Resolusi di Adopsikan
oleh Majelis Umum PBB
61/295. Deklarasi PBB
tentang Hak-hak Masyarakat Pribumi.
Majelis Umum PBB
Penulisan rekomendasi dari Majelis Umum PBB tercantum dalam
resolusi 1 / 2 tanggal 29 Juni 2006, yang mana Majelis Umum PBB mengutip dari
teks deklarasi PBB tentang Hak-hak masyarakat pribumi,
Mengingat resolusi 61/178 tanggal 20 Desember 2006, yang
pada waktu itu memutuskan untuk menangguhkan pertimbangan dari dan pelaksanaan
Deklarasi guna memberi waktu untuk konsultasi, dan juga untuk membuat
kesimpulan dari pertimbangan tersebut sebelum akhir dari sesi ke -61 dari
Majelis Umum PBB,
Mengutip Deklarasi PBB tentang Hak-hak Masyarakat Pribumi
seperti tercantum dalam tambahan resolusi saat ini.
Sidang Pleno ke-107
13 September 2007
Tambahan
Deklarasi PBB tentang
Hak-hak Masyarakat Pribumi
Majelis Umum
Berpedoman pada
tujuan dan prinsip piagam PBB, dan itikad yang baik dengan memenuhi kewajiban
yang dimaksud oleh Bangsa-bangsa sesuai dengan piagam.
Menegaskan bahwa
masyarakat pribumi setara dengan orang lain, walaupun pengakuan hak dari semua
orang berbeda-beda, melihat diri sendiri berbeda, dan dihormati secara berbeda
pula.
Menegaskan juga
bahwa semua manusia memberikan kontribusi pada keragaman dan kekayaan dari pada
peradaban dan budaya yang merupakan warisan bersama umat manusia.
Menegaskan lebih jauh bahwa semua doktrin,
kebijakan-kebijakan dan tindakan yang berdasar pada pembelaan superioritas
orang-orang atau individu-individu dalam basis perbedaan Negara asal atau ras,
agama, etnik atau budaya adalah rasis, salah secara ilmu, tidak valid menurut
hukum, salah secara moral dan tidak adil secara sosial.
Penegasan kembali
bahwa masyarakat pribumi, dalam pelaksanan Hak –hak mereka harus bebas dari
segala bentuk diskriminasi.
Keprihatinan
bahwa masyarakt pribumi telah menderita ketidak adilan sejarah sebagai hasil
dari, timbal balik, kolonisasi dan pengambilalihan tanah, wilayah dan
sumber-sumber daya mereka, hal demikian tersebut yang pada dasarnya menghalangi
mereka melaksanakan hak-hak mereka untuk berkembang sesuai dengan kebutuhan dan
keterwakilan mereka sendiri.
Mengetahui
kebutuhan desak mereka untuk menghargai dan menaikan hak azasi dari masyarakat
pribumi yang di peroleh dari struktur politik, ekonomi dan sosial mereka serta
dari budaya, tradisi spiritual, sejarah dan filosofi mereka terutama hak atas
tanah, wilayah serta sumber-sumber daya mereka.
Mengetahui juga
bahwa kebutuhan mendesak untuk menghargai dan menaikan hak masyarakat pribumi
ditegaskan dalam perjanjian-perjanjian, persetujuan-persetujuan dan
ketentuan-ketentuan yang membangun bersama dengan bangsa-bangsa.
Menerima
kenyataan bahwa masyarakat pribumi mengatur sendiri dalam perbaikan dalam
bidang Politik, ekonomi, social dan budaya dengan tujuan untuk mengakhiri
segala bentuk diskriminasi dan tekanan setiap kali hal tersebut muncul.
Mengakui bahwa
pada usaha pengembangan oleh masyarakat pribumi yang berpengaruh pada mereka
dan tanah, wilayah dan sumber daya mereka akan membuat mereka mampu untuk
mempertahankan dan memperkuat institusi budaya dan tradisi dan untuk memajukan
pembangunan dan managemen yang dan sesuai dengan aspirasi serta kebutuhan
mereka.
Mengakui bahwa
menghormati pengetahuan, budaya dan praktek-praktek tradisi pribumi memberikan
sumbangan pada lingkungan yang kokoh dan pembangunan yang adil serta managemen
yang layak.
