20 ISTILAH HUKUM
1. A code of
conduct è
Kode Etik
Kita mengetahui kode etik itu adalah
norma dan asas yang diterima oleh kelompok tertentu sebagai landasan tingkah
laku masing-masing individu asas itu adalah dimana dasar sesuatu yang menjadi
tumpuan berpikir atau berpendapat
We know it is
a code of ethics norms and principles accepted by a particular group basing
behavior of each individual. It is a basic principle in which something which
so think or argue
2. By virtue of justice è Kemi Keadilan
Keadilan adalah kondisi kebenaran
ideal secara moral mengenai sesuatu hal, baik menyangkut benda atau orang.
Demi keadilan banyak masyarakat yang
ingin mati dan juga banyak pemimpin yang
meremehkan masyarakat
Justice is a
moral ideal conditions truth about something, either in relation to objects or
people. Justice for the sake of many people who want to die and 100 many people
underestimate leaders.
3. Capital Punishment è
Hukum Mati
Hukuman mati ialah suatu hukuman atau
vonis yang dijatuhkan pengadilan atau tanpa pengadilan sebagai bentuk hukuman
terberat yang dijatuhkan atas seseorang akibat perbuatannya.
Hukuman mati di Indonesia banyaknya
diberlakukan kepada masyarakat lemah
Is the teath
penalty is a penalty or a sentence passed by the court without a trial or as a
form of punishment imposed on a person as a result of his actions. Death penalty
in Indonesian many communities enacted to weak
4. Break the law è
Melanggar Hukum
Di Indonesia sendiri banyak pelanggaran-pelanggaran
terjadi lebih lagi banyak pemimpin yang melanggar hukum dan bagi masyarakat
sendiri juga tertentu melanggar hukum, baik hukum tertulis maupun tidak
tertulis.
In Indonesian
it self many violations that accorred over again many leaders who violate the
law and for the community it self is also specified unilaw ful, both written an
unwritten laws.
5. Chief Justice è
Hakim Agung
Hakim Agung itu mempunyai tugas dan wewenang sebagai
Kepala Sidang di Pengadilan.
Adapun tujuan dari hakim agung ialah
memutuskan suatu perkara di Pengadilan
Is the
supreme court judges have the duty and authority as chief hearing in courth, no
matter the purpose of the justices are deciding a case in courth.
6. Chief Witnees è
Saksi Utama
Dalam Sidang di Pengadilan dibutuhkan saksi utama yaitu
yang menunjukkan suatu bukti dari perkara tersebut.
Is in the trial court, in need
as the main witness shows a proof of one such case
7. Civis Case è
Perkara Perdata
Perkara Perdata itu menunjukkan bagi
pelanggar hukum tertulis juga mempunyai sangsi-sangsi tersendiri dimana
undang-undang yang selalu mengatur
8. Civis Right è
Hak Warga Negara
Hak sebagai warga Negara diharuskan
atau dituntut secara langsung oleh masyarakat itu sendiri, juga hak itu
berprinsip adil dan tegas
Rights as
citizens in required or in guided directly by the people the inselves, it is
also right berpris
9. Advocacy
è Pembelaan
Dalam hukum selalu ada pembelaan,
dimana seorang pelanggar hukum selalu dapat dibela oleh kerabat dekatnya,
ataupun pengacara yang selalu membela.
Is hthere is
always a detence in law where a law breaker can always behind by a close
relative or a lawyer who always defended.
10. Appelle è
Terdakwa atau tertuduh
Terdakwa dalam suatu masalah hukum
sangatlah rumit, dimana orang yang tertunduk masih dalam proses pemeriksaan
hukum
Defendant in
a very complicated legal matter, where the accused person in still in the
process of investigation
11. Bill, Of Complaint è
Naskah Pembelaan/ Pengaduan
Pengaduan atau pembelaan harus
tertera di dalam naskah, karena naskah tersebut adalah butir dari suatu masalah
hukum
Complaint of
defence must be stated in the script, because the script is evidence of a legal
problem.
12. Accountable è
Bisa dipertanggungjawabkan
Suatu masalah harus bisa
dipertanggungjawabkan, baik masalah dalam kehidupan sendiri, maupun masalah
dalam kehidupan hukum, misalnya saya pengacara yang harus bisa mempertanggungjawabkan
suatu masalah di Pengadilan.
The problem
must be accountable, both problems in their own lives, as well as problems in
the life of any such law attorney should be able to account for a problem in
curt.
13. Claim the rights è
Menuntut Hak
Hak dalam apapun harus dituntut,
misalnya saya dalam harta warisan, wajib seorang anak meminta atau menuntut
hak.
Any right to
be in demand, in for example through just in the estate, a son shall ask or
demand the right
14. Claimunt è
Penuntut
Dalam suatu persidangan terdapat banyak orang penuntut
In a trial
there are many claimants
15. Customary law / Traditional law è Hukum Adat
Terdapat banyak di Indonesia ini
hukum yang berhubungan dengan adat, itu dibentuk agar hukum adat yang sudah ada
tidak dapat diremehkan oleh orang dengan sembarangan
There are,
many in the Indonesian law relating to customs, it is in the shape that
existing customary law can not be underestimated by people with indiscrimindle.
16. Cross Examination è
Pemeriksaan, Penyelidikan (Investigation)
Pemeriksaan atau penyelidikan dapat
dilakukan oleh pihak berwajib, dalam suatu masalah atau perkara harus dilakukan
pemeriksaan terlebih dahulu
Examination or
investigation can be done by the outhorities, in case of a problem or checks
should be done in advace
17. Data Recording è
Catatan mengenai bukti
Dalam suatu perkara dibutuhkan
catatan mengenai bukti suatu masalah atau perkara.
Is in one
case in the records needed edivence of a problem or case
18. Guity (adj) = Bersalah
Dalam Pengadilan jika hakim sudah
menjatuhkan hukuman pada terdakwa, artinya terdakwa tersebut dinyatakan
bersalah.
In court if
the judge had sentenced the defendal, that the defendant is guilty in state
19. Hostile Witness è
Saksi yang memberatkan
Saksi yang memberatkan akan
diputuskan oleh hakim, tergantung dari pada masalahnya
20. Imprisonment è
Hukuman kurungan, hukuman penjara
Incriminating witnesses will be decided by the judge
depending on the problem.
0 komentar:
Post a Comment
Silahkan masukkan saran, komentar saudara, dengan ikhlas saya akan meresponnya.