Thursday, October 8, 2015

Pengertian Pajak

Menurut Undang – Undang No 16 Tahun 2009 Pasal 1 ayat (1) Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan yang dimaksud dengan Pajak adalah kontribusi wajib kepada Negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang – Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar – besarnya kemakmuran rakyat.

Pengelompokan Pajak
Menurut golongannya Pajak dapat dibedakan menjadi:
  • Pajak Langsung, yaitu pajak yang harus dipikul sendiri oleh Wajib Pajak dan tidak dapat dibebankan atau dilimpahkan kepada orang lain. Contoh : Pajak Penghasilan.
  • Pajak Tidak Langsung, yaitu pajak yang pada akhirnya dapat dibebankan atau dilimpahkan kepada orang lain.  Contoh : Pajak Pertambahan Nilai

Menurut Sifatnya Pajak dapat dibedakan menjadi:
  • Pajak Subjektif, yaitu pajak yang berpangkal atau berdasarkan pada subjeknya dalam arti memperhatikan keadaan diri Wajib Pajak. Contoh : Pajak Penghasilan
  • Pajak Objektif, yaitu pajak berpangkal pada objeknya, tanpa memperhatikan keadaan diri Wajib Pajak. 
Contoh : Pajak Pertambahan Nilai.

Menurut Wewenang Pemungut dapat dibedakan menjadi:
  • Pajak Pusat, yaitu pajak yang wewenang pemungutannya ada pada pemerintah pusat yang pelaksanaanya dilakukan oleh departemen keuangan melalui Direktorat Jenderal Pajak. Contoh : Pajak Penghasilan
  • Pajak Daerah , yaitu pajak yang wewenang pemungutannya ada pada pemerintah daerah yang pelaksanaannya dilakukan oleh Dinas Pendapatan Daerah. Contoh : Pajak Kendaraan Bermotor
Share :

0 komentar:

Post a Comment

Silahkan masukkan saran, komentar saudara, dengan ikhlas saya akan meresponnya.

 
SEO Stats powered by MyPagerank.Net
My Ping in TotalPing.com