Sunday, October 27, 2013

Pengangkatan dan Pemberhentian Dewan Gubernur Bank Indonesia

Pengangkatan dan Pemberhentian Dewan Gubernur : Gubernur dan Deputi Gubernur Senior diusulkan dan diangkat oleh Presiden dengan persetujuan DPR. Sementara Deputi Gubernur diusulkan oleh Gubernur dan diangkat oleh Presiden dengan persetujuan DPR. Anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia tidak dapat diberhentikan oleh Presiden, kecuali bila mengundurkan diri, berhalangan tetap, atau melakukan tindak pidana kejahatan. 

Pengambilan Keputusan 
Sebagai suatu forum pengambilan keputusan tertinggi, Rapat Dewan Gubernur (RDG) diselenggarakan sekurang-kurangnya sekali dalam sebulan untuk menetapkan kebijakan umum di bidang moneter, serta sekurang-kurangnya sekali dalam seminggu untuk melakukan evaluasi atas pelaksanaan kebijakan moneter atau menetapkan kebijakan lain yang bersifat prinsipil dan strategis. Pengambilan keputusan dilakukan dalam Rapat Dewan Gubernur, atas dasar prinsip musyawarah demi mufakat. Apabila mufakat tidak tercapai, Gubernur menetapkan keputusan akhir. 

Para Gubernur Bank Indonesia 
Sejak dibentuk, orang-orang yang terpilih sebagai Gubernur BI, sebagai berikut: 
2010-sekarang Darmin Nasution
2009-2010 Darmin Nasution (Pelaksana tugas) 
2009 Miranda Gultom (Pelaksana tugas) 
2008-2009 Boediono
2003-2008 Burhanuddin Abdullah 
1998-2003 Syahril Sabirin 
1993-1998 Sudrajad Djiwandono 
1988-1993 Adrianus Mooy 
1983-1988 Arifin Siregar 
1973-1983 Rachmat Saleh 
1966-1973 Radius Prawiro 
1963-1966 T. Jusuf Muda Dalam 
1960-1963 Mr. Soemarno 
1959-1960 Mr. Soetikno Slamet 
1958-1959 Mr. Loekman Hakim 
1953-1958 Mr. Sjafruddin Prawiranegara
Share :

0 komentar:

Post a Comment

Silahkan masukkan saran, komentar saudara, dengan ikhlas saya akan meresponnya.

 
SEO Stats powered by MyPagerank.Net
My Ping in TotalPing.com