REVITALISASI SISTEM AGRIBISNIS TEMBAKAU BAHAN BAKU ROKOK : Tembakau merupakan salah satu komoditi unggulan yang dikembangkan di Jawa Barat. Sejak 10 tahun terakhir (1996 – 2006) produksi rokok naik turun bahkan minus, tetapi cukai tetap naik terus dari 2 trilyun menjadi diatas 3 trilyun di tahun 2006 hasil cukai rokok sebesar diatas Rp.35,trilyun , perlahan mutu tembakau yang tinggi perlu dipertahankan. Usaha peningkatan mutu, menghindari terjadinya pemalsuan baik sengaja atau tidakyang terjadi pada kegiatan proses.
Kalau kita melihat hasil rumusan pertemuan yang pernah dilaksanakan 12 Oktober 2004 di Dinas Perkebunan Provinsi Jawa Barat yang diikuti oleh beberapa stakeholder yang menangani pertembakauan seperti Gabungan Perusahaan – perusahaan rokok Indonesia; PT. Gudang Garam; PT. Djarum; PT. HM Sampoerna; PT. Gelora Jaya; Lembaga Tembakau; Direktur Cukai; Perguruan Tinggi; Badan Litbang Pertanian dengan para peneliti Tembakau; Dinas – Dinas Perkebunan dan Instansi Pemerintah serta Perusahaan swasta yang lain, yang berdiskusi secara panel. Hasil rumusan menggambarkan bahwa :
Rokok secara teroritik medis memang berbahaya tapi beberapa kasus menunjukan beberapa individu tetap sehat dan berumur panjang. Dari pernyataan di atas ada maksud bahwa usaha tani tembakau dan industri rokok tembakau masih cukup relevan sebagai sumber penghasilan masyarakat, cukai dan menunjang aspek sosial lain yang menguntungkan. Dengan catatan tembakau yang dikembangkan jenis tembakau yang memiliki kadar nikotin yang sangat rendah.
Disamping itu perlunya pembinaan petani melalui kemitraan sehingga petani memperoleh paket teknologi yang sesuai dan pendampingan dalam berproduksi. Pasar nampaknya bukan persoalan sulit jika Tembakau ditawarkan karateristik mutunya sesuai permintaan konsumen. Dalam kemitraan diharapkan petani mempunyai teknologi yang benar, tersedia sarana produksi yang cukup, mendapat penyuluhan dan pendampingan dalam berusaha tani serta ketersediaan pasar dan kesepakatan harga. Kemitraan juga diharapkan mampu menjaga keseimbangan suply dan demand.
Model kemitraan hendaknya diarahkan kepada masing –masing perusahaan untuk mengembangkan konsepnya. Hal ini penting antara lain untuk menghindari kenaikan produksi yang berlebihan sehingga menganggu suply serta penurunan mutu dan harga.
PT. HM Sampoerna menhendaki penampilan mutu lebih ditingkatkan khususnya menhindari banyaknya bahan asing dan mengurangi lagi panjang gagang dalam pengolahan serta kandungan khlor yang tinggi ( 4 – 5 % ). PT. HM Sampoerna berhasil dalam kemitraan pada tembakau virginia FC dan model ini diharapkan dapat menjadi model pada tembakau rajangan khususnya rajangan madura.
PT. Djarum Kudus dalam kegiatan pembinaan petani kedepan mengharapkan adanya kemitraan total melalui interaksi antara petani, penyuluh dan peneliti. Melalui strategi ini petani dapat menjadi petani mandiri yang dicirikan 3 B (Better Farming, Bussiness dan Living).
PT. Djarum juga sepakat agar ada organisasi Tembakau yang terdiri atas perusahaan tembakau, penyuluh, peneliti, perguruan tinggi dan lain –lain yang dicoba dibentuk lagi. Perusahaan memang berorientasi pasar tetapi juga menyadari mutu Temabakau yang makin menurun dapat menimbulkan kesulitan dalam indutri rokok. PT. Djarum ikut membantu trasfer teknologi untuk memperbaiki mutu Tembakau.
Balai Penelitian Tanaman Tembakau dan Serat (BALITTAS) menyampaikan bahwa luas areal produksi rokok saat ini 227.845 ha dengan produksi 160.583 ton, dimana lebih dari 60 % merupakan Tembakau rakyat/lokal. Ditegaskan pula bahwa peningkatan cukai tidak mengurangi minat konsumen rokok, beredar luasnya blend lokal yang dijual dipinggir jalan dengan harga murah.
Ditjen Cukai Departemen Keuangan menyampaikan bahwa dari 3 komoditas (hasil Tembakau, Etil Alkohol dan minuman mangandung Etil Alkohol) yang dikenakan cukai rokok. Cukai rokok paling tinggi tahun 2003 mencapai 26 trilyun dan tahun 2004 mencapai 24 trilyun Rupiah lebih atau sudah mencapai 72 % lebih dari target tahun 2004 sebesar 28 trilyun rupiah.
Pada sisi lain, meskipun cukai merupakan bagian dari pendapatan pemerintah yang potensial, tetapi juga merupakan alat untuk melindungi masyarakat luas. Pada saat ini usaha – usaha internasional telah dilakukan melalui kesepakatan – kesepakatan/konvensi untuk melindungi masyarakat dari bahaya rokok. Kenaikan cukai kurang mendukung keinginan mengurangi konsumsi rokok sehingga perlu pertimbangan untuk peninjaunan ulang. Dampak rokok terhadap kesehatan serta implikasinya masih perlu didiskusikan lebih panjang, nampaknya forum diskusi panel ini antara pro dan kontra masih berimbang.
Dari perkembangan diskusi nampaknya adanya kecenderungan tidak adanya kepercayaan kepada pabrik rokok dalam hal penetapan harga pembelian saat panen. Kemitraan yang menjamin kemantapan mutu dan tersedianya pasar, serta tidak mengurangi hak petani sebagai pelaku agribisnis perlu segera direalisir.
0 komentar:
Post a Comment
Silahkan masukkan saran, komentar saudara, dengan ikhlas saya akan meresponnya.