Showing posts with label Penelitian. Show all posts
Showing posts with label Penelitian. Show all posts

Tuesday, January 10, 2017

Faktor yang Mempengaruhi Implementasi Kebijakan

0 komentar
Suatu implementasi kebijakan akan menghasilkan keberhasilan yang diharapkan oleh pembuat kebijakan dan kelompok yang menjadi sasaran kebijakan tersebut. Keberhasilan implementasi kebijakan akan ditentukan oleh banyak faktor, dan masing-masing faktor tersebut saling berhubungan satu sama lain.

Menurut Edwards. implementasi kebijakan dipengaruhi oleh empat variabel, yakni: (1) komunikasi, (2)sumberdaya, (3)disposisi, dan (4) struktur birokrasi.

Keempat faktor tersebut juga saling berhubungan satu sama lain.

1) Faktor Komunikasi
Implementasi akan berjalan efektif apabila ukuran-ukuran dan tujuan-tujuan kebijakan dipahami oleh individu-individu yang bertanggungjawab dalam pencapaian tujuan kebijakan. Kejelasan ukuran dan tujuan kebijakan dengan demikian perlu dikomunikasikan secara tepat dengan para pelaksana. Konsistensi atau keseragaman dari ukuran dasar dan tujuan perlu dikomunikasikan sehingga implementor mengetahui secara tepat ukuran maupun tujuan kebijakan itu

Komunikasi dalam organisasi merupakan suatu proses yang amat kompleks dan rumit. Seseorang bisa menahannya hanya untuk kepentingan tertentu, atau menyebarluaskannya. Di samping itu sumber informasi yang berbeda juga akan melahirkan interpretasi yang berbeda pula. Agar implementasi berjalan efektif, siapa yang bertanggungjawab melaksanakan sebuah keputusan harus mengetahui apakah mereka dapat melakukannya. Sesungguhnya implementasi kebijakan harus diterima oleh semua personel dan harus mengerