Menurut Undang – Undang No 16 Tahun 2009 Pasal 1 ayat (1) Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan yang dimaksud dengan Pajak adalah kontribusi wajib kepada Negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang – Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar – besarnya kemakmuran rakyat.
Pengelompokan Pajak
Menurut golongannya Pajak dapat dibedakan menjadi:
Menurut Sifatnya Pajak dapat dibedakan menjadi:
Menurut Wewenang Pemungut dapat dibedakan menjadi:
Pengelompokan Pajak
Menurut golongannya Pajak dapat dibedakan menjadi:
- Pajak Langsung, yaitu pajak yang harus dipikul sendiri oleh Wajib Pajak dan tidak dapat dibebankan atau dilimpahkan kepada orang lain. Contoh : Pajak Penghasilan.
- Pajak Tidak Langsung, yaitu pajak yang pada akhirnya dapat dibebankan atau dilimpahkan kepada orang lain. Contoh : Pajak Pertambahan Nilai
Menurut Sifatnya Pajak dapat dibedakan menjadi:
- Pajak Subjektif, yaitu pajak yang berpangkal atau berdasarkan pada subjeknya dalam arti memperhatikan keadaan diri Wajib Pajak. Contoh : Pajak Penghasilan
- Pajak Objektif, yaitu pajak berpangkal pada objeknya, tanpa memperhatikan keadaan diri Wajib Pajak.
Menurut Wewenang Pemungut dapat dibedakan menjadi:
- Pajak Pusat, yaitu pajak yang wewenang pemungutannya ada pada pemerintah pusat yang pelaksanaanya dilakukan oleh departemen keuangan melalui Direktorat Jenderal Pajak. Contoh : Pajak Penghasilan
- Pajak Daerah , yaitu pajak yang wewenang pemungutannya ada pada pemerintah daerah yang pelaksanaannya dilakukan oleh Dinas Pendapatan Daerah. Contoh : Pajak Kendaraan Bermotor
0 komentar:
Post a Comment
Silahkan masukkan saran, komentar saudara, dengan ikhlas saya akan meresponnya.