A. Kesehatan Bank
1.
Pengertian
Kesehatanan bank diartikan sebagai kemampuan suatu bank untuk melakukan
kegiatan operasional perbankan secara normal dan mampu memenuhi semua
kewajibannya dengan baik dengan cara-cara yang sesuai dengan peraturan
perbankan yang berlaku. Pengertian tentang kesehatan bank tersebut merupakan
suatu batasan yang sangat luas, karena kesehatan bank memang mencakup kesehatan
suatu bank untuk melaksanakan seluruh kegiatan usah perbankannya. Kegiatan
tersebut mencakup :
a.
Kemampuan menghimpun dana dari masyarakat, dari lembaga
lain, dan dari modal sendir.
b.
Kemampuan mengelola dana.
c.
Kemampuan untuk menyalurkan dana ke masyarakat,
karyawan, pemilik modal, dan pihak lain.
d.
Pemenuhan peraturan perbankan yang berlaku.
2.
Aturan Kesehatan Bank
Berdasarkan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas
Undang-undang No. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan, pembinaan dan pengawasan bank
dilakukan oleh Bank Indonesia. Undang-undang tersebut lebih lanjut menetapkan
bahwa :
a.
Bank wajib memelihara tingkat kesehatan bank sesuai
dengan ketentuan kecukupan modal, kualitas aset, kualitas manajemen, likuditas,
rentabilitas, dan aspek-aspek lain yang berhubungan dengan usaha bank, dan
wajib melakukan kegiatan usaha sesuai dengan prinsip kehati-hatian.
b.
Dalam memberikan kredit atau pembiayaan berdasarkan
prinsip syariah dan melakukan kegiatan usaha lainnya, bank wajib menempuh
cara-cara yang tidak merugikan bank dan kepentingan nasabah yang mempercayakan
dananya kepada bank.
c.
Bank wajib menyampaikan kepada Bank Indonesia segala
keterangan, dan penjelasan mengenai usahanya menurut tata cara yang ditetapkan
oleh Bank Indonesia.
d.
Bank atas permintaan Bank Indonesia wajib memberikan
kesempatan bagi pemeriksaan buku-buku dan berkas-berkas yang ada padanya, serta
wajib memberikan bantuan yang diperlukan dalam rangka memperoleh kebenaran dari
segala keterangan, dokumen, dan penjelasan yang dilaporkan oleh bank yang
bersangkutan.
e.
Bank Indonesia melakukan pemeriksaan terhaap bank, baik
secara berkala maupun setiap waktu apabila diperlukan.
f.
Bank wajib menyampaikan kepada Bank Indonesia neraca,
perhitungan laba rugi tahunan dan penjelasannya, serta laporan berkala lainnya,
dalam waktu dan bentuk yang ditetapkan oleh Bank Indonesia.
g.
Bank wajib mengumumkan neraca perhitungan neraca dan
perhitungan laba rugi dalam waktu dan bentuk yang ditetapkan oleh Bank
Indonesia.
Sesuai Lampiran dari Surat Edaran Bank Indonesia
Nomor 6/23/DPNP Tanggal 31 Mei 2004 kepada semua bank umum yang melaksanakan
kegiatan usaha secara konvensional perihal setiap penilaian tingkat kesehatan
bank umum. Penilaian tingkat kesehatan bank mencakup penilaian terhadap
faktor-faktor CAMELS, yang terdiri dari :
a.
Faktor Permodalan (Capital),
terdiri dari :
1)
Kecukupan pemenuhan KPMM terhadap ketentuan yang
berlaku, dengan membagi modal dan aktiva tertimbang menurut risiko (ATMR).
2)
Komposisi permodalan.
3)
Tren ke depan/proyeksi KPMM. Tren rasio KPMM dan atau
persentase pertumbuhan modal dibandingkan dengan persentase pertumbuhan ATMR.
4)
Aktiva Produktif yang Diklasifikasikan (APYD)
dibandingan dengan modal bank. Ditentukan dengan membagi APYD dengan Modal
Bank.
5)
Kemampuan bank memelihara kebutuhan penambahan modal
yang berasal dari keuntungan (laba ditahan).
6)
Rencana permodalan untuk mendukung pertumbuhan usaha.
7)
Akses kepada sumber permodalan. Indikator pendukung
seperti Laba per saham atau rasio harga terhadap saham dan tingkat pemesanan
saham.
8)
Kinerja keuangan pemegang saham (PS) untuk meningkatkan
permodalan bank. Indikator pendukung seperti kondisi keuangan PS, usaha utama
PS dan catatan reputasi PS.
b.
Faktor Kualitas Aset (Asset Quality), terdiri dari :
1)
Aktiva Produktif yang Diklasifikasikan dibanding dengan
total aktiva produktif.
2)
Debitor inti kredit di luar pihak terkait dibandingkan
dengan total kredit.
3)
Perkembangan Aktiva Produktif bermasalah dibanding
dengan aktiva produktif.
4)
Tingkat kecukupan pembentukan PPAP. Membandingkan PPAP
yang telah dibentuk dengan PPAP yang wajib dibentuk.
5)
Kecukupan kebijakan dan prosedur Aktiva Produktif.
