Monday, May 23, 2016

Pengertian Pajak Daerah

Untuk dapat lebih memahami pajak daerah terlebih dahulu kita harus mengerti apa yang dimaksud dengan pajak. Menurut Adriani dalam Waluyo (2007 : 2) “Pajak adalah iuran wajib kepada negara (yang dapat dipaksakan) yang terutang oleh yang wajib membayarnya menurut peraturan - peraturan, dengan tidak mendapat prestasi – kembali, yang langsung dapat ditunjuk dan yang gunanya adalah untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran umum berhubung dengan tugas negara menyelenggarakan pemerintahan”.

Menurut Soemitro dalam Mardiasmo (2006 : 1) “Pajak adalah iuran rakyak kepada kas negara berdasarkan undang-undang (yang dapat dipaksakan) dengan tiada mendapat jasa timbal (kontraprestasi) yang langsung dapat di tujukan dan yang digunakan untuk membayar pengeluaran umum. 

Menurut Pasal 1 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah pengertian Pajak daerah, yang selanjutnya disebut pajak adalah kontribusi wajib kepada daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Mardiasmo (2006 : 6) Berdasarkan lembaga pemungutnya pajak di kelompokkan menjadi :

a. Pajak Pusat, yaitu pajak yang dipungut oleh pemerintah pusat dan digunakan untuk membiayai rumah tangga negara. Contohnya, pajak penghasilan, pajak penjualan atas barang mewah, pajak bumi dan bangunan dan bea materai.

b. Pajak Daerah, yaitu pajak yang dipungut oleh pemerintah daerah dan digunakan untuk membiayai rumah tangga daerah.

Pajak Daerah terdiri atas:
  • Pajak Provinsi, contoh : pajak kendaraan bermotor dan pajak bahan bakar kendaraan bermotor.
  • Pajak Kabupaten/Kota, contoh : pajak hotel, pajak restoran dan pajak hiburan.
Dengan demikian pajak daerah adalah iuran wajib kepada daerah untuk membiayai pembangunan daerah. Pajak daerah ditetapkan dengan undang-undang dan pelaksanaannya untuk di daerah diatur lebih lanjut dengan peraturan daerah. Pemerintah daerah dilarang melakukan pungutan selain pajak yang ditetapkan undang-undang (pasal 2 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009).

 Ciri-ciri Pajak Daerah
Adapun yang termasuk ciri-ciri pajak daerah adalah sebagai berikut:

  • Pajak Daerah dapat berasal dari Pajak Asli Daerah maupun pajak negara yang diserahkan kepada daerah sebagai pajak daerah.
  • Pajak Daerah dipungut oleh daerah terbatas di dalam wilayah administratif yang dikuasainya.
  • Hasil pungutan pajak daerah dipergunakan untuk membiayai urusan rumah tangga atau untuk membiayai pengeluaran daerah sebagai badan hukum.
  • Pajak Daerah dipungut oleh daerah berdasarkan kekuatan Peraturan Daerah (PERDA), maka pungutan pajak daerah dapat dipaksakan kepada masyarakat yang wajib membayar dalam pungutan administratif kekuasaannya.

Jenis-jenis Pajak Daerah
Berdasarkan Pasal 2 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah terdapat 5 (lima) jenis pajak provinsi dan 11 (sebelas) pajak kabupaten/kota. Secara rinci dapat dilihat dalam tabel berikut.


Tarif Pajak Daerah
Sesuai dengan UU No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, tarif pajak daerah adalah sebagai berikut :
A. Pajak Daerah Provinsi
1. Tarif Kendaraan Bermotor
a) Tarif Pajak Kendaraan Bermotor pribadi untuk kepemilikan kendaraan pertama 1-2 % dan kepemilikan kendaraan bermotor kedua ditetapkan secara progresif 2-10%.
b) Tarif Pajak Kendaraan Bermotor angkutan umum, ambulans, pemadam kebakaran, lemabaga sosial dan keagamaan, Pemerintah/TNI/POLRI, PEMDA dan kendaraan lain sebesar 0,5-1%
c) Tarif Pajak Kendaraan Bermotor alat-alat berat dan alat-alat besar di tetapkan sebesar 0,1-0,2%

2. Tarif Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor
a) Penyerahan pertama sebesar 20%
b) Penyerahan kedua dan seterusnya sebesar 1%.
Khusus untuk kendaraan bermotor alat-alat berat dan alat-alat besar yang tidak menggunakan jalan umum tarif pajak ditetapkan paling tinggi masing-masing sebagai berikut :
a) Penyerahan pertama sebesar 0,75%
b) Penyerahan kedua dan seterusnya sebesar 0,075% U 

3. Tarif Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor
Ditetapkan paling tinggi sebesar 10% dan tarif bahan bakar kendaraan umum ditetapkan paling sedikit 50% lebih rendah dari tarif Pajak Bahan Bakar untuk kendaraan pribadi.

4. Tarif Pajak Air Permukaan ditetapkan paling tinggi 10%
5. Tarif Pajak Rokok ditetapkan10% dari cukai rokok.

Pajak Kabupaten/Kota
1. Tarif Pajak Hotel sebesar 10%
2. Tarif Pajak Restoran 10%
3. Tarif Pajak Hiburan paling tinggi 35%
Khusus hiburan berupa pagelaran busana, kontes kecantikan, diskotik, klab malam, panti pijat dan lain-lain paling tinggi 75%.
Khusus hiburan kesenian rakyat/tradisional paling tinggi 10%.
4. Tarif Pajak reklame 25%
5. Tarif Pajak Penerangan Jalan ditetapkan paling tinggi 10%.
6. Tarif Pajak Mineral Bukan Logam dan Bahan 25%
7. Tarif Pajak Parkir 30%
8. Tarif Pajak Air dan Tanah 20%
9. Tarif Pajak Sarang Walet 10%
10. Tarif PBB 0,3%
11. Tarif Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan 5%
Share :

0 komentar:

Post a Comment

Silahkan masukkan saran, komentar saudara, dengan ikhlas saya akan meresponnya.

 
SEO Stats powered by MyPagerank.Net
My Ping in TotalPing.com