Menekankan
kontribusi demiliterisasi tanah dan wilayah masyarakat pribumi kepada proses
pembangunan dan juga pembangunan perdamaian, perekonomian dan sosial, hubungan
yang saling memahami dan bersahabat antara bangsa dan seluruh umat manusia di
dunia.
Mengakui secara
umum hak keluarga dan komunitas pribumi dalam mengelola tanggungjawab bersama
dalam pengasuhan, pendidikan, kesejahteran dan kebahagian dari anak-anak
mereka, sesuai dengan hak-hak dari sang anak.
Mengingat bahwa
hak-hak yang ditegsakan dalam perjanjian-perjanjian, persetujuan-persetujuan
dan penetapan-penetapan yang lain, dan hubungan yang ditampilkan merupakan
dasar untuk memperkuat hubungan antara masyarakat pribumi dengan Negara.
Mengakui bahwa
piagam PBB, Perjanjian Internasional, Perjanjian Internasional Hak Ekonomi,
Sosial dan Budaya serta perjanjian Internasional dalam Hak Sipil dan Politik
dan juga Deklarasi Vienna dan Program Aksi memberikan penegasan pada
kepentingan paling mendasar dari hak untuk menentukan nasib sendiri bagi semua
orang, dengan berdasakan bahwa mereka bebas untuk menentukan status politik
mereka dan bebas mengusahkan perekonomian, sosial dan budaya.
Membentuk sikap
berpikir bahwa tidak suatu hal dalam deklarasi ini yang bisa digunakan
untuk mengingkari hak untuk memperoleh kebebasan untuk menentukan nasib
sendiri, yang pelaksanaannya sesuai dengan hukum internasional.
Menyakini bahwa
pengakuan atas hak-hak masyarakat pribumi yang terdapat dalam deklarasi ini
akan meningkatakan hubungan yang harmonis dan kooperatif antara Negara dan
masyarakat pribumi berdasarkan pada prinsip keadilan, demokrasi, pengohormatan
pada hak azasi, non-diskriminasi dan juga itikad yang baik.
Mendorong, Negara
untuk patuh pada kewajiban dan melaksanakan secara efektif semua kewajiban
mereka seperti yang dilakukan pada masyarakat pribumi dibawah instrument
internasional terutama yang berhubungan dengan hak azasi, dalam konsultasi dan
kerjasama dengan orang yang peduli akan tersebut.
Memberikan
penekanan bahwa PBB mempunyai peran penting dan berkelanjutan untuk berperan
dalam menjunjung dan melindungi hak-hak masyarakat pribumi.
Meyakini bahwa
deklarasi ini merupakan sebuah langkah penting kedepan terhadap pengakuan
pengakuan, promosi dan perlindungan hak dan kebebasan masyarakat pribumi dan dalam
pengembangan systim kegiatan PBB yang relevan dengan bidang ini.
Pengakuan dan
Penegasan bahwa individu pribumi berhak mendapatkan semua hak yang
tercantum dalam hukum internasional tanpa diskriminasi, dan bahwa masyarakat
pribumi memilik hak kolektif yang sangat diperlukan untuk keberadaan kebahagian
mereka, dan pembangunan integral sebagai manusia.
Mengakui bahwa
situasi dari masyarakat pribumi beragam dari tiap-tiap daerah dan dari Negara
yang satu dengan Negara yang lain dan bahwa arti penting dari keberagaman
nasional dan regional serta latar belakang sejarah dan budaya harus juga
menjadi pertimbangan.
Dengan sunguh-sunguh
menyatakan Dekalarasi PBB mengenai hak masyarakat pribumi berikut sebagai
standart pencapaian yang dituju dalam semangat persekutuan dan saling
menghormati.
Pasal 1 :
Masyarakat pribumi mempunyai hak untuk menikmati sepenuhnya,
sebagai suatu kelompok ataupun sebagai individu, atas segala hak azasi manusia dan kebebasan mendasar
seperti yang tercantum dalam Piagam PBB, Deklarasi Universal Hak Azasi Manusia
Internasional, dan Hukum Hak Azasi Manusia Internasional.
