SURAT PERJANJIAN JUAL BELI
Pada hari ini
Jum’at tanggal 02 September 2016 telah diadakan perjanjian Jual Beli Excavator yang
dimana PIHAK PERTAMA telah menjual kepada Pihak Kedua.
Kami yang bertanda tangan di bawah
ini :
Nama : _________________
Jenis Kelamin : Laki-laki
Tempat, tanggal
lahir : -
Alamat : -
Agama : Kristen
Pekerjaan : Wiraswasta
NIK : -
Dalam hal ini bertindak diatas
Penjual Excavator atau disebut sebagai PIHAK PERTAMA
Nama : _________________
Jenis Kelamin : Laki-laki
Tempat, tanggal
lahir : -
Alamat : -
Agama : Islam
Pekerjaan : Perdagangan
NIK : -
Dalam hal ini bertindak diatas Pembeli Excavator atau disebut sebagai PIHAK KEDUA
Dengan surat ini
kedua belah pihak menerangkan bahwa PIHAK PERTAMA ingin menjual Excavator yang
dibelinya dari PT. MEKAR BUANA MANDIRI kepada PIHAK KEDUA berupa 1 (satu) unit Used Hydraulic Excavator,
merek/type Komatsu PC200-6, Nomor Serial : 91235 tahun 2009, kedua belah pihak sepakat
untuk mengikat diri dalam perjanjian dengan ketentuan dengan syarat-syarat
sebagai berikut :
Pasal 1
PIHAK PERTAMA
menjual 1 (satu) unit Excavator kepada PIHAK KEDUA dan PIHAK KEDUA telah
sepakat untuk membeli Excavator tersebut dengan harga sebesar Rp.435.000.000,- (Empat ratus tiga puluh
lima juta rupiah) secara tunai dengan spesifikasi sebagai berikut :
Merek/type :
Komatsu PC200-6,
Nomor Serial : 91235
Tahun Pembuatan : 2009
Bahan Bakar : Solar
Warna : Kuning
Invoice dan Faktur pajak a.n : PT. MEKAR BUANA MANDIRI
Pasal 2
PIHAK PERTAMA
sangat menjamin sepenuhnya bahwa Excavator tersebut adalah benar-benar miliknya
atau hak Pihak Pertama itu sendiri dan tidak ada orang atau pihak lain yang
turut mempunyai hak bebas dari sitaan dan tersangkut dari suatu perkara atau
sengketa atau hak kepemilikannya tidak sedang dipimjankan kepada pihak lain
ataupun tuduhan lainnya, untuk itu mengenai Excavator tersebut baik sekarang
maupun dikemudian hari PIHAK KEDUA tidak akan mendapat tuntutan atau gugatan
dari pihak orang lain.
Demikian Surat
Perjanjian Jual Beli ini diperbuat dalam 2 (dua) rangkap yang bermaterai cukup
dan mempunyai kekuatan hukum yang tidandatangani kedua belah pihak dalam keadaan
sehat jasmani dan rohani serta tidak ada
paksaan dari pihak manapun. Untuk dapat dipergunakan sebagaimana mestinya
Medan,
02 September 2016
PIHAK
PERTAMA PIHAK KEDUA
Penjual
Pembeli
___________________________ _____________________
Saksi Pihak Pertama Saksi
Pihak Kedua
1. _____________________ 1._________________ ____________
2. _____________________ 2._________________ ____________
3. _____________________ 3._________________ ____________
0 komentar:
Post a Comment
Silahkan masukkan saran, komentar saudara, dengan ikhlas saya akan meresponnya.