Wednesday, July 6, 2016

PENGATURAN TINDAK PIDANA PELAKU PEMBAKARAN LAHAN

Hukum merupakan sebuah instrumen yang dibentuk oleh pemerintah yang berwenang, yang berisikan aturan, larangan, dan sanksi yang bertujuan untuk mengatur kehidupan manusia. Peraturan perundang-undangan, juga menjamin keadilan bagi masyarakat, serta memberikan kemanfaatan guna melindungi kepentingan semua orang.
Pemerintah juga membentuk suatu peraturan perundang-undangan di bidang hukum pidana. Sebagaimana yang diketahui, bahwa hukum pidana merupakan hukum yang mengatur mengenai perbuatan pidana dan pemberian sanksi terhadap perbuatan pidana tersebut. Dalam hukum pidana, terdapat beberapa unsur seperti adanya tindak pidana, adanya pertanggungjawaban pidana, serta ada sanksi yang merupakan aplikasi dari bentuk pertanggungjawaban pidana atas perbuatan pidana seseorang.

Tindak pidana atau perbuatan pidana adalah sebuah perbuatan yang bertentangan dengan norma-norma berlaku. Tindak pidana juga merupakan perbuatan yang akan merugikan orang lain. Sehingga, pemerintah membentuk peraturan perundang-undangan untuk menentukan sebuah perbuatan tersebut merupakan perbuatan yang melanggar hukum atau melanggar norma-norma, dan juga untuk menentukan apakah perbuatan tersebut merupakan tindakan yang dilakukan karena kesengajaan ataupun kelalaian.

Dalam sistem peradilan pidana, terdapat beberapa proses untuk menetapkan seorang tersangka tersebut dapat dimintakan pertanggungjawaban  pidana atau tidak. Penetapan pertanggungjawaban pidana tersebut juga harus berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Karena, hukum Indonesia menganut sistem civil law. Dalam sistem hukum civil law, hakim menetapkan sebuah pertanggungjawaban atas perbuatan pidana berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hukum Indonesia lebih mengutamakan peraturan perundang-undangan sebagai sumber hukum, dibandingkan dengan sumber hukum lainnya. Berbeda dengan sistem hukum yang dianut oleh negara-negara yang menggunakan sistem hukum common law yang lebih mengedepankan atau mengutakan case law dari pada peraturan perundang-undangan. Sehingga dapat disimpulkan bahwa pengaturan mengenai tindak pidana sangat diperlukan dalam sistem hukum nasional.

Berbicara mengenai hukum pidana, tidak akan terlepas dari perbuatan pidana atau tindak pidana, dan juga pertanggungjawaban pidana. Setiap orang atau korporasi yang melakukan tindak pidana, harus mempertanggungjawabkan atas perbuatannya tersebut. Bentuk pertanggungiawaban pidana adalah dengan
menjatuhkan sanksi pidana terhadap pelaku tindak pidana. Secara sederhana, sanksi dapat diartikan sebagai suatu ganjaran yang bersifat negatif. 


Sanksi adalah perbuatan sebuah akibat ataupun konsekuensi yang harus diterima dan dilaksanakan oleh pelaku tindak pidana sebagai bentuk pertanggungjawabannya dalam koridor hukum. Orang yang melakukan perbuatan pidana akan di pidana apabila dia mempunyai kesalahan yang memenuhi
persyaratan sebagai berikut :

1. Mampu bertanggungjawab
2. Dengan sengaja atau alpa
3. Tidak ada alasan pemaaf.

Sanksi haruslah dipandang sebagai salah satu unsur yang esensial, bila kita melihat hukum sebagai kaidah. Hampir semua yuris yang berpandangan dogmatik, memandang bahwa hukum sebagai kaidah bersanksi yang didukung oleh otoritas tertinggi di dalam masyarakatnya. Sedangkan pidana dapat pula diartikan sebagai hukuman. Van Hammel mengatakan pidana merupakan suatu penderitaan yang bersifat khusus yang telah dijatuhkan oleh kekuasaan yang berwenang untuk menjatuhkan pidana atas nama negara sebagai penanggungjawab dari ketertiban hukum umum bagi seorang pelanggar, yakni semata-mata karena orang tersebut telah melanggar suatu peraturan hukum yang harus ditegakkan.

Simons berpendapat bahwa pidana merupakan suatu penderitaan yang oleh Undang-undang pidana telah dikaitkan dengan pelanggar terhadap suatu norma yang dengan suatu putusan hakim telah dijatuhkan bagi seorang yang bersalah. Dapat dikatakan bahwa, sanksi pidana merupakan bentuk ganjaran yang diberikan oleh penguasa melalui peraturan perundang-undangan kepada pelaku tindak pidana. Pemberian sanksi pidana tersebut pada umumnya bertujuan untuk memberikan efek jerah kepada pelaku tindak pidana. Roger Hood berpendapat bahwa sasaran pidana di samping untuk mencegah si terpidana atau pembuat Aksara Baru, 1983), h. 10. potensial melakukan tindak pidana juga untuk :34
1. Memperkuat kembali nilai-nilai sosial
2. menentramkan rasa takut masyarakat terhadap kejahatan

Roeslan Saleh berpendapat bahwa pada hakikatnya ada dua poros yang menentukan garis hukum pidana, yaitu :
1. Dari segi prevensi, yaitu bahwa hukum pidana adalah hukum sanksi, suatu upaya untuk dapat mempertahankan kelestarian hidup bersama dengan melakukan pencegahan kejahatan.
2. Dari segi pembalasan, yaitu baha hukum pidana sekaligus merupakan pula menentuan hukum, merupakan koreksi dan reaksi atas sesuatu ang bersifat melawan hukum. Sehingga dapat dikatakan bahwa pidana
adalah merupakan perlindungan terhadapt masyarakat dan pembalasan atas perbuatan melawan hukum.