Pasal 2 :
Masyarakat pribumi dan tiap-tiap individu bebas dan setara
dengan segala bangsa dan semua individu dan mereka mempunyai hak untuk terbebas
dari segala macam diskriminasi, dan dalam pelaksanaan hak mereka, khusunya yang
berdasar atas hak-hak mereka, khususnya yang berdasar pada asal-usul atau
identitas mereka.
Pasal 3 :
Masyarakat Pribumi mempunyai hak untuk Menentukan Nasib
Sendiri, berdasar atas hak tersebut mereka dengan bebas menentukan status
politik mereka dan mengusahakan pembanguna ekonomi, sosial dan budaya mereka.
Pasal 4 :
Masyarakat pribumi, dalam pelaksanaan hak mereka untuk
menentukan nasib sendiri, mempunyai hak atas otonomi atau untuk mengatur
pemerintahan sendiri yang berhubungan dengan utusan internal dan lokal, juga
cara dan media untuk membiayai fungsi-fungsi otonomi tersebut.
Pasal 5 :
Masyarakat pribumi mempunyai hak untuk mengelola dan
memperkokoh hak mereka untuk melangsungkan dan memperkuat institusi politik,
hokum, ekonomi dan social istimewa mereka saat menggunakan hak untuk
berpartisipasi secar total, jika mereka memilih demikian, dalam kehidupan
politik, ekonomi, social dan budaya dalam Negara.
Pasal 6 :
Setiap individu pribumi mempunyai hak atas kewarganegaraan.
Pasal 7 :
1. Individu pribumi mempunyai hak untuk hidup, keutuhan fisik dan mental, kebebasan dan keamanan sebagai umat manusia.
2. Masyarakat pribumi mempunyai hak bersama untuk hidup mereka dan damai sebagai orang yang istimewa tidak boleh menderita segala bentuk pemusnahan masa atau kegiatan lain yang berbentuk kekerasan, termasuk memindahkan anak-anak dari suatu kelompok ke kelompok lain secara paksa.
2. Masyarakat pribumi mempunyai hak bersama untuk hidup mereka dan damai sebagai orang yang istimewa tidak boleh menderita segala bentuk pemusnahan masa atau kegiatan lain yang berbentuk kekerasan, termasuk memindahkan anak-anak dari suatu kelompok ke kelompok lain secara paksa.
Pasal 8 :
- Masyarakat pribumi dan tiap-tiap individu mempunyai hak untuk tidak menjadi korban pemusnahan dan perusakan kebudayaan.
- Negara sebaiknya menyediakan mekanisme yang efektif untuk pencegahan dari dan perbaikan untuk :
- Segala aktifitas yang bertujuan, berakibat mengambil keutuhan mereka sebagai orang-orang yang berbeda, atau nilai-nilai budaya dan identitas etnis mereka.
- Segala aktifitas yang mempunyai tujuan atau akibat pengambil alihan atas tanah wilayah dan sumber daya mereka.
- Segala bentuk pemaksaan pemindahan populasi yang mempunyai tujuan atau akibat kekerasan atau pengurangan beberapa hak mereka.
- Segala bentuk pemaksaan asimilasi dan integrasi.
- Segala bentuk propaganda yang dibuat yang bertujuan menimbulkan atau menghasilkan diskriminasi ras atau etnik yang ditujukan untuk melawan masyarakat pribumi.
Pasal 9 :
Masyarakat pribumi dan individu-individu mempunyai hak untuk
menjadi anggota salah satu komunitas pribumi atau bangsa, dalam hubungan dengan
tradisi-tradisi dan adat istiadat dari komunitas yang bersangkutan. Tidak boleh
ada diskriminasi muncul dari pelaksanaan hak semacam ini.
Pasal 10 :
Masyarakat pribumi tidak boleh dipindahkan dari tanah atau
wilayah mereka. Tidak boleh ada perpindahan kebebasan, dan pemberitahuan lebih
dulu dari masyarakat pribumi yang bersangkutan dan setelah persetujuan dan
kompensasi yang adil bilamana mungkin dengan mendapatkan balasan.
Pasal 11 :
1. Masyarakat pribumi mempunyai hak untuk melaksanakan dan
membangkitkan kembali kebudayaan tradisi dan adat –istiadat. Termasuk hak untuk
menjaga, melindungi dan membuat manifest budaya pada masa lampau, kini, dan
masa akan datang, seperti peninggalan tempat arkeologi dan bersejarah, artefak,
konstruksi, upacara dan pameran serta pementasan seni serta karya sastra.
