Penarikan Manfaat Pensiun Sekaligus : Bapak, ibu para pensiunan yang kami hormati, baru-baru ini pada tanggal 3 April 2012, Bpk Agus D.W. Martowardojo selaku Menteri Keuangan RI telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 50/PMK.010/2012 tentang Perubahan Ketiga Atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 343/KMK.017/1998 tentang Iuran dan Manfaat Pensiun yang mulai berlaku setelah 6 (enam) bulan terhitung sejak tanggal diundangkan yaitu setelah tgl 3 Oktober 2012 dan yang menarik dari PMK No.50/2012 tersebut adalah adanya perubahan jumlah Manfaat Pensiun yang dapat dibayarkan secara sekaligus dari sebelumnya Rp.750.000,- menjadi sebesar Rp. 1.500.000,-.
Dalam PMK No. 50/2012, diatur tentang Dana Pensiun yang menyelenggarakan Program Pensiun Manfaat Pasti yang membayarkan manfaat pensiunnya dengan menggunakan rumus bulanan maupun rumus sekaligus.
Bagi Dana Pensiun yang menyelenggarakan Program Pensiun Manfaat Pasti dengan menggunakan rumus bulanan, diatur sbb:
Dalam hal Manfaat Pensiun yang akan dibayarkan per-bulan kurang dari atau sama dengan Rp.1.500.000,- maka Nilai sekarang dari Manfaat Pensiun tersebut dapat dibayarkan sekaligus.
Contoh : Bp.A akan pensiun di usia 55 tahun, dengan masa kerja 25 tahun dan penghasilan dasar pensiun sebesar Rp 1.800.000,-
Manfaat Pensiun Bp. A dihitung dengan menggunakan rumus bulanan sebesar :
MP = 2,5% x MK x PhDP atau
2.5% x 25 th x Rp.1.800.000,- = Rp.1.125.000,-
MP bulanan Bp. A lebih kecil dari ketentuan Menteri Rp 1.500.000,- sehingga sesuai pilihan peserta Manfaat Pensiunnya dapat dibayarkan secara sekaligus yang besarnya ditentukan oleh Faktor pada Tabel Nilai Sekarang untuk Konversi Sekaligus Manfaat Pensiun berdasarkan usia Peserta & Janda/ Duda.
Berapa Nilai Sekarang Manfaat Pensiun yang akan dibayarkan sekaligus kepada Bp. A :
Perhitungan Manfaat Pensiun Sekaligus = Faktor Nilai Sekarang (FNS) x MP sebulan
- FNS di usia 55 th : 138.67519
- MP sebulan Rp. 1.125.000,-
MP Sekaligus = 138.67519 x Rp. 1.125.000,- = Rp. 156.009.590,-
Jadi yang dapat dibayarkan sekaligus kepada Bp. A adalah Rp.156.009.590,-.
· Dalam hal Manfaat Pensiun yang sedang berjalan/telah diterima setiap bulan oleh pensiunan, janda/duda atau anak yang besarnya kurang dari atau sama dengan Rp.1.500.000,- Nilai Sekarang dari Manfaat Pensiun yang belum dibayarkan tersebut dapat dibayarkan secara sekaligus.
Contoh : Bp.A telah pensiun sejak th. 2005 dan setiap bulannya dibayarkan MP sebesar Rp.1.125.000,- saat ini menginginkan manfaat pensiunnya dibayarkan sekaligus, berapa jumlah MP Sekaligus yang dapat dibayarkan kepada Bp A.
Perhitungan Manfaat Pensiun Sekaligus = Faktor Nilai Sekarang (FNS) x MP sebulan
- FNS pada usia 60 tahun : 130.919048
- MP sebulan : Rp. 1.125.000,-
(FNS = Faktor pada Tabel Nilai Sekarang untuk Konversi Sekaligus Manfaat Pensiun berdasarkan usia peserta & janda/duda).
