a. Pengertian Cahaya- Cahaya adalah radiasi gelombang elektromagnetik yang merambat lurus, merupakan gelombang transversal dan tak memerlukan medium zat untuk dapat merambat. Cahaya mempunyai kecepatan 3x10m/s.
b. Pemantulan Cahaya
Pemantulan terjadi disebabkan karena benda dikenai cahaya, maka pada pemantulan cahaya itu ada aturan-aturan yang dikenal dengan Hukum Snellius yang berbunyi:
1. Sinar datang, sinar pantul dan garis normal terletak pada satu bidang datar.
2. Sudut datang sama dengan sudut pantul.
Jenis pemantulan ada dua yaitu :
1. Pemantulan teratur yaitu pemantulan cahaya dari benda yang permukaannya rata.
2. Pemantulan baur yaitu pemantulan cahaya dari benda yang permukaannya tidak rata.
Manfaat pemantulan dapat dilihat pada cermin.Cermin ada tiga jenis yaitu : cermin datar,cermin cekung dan cermin cembung.
1. Cermin Datar
Cermin datar yaitu cermin yang permukaannnya datar.Pada cermin datar bayangan dibentuk oleh perpotongan sinar-sinar pantul.Sifat bayangan cermin datar adalah sebagai berikut :
1. Maya
2. Tegak
3. Sama besar dengan bendanya.
4. Jarak benda ke cermin sama dengan jarak bayangan ke cermin.
5. Menghadap terbalik dengan bendanya.
2. Cermin Cekung
Cermin cekung yaitu cermin yang permukaannya melengkung,seperti bagian dalam permukaan bola,memiliki sifat mengumpulkan cahaya (konvergen).Memiliki tiga sinar-sinar istimewa yaitu:
1. Sinar datang sejajar dengan sumbu utama dipantulkan melalui titik fokus (F)
2. Sinar datang memalui titik fokus (F) dipantulkan sejajar dengan sumbu utama
3. Sinar datang melalui titik pusat (M) dipantulkan kembali melalui titik itu juga.
Adapun sifat bayangan pada cermin cekung yaitu:
1. Apabila benda di antara F dan O maka bayangan maya,tegak dan diperbesar.
2. Apabila benda di antara M dan F maka bayangan nyata,terbalik dan diperbesar.
3. Apabila benda di belakang M maka bayangan nyata,terbalik,diperkecil.
0 komentar:
Post a Comment
Silahkan masukkan saran, komentar saudara, dengan ikhlas saya akan meresponnya.