Pasal 12 :
1. Masyarakat pribumi mempunyai hak untuk menunjukan,
melaksanakan,
mengembangkan dan
mengajarkan tradisi spiritual, adat-istiadat dan upacara-upacara
keagamaan mereka.
Hak untuk memelihara, melindungi dan mempunyai akses pribadi
ke tempat
kebudayaan dan keagamaan; hak penggunaan dan pengawasan atas obyek-
obyek upacara, dan
hak atas pemulangan kembali jenazah-jenazah.
2. Negara harus meminta untuk mendapatkan akses dan atau
untuk pemindahan obyek-
obyek upacara dan
jenazah-jenazah yang miliki melalui mekanisme yang adil,
transparan dan
efektif dalam hubungan dengan masyarakat pribumi yang bersangkutan.
Pasal 13 :
1. Masyarakat pribumi mempunyai hak untuk menghidupkan
kembali, menggunakan,
mengembangkan dan
megirimkan pada generasi selanjutnya sejarah, bahasa, tradisi
lisan, filosofi,
system penulisan dan karya sastra mereka, dan untuk menunjuk serta
menggunakan nama
untuk komunitas, tempat dan nama orang.
2. Negara harus menentukan ukuran yang tepat untuk
memastikan bahwa hak tersebut
dilindungi dan
juga untuk memastikan bahwa masyarakat pribumi mengerti serta
dimengerti dalam
hal politik dan cara kerja hukum administrasi ketika dibutuhkan
melalui ketentuan
intrepretasi atau dengan cara-cara yang sepatutnya.
Pasal 14 :
- Masyarakat pribumi mempunyai hak untuk menciptakan dan mengendalikan
system
pendidikan dan lembaga penyelenggara pendidikan dalam bahasa mereka,
dengan
cara yang sesuai dengan kebudayaan belajar-mengajar mereka.
- Individu dari masyarakat pribumi, terutama anak-anak, ,mempunyai hak atas
pendidikan dalam segala tingkatan dan
bentuk tanpa diskriminasi.
3. Negara harus, dalam hubungan dengan
masyarakat pribumi, menentukan ukuran
yang
tepat, bagi masyarakat pribumi, terutama anak-anak, termasuk mereka yang
hidup
diluar komunitas mereka, untuk memperoleh, jika dimungkinkan,
mendapatkan pendidikan sesuai budaya mereka dan disampaikan dalam
bahasa
mereka
sendiri.
Pasal 15 :
- Masyarakat pribumi mempunyai hak atas martabat dan keberagaman budaya,
tradisi, sejarah dan aspirasi yang harus
dicerminkan secara tepat dalam
pendidikan dan juga informasi publik.
- Negara harus menentukan ukuran yang tepat, dalam perundingan dan kerjasama
dengan masyarakat pribumi yang
bersangkutan, untuk memerangi prasangka dan
menghilangkan diskriminasi dan menjunjung
toleransi, hubungan yang baik dan
saling pengertain diantara masyarakat
pribumi dan segala lapisan masyarakat lain.
Pasal 16 :
1. Masyarakat pribumi mempunyai hak untuk menerbitkan media
dalam bahasa mereka
sendiri dan untuk
mendapatkan akses ke segala bentuk media mereka tanpa
diskriminasi.
2. Negara harus mengambil ukuran yang tepat untuk menjamin
bahwa media milik
Negara seharusnya
mencerminkan keberagaman kebudayaan pribumi. Negara, tanpa
prasangka menjamin
kebebasan penuh expresi, harus mendorong pemilik media swasta
untuk mencerminkan
keberagaman kebudayaan pribumi secara memadai.
Pasal 17 :
1. Pribadi-pribadi dari masyarakat pribumi dan orang-orang
mempunyai hak untuk
sepenuhnya
menikmati segala hak yang diciptakan yang berlaku dibawah hokum buruh
yang berlaku
internasional dan nasional.
