DOKUMEN EKSPOR IMPOR : Semua jenis dokumen yang terdapat dalam perdagangan internasional (ekspor impor), baik yang dikeluarkan pengusaha, perbankan, pelayaran, dan instansi lainnya mempunyai arti dan peranan penting. Oleh sebab itu semua dokumen yang menyangkut kegiatan tersebut harus dibuat dan diteliti dengan seksama.
Dokumen-dokumen dlam perdagangan internasional (ekspor impor0 tersebut dapat dibedakan ke dalam tiga kelompok yaitu dokumen induk, dokumen penunjang dan dokumen pembantu.
A. DOKUMEN
INDUK
Yang dimaksud
dengan dokumen induk adalah dokumen inti yang dikeluarkan oleh Badan Pelaksana
Utama Perdagangan internasional, yang memiliki fungsi sebagai alat pembuktian
pelaksanaan suatu transaksi.. Termasuk dalam dokumen ini antara lain :
1.
Letter Of Credit (L/C)
Suatu surat yang dikeluarkan oleh
suatu bang atas permintaan importir yang ditujukan kepada eksportir di luar negri
yang menjadi relasi importir tersebut, yang memberikan hak kepada eksportir itu
untuk menarik wesel-wesel atas importir bersangkutan. Penjelasan mengenai L/C telah dibahas pada ban
sebelumnya (lihat bab 5).
2.
Bill Of Lading (B/L)
3.
Faktur (Invoice)
Adalah
suatu dokumen yang penting dalam perdagangan, data-data dalam invoice akan
dapat diketahui berapa jumlah wesel
yang akan dapat ditarik, jumlah penutupan asuransi, dan penyelesaian segala
macam bea masuk.
Faktur
(invoice) dapat dibedakan ke dalam tiga bentu yaitu :
a. Proforma Invoice
Merupakan
penawaran dalam bentuk faktur biasa dari penjual kepada pembeli yang potensial
juga merupakantawaran pada pembeli untuk menempatkan pesanannya yang pasti dan
sering dimintakan oleh pembeli supaya instansi yang berwenang di negara
importir akan memberikan izin impor.Faktu ini biasanya menyatakan syarat-syarat
jual beli dan harga barang sehingga segera setelah pembeli yang bersangkutan
telah menyetujui pesanan maka akan ada kontrak yang pasti.Penggunaan faktur ini
juga digunakan bilamana penyelesaian akan dilakukan dengan :
o
Dengan
pembayaran terlebih dahulu sebelum pengapalan.
o
Atas
dasar consignment
o
Tergantung
pada tender
b. Commercial
Invoice
Nota perincian tentang keterangan
jumlah barang-barang yang dijual dan harga dari barang-barang tersebut serta
perhitungan pembayaran. Faktur ini oleh penjual (eksportir) ditujukan kepada
pembeli (importir) yang nama dan alamatnya sesuai dengan yang tercantum dalam
L/C dan ditandatangani oleh yang berhak menandatangani.
c. Consular
Invoice
Faktur yang dikeluarkan oleh instansi
resmi yaitu kedutaanatau konsulat.Faktur ini terkadang ditandatangani oleh
konsul perdagangan negri pembeli, dibuat oleh eksportir dan ditandatangani oleh
konsul negara pembeli, atau dibuat dan ditandatangani negara sahabatdari negara
pembeli.
Peraturan-peraturan antar negara
memiliki perbedaan antar satu dengan yang lainnya tetang faktur ini, tetapi
yang jelas kegunaan dari faktu ini antara lain untuk memeriksa harga jual
dibandingkan harga pasar yang sedang berlakudan untuk memastikan bahwa tidak
terjadi dumping, selain itu juga diperlukan untuk menghitung bea masuk di
tempat importir.
4.
Dokumen (Polis) Asuransi
Surat bukti pertanggungan yang dikeluarkan
perusahaan asuransi atas permintaan eksportir maupun importir untuk menjamin
keselamatan atas barang yang dikirim.
Dokumen
asuransi ini pentingkarena dapat membuktikan bahwa barang-barang yang disebut
di dalamny telah diasuransi. Jenis-jenis resikoyang ditutup juga disebutkan
dalam dokumen ini. Dokumen ini menyatakan pihak mana yang meminta asuransi dan
kepada siapa klaim dibayarkan.Setiap asuransi wajib dibayar dengan valuta yang
sama dengan L/C kecuali syarat-syarat L/C menyatakan lain.
Besarnya
asuransi tidak perlu sama dengan besarnya L/C, dapat lebih besar atau lebih
kecil tergantung pada jumlah penarikan, syarat-syarat pengapalan, atau
syarat-syarat L/C.
Penggantian
kerugian apabila terjadi kerusakan atau kehilangan akan dibayarkan senilai yang
dinyatakan dalam dokumen asuransi tersebut kepada eksportir juga kepada
importirapabila telah di endorse. Dokumen
asuransi dapat dibuat atas nama pengasuransi, atas order bank, atas nama
pembawa.
B. DOKUMEN
PENUNJANG
Dokumen yang dikeluarkan untuk memperkuat atau merinci keterangan yang
terdapat dalam dokumen induk, terutama faktur (invoice). Termasuk dalam dokumen
ini antara lain :
1. Daftar Pengepakan (Packing List)
Dokumen
ini dibuat oleh eksportir yang menerangkan uraian dari barang-barang yang
dipak, dibungkus atau diikat dalam peti dan sebagainya dan biasanya diperlukan
oleh bea cukai untuk memudahkan pemeriksaan. Uraian barang tersebut meliputi
jenis bahan pembungkus dan cara mengepaknya. Dengan adanya packing list maka
importir atau pemeriksa barang tidak akan keliru untuk memastikan isinya. Nama
dan uraian barang haruslah sama dengan seperti tercantum dalam commercial
invoice.
2.
Surat
Keterangan Asal (Certificate Of Origin )
3. Surat
Keterangan Pemeriksaan (Certificate Of Inspection)
Keterangan
tentang keadaan barang yang dimuat oleh independent surveyor, juru pemeriksa barang atau badan resmi yang disahkan oleh
pemerintah dan dikenal oleh dunia perdagangan internasional, berfungsi sebagai
jaminan atas mutu dan jumlah barang, ukuran dan berat barang, keadaan barang,
pengepakan barang, banyak isi pengepakan. Laporan yang dibuat atas pemeriksaan
kualitatif dan analitis didasarkan pada pemeriksaan sampling 2% dari berat yang
sebenarnya, dan merupakan dokumen yang disyaratkan L/C.
4. Sertifikat Mutu (Certificate Of Quality )
Keterangan
yang dibuat berkaitan dengan hasil analisis barang-barang di laboratorium
perusahaan atau badan penelitian independen yang menyangkut mutu barang yang
diperdagangkan. Dalam hubungannya dengan hal tersebut di Indonesia berlaku peraturan yang
mengharuskan adanya standarisasi dan pengendalian mutu untuk barang-barang
ekspor,yaitu dengan menerbitkan sertifikat mutu (certificate of quality). Sertifikat ini wajib dimiliki oleh setiap
eksportir untuk keperluan persagangan apabila diminta oleh pembeli.
5. Sertifikat
Mutu Dari Produsen (Manufacture’s Quality Certificate)
Dokumen
ini lazimnya dibuat oleh produsen atau pabrik pembuat barang yang diekspor atau
supplier yang menguraikan tentang mutu dari barang-barang, termasuk penjelasan
tentang baru atau tidaknya barang dan apakah memenuhi standar barang yang
ditetapkan. Dokumen ini juga menunjukkan keterangan mengenai barang yang
diproduksi oleh produsen yang membawa merek dagangnya (trade mark).
6. Keterangan Timbangan (Weight Note)
Catatan
yang berisi perincian berat dari tiap-tiap kemasan barang seperti yang
tercantum dalam commercial invoice. Keterangan berat dari barang-barang yang dikapalkan atas dasar suatu L/C
haruslah sama dengan yang tercantum pada dokumen-dokumen pengapalan. Dokumen
ini disamping untuk mengetahui berat barang , juga diperlukan untuk
mempersiapkan alat-alat pengangku barang pada saat pemeriksaan barang.
7. Daftar Ukuran (Measurement List)
Daftar
yang berisi ukuran dan takaran dari tiap-tiap kemasan seperti panjang, tebal,
garis tengah serta volume barang. Ukuran dalam dokumen ini haruslah sama dengan
syarat-syarat yang tercantum dalam L/C. Volume pengepakan setiap barang
tersebut diperlukan untuk menghitung biaya angkut atau untuk keperluan
persiapan barang.
8. Analisa Kimia (Chemical Analysis)
Pernyataan
yang dikeluarkan oleh labotaturium kimia yang berisi komposisi kimiawi dari
suatu barang. Dokumen ini juga menjelaskan tentang bhan-bahan dan proporsi
serta kandungan bahan yang terdapat dalam barangyang diharuskan pemeriksaannya.
Penelitian tersebut dilakukan oleh
badan analisa obat-obatan, dan bahan-bahan kimia.
9. Wesel
(Bill Of Exchange)
Sebuah
alat pembayaran yang memberikan perintah yang tidak bersyarat dalam bentuk
tertulis, yang ditujukan oleh seseorang kepada orang lain.
Pihak-pihak
yang terlibat dalam wesel
antara lain
a. drawer = yang
menandatangani wesel
(penarik)
b. drawee = yang
membayar (tertarik)
c. payee = yang menerima pembayaran
d. endorsee = pihak yang menerima perpindahan atau
pengalihan wesel
Dalam sebuah wesel juga terdapat jangka
waktu pembayaran yang dikenal dengan istilah tenor wesel , yaitu jangka waktu pada saat mana sebuah wesel dapat
dibayarkan yang tercantum pada setiap wesel. Tenor dala sebuah wesel dapat
dibedakan menjadi :
a. Sight
draft : wesel yang
dibayar pada saat diperlihatkan atau saat diminta pembayarannya.
b. Time
(term/usance) draft :
wesel berjangka yang dibayarkan setelah beberapa waktu kemudian, dibedakan atas
: time sight draft (wesel yang pembayarannya harus dilakukan pada waktu
tertentu setelah wesel diajukan atu di aksep), time date draft (wesel yang
harus dibayar pada tanggal tertentu yang telah ditetapkan misalnya 30 hari
setelah pengapalan.
0 komentar:
Post a Comment
Silahkan masukkan saran, komentar saudara, dengan ikhlas saya akan meresponnya.