Monday, July 4, 2016

Perlindungan Hukum Anak

Perlindungan Hukum Anak : Anak sebagai manusia dan sebagai warga Negara pada hakekatnya harus memiliki perlindungan hukum yang dapat menjamin kehidupan mereka, dalam pasal 26 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945  “penduduk ialah warga Negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia”. Negara memberikan perlindungan kepada anak jalanan yang tertuang dalam pasal 34 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 yaitu ”fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh Negara. Kemudian pasal 31 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 dinyatakan bahwa :
  • Setiap warga Negara berhak mendapatkan pendidikan.
  • Setiap warga Negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintahan wajib membiayainya.
  • Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan suatu sistem pendidikan nasional, yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, yang diatur dengan undang-undang.
  • Negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya dua puluh persen dari anggaran pendapatan dan belanja Negara serta dari anggaran pendapatan dan belanja daerah untuk memenuhi kebutuhan penyelenggara pendidikan nasioal.
  • Pemerintah memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan menjunjung tinggi nilai-nilai agama dan persatuan bangsa untuk kemajuan peradaban serta kesejahteraan umat manusia.

Perlindungan hukum juga tertuang dalam Undang-Undang perlindungan anak yaitu:
  • Negara, Pemerintah, Masyarakat, Keluarga, Orang tua berkewajiban dan bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan perlindungan anak (pasal 20) 
  • Kewajiban dan tanggung jawab masyarakat terhadap perlindungan anak dilaksanakan melalui kegiatan peran masyarakat dalam penyelenggaraan perlindungan anak (pasal 25)
  • Pemerintah wajib menyelenggarakan pemeliharaan dan perawatan anak terlantar, baik dalam lembaga maupun diluar lembaga (pasal 55).
Perlindungan anak merupakan segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi hak-hak anak agar tetap hidup, berkembang dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.
Share :

0 komentar:

Post a Comment

Silahkan masukkan saran, komentar saudara, dengan ikhlas saya akan meresponnya.

 
SEO Stats powered by MyPagerank.Net
My Ping in TotalPing.com