2. Negara harus berunding dan bekerjasama dengan masyarakat
pribumi dalam
menentukan tolak
ukur yang tepat untuk melindungi anak-anak masyarakat pribumi
dari exploitasi
ekonomi dan melakukan segala jenis pekerjaan yang terlihat menggaggu
dan mempengaruhi
pendidikan sang anak, atau membahayakan kesehatan atau
perkembangan
fisik, mental, spiritual atau social anak, mengingat kerapuhan dan
pentingnya
pendidikan untuk pemberdayaan mereka.
3. Pribadi pribumi mempunyai hak untuk tidak menjadi obyek
segala bentuk situasi
diskriminasi
buruh, hubungan kerja, jabatan atau upah.
Pasal 18 :
Masyarakat pribumi mempunyai hak untuk berpartisipasi dalam
pengambilan keputusan dalam masalah yang akan mempengaruhi hak mereka, melalui
wakil yang dipilih oleh mereka sendiri yang sesuai dengan prosedur mereka
sendiri, juga untuk mengusahakan dan membangun institusi pemgambil keputusan
sendiri.
Pasal 19 :
Negara harus berunding dan bekerjasama dengan itikad baik dengan
masyarakat pribumi yang bersangkutan melalui lembaga perwakilan yang bertujuan
untuk memperoleh persetujuan mereka sebelumnya sebelum mengadopsi dan
mengimplementasi dewan atau alat ukur administrative yang mungkin akan
mempengaruhi mereka.
Pasal 20 :
1. Masyarakat pribumi mempunyai hak untuk mengusahakan dan
membentuk system
atau lembaga
politik, ekonomi dan social sendiri, dengan tujuan agar merasa nyaman
menikmati memakai
penghidupan dan pembangunan, dan menggunakan secara bebas
aktifitas ekonomi
tradisional.
2. Masyarakat pribumi yang kehilangan alat-alat penghidupan
dan pembangunan berhak
mendapatkan
perbaikan yang adil.
Pasal 21 :
1. Masyarakat pribumi mempunyai hak, tanpa diskriminasi,
atas perbaikan ekonomi,
kondisi social,
termasuk hubungan kerja, dalam bidang pendidikan, pekerjaan,
pelatihan dan
pelatihan kembali kejujuran, kesehatan rumah tangga, keamanan,
kesehatan dan
sosial.
2. Negara harus menentukan alat ukur yang tepat, jika layak,
alat ukur istimewa untuk
meyakinkan
perbaikan secara berkesinambungan kondisi ekonomi dan social.
Perhatian khusus
harus diberikan atas hak dan kebutuhan dari masyarakat lanjut usia,
perempuan muda,
anak-anak dan orang-orang cacat.
Pasal 22 :
Perhatian khusus harus diberikan kepada pribumi lanjut usia,
wanita, masyarakat muda, anak-anak dan mereka yang menderita cacat sebagai
implementasi dari deklarasi ini.
Pasal 23 :
Masyarakat pribumi mempunyai hak untuk menentukan dan
membentuk prioritas dan strategi untuk melaksanakan hak mereka untuk
perkembangan. Secara khusus, masyarakat pribumi mempunyai hak untuk secara
aktif terlibat dalam mengembangkan dan menentukan program kesehatan, perumahan
dan ekonomi social yang lain yang berpengaruh bagi mereka, sejauh mungkin,
untuk mengelola program ini melalui lembaga mereka sendriri.
Pasal 24 :
- Masyarakat pribumi mempunyai hak atas pengobatan tradisional dan melakukan
praktek-praktek
kesehatan, termasuk perlindungan terhadap tanaman-tanaman,
hewan-hewan dan mineral yang vital untuk obat. Masyarakat pribumi
juga
mempunyai
hak untuk mengakses, tanpa diskriminasi, untuk mendapatkan semua
pelayan social dan kesehatan.
- Masyarakat pribumi mempunyai hak yang sama untuk menikmati standart
kesehatan fisik dan mental yang yang
mungkin dicapai. Negara harus mengambil
langkah yang diperlukan dengan tujuan
untuk pencapaian secara progresif
realisasi total dari hak ini.
Pasal 25 :
Masyarakat pribumi mempunyai hak untuk mengelola dan
memperkokoh hubungan spiritual yang khusus dengan kepemilikan tradisional atau
sebaliknya menggunakan atau memakai tahah, wilayah air dan pantai serta sumber
daya yang lain untuk menegakan tanggung jawab mereka dalam hal ini kepada
generasi yang akan datang.
