Sistem pemerintahan yang ada diberbagai negara
Pengertian Sistem Pemerintahan
Pengertian Sistem Pemerintahan
a. Makna sistem
1) Kamus Umum Bahasa Indonesia
Sistem adalah susunan kesatuan – kesatuan yang masing-masing tidak berdiri sendiri-sendiri, tetapi berfungsi membentuk kesatuan secara keseluruhan.
2) Sistem adalah kesatuan yang utuh dari suatu rangkaian ,yang kait mengkait satu sama lain.
b. Unsur – unsur sistem
1) Seperangkat komponen , elemen, bagian.
2) Saling berkaitan/ tergantung
3) Kesatuan yang terintegrasi (terkait dan menyatu)
4) Memiliki peranan dan tujuan tertentu.
c. Makna Pemerintahan
Pemerintah
a. Dalam arti luas : Keseluruhan lembaga negara yang ada (MPR, Presiden, DPR, BPK, MA )
b. Dalam artisempit : Eksekutif saja/ pelaksana pemerintahan (bisa Presiden, bisa Perdana Menteri )
Kepala negara : Bisa Presiden, bisa Raja, Kaisar, Sultan , Ratu yang dipertuan Agung, dll.
Jadi Sistem Pemerintahan :
a. Mekanisme dan cara kerja yang membicarakan bagaimana pembagian kekuasaan serta hubungan antar lembaga-lembaga yang menjalankan kekuasaan-kekuasaan negara dalam rangka menyelenggarakan kepentingan rakyat.
b. Keseluruhan dari susunan/ tatanan yang teratur dari lembaga-lembaga negara yang berkaitan satu sama lainnya, baik langsung maupun tidak langsung menurut suatu rencana / pola untuk mencapai tujuan negara.
2. Bentuk Negara dan Bentuk Pemerintahan
A. Bentuk Negara
a) Kesatuan/ Unitaris : Sistem Sentralisasi & Sistem Desentralisasi
b) Federasi/Serikat : Negara Serikat & Serikat Negara/ Konfederasi
Keterangan :
Negara Kesatuan : Negara yang bersusunan tunggal, kedaulatan kedalam dan keluar ditangan pemerintah pusat . (hanya ada satu UUD, Kepala negara,dewan menteri, dan Parlemen)
Sistem Sentralisasi : Kekuasaan untuk mengatur seluruh wilayah Negara ditangan pemerintah pusat (daerah tidak diberi hak otonom)
Sistem Desentralisasi : Daerah diberi hak otonom (hak untuk mengurus rumah tangganya sendiri )
Serikat / Federasi : Negara yang bersusunan jamak/didalam negara terdapat negara bagian.
Negara Serikat : Gabungan dari beberapa negara bagian yang tidak merdeka dan tidak berdaulat sedang yang berdaulat adalah gabungan dari negara bagian itu.
Serikat Negara : Gabungan dari beberapa negara yang merdeka dan berdaulat penuh baik kedalam maupun keluar.
1) Kamus Umum Bahasa Indonesia
Sistem adalah susunan kesatuan – kesatuan yang masing-masing tidak berdiri sendiri-sendiri, tetapi berfungsi membentuk kesatuan secara keseluruhan.
2) Sistem adalah kesatuan yang utuh dari suatu rangkaian ,yang kait mengkait satu sama lain.
b. Unsur – unsur sistem
1) Seperangkat komponen , elemen, bagian.
2) Saling berkaitan/ tergantung
3) Kesatuan yang terintegrasi (terkait dan menyatu)
4) Memiliki peranan dan tujuan tertentu.
c. Makna Pemerintahan
Pemerintah
a. Dalam arti luas : Keseluruhan lembaga negara yang ada (MPR, Presiden, DPR, BPK, MA )
b. Dalam artisempit : Eksekutif saja/ pelaksana pemerintahan (bisa Presiden, bisa Perdana Menteri )
Kepala negara : Bisa Presiden, bisa Raja, Kaisar, Sultan , Ratu yang dipertuan Agung, dll.
Jadi Sistem Pemerintahan :
a. Mekanisme dan cara kerja yang membicarakan bagaimana pembagian kekuasaan serta hubungan antar lembaga-lembaga yang menjalankan kekuasaan-kekuasaan negara dalam rangka menyelenggarakan kepentingan rakyat.
b. Keseluruhan dari susunan/ tatanan yang teratur dari lembaga-lembaga negara yang berkaitan satu sama lainnya, baik langsung maupun tidak langsung menurut suatu rencana / pola untuk mencapai tujuan negara.
2. Bentuk Negara dan Bentuk Pemerintahan
A. Bentuk Negara
a) Kesatuan/ Unitaris : Sistem Sentralisasi & Sistem Desentralisasi
b) Federasi/Serikat : Negara Serikat & Serikat Negara/ Konfederasi
Keterangan :
Negara Kesatuan : Negara yang bersusunan tunggal, kedaulatan kedalam dan keluar ditangan pemerintah pusat . (hanya ada satu UUD, Kepala negara,dewan menteri, dan Parlemen)
Sistem Sentralisasi : Kekuasaan untuk mengatur seluruh wilayah Negara ditangan pemerintah pusat (daerah tidak diberi hak otonom)
Sistem Desentralisasi : Daerah diberi hak otonom (hak untuk mengurus rumah tangganya sendiri )
Serikat / Federasi : Negara yang bersusunan jamak/didalam negara terdapat negara bagian.
Negara Serikat : Gabungan dari beberapa negara bagian yang tidak merdeka dan tidak berdaulat sedang yang berdaulat adalah gabungan dari negara bagian itu.
Serikat Negara : Gabungan dari beberapa negara yang merdeka dan berdaulat penuh baik kedalam maupun keluar.
0 komentar:
Post a Comment
Silahkan masukkan saran, komentar saudara, dengan ikhlas saya akan meresponnya.