Thursday, October 3, 2013

Tipe-tipe sistem pemerintahan


Sifat Sistem Politik 
Pada umumnya sistim politik mempunyai sifat yang universal, yaitu: 
a. Proses. 
Proses adalah pola-pola yang dibuat oleh manusia dalam mengatur hubungan antara satu dengan yang lain misalnya dalam suatu negara ada lembaga-lembaga negara seperti parlemen, partai politik, birokrasi, badan peradilan, badan eksekutif dan lain-lain. 

b. Struktur 
Struktur mencakup lembaga-lembaga formal dan informal. 

c. Fungsi. 
Fungsi dalam sistem politik ada dua, yaitu fungsi input dan fungsi output. Fungsi input terdiri atas : sosialisasi politik, rekruitmen politik, artikulasi (menyatakan) kepentingan, agregasi (memadukan) kepentingan, dan komunikasi politik. Sedangkan fungsi output terdiri atas pembuatan peraturan, penerapan peraturan, dan ajudikasi (pengawasan) peraturan (Wahyu, 2008)., 

Tipe-tipe sistem pemerintahan 
Arend Lijphart dalam buku Sistem Pemerintahan Parlementer dan Presidensial. Dalam perkembangannya terdapat Sistem Pemerintahan Campuran (kuasi/semu) 

Di negara-negara demokrasi modern terdapat dua model utama system pemerintahan dengan berbagai variasinya. Model tersebut adalah system pemerintahan presidensial dan system pemerintahan parlamenter. Masing-masing memiliki kelebihan dan kelemahannya, dan masing-masing tumbuh dan berkembang atas dasar pemikiran, asumsi, dan sejarahnya. Sistem presidensial (khususnya di Amerika Serikat), beranggapan bahwa pemisahan kekuasaan badan-badan pemerintahan menjadi unsur pokok yang dapat mencegah peluang untuk terjadinya tirani dan kediktatoran. Teori tentang pemisahan kekuasaan dari Montesquieu ini kemudian menjadi doktrin yang 

mengilhami sistem pemerintahan presidensial dalam konstitusi Amerika Serikat. Sementara itu, sistem parlementer umumnya lebih mengutamakan hubungan kelembagaan yang erat (partnership atau kemitraan dalam konteks Inggris) antara cabang-cabang kekuasaan eksekutif dan cabang legislatif pemerintahan. Sistem semi-presidensial merupakan kombinasi antara dua model klasik itu, tetapi dengan variasi dan praktek yang berbeda-beda antara satu negara dengan yang lain. 

a. Sistem pemerintahan parlementer 
Sistem pemerintahan parlementer adalah sistem pemerintahan di mana tugas-tugas pemerintahan dipertanggungjawabkan oleh kepala pemerintahan (Perdana Menteri ) kepada Parlemen. 

Sistem pemerintahan parlementer di mana antara ekskutif dan legeslatif terdapat hubungan erat dan saling mempengaruhi. Kabinet bertanggung-jawab dan dibubarkan oleh legislative. 

Sistem Pemerintahan Parlementer Umumnya negara berlatar belakang kerajaan menganut sistem pemerintahan parlementer. Misalnya Inggris (dengan sebagian negara-negara yang tergabung dalam Commonwealth-nya), Jepang, Thailand, dan sebagainya. 

Karenanya ada yang mengaitkan kedekatan sistem parlementer dengan negara- negara dengan negara-negara kerajaan. Tetapi tidak semua negara dengan pemerintahan parlementer kepala negaranya raja atau ratu. Ada negaranegara republik yang sistem pemerintahannya parlementer seperti Singapura, Italia, dan India. Presiden dalam system parlementer kekuasaannya hanyalah simbolik. Tentunya banyak variasi dan jenis system parlementer. 

System pemerintahan parlementer cenderung labil (tidak mantap), terutama bila dalam Negara itu diterapkan system multipartai. Namun bila menganut dwipartai, di mana satu partai pendukung pemerintah (mayoritas) yang berkuasa (posisi) diimbangi dengan partai oposisi (minoritas), maka kecenderungan kelabilan dapat dikurangi. 

Dengan system pemerintahan parlementer dapat diterapkan teori trias politika, baik melalui separation of powers (pemisahan kekuasaan) maupun distribution of powers (pembagian kekuasaan). Contoh Inggris, Malaysia, India. 

b. Sistem pemerintahan presidensial 
Sistem pemerintahan presidensial yaitu sistem pemerintahan dimana tugas-tugas pemerintahan dipertanggungjawabkan oleh presiden (kepala pemerintahan) 

Dalam system pemerintahan pesidensial, pelaksanaan pemerintahan diserahkan kepada presiden, sedangkan kekuasaan kehakiman atau pengadilan menjadi tanggung jawab supreme court (Mahkamah Agung). Kekuasaan untuk membuat undang-undang berada pada parlemen (DPR) atau kongres (senat dan parlemen Amerika). 

Dalam praktek system pemerintahan presidensial ada yang mengembangkan ajaran trias politica Montesquieu secara murni dengan separation of powers, seperti Amerika yang dikenal praktek-prektek chek and balance. Praktek-praktek demikian bertujuan agar di antara ketiga kekuasaan tersebut selalu terdapat keseimbangan dalam keadaan teretentu. 

Sistem presidensial pun bisa ditemukan dalam bentuk yang bervariasi di sejumlah negara. Misalnya saja antara sistem pemerintahan presidensial gaya Amerika Serikat berbeda dengan system presidensial gaya Indonesia atau negara- negara lain. Sistem pemerintahan model Amerika ñ secara teoritis ñ merupakan model pemerintahan presidensial yang murni. 

Konstitusi RI jelas telah menetapkan sistem pemerintahan presidensial. Pemerintahan presidensial mengandalkan pada individualitas yang mengarah pada citizenship. Sistem pemerintahan presidensial bertahan pada citizenship yang bisa menghadapi kesewenang-wenangan kekuasaan dan juga kemampuan DPR untuk memerankan diri memformulasikan aturan main dan memastikan janji presiden berjalan. 

Pemerintahan presidensial memang membutuhkan dukungan riil dari rakyat yang akan menyerahkan mandatnya kepada capres. Namun, rakyat tak bisa menyerahkan begitu saja mandatnya tanpa tahu apa yang akan dilakukan capres. Artinya, rakyat menuntut adanya ide pembangunan, bukan semata-mata identitas dari capres. Rakyat tak cukup disuguhi jargon abstrak soal NKRI, ideologi Pancasila, ekonomi kerakyatan, ekonomi kebangsaan, atau perlunya penghapusan dikotomi Islam santri dan Islam abangan yang hanya menunjukkan politik identitas. Perlu ada transformasi dari perjuangan identitas menjadi perjuangan ide. 

Pemerintahan presidensial Indonesia pasca-Pemilu 2004 juga menghadapi tantangan lain. Tantangan yang dimaksud adalah memastikan adanya pemerintahan yang efektif, yang tidak selalu dirongrong oleh parlemen. Dalam parlemen yang terfragmentasi dan majemuknya representasi identitas, maka pemerintahan presidensial akan menghadapi tantangan. Deedlock eksekutif-legislatif sebagaimana diidentifikasi Lijphart membayang. 

Secara konstitusional, DPR mempunyai peranan untuk menyusun APBN, mengontrol jalannya pemerintahan, membuat undang-undang dan peranan lain seperti penetapan pejabat dan duta. Presiden tak lagi bertanggung jawab pada DPR karena ia dipilih langsung oleh rakyat. DPR tak akan mudah melakukan impeachment lagi karena ada lembaga pengadil yakni Mahkamah Konstitusi. 

Meskipun peranannya telah mengecil, DPR dengan kekuatan politik yang menyebar berpotensi untuk terus mengganggu dan mengganggu eksekutif. Dengan perilaku politik yang tak banyak berubah, DPR masih punya peluang untuk mengganjal kebijakan presiden dalam menentukan alokasi budget, DPR masih bisa bermanuver untuk membentuk pansus atau panja, DPR bisa mengajukan undang-undang yang mungkin tak sejalan dengan kebijakan presiden. Di sinilah deadlock bisa terjadi. 

Melihat real politik yang ada, koalisi memang diperlukan. Namun, agar tak mengganggu sistem presidensial yang dianut dan adanya pemerintahan yang efektif, koalisi dibangun dengan tetap mengacu pada prinsip sistem presidensial. Presiden berhak menunjuk anggota kabinetnya untuk merealisasikan ide dan program pembangunan yang dimilikinya, jika memang ada. Kehendak mitra koalisi untuk meminta portofolio menteri dan memaksakan ide atau program sebenarnya menyimpang dari prinsip sistem presidensial. 

Melihat realitas politik yang ada, baik dari sisi konstitusional maupun munculnya capres-capres yang tak mempunyai dukungan mayoritas, banyak orang meragukan akan hadirnya pemerintah yang efektif. Pemerintah yang mampu memberikan arah dan merealisasikan program yang mampu membawa Indonesia keluar dari krisis. Banyak orang yang khawatir, yang muncul justru adalah pemerintahan yang tidak efektif, namun juga sulit untuk dijatuhkan. 

Ke depan, sistem pemerintahan presidensial mempunyai pekerjaan rumahnya sendiri, yakni bagaimana mendorong parlemen yang akan didominasi muka-muka baru untuk lebih memikirkan substansi kebijakan. Perpolitikan ke depan harus didorong ke arah adanya kontestasi ide, lebih dari sekadar kontestasi identitas. Perlu ada perjuangan untuk mentransformasikan dari perjuangan identitas menjadi perjuangan ide. Dengan itu, kelembagaan politik lebih mudah dikelola dan lembaga-lembaga di luar mesin politik resmi ikut memegang peranan signifikan. (budiman tanuredjo) 

c. Sistem Pemerintahan Campuran 
Sistem ini telah menyita perhatian para ahli untuk melakukan kajian. Beberapa ahli menyebut sistem ini sebagai campuran antara dua sistem (presidensial dan parlementer) di atas. Pendapat lain menyebutnya sistem yang berada di antara presidensial dan parlementer sebagai sistem presidensial. Ada pula yang menyebutnya kepemimpinan rangkapî (karena ya ng memimpin presiden dan perdana menteri). Negara-negara yang menjalankan system semi-presidensial misalnya adalah Prancis, Finlandia, Austria, Argentina, Irlandia, Islandia dan Portugal, Srilanka melalui konstitusi 1978 dan sistem yang berlaku dulu di Jerman tahun 1919 di bawah Republik Weimar. Para pendukungnya menyebut sebagai sistem yang mengambil keuntungan dari sistem presidensial. 

Konstitusi dengan ciri-ciri seperti itu oleh Wheare disebut “Konstitusi sistem pemerintahan parlementer”. Menurut Sri Soemantri, UUD 1945 tidak termasuk ke dalam kedua konstitusi di atas. Hal ini karena di dalam UUD 1945 terdapat ciri konstitusi pemerintahan presidensial, juga terdapat ciri konstitusi pemerintahan parlementer. Pemerintahan Indonesia adalah sistem campuran. 

System pemerintahan presidensial yang diterapkan di Indonesia tidaklah murni menganut teori trias politika karena selain adanya ekskutif, legeslatif dan yudikatif, masih ditambah kekuasaan konstitutif (MPR), eksaminatif atau inpektif (BPK), dan konsultatif konsultatif dengan ssstem distribution of powers atau pembagian kekuasaan.

No comments:

Post a Comment

Silahkan masukkan saran, komentar saudara, dengan ikhlas saya akan meresponnya.