Sanksi pidana merupakan salah satu cara untuk menanggulangi tindak pidana. Herbert L. Packer menyatakan :
1. The criminal law sanction is indispensable, we could not now or in the foreseeable feauture, without is. (Sanksi pidana sangatlah diperlukan. Kita tidak dapat hidup sekarang maupun di masa yang akan datang
tanpa pidana).
2. The criminal law sanction is the best available device we have for dealing with gross and immediate harms and threats of harm. (Sanksi pidana merupakan alat atau sarana terbaik yang tersedia yang kita miliki untuk menghadapi bahaya-bahaya besar dan segera serta untukmenghadapi ancaman-ancaman dari bahaya).
3. The criminal sanction is at once prime guarantor and prime threatened of human freedom. Used providentially and humanely, it is guarantor ; used indiscriminately and coercively, it is threatener.
(sanksi pidana suatu ketika merupakan penjamin yang utama atau terbaik dan suatu ketika merupakan pengancam yang utama dari kebebasan manusia. Ia merupakan penjamin apabila digunakan secara hemat, cermat dan secara manusiawi, ia merupakan pengancam apabila digunakan secara sembarangan dan secara paksa).

Berdasarkan pendapat para ahli di atas, dapat diambil kesimpulan bahwa sanksi pidana merupakan unsur terpenting dalam hukum pidana, karena berisikan ancaman pidana atau ancaman hukuman terhadap pelaku yang melakukan tindak pidana, baik orang perorangan, maupun korporasi.

Berdasarkan Pasal 10 KUHP, bentuk-bentuk pidana terdiri atas :
1. Pidana Pokok
a. Pidana Mati
b. Pidana Penjara
c. Pidana Kurungan
d. Pidana denda

2. Pidana Tambahan
a. Pencabutan hak-hak tertentu
b. Perampasan barang-barang tertentu
c. Pengumuman Putusan Pengadilan

Berdasarkan kepada pasal tersebut diatas, dapat diketahui bahwa pidana pokok itu terdiri dari pidana mati, pidana penjara, pidana kurungan, dan pidana denda. Berdasarkan ketentuan pasal 69 KUHP, maka urutan pidana pokok sebagaimana disebutkan di dalam pasal 10 menunjukan perbandingan berat atau ringannya pidana pokok yang tidak sejenis. Dengan demikian pidana pokok yang terberat adalah pidana mati.

Pidana penjara merupakan pidana pencabutan kemerdekaan atau pidana kehilangan kemerdekaan. Pidana penjara dikenal pula dengan pidana pemasyarakatan. Dalam KUHP, jenis pidana ini digolongkan sebagai pidana pokok. Pada umumnya, hukuman penjara dijalani dalam suatu ruangan tertentu.

Sama halnya dengan pidana kurungan yang juga bersifat membatasi kemerdekaan orang lain. bedanya, pidana kurungan hanya dapat dijatuhkan oleh hakim bagi orang-orang dewasa dan merupakan satu-satunya jenis pidana pokok berupa pembatasan kebebasan bergerak yang dapat dijatuhkan oleh hakim bagi orang-orang yang telah melakukan pelanggaran-pelanggaran sebagaimana di atur dalam KUHP.39 Pidana kurungan biasanya dijatuhkan oleh hakim sebagai pokok pidana ataupun sebagai pengganti dari pidana denda.

Selain itu, dalam pidana pokok ketiga yaitu pidana denda. Menurut Andi Hamzah dalam buku Marlina, pidana denda merupakan bentuk pidana tertua lebih tua dari pidana penjara, dan mungkin setua pidana mati. Pidana denda terdapat  pada setiap masyarakat, termasuk masyarakat primitive.

Selain tindak pidana pokok, KUHP memberikan tindak pidana yang bersifat tambahan seperti pencabutan hak-hak tertentu, perampasan barang, dan lainnya. Biasanya, pidana tambahan sering digunakan kepada korporasi yang melakukan tindak pidana.
Dalam tindak pidana pembakaran lahan, bentuk sanksi atau pidana yang paling sering digunakan adalah pidana penjara, pidana kurungan, dan juga pidana denda. Akan tetapi, apabila yang melakukan pembakaran lahan merupakan suatu korporasi, maka selain dikenakan pidana pokok, dapat dikenakan pidana tambahan. Pidana tambahan yang paling sering digunakan dalam ancaman pidana pembakaran lahan adalah pencabutan hak-hak tertentu. 

Pemerintah membentuk peraturan perundang-undangan sebagai landasan normatif dan menjadi legalitas mengenai tindakan pembakaran lahan serta sanksi yang diberikan terhadap tindak pidana pembakaran lahan tersebut. Berbagai peraturan perundang-undangan tersebut memberikan rumusan yang berbeda, melihat perkembangan kasus (case law) serta kondisi kekinian yang terjadi dimasyarakat. Berikut peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai tindak pidana pembakaran lahan dan sanksi pembakaran lahan :
Share :

0 komentar:

Post a Comment

Silahkan masukkan saran, komentar saudara, dengan ikhlas saya akan meresponnya.

 
SEO Stats powered by MyPagerank.Net
My Ping in TotalPing.com