Saturday, December 28, 2013

Pemindahan Aset (Asset Rebalancing)

Pemindahan Aset (Asset Rebalancing)  : Tantangan terbesar dalam mengelola portofolio investasi adalah menghindari tekanan untuk mengubah proporsi portofolio secara reaktif karena pergerakan pasar. Cara terbaik menghindari masalah ini dengan mengadopsi kebijakan alokasi aset jangka panjang dan mempertahankanya dengan menggunakan proses asset rebalancing secara sistematis. 

1. Definisi : 
Rebalancing adalah istilah yang digunakan untuk menjelaskan proses pemindahan dana secara berkala dari satu aset ke kelas aset lainnya. 

2. Tujuan : 
Menghasilkan portofolio investasi dengan komposisi tiap-tiap kelas aset pada atau dekat dengan alokasi dan return yang ditargetkan. 

3. Fakta (Hasil Riset) : 
a) Asset rebalancing dapat mengurangi tingkat volatilitas hasil portofolio investasi aktual dibandingkan dengan portofolio tolok ukur dan juga memberikan hasil tambahan dibandingkan dengan portofolio yang tidak menggunakan proses aset rebalancing; 

b) Peningkatan kinerja terbesar dihasilkan dari proses rebalancing pada kelas aset saham dibandingkan dengan oblibasi. Karena data historis menunjukkan kedua kelas aset ini sangat berbeda dari segi penghasilan investasi, volatilitas dan juga memiliki tingkat korelasi yang rendah; 

c) Rebalancing pada tingkat manajer investasi tidak memberikan tambahan hasil investasi yang berarti. Kemungkinan penyebabnya adalah hampir samanya tingkat volatilitas penghasilan masing-masing investasi, dan juga karena besarnya tingkat korelasi antara para manajer investasi. 

4. Faktor Pemicu (Trigger) 
Dua metode untuk menentukan kapan asset rebalancing perlu dilakukan : 

a) Terjadwal : gunakan tanggal tertentu sebagai pemicu dilakukan asset rebalancing. Artinya lakukan asset rebalancing pada waktu yang sama misalnya sekali setiap tahun, enam bulan atau kwartal. 

b) Range : tentukan besar kisaran persentase masing-masing kelas aset dapat berubah di sekitar target yang ditentukan dalam lokasi aset. Lakukan rebalancing jika salah satu dari persentasi aktual kelas aset berada diluar kisaran yang telah ditentukan. 

5. Bentuk Implementasi asset rebalancing : 
a) Keputusan asset rebalancing ditetapkan dalam rapat komite investasi berdasarkan pertimbangan analisa historis, kondisi makro, peluang pasar, dan ekspektasi eksternal; 

b) Ditetapkan mekanisme asset rebalancing : realokasi dari kelas aset yang melampaui kisaran toleransi ke kelas aset yang prosentasenya dibawah yang ditargetkan, atau investasi baru dari dana yang baru masuk.
Share :

0 komentar:

Post a Comment

Silahkan masukkan saran, komentar saudara, dengan ikhlas saya akan meresponnya.

 
SEO Stats powered by MyPagerank.Net
My Ping in TotalPing.com