Pada dasarnya Kekayaan Dana Pensiun yang dikategorikan sebagai Investasi mengacu pada KMK 511 tahun 2002 tentang Investasi Dana Pensiun.
KMK tersebut menyatakan batasan-batasan kuantitatif dan kualitatif.
A. Kekayaan yang dikategorikan sebagai Investasi Tidak Langsung pada Dana Pensiun
Investasi tidak langsung adalah investasi yang dilakukan pada portofolio sebagai berikut :
1. Deposito Berjangka;
2. Deposito On Call (DOC);
3. Sertifikat Deposito;
4. Sertifikat Bank Indonesia;
5. Saham Bursa;
6. Obligasi;
7. Unit Penyertaan Reksa Dana;
8. Surat Berharga yang diterbitkan Pemerintah RI.
B. Kekayaan yang dikategorikan Sebagai Investasi Langsung pada Dana Pensiun
Investasi langsung adalah investasi yang dilakukan pada Badan Hukum di Indonesia, terdiri atas :
1. Penyertaan Langsung pada Saham;
2. Surat Pengakuan Utang;
3. Tanah;
4. Bangunan;
5. Tanah dan Bangunan.
C. Kekayaan yang dikategorikan Sebagai Bukan Investasi
1. Kas dan Rekening Giro;
2. Piutang yang diperkenankan berdasarkan Undang-undang Dana Pensiun dan Peraturan Pelaksanaannya;
3. Perangkat computer;
4. Peralatan kantor dan peralatan lainnya;
5. Biaya dibayar dimuka.
D. Jenis Investasi yang diperbolehkan
Berdasarkan KMK 511 tahun 2002 tentang Dana Pensiun jenis investasi yang diperbolehkan adalah sebagai berikut :
Dengan memperhatikan peraturan-peraturan, arahan investasi dari Pendiri, serta batasan-batasan seperti tersebut di atas, diharapkan investasi Dana Pensiun berada dalam keadaan aman dalam arti dialokasikan tidak hanya pada satu jenis investasi saja melainkan adanya penyebaran (diversifikasi) dan dalam waktu yang bersamaan terdapat peningkatan kekayaan.
0 komentar:
Post a Comment
Silahkan masukkan saran, komentar saudara, dengan ikhlas saya akan meresponnya.