MP Sekaligus : 130.919048 x Rp 1.125.000,- = Rp. 147.283.930,-
Jadi MP Sekaligus yang dapat dibayarkan kepada Bp A sebesar Rp 147.283.930,-
(catatan : dalam hal ini Bp.A telah menikmati manfaat pensiun bulanan yang telah dibayarkan/berajalan selama kurang lebih 7 tahun).
Dana Pensiun BNI merupakan salah satu Dana Pensiun yang menyelenggarakan Program Pensiun Manfaat Pasti dengan menggunakan rumus bulanan. Dalam Peraturan Dana Pensiun BNI, ketentuan mengenai pembayaran Manfaat Pensiun secara sekaligus diatur dalam Pasal 37 (1), yaitu : ”Dalam hal besarnya Manfaat Pensiun bulanan lebih kecil atau sama dengan besarnya Manfaat Pensiun bulanan yang dapat dibayarkan sekaligus sebagaimana diatur Menteri, maka berdasarkan pilihan Peserta atau Janda/Duda atau Anak, Nilai Sekarang dari Manfaat Pensiun dapat dibayarkan secara sekaligus atau bulanan.
PMK tsb juga mengatur jumlah manfaat pensiun yang dapat dibayarkan secara sekaligus dalam hal Dana Pensiun yang menyelenggarakan Program Pensiun Manfaat Pasti dengan menggunakan rumus sekaligus besarnya kurang dari atau sama dengan Rp.500.000.000,- manfaat pensiun tersebut dapat dibayarkan sekaligus, jumlah tersebut meningkat dari sebelumnya sebesar Rp.100.000.000,-.
Daya Tarik.
Bapak/Ibu peserta Dana Pensiun BNI yang kami hormati, yang menarik dari sebuah kalimat “pensiun sekaligus” adalah makna “akan diterimanya manfaat pensiun dalam jumlah yang lebih besar dari pada manfaat pensiun yang biasa diterima tiap bulannya”. Seperti
contoh di atas, adalah sesuatu yang wajar saja jika seseorang atau pensiunan tertarik dan ingin memiliki lebih banyak dana/uang karena dengan dana tersebut akan lebih merasa tenteram atau lebih merasa sejahtera atau akan memiliki kesempatan² yang lainnya yang lebih baik.
Berbagai latar belakang mungkin timbul dalam hal terjadinya pencairan pensiun sekaligus, Re-daksi mencoba mengumpulkan beberapa daya tarik pensiun sekaligus, diantaranya adalah :
- Dapat dijadikan modal usaha bagi pensiunan yg ingin merintis usaha.
- Dijadikan tambahan modal bagi pensiunan yg telah memiliki usaha.
- Sebagai tabungan/simpanan untuk keperluan mendadak (al. utk berobat) atau untuk keperluan yg urgent
lainnya (sekolah/kuliah anak, dsb).
- Dapat dijadikan investasi.
- Dapat dijadikan annuitas (pembayaran bulanan oleh pihak asuransi).
Keenam daya tarik itu seyogyanya disinkronkan dengan tujuan untuk dapat hidup tenteram dan sejahtera dimasa pensiun, mungkin tujuan itu akan dapat terwujud jika calon penarik pensiun sekaligus senantiasa dan sungguh² mengelola dan menerapkan prinsip² pengelolaan dana yang baik.
Sebaiknya dihindari penggunaan dana yang bersifat konsumtif dan spekulatif yang tidak jelas arahnya agar terhindar dari manfaat sesaat/kerugian.
Makna kata² hidup tenteram dan sejahtera dimasa pensiun yaitu ‘kata tenteram’ dalam khasanah ilmu makna/semantic adalah “tenang” contoh penggunaan kata tenteram adalah “apabila kehidupan ekonomi lebih baik para pegawai/pensiunan dapat hidup dengan tenteram”. Sedangkan makna kata sejahtera adalah “aman sentosa dan makmur” atau “selamat/terlepas dari segala macam gangguan”.
Dari makna kata2 diatas maka sudah selayaknyalah tujuan pencairan pensiun sekaligus itu untuk “mencapai keadaan ekonomi yang lebih baik sehingga merasa aman, tenang, makmur, dan selamat pada hari tua”. Bisakah ?