Indikator pendukung seperti keterlibatan pengurus bank dalam menyusun dan
menetapkan kebijakan Aktiva Produktif serta memonitor pelaksanaan; konsistensi
kebijakan dengan pelaksanaan, tujuan, dan strategi usaha bank.
6)
Sistem kaji ulang internal terhadap Aktiva Produktif.
Indikator seperti kaji ulang independen, ketaatan terhadap peraturan internal
dan eksternal, dan proses keputusan manajemen.
7)
Dokumentasi Aktiva Produktif. Indikator pendukung
seperti kelengkapan dokumen dan kemudahan penelusuran jejak audit, sistem
penatausahaan dokumen, serta back up
dan penyimpanan dokumen.
8)
Kinerja penanganan Aktiva Produktif bermasalah.
Indikator seperti kualitas penanganan Aktiva Produktif bermasalah.
c.
Faktor Manajemen (Management),
terdiri dari :
1)
Manajemen Umum. Indikator pendukung seperti praktik
tata kelola perusahaan yang baik (good
coporate governance/GCG), struktur dan komposisi pengurus bank, penanganan
pertentangan kepentingan, independensi pengurus bank, kemampuan untuk
membatasi/mencegah penurunan kualitas GCG, transparansi informasi dan edukasi
nasabah, serta efektivitas kinerja fungsi komite.
2)
Penerapan sistem manajemen risiko. Indikator pendukung
seperti penerapan sistem manajemen risiko nilai berdasarkan empat cakupan,
yaitu :
a)
pengawasan aktif dewan komisaris dan direksi,
b)
kecukupan kebijakan, prosedur, dan penetapan limit,
c)
kecukupan proses identifikasi, pengukuran, pemantauan,
dan pengendalian risiko serta sistem informasi manajemen risiko,
d)
sistem pengendalian internal menyeluruh.
3)
Kepatuhan Bank. Indikator pendukung seperti Batas
Maksimum Pemberian Kredit (BMPK) dan kepatuhan terhadap komitmen dan ketentuan
lainnya.
d.
Faktor Rentabilitas (Earning),
terdiri dari :
1)
Pengembalian atas Aset (Return on Asset-ROA)
2)
Pengembalian atas Ekuitas (Return on Equity-ROE)
3)
Margin bunga bersih
4)
Biaya Operasional dibanding dengan Pendapatan
Operasional.
5)
Perkembangan laba operasional
6)
Komposisi portofolio Aktiva Produktif dan diversifikasi
pendapatan
7)
Penerapan prinsip akuntansi dalam pengakuan pendapatan
dan biaya
8)
Prospek laba operasional
e.
Faktor Likuiditas (Liquidity),
terdiri dari :
1)
Aktiva likuid yang kurang dari 1 bulan dibanding dengan
pasiva likuid kurang dari 1 bulan
2)
1-Month Maturity
Mismatch Ratio. Dengan formula Selisih Aktiva dan Pasiva yang akan jatuh
tempo 1 bulan terhadap Pasiva yang akan jatuh tempo 1 bulan.
3)
Kredit terhadap Dana Pihak Ketiga (Loan to Deposits
Ratio-LDR)
4)
Proyeksi arus kas 3 bulan mendatang. Dengan formula
membandingkan Arus Kas Bersih dengan Dana Pihak Ketiga.
5)
Ketergantungan pada dana antarbank dan deposan inti.
6)
Kebijakan dan penelolaan likuiditas.
7)
Kemampuan bank memperoleh akses kepada pasar uang,
pasar modal, atau sumber-sumber pendanaan lainnya.
8)
Stabilitas Dana Pihak Ketiga (DPK). Indikator pendukung
seperti pertumbuhan DPK dan Pertumbuhan deposan inti.
f.
Faktor Sensitivitas terhadap Risiko Pasar (Sensitivity to Market Risk), terdiri
dari :
1)
Modal atau cadangan yang dibentuk untuk mengatasi
fluktuasi suku bunga dibanding dengan potensi kerugian suku bunga.
2)
Modal/cadangan untuk fluktuasi nilai tukar debandingkan
dengan potensi kerugian nilai tukar.
3)
Kecukupan penerapan Sistem Manajemen Risiko Pasar (Market Risk).
3. Pelanggaran
Aturan Kesehatan Bank
Apabila terdapat penyimpangan terhadap aturan tentang
kesehatan bank, Bank Indonesia dapat mengambil tindakan-tindakan tertentu
dengan tujuan agar bank yang bersangkutan menjadi sehat dan tidak membahayakan
kinerja perbankan secara umum. Berdasarkan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998
tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan,
dalam hal suatu bank mengalami kesulitan yang membahayakan kelangsungan
usahanya, Bank Indonesia dapat melakukan tindakan agar :
a.
Pemegang saham menambah modal.
b.
Pemegang saham mengganti dewan komisaris dan atau
direksi bank.
c.
Bank melakukan merger atau konsolidasi dengan bank
lain.
d.
Bank dijual kepada pembeli yang bersedia mengambil alis
seluruh kewajiban.
e.
Bank menyerahkan pengelolaan seluruh atau sebagian
kegiatan bank kepada pihak lain.
f.
Bank menjual sebagian atau seluruh harta dan atau
kewajiban bank kepada bank atau pihak lain.
0 komentar:
Post a Comment
Silahkan masukkan saran, komentar saudara, dengan ikhlas saya akan meresponnya.