Pasal 26 :
1. Masyarakat pribumi mempunyai hak atas tanah, wilayah, dan
sumber daya yang secara
tradisional mereka
miliki, pakai atau gunakan atau dapatkan.
2. Masyarakat pribumi mempunyai hak untuk memiliki,
menggunakan, membangun dan
mengawasi
tanah-tanah, wilayah-wilayah dan sumber-sumber daya yang mereka miliki
atas kepemilikan
tradisional atau dapatkan atau gunakan secara tradisional, dan juga
mereka punyai atau
warisi.
3. Negara harus memberikan pengakuan dan perlindungan hokum
kepada tanah, wilayah
dan sumber daya
ini. Pengakuan seperti ini harus dilaksanakan dengan penuh
penghormatan
terhadap adat-istiadat, tradisi dan system kepemilikan tanah dari
masyarakat pribumi
yang bersangkutan.
Pasal 27 :
Negara harus menciptakan dan menerapkan sebuah proses yang
adil, independent, imparsial, terbuka dan transparan, sehubungan dengan
masyarakat pribumi yang bersangkutan, memberikan hak atas hukum, tradisi,
adat-istiadat dan system kepemilikan tanah untuk mengakui dan memutuskan hak
dari masyarakat pribumi mengenai tanah, wilayah dan sumber daya mereka,
termasuk yang secara tradisi dimiliki atau digunakan. Masyarakat pribumi harus
mendapatkan hak untuk berpartisipasi dalam proses ini.
Pasal 28 :
- Masyarakat pribumi mempunyai hak, yang berarti, untuk memperbaiki termasuk
pemberian ganti rugi atau jika dimungkinkan
kopensasi yang adil dan wajar, atas
tanah,
wilayah dan sumber daya yang dimiliki secara tradisi ataupun digunakan,
dan yang
dapat diambil alih, dirampas, digunakan, atau dirusak tanpa
pemberitahuan yang bebas terlebih dahulu.
- Kecuali jika dalam kata lain disetujui secara bebas diantara orang-orang yang
bersangkutan, kopensasi atas tanah,
wilayah dan sumber daya harus setara dalam
hal jumlah, ukuran dan status hukum atau
keuangan atau pengambil alihan yang
tepat.
Pasal 29 :
1. Masyarakat pribumi mempunyai hak atas konservasi dan
perlindungan lingkungan dan
kapasitas produksi
tanah, wilayah, dan sumber daya mereka. Negara harus
menciptakan dan
menerapkan program pendampingan kepada masyarakat pribumi
untuk konservasi
dan perlindungan semacam ini tanpa ada diskriminasi.
2. Negara harus mengambil tolak ukur yang tepat untuk
memastikan bahwa tidak tempat
penyimpangan atau
pembuangan benda-benda berbahaya dalam tanah dan wilayah
mereka tanpa
adanya pemberitahuan sebelumnya.
3. Negara juga harus mengambil tolak ukur yang tepat untuk
memastikan seperti yang
dibutuhkan bahwa
program untuk pengawasan, pengelolaan, dan pemulihan kesehatan
masyarakat
pribumi, seperti yang dibangun dan diimplementasikan oleh masyarakat
yang mendapat
dampak dari material semacam tersebut.
Pasal 30 :
1. Aktifitas kemiliteran tidak diperbolehkan dilakukan
didalam tanah dan wilayah
mayarakat pribumi
kecuali mempunyai alasan yang berhubungan dengan kepentingan
umum atau jikalau
tidak disetujui tanpa paksaan atau diminta oleh masyarakat pribumi
yang bersangkutan.
2. Negara harus melakukan konsultasi dengan masyarakat
pribumi yang bersangkutan
melalui prosodur
yang benar dan secara khusus melalui lembaga perwakilan telebih
dahulu untuk
menggunakan tanah atau wilayah mereka untuk aktifitas kemiliteran.