Konsekwensi.
Dengan adanya PMK N0.50 tahun 2012, membuka peluang untuk Para Pensiun baik Pensiun Normal,Tunda,Duda/Janda dan Anak yatim untuk mengadakan penarikan Manfaat Pensiun Sekaligus < Rp.1,5 juta (dari MP Bulanan Peserta) dan tentunya ada peluang ada pula konsekwensinya. Kami juga mencoba mengumpulkan konsekwensinya, beberapa di-antaranya ialah :
- Terhenti kepesertaannya dari Dana Pensiun BNI.
- Terhentinya manfaat pensiun sebagai peserta Dana Pensiun BNI.
- Terhentinya hak atas manfaat pensiun Janda/Duda.
- Terhentinya hak atas manfaat pensiun Anak.
- Terhentinya hak pembayaran kepada pihak yang ditunjuk (dalam hal pensiun meninggal, tidak ada
Janda/Duda atau Anak)
- Terhentinya penerimaan manfaat pensiun bulanan dari DPBNI.
- Terhentinya penerimaan manfaat lain hari raya keagamaan dari DPBNI.
- Akan terhentinya keanggotaan/ kepesertaan dari YDDS, seperti mendapatkan fasilitas :
- Perawatan
- Pinjaman
- Bantuan lainnya
- Akan terhentinya keanggotaan dari PKKS untuk fasilitas santunan kematian.
- Akan terhentinya keanggotaan dari Koperasi Swadharma.
- Dapat terhentinya keanggotaan Persatuan Pensiunan (PP).
Fakta.
Dalam catatan kami, selama Semester I 2012 dari 317 pensiunan yang berhak menarik pensiun sekaligus (atas dasar ketentuan lama MP bulanan maks. Rp.750.000,-) yang menarik dana pensiunnya ada 5 peserta/pensiunan atau 1,58% dari populasinya. Dengan data ini menunjukkan rata² (98,42%) Pensiunan Bank BNI yang menjadi peserta/pensiunan DPBNI dimaksud lebih memilih melanjutkan pembayaran pensiun bulanan alasannya karena :
- Akan tetap memperoleh penghasilan secara berkesinambungan setelah tidak bekerja lagi walaupun jumlah manfaatnya kecil.
- adanya keinginan untuk mendapatkan fasililitas lainnya dari kepesertan atau keanggotaannya pada lembaga / unit2 organisasi lain dibawah lingkungan / naungan BNI seperti fasilitas perawatan
- kenaikan manfaat pensiun secara berkala setiap tahun sebesar 3% dan tambahan 2% (bila ada) serta pemberian Manfaat lain dalam rangka hari raya keagamaan sebesar Rp 1.000.000,- dimulai sejak th. 2011.
Memang Undang-undang Dana Pensiun mem-perkenankan penarikan pensiun sekaligus, namun dalam bagian penjelasannya undang² ini menyebutkan latar belakang pemberian “perkenannya” itu, yakni “untuk menghindari peƱata-usahaan jumlah yang kecil untuk jangka waktu yang lama.”.
Bagi kami, sebagai praktisi dana pensiun di Dana Pensiun BNI, menata-usahakan dana pensiun milik Bapak/Ibu, berapapun jumlahnya berapapun lamanya adalah pekerjaan yg menyenangkan. Pengalaman kami membayar-kan pensiun bulanan tak ubahnya mengantar hasil panen kepada pemilik lahan. Kami petikan hasilnya setiap bulan lalu kami teruskan ke Bapak/Ibu... Semoga informasi ini bermanfaat.
Untuk informasi yang lebih jelas dan rinci, pada tickers/running texts yang lain kami sajikan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 50/PMK.010/2012 tentang Perubahan Ketiga Atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 343/KMK.017/1998 tentang Iuran dan Manfaat Pensiun yang mulai berlaku setelah 6 (enam) bulan terhitung sejak tanggal diundangkan yaitu setelah tgl 3 Oktober 2012.
0 komentar:
Post a Comment
Silahkan masukkan saran, komentar saudara, dengan ikhlas saya akan meresponnya.