Saturday, December 28, 2013

Kebijakan Penempatan, Pelepasan, Penghentian Investasi

Kebijakan Penempatan, Pelepasan, Penghentian Investasi 
Deposito Berjangka dan Sertifikat Deposito 
a. Menempatkan Dana
  1. Latar belakang penempatan dana di Deposito Berjangka adalah diversifikasi risiko dan adanya tingkat return Deposito Berjangka yang dapat diprediksi sebelumnya;
  2. Latar belakang penempatan dana dalam bentuk Sertifikat Deposito adalah diversifikasi risiko dan adanya tingkat return dan risiko Sertifikat Deposito yang dapat diprediksi serta Sertifikat Deposito dapat diperjualbelikan setiap saat;
  3. Deposito Berjangka dan Sertifikat Deposito hanya dapat ditempatkan pada bank yang beroperasi di Indonesia;
  4. Nilai Penempatan Deposito Berjangka dan Sertifikat Deposito pada setiap Bank Swasta ditentukan oleh Pengurus;
  5. Komposisi penempatan dana dalam Deposito Berjangka dan Sertifikat Deposito di Bank Pemerintah dan Bank Swasta ditetapkan oleh Pengurus;
  6. Jangka waktu penempatan Deposito Berjangka dan Sertifikat Deposito di Bank Pemerintah tidak dibatasi. Sedangkan jangka waktu penempatan Deposito Berjangka dan Sertifikat Deposito di Bank Swasta ditetapkan oleh Pengurus.
b. Menahan Investasi
  1. Evaluasi atas setiap instrument investasi Deposito Berjangka dan Sertifikat harus dilakukan secara terus menerus dan periodik oleh fungsi investasi;
  2. Jika estimasi return dari suatu Deposito Berjangka dan Sertifikat Deposito dapat direalisasikan secara optimal dan bank senantiasa memiliki kinerja yang baik, maka penempatan Deposito Berjangka dan Sertifikat Deposito di bank tersebut dapat terus dipertahankan.
c. Menarik Dana 
1) Pencairan Deposito Berjangka sebelum jatuh tempo dari suatu Bank Peserta penempatan dana dapat dilakukan apabila memenuhi alasan-alasan berikut ini :
  • Untuk memenuhi kebutuhan likuiditas yang sifatnya tidak dapat ditunda lagi, dimana alternatif lain sudah tidak memungkinkan;
  • Bank Peserta penempatan dana menghadapi berisiko tinggi;
  • Bank termasuk kategori obyek investasi yang dilarang sebagaimana dimaksud dalam Arahan Investasi.
2) Penarikan Sertifikat Deposito sebelum jatuh tempo dilakukan jika memenuhi alasan-alasan tertentu.

Sertifikat Bank Indonesia (SBI) 
a. Menempatkan Dana 
1) Penempatan dana dalam SBI dilakukan dalam rangka penyebaran risiko dan optimalisasi return portofolio. Pembelian SBI dilakukan jika tingkat suku bunga SBI (setelah dikurangi bank fee) minimal sama dengan rata-rata tingkat suku bunga Deposito Berjangka pada Bank Pemerintah;
2) Komposisi dana yang ditempatkan pada SBI dilaksanakan berdasarkan ketetapan Pengurus.

b. Menahan Investasi
Evaluasi atas SBI harus dilakukan secara terus menerus dan periodik. Jika estimasi return SBI dapat direalisasikan secara optimal, maka penempatan dana dalam SBI di BI dan di bank atau lembaga tersebut dapat dipertahankan.

c. Menarik Dana 
Keputusan untuk mencairkan SBI dapat dipertimbangkan bila Dana Pensiun memerlukan dana tersebut untuk keperluan likuiditas atau peruntukan investasi dengan tingkat return yang lebih baik, dan ketika bank atau lembaga peserta penempatan dana menghadapi kondisi ekonomi dan hukum yang berisiko tinggi bagi kelangsungan usahanya atau kemampuannya membayar kewajiban-kewajibannya.

Saham yang Listed di Bursa Efek 
a. Menempatkan Dana 
1) Latar belakang penempatan dana dalam bentuk Saham adalah diversifikasi risiko dan optimalisasi return portofolio investasi, dimana investasi Saham diharapkan memberi tingkat return yang optimal dengan tingkat risiko tertentu;

2) Investasi di pasar modal dilakukan dengan mengutamakan tingkat risiko yang rendah, potensi return yang optimal, mudah diperjualbelikan dan memperhatikan penyebaran jenis industri dari emiten pada portofolio investasi Dana Pensiun yang ada;

3) Dengan pertimbangan tingkat resiko dan return tertentu, saham dibagi dalam :
a) Saham-saham papan atas (blue chips);
b) Saham-saham kelas menengah (second liner);
c) Saham-saham kelas bawah (third liner).

4) Bila Pendiri go publik, maka Dana Pensiun dapat membeli saham yang diterbitkan Pendiri dengan memperhatikan ketentuan bahwa seluruh investasi kekayaan Dana Pensiun yang ditempatkan pada satu pihak tidak boleh melebihi 10% dari total investasi;

5) Keputusan Penempatan dana dalam saham ditujukan untuk kepentingan jangka panjang, menengah dan pendek. Kepentingan jangka panjang adalah untuk memiliki saham emiten tertentu sehingga akan diperoleh dividen (dividen oriented). Kepentingan jangka menengah ditujukan untuk memiliki saham emiten tertentu sekaligus dapat melepasnya sewaktu-waktu ketika dihadapkan pada kondisi adanya harapan untuk memperoleh capital gain atau adanya challenger tertentu. Kepentingan jangka pendek dapat dipenuhi dengan melakukan pembelian, menahan dan penjualan dalam frekuensi yang lebih tinggi dibandingkan kepentingan jangka panjang dan menengah, yang lebih ditujukan untuk memperoleh capital gain (capital gain oriented). Analisis dilakukan dengan menggunakan analisis fundamental dan atau analisis teknikal. Tolok ukur terhadap data rata-rata industri, pasar atau data historis yang dimiliki Dana Pensiun dapat digunakan sebagai salah satu bahan penilaian mengenai tingkat harga saham. Selain analisis fundamental dan atau analisis teknikal, analisis harga saham dilakukan dengan mempertimbangkan pula :
(a) Kondisi ekonomi dan kondisi pasar, untuk menjadi dasar pertimbangan dalam menilai ekonomi dan pasar terhadap risiko;
(b) Kondisi Industri, untuk menjadi dasar pertimbangan dalam menentukan sebaran industri dalam portofolio investasi dan estimasi tingkat pertumbuhan kinerja emiten dengan kelompok industrinya.
6) Informasi untuk analisis dalam proses pengambilan keputusan membeli (termasuk menahan dan menjual) dapat berasal dari jasa pihak ketiga yang memiliki keahlian, kompeten atau kredibel dibidangnya.

b. Menahan Investasi
  1. Evaluasi atas setiap Saham harus dilakukan secara terus menerus dan periodik;
  2. Saham dapat ditahan dengan tujuan perolehan yield yang cukup baik maupun capital gain di masa yang akan datang;
  3. Jika saham menghadapi kondisi harga pasar yang fluktuatif sehingga sulit diidentifikasi perilaku harga pasarnya dan kondisi demikian diperkirakan akan bersifat sementara waktu, maka saham dapat ditahan.

c. Menarik Dana
  1. Keputusan untuk melepas Saham dipertimbangkan bila Dana Pensiun memerlukan dana tersebut untuk keperluan likuiditas atau peruntukan investasi dengan tingkat return yang lebih baik;
  2. Jika pada suatu kondisi tertentu diperkirakan bahwa penjualan saham dapat mengakibatkan perolehan keuntungan, sementara harga pasar saham diperkirakan telah mencapai tingkat harga pasar tertinggi, maka penjualan saham dapat dilakukan dengan tujuan untuk memperoleh keuntungan;
  3. Jika penahanan atas suatu saham diperkirakan akan mengakibatkan kerugian yang jumlahnya material (misalnya karena permasalahan serius dalam suatu emiten mengakibatkan harga pasar saham emiten terus menerus mengalami penurunan), maka saham tersebut harus segera dijual (cut loss) keputusan untuk melakukan cut loss adalah merupakan Keputusan Pengurus;
  4. Short selling harus dihindari dalam aktivitas investasi pada saham, mengingat terkandungnya tingkat ketidakpastian yang tinggi dalam aktivitas tersebut.

Obligasi yang Listed di Bursa 
a. Menempatkan Dana 
  1. Dilakukan dengan mengutamakan tingkat risiko yang rendah, diversifikasi risiko, potensi return yang optimal, mudah diperjual belikan dan memperhatikan penyebaran jenis industri dari emiten pada portofolio investasi Dana Pensiun;
  2. Bila Pendiri go publik, maka Dana Pensiun dapat membeli obligasi yang diterbitkan Pendiri dengan memperhatikan ketentuan bahwa seluruh investasi kekayaan Dana Pensiun yang ditempatkan pada satu pihak tidak boleh melebihi 10% dan total investasi sesuai ketentuan yang berlaku;
  3. Analisis fundamental harus senantiasa dilakukan dalam penempatan dana dalam obligasi. Selain itu, analisis terhadap tujuan peruntukan dana hasil penjualan obligasi oleh emiten, prospek usaha emiten dan peringkat obligasi yang diberikan oleh lembaga yang berwenang, kompeten dan kredibel harus pula dipertimbangkan.

b. Menahan Investasi
  1. Evaluasi atas setiap Obligasi harus dilakukan secara terus menerus dan periodik;
  2. Suatu Obligasi dapat ditahan dengan tujuan perolehan tingkat bunga dan tingkat pengembalian nilai nominal obligasi;
  3. Jika Obligasi menghadapi kondisi harga pasar yang sangat fluktuatif sehingga sulit diidentifikasi perilaku harga pasarnya dan kondisi demikian diperkirakan akan bersifat sementara waktu, maka obligasi dapat ditahan;
  4. Investasi pada suatu obligasi dapat ditahan jika kebijakan menahan tersebut diperkirakan akan berdampak pada perolehan suatu tingkat return baik bunga maupun capital gain, di masa yang akan datang.

c. Menarik Dana
  1. Keputusan untuk melepas Obligasi dapat dipertimbangkan bilamana Dana Pensiun memerlukan dana tersebut untuk keperluan likuiditas atau peruntukan investasi dengan tingkat return yang lebih baik;
  2. Jika pada suatu kondisi tertentu diperkirakan bahwa penjualan obligasi dapat mengakibatkan perolehan keuntungan, sementara harga pasar obligasi diperkirakan telah mencapai tingkat harga pasar tertinggi, maka penjualan obligasi dapat dilakukan dengan tujuan untuk memperoleh keuntungan;
  3. Jika penahanan atas suatu obligasi diperkirakan akan mengakibatkan kerugian yang jumlahnya material (misalnya karena permasalahan serius dalam suatu emiten mengakibatkan harga pasar obligasi emiten terus menerus mengalami penurunan, atau emiten lalai dalan melunasi kewajibannya pada saat jatuh tempo, baik pokok maupun bunga), maka obligasi tersebut harus segera dijual (cut loss).

Keputusan untuk melakukan cut loss merupakan Keputusan Pengurus.
Unit Penyertaan Reksa Dana 
a. Menempatkan Dana 
  1. Penempatan dana dilakukan dalam bentuk Unit Penyertaan Reksa Dana;
  2. Reksa Dana yang dipilih adalah Reksa Dana yang telah memperoleh ijin dari badan yang berwenang, dalam hal ini yaitu Bapepam Lembaga Keuangan (Bapepam LK);
  3. Pemilihan Reksa Dana dilakukan dengan mempertimbangkan kinerja atau Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana serta track record dari Manajer Investasi.
b. Menahan Investasi
Investasi pada Unit Penyertaan Reksa Dana dapat ditahan jika diperkirakan akan berdampak pada perolehan suatu tingkat return, baik dividen maupun capital gain, dimasa yang akan datang;

c. Menarik Dana
  1. Keputusan untuk melepas Unit Penyertaan Reksa Dana dapat dipertimbangkan bila Dana Pensiun memerlukan dana tersebut untuk keperluan likuiditas atau peruntukan investasi dengan tingkat return yang lebih baik;
  2. Jika pada suatu kondisi tertentu diperkirakan bahwa penjualan Unit Penyertaan Reksa Dana dapat mengakibatkan perolehan keuntungan, sementara harga pasar diperkirakan telah mencapai tingkat harga pasar tertinggi, maka penjualan dapat dilakukan dengan tujuan untuk memperoleh keuntungan;
  3. Jika penahanan diperkirakan akan mengakibatkan kerugian yang jumlahnya material (misalnya karena permasalahan serius dalam suatu Reksa Dana mengakibatkan harga pasar saham Reksa Dana terus menerus mengalami penurunan), maka Unit Penyertaan Reksa Dana tersebut dapat segera dijual (cut loss). 
Keputusan untuk melakukan cut loss merupakan Keputusan Pengurus.
Penyertaan pada Saham yang diterbitkan oleh Badan Hukum 
a. Menempatkan Dana
1) Badan Hukum dimaksud memiliki kriteria berikut ini :
a) Badan Hukum didirikan didasarkan hukum Indonesia;
b) Badan Hukum bukan Pendiri atau Mitra Pendiri Dana Pensiun;
c) Badan Hukum yang tidak memiliki hubungan afiliasi dengan Pendiri.

2) Latar belakang penempatan dana dalam Penyertaan Saham pada dasarnya adalah untuk kepentingan jangka panjang, yaitu kepemilikan atas perusahaan dan perolehan dividen (dividen oriented) serta capital gain;

3) Analisis keputusan Penyertaan Saham
Terhadap Badan Hukum penerbit saham harus dilakukan studi kelayakan, sedikitnya dengan melakukan :
a) Analisis fundamental;
b) Analisis prospek pertumbuhan usaha, seperti analisis atas pangsa pasar produk serta sektor industrinya;
c) Analisis manajemen usaha, yaitu analisis atas para manajer dalam Badan Hukum penerbit saham, minimal top manajement;
d) Analisis keputusan penempatan dana dalam Penyertaan Saham kemudian dilanjutkan dengan estimasi return Penyertaan Saham setiap tahun selama 5 tahun yang akan datang dan estimasi nilai jual Penyertaan Saham minimal pada tahun ke-5 di masa yang akan datang yang didiskonto untuk memperoleh nilai terkini (present value) dari return guna dibandingkan dengan harga perolehannya (metode net present value). 

4) Kecuali dalam kondisi khusus, tidak diperkenankan untuk mengkonversi Surat Pengakuan Utang (SPU) menjadi Penyertaan Saham pada perusahaan penerbit SPU;

5) Penempatan dana ke Penyertaan Saham yang dilatar belakangi dengan kepentingan yang bersifat strategis, misalnya kepentingan untuk mengendalikan perusahaan penerbit saham, tidak mengurangi kewajiban untuk terlebih dahulu melakukan analisis penempatan dana sebagaimana diuraikan pada poin di atas.

b. Menahan Investasi
1) Evaluasi atas Penyertaan Saham harus dilakukan secara periodik, minimal 1 tahun sekali;
2) Penyertaan Saham dapat ditahan jika perusahaan penerbit saham memiliki kinerja yang baik sehingga terdapat prospek perolehan dividen serta capital gain di masa yang akan datang.

c. Pelepasan Penyertaan Saham
  1. Keputusan untuk melepas Penyertaan Saham dapat dipertimbangkan bila Dana Pensiun memerlukan dana untuk keperluan likuiditas dan atau untuk investasi lain dengan tingkat return yang lebih baik;
  2. Jika penahanan atas suatu Penyertaan Saham diperkirakan akan mengakibatkan kerugian yang jumlahnya material (misalnya karena permasalahan serius dalam perusahaan yang dapat mengakibatkan kinerja perusahaan menurun drastis sehingga perusahaan tidak mampu membayar dividen selama 3 tahun terturut-turut atau nilai wajar penyertaan saham terus menurun, serta kondisi ini diperkirakan akan bersifat jangka panjang), maka saham tersebut dapat segera dilepas;
3) Keputusan untuk melakukan pelepasan adalah merupakan Keputusan Pengurus.

d. Restrukturisasi Badan Hukum Penerbit Saham 

1) Merger dan akuisisi
Jika Badan Hukum Penerbit Saham melakukan merger atau diakuisisi oleh Badan Hukum lainnya, maka terhadap Badan Hukum yang baru harus dilakukan analisis kembali, sebagaimana analisis untuk pengambilan keputusan penempatan dana. 


2) Spin off
Jika Badan Hukum Penerbit Saham melakukan spin off, maka keputusan mengenai Badan Hukum yang akan ditetapkan sebagai peserta penempatan dana ditetapkan oleh Pengurus atas persetujuan Dewan Pengawas. 


3) Go Public
Jika Badan Hukum penerbit saham melakukan Go Public, maka proporsi kepemilikan atas Badan Hukum tersebut ditetapkan kembali oleh Pengurus. 

4) Leverage Buyout (LBO) dan Management Buyout (MBO)
Jika Badan Hukum penerbit saham melakukan LBO atau MBO, maka penyertaan saham dilepas pada tingkat harga yang menguntungkan.

e. Stock Split
Jika Badan Hukum penerbit saham melakukan Stock Split, maka Stock Split tersebut tidak akan mempengaruhi proporsi kepemilikan saham Dana Pensiun pada Badan Hukum penerbit saham.

Nilai wajar Penyertaan Saham disesuaikan dengan nilai wajar saham setelah Stock Split.

7. Investasi pada SPU yang diterbitkan oleh Badan Hukum
a. Menempatkan Dana pada SPU
1) Badan Hukum dimaksud memiliki kriteria berikut ini :
a) Badan Hukum didirikan berdasarkan hukum Indonesia;
b) Badan Hukum bukan Pendiri atau Mitra Pendiri Dana Pensiun;
c) Badan Hukum yang tidak memiliki hubungan Afiliasi dengan Pendiri.

2) Analisis keputusan penempatan dana dalam SPU dilakukan sebagai berikut ini :
a) Analisis manajemen usaha, yaitu analisis atas para manajer dalam Badan Hukum dimaksud;
b) Analisis pertumbuhan kinerja, seperti analisis atas pangsa pasar produk serta sektor industrinya;
c) Mempertimbangkan cash payback periods proyek (lebih dari 1 th dan maks. 10 th);
d) Dapat digunakan Jasa Perusahaan Pemeringkat;


e) Mengacu pada KMK No. 511/KMK 06/2002 SPU harus dijamin oleh penerbitnya sekurang-kurangnya 100% (seratus perseratus) dari nilai utang.

3) Penempatan dana dapat dipertimbangkan setidaknya jika :
a) Analisis atas manajer dan pangsa pasar menunjukkan nilai kualitatif yang bersifat positif;
b) Analisis keuangan menunjukkan bahwa proyek feasible;
c) Cash payback periods tidak lebih lama dari periode yang dipertimbangkan oleh Pengurus;
d) Bunga SPU lebih besar dari rata-rata bunga SBI atau Deposito Berjangka pada Bank Pemerintah.

4) Penerbitan SPU yang dilatarbelakangi dengan kepentingan yang bersifat strategis, misalnya kepentingan untuk mengendalikan proyek atau perusahaan, atau kepentingan lain seperti kepentingan untuk mendukung pelaksanaan proyek dengan pertimbangan tertentu, tidak mengurangi kewajiban untuk terlebih dahulu melakukan analisis penempatan dana sebagaimana diuraikan pada poin 2) dan 3).

b. Perpanjangan SPU
SPU dapat diperpanjang jika perusahaan belum dapat melunasi kewajibannya pada saat jatuh tempo, sementara kinerja proyek senantias dalam keadaan baik atau memiliki prospek untuk membaik, atau proyek masih dinilai feasible, proyek tidak sedang atau akan menghadapi masalah serius dalam bidang ekonomi dan hukum yang dapat mengganggu kelangsungan usahanya, serta proyek masih memerlukan dana melalui SPU tersebut. Perpanjangan SPU diputuskan oleh Pengurus (maksimum 10 th terhitung mulai penempatan awal).

c. Penghentian SPU
1) Keputusan unuk menghentikan SPU, selain karena jangka waktu SPU telah selesai, juga apabila Badan Hukum dimaksud tidak membutuhkan SPU lagi;

2) Jika perpanjangan suatu SPU diperkirakan akan mengakibatkan kerugian yang jumlahnya material (misalnya karena permasalahan serius dalam proyek dapat mengakibatkan kinerja proyek menurun drastis dan kondisi ini diperkirakan akan bersifat jangka panjang), maka SPU tersebut harus segera direstrukturisasi;

3) Penghentian SPU harus merupakan keputusan Pengurus.

d. Restrukturisasi SPU
1) Jika perpanjangan SPU secara ekonomis tidak memungkinkan lagi, maka terhadap badan usaha peserta penempatan dana harus dilakukan restrukturisasi hutang;
2) Keputusan untuk melakukan restrukturisasi dan bentuk restrukturisasi ditetapkan oleh Pengurus atas persetujuan Dewan Pengawas;

3) Investasi pada SPU harus direstrukturisasi, terutama jika :
a) Perusahaan tidak mampu membayarkan kewajibannya setelah mengalami perpanjangan hutang;
b) Kinerja proyek mengalami kecenderungan terus merugi;
c) Rendahnya prospek peningkatan kinerja proyek.

e. Restrukturisasi Badan Hukum Penerima SPU
1) Merger dan Diakuisisi
Jika Badan Hukum penerima SPU melakukan merger atau diakuisisi oleh Badan Hukum lainnya, dan Badan Hukum baru memerlukan dana melalui SPU, maka kontrak lama harus diperbaharui dengan kontrak baru sesuai dengan aspek hukum perusahaan baru. 

2) Mengakuisisi
Jika Badan Hukum penerima SPU mengakuisisi Badan Hukum lain dan Badan Hukum penerima SPU dimaksud masih memerlukan dana melalui SPU, maka dilakukan prosedur perpanjangan SPU sebagaimana diuraikan pada point b. Perpanjangan SPU.

3) Spin off 
Jika Badan Hukum dimaksud melakukan Spin off dan Badan Hukum lama dan atau Badan Hukum yang baru memerlukan dana melalui SPU, maka keputusan mengenai Badan Hukum yang akan ditetapkan sebagai penerima SPU ditetapkan kembali oleh Pengurus / atas persetujuan Dewan Pengawas. Atas Badan Hukum yang baru dilakukan analisis sebagaimana analisis untuk penempatan dana pada SPU.

Investasi pada Tanah dan Bangunan 
a. Penempatan Dana
1) Kekayaan Dana Pensiun dapat diinvestasikan pada Tanah dan Bangunan, dengan kriteria Tanah dan Bangunan sebagai berikut :
a) Tanah dan Bangunan di Indonesia;
b) Tanah yang sudah mulai dibangun atau pada bangunan yang sudah selesai dibangun;
c) Memiliki Sertifikat yang dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Nasional;
d) Tidak dalam perkara di Pengadilan;
e) Berlokasi di daerah yang strategis dan komersil.

2) Tanah dan Bangunan haruslah merupakan aset yang produktif, sehingga peruntukan dana dalam Tanah dan Bangunan adalah untuk memperoleh return berupa sewa atau bagi hasil, pendapatan usaha bentuk lain, dan laba penjualan ketika Dana Pensiun melepas Tanah dan Bangunan tersebut;

3) Analisis keputusan investasi pada tanah dan bangunan harus berdasarkan pada :
a) Penetapan jumah dana yang akan ditempatkan pada tanah dan bangunan;
b) Penetapan tujuan investasi pada tanah dan bangunan dan tujuan peruntukan tanah dan bangunan;
c) Hasil analisis nilai pasar dan bangunan;
d) Hasil analisis operasional tanah dan bangunan;
e) Hasil analisis risiko proyek melalui analisis sensitivitas, atau metode penilaian risiko lain yang dianggap 
    lebih tepat;

Hasil analisis keuangan, yaitu estimasi pendapatan periodik selama jangka waktu tertentu dan tanah dan bangunan setelah dikurangi biaya operasionalnya, dan estimasi nilai jualnya pada akhir tahun tertentu di masa mendatang.

b. Menahan Investasi
Investasi pada Tanah dan Bangunan dapat ditahan apabila Tanah dan Bangunan senantiasa bersifat produktif, dapat memberikan tingkat return sesuai dengan anggaran atau target, dan kebijakan untuk menahannya diperkirakan akan memiliki dampak diperolehnya return yang sama atau lebih baik di masa yang akan datang.

c. Pelepasan Tanah dan Bangunan
Pelepasan Tanah dan Bangunan dapat dipertimbangkan bila :
1) Dana Pensiun memerlukan dana tersebut untuk keperluan likuiditas yang mendesak;
2) Peruntukan investasi dengan tingkat return yang lebih baik;
3) Tanah dan Bangunan akan digunakan atau dimiliki oleh pihak lain untuk peruntukan tertentu yang bersifat 
    tidak melanggar hukum, baik bisnis maupun sosial.

d. Penilaian Kembali Tanah dan Bangunan
Tanah dan Bangunan dinilai sesuai dengan peruntukannya :
1) Sebagai properti (tanah dan bangunan) : berdasarkan harga jual
2) Sebagai tanah : berdasarkan harga pasar;
3) Penilaian dilakukan oleh Independent Appraiser.
Share :

0 komentar:

Post a Comment

Silahkan masukkan saran, komentar saudara, dengan ikhlas saya akan meresponnya.

 
SEO Stats powered by MyPagerank.Net
My Ping in TotalPing.com