Pasal 31 :
1. Masyarakat pribumi mempunyai hak untuk memelihara,
mengawasi, menjaga dan
membangun warisan
budaya, pengetahuan tradisional dan expresei kebudayaan
tradisional dan
juga manifestasi dari ilmu pengetahuan, teknologi dan budaya,
termasuk
sumber-sumber daya manusia dan genetika, benih-benih, obat-obatan,
pengetahuan
tentang flora dan fauna, tradisi lisan, karya sastra, rancangan, olahraga
dan permainan
tradisional dan pameran serta pementasan seni. Mereka juga
mempunyai hak
untuk memelihara, mengawasi, ,melindungi dan mengembangkan
kekayaan
intelektual atas warisan budaya, pengetahuan tradisional, dan expresi
kebudayaan
tradisional tersebut.
2. Dalam hubungan dengan masyarakat pribumi, Negara harus
mengambil tolak ukur
yang tepat untuk
mengakui dan melindungi pelaksanaan dari hak ini.
Pasal 32 :
1. Masyarakat pribumi mempunyai hak untuk menentukan dan
mengembangkan prioritas
dan strategi untuk
menggunakan tanah dan wilayah serta sumber-sumber daya mereka
yang lain.
2. Negara harus berunding dan bekerja sama dengan itikad
baik dengan masyarakat
pribumi yang
bersangkutan melalui lembaga perwakilan mereka dengan tujuan untuk
mendapatkan
persetujuan sebelumnya sudah ada pemberitahuan tentang proyek yang
berdampak bagi
tanah dan wilayah mereka dan juga sumber-sumber daya yang lain,
terutama dalam
hubungan dengan pembangunan, penggunan dan exploitasi mineral, air
dan sumber daya
lain.
3. Negara harus menyediakan mekanisme yang efektif untuk
pengambilalihan secara adil
dalam kegiatan
semacam ini, dan tolak ukur untuk mengurangi dampak yang
merugikan
lingkungan, ekonomi, social, budaya atau spiritual mereka.
Pasal 33 :
1. Masyarakat pribumi mempunyai hak untuk menentukan
identitas dan keanggotaan
yang sesuai dengat
adat-istiadat dan tradisi mereka. Hal ini tidak mengganggu hak
mereka untuk
mendapatkan kewarganegaraan dimana mereka hidup.
2. Masyarakat pribumi mempunyai hak untuk menentukan
struktur dan untuk memilih
keanggotaan dari
lembaga atau institusi yang sesuai dengan prosedur mereka sendiri.
Pasal 34 :
Masyarakat pribumi mempunyai hak untuk memajukan,mengembangkan
dan memelihara struktur kelembagaan dan adat-istiadat, keagamaan, tradisi,
cara-cara, mereka yang istimewa dan dalam hal dimana mereka berada, systim
hukum atau adat-istiadat, yang sesuai dengan standar hukum internasional.
Pasal 35 :
Masyarakat pribumi mempunyai hak untuk menentukan
tanggungjawab tiap-tiap individu kepada komunitas mereka.
Pasal 36 :
1. Masyarakat tradisonal, khususnya yang terpisah oleh
batas-batas internasional,
mempunyai hak
untuk memelihara dan membangun koneksi, hubungan dan kerjasama,
termasuk
aktifitas-aktifitas untuk tujuan-tujuan spiritual, budaya, politik, ekonomi dan
sosial, dengan
anggota mereka sendiri dan juga orang lain diluar mereka.
2. Negara, dengan berkonsultasi dan kerjasama dengan masyarakat
pribumi, harus
menentukan tolak
ukur yang tepat untuk memfasilitasi pelaksanaan dan untuk
memastikan
pelaksanaan hak ini.
Pasal 37 :
1. Masyarakat pribumi mempunyai hak atas pengakuan,
ketaatan, dan pelaksanaan
perjanjian persetujuan
dan penetapan-penetapan yang membangun dan untuk
mendapatkan
penghargaan dan penghormatan atas perjanjian, persetujuan dan
penetapan-penetapan tersebut dari Negara.
2. Tidak ada hal dalam deklarasi ini yang diartikan untuk
mengurangi atau mengahapus
hak-hak masyarakat
pribumi yang terdapat dalam perjanjian-perjanjian, persetujuan-
persetujuan serta
penetapan-penetapan lain yang sifatnya membangun.
Pasal 38 :
Negara, dalam konsultasi dan kerjasama dengan masyarakat pribumi, harus mengambil
tolak ukur yang sesuai, termasuk tolak ukur legislative, untuk mencapai bagian
akhir dari deklarasi ini.
Pasal 39 :
Masyarakat pribumi mempunyai hak untuk mendapatkan akses ke
pendampingan keuangan dan teknikal dari Negara melalui hubungan internasional,
untuk menikmati hak yang terdapat dalam deklarasi ini.
Pasal 40 :
Masyarakat pribumi mempunyai hak untuk mendapatkan akses
kepada keputusan yang cepat melalui cara-cara yang adil untuk menyelesaikan
konflik dan perselisihan dengan Negara atau dengan pihak lain dan juga untuk
mendapatkan pertolongan yang tepat atas semua pelanggaran terhadap pribadi
maupun kelompok mereka. Keputusan seperti itu harus memberikan perhatian kepada
adat-istiadat, tradisi. Aturan, dan sistim hukum dari masyarakat pribumi yang
bersangkutan dan hukum hak azasi manusia internasional.
Pasal 41 :
Organ-organ dan perwakilan-perwakilan khusus dari sistim
Perserikatan Bangsa-Bangsa dan organisasi-oraganisasi antar Negara yang lain
harus memberikan sumbangan kepada realisasi penuh dari ketentuan-ketentuan dari
deklarasi ini melalui mobilisasi, inter-alia, kerjasama keuangan atau
pendampingan teknis. Cara dan alat untuk memastikan keikutsertaan masyarakat
pribumi atas isu yang mempengaruhi mereka harus diciptakan.
Pasal 42 :
Perserikatn Bangsa-Bangsa, badan ini, termasuk didalamnya
UNPFII, dan agen-agen khusus, termasuk yang dalam tingkat Negara dan Negara
bagian harus memberikan penghormatan kepada pelaksanaan secara penuh dari
penetapan deklarasi ini dan menindaklajuti efektifitas deklarasi ini.
Pasal 43 :
Hak-hak ini diakui terdapat didalam standar minimal untuk
kelangsungan, martabat dan kebahagian dari masyarakat pribumi diseluruh dunia.
Pasal 44 :
Semua hak dan kebebasan yang tercantum disini menjamin semua
individu baik pria maupun wanita secara sama dan setara.
Pasal 45 :
Tidak ada isi dalam deklarasi ini diartikan untuk
penghilangan atau penghapusan hak-hak yang dimilik oleh masyarakat pribumi saat
ini dan yang mungkin didapatkan dimasa yang akan datang.
Pasal 46 :
1. Tidak ada sesuatu dalam deklarasi ini dapat diartikan
sebagai penyampaian secara
tidak langsung
kepada suatu bangsa, masyarakat, kelompok atau orang suatu hak untuk
mengikat dalam
suatu aktifitas atau melakukan kegiatan yang bertentangan dengan
piagam PBB atau
ditafsirkan sebagai pengesahan atau dukungan suatu kegiatan yang
akan memecah atau
merusak baik secara keseluruhan ataupun sebagian, intergritas
wilayah atau
kesatuan politik dari kekuasaan pemerintahan dan juga dari Negara
merdeka.
2. Dalam pelaksanaan hak-hak yang diucapkan dalam dekalarasi
, hak azasi manusia dan
kebebasan
fundamental bersama harus dihormati. Pelaksanaan hak-hak yang timbul
dalam deklarasi
harus ditujukan pada hanya dan untuk pembatasan-pembatasan
tertentu seperti
yang dijelaskan oleh hukum dan dalam hubungan dengan kewajiban-
kewajiban hak
azasi internasional . Segala jenis pembatalan harus bebas dari
diskriminasi dan
secara tegas semata-mata demi kepentingan keamanan pengakuan hak
dan penghormatan
kepada hak dan kebebasan sesame dan untuk menemukan
persyaratan yang
adil dan paling memaksa dari masyarakat demokrasi.
3. Ketentuan-ketentuan yang timbul dalam deklarasi ini harus
diartikan sesuai dengan
prinsip-prisnsip
keadilan, demokrasi, penghormatan kepada hak azasi manusia,
persamaan, non
diskriminasi, pemerintahan yang bersih dan itikad yang baik.
0 komentar:
Post a Comment
Silahkan masukkan saran, komentar saudara, dengan ikhlas saya akan meresponnya.