terhadap anggotanya serta terhadap kegiatan Bursa Efek. 

b) Pimpinan satuan pemeriksaan wajib melaporkan secara langsung kepada direksi, dewan komisaris bursa efek, dan Bapepam tentang masalah-masalah material yang ditemuinya serta yang dapat memengaruhi suatu perusahaan efek anggota bursa efek atau bursa efek yang bersangkutan. 

c) Bursa efek wajib menyediakan semua laporan satuan pemeriksaan setiap saat apabila di pelukan Bapepam.33 

Berkaitan dengan peranan bursa efek sebagaimana yang diamanatkan oleh undang-undang, haruslah bersifat produksi dalam memantau jalannya perdagangan, mengembangkan sistem pengendalian intern guna menghindari timbulnya manipulasi harga dan mendeteksi adanya inside information. Bursa efek dengan segala kewenangannya harus bertindak cepat dan mengambil langkah-langkah konkret untuk mengendalikan pasar. mso-bidi-font-family:Arial'>Tugas pengawasan yang dilakukan oleh satuan pemeriksaan yang berwenang untuk melakukan inspeksi pemeriksaan kepada anggota bursa, yaitu perusahaan efek yang diduga atau dicurigai tidak memenuhi ketentuan kriteria pemodalan sesuai dengan yang diwajibkan pasar.
Share :

0 komentar:

Post a Comment

Silahkan masukkan saran, komentar saudara, dengan ikhlas saya akan meresponnya.

 
SEO Stats powered by MyPagerank.Net
My Ping in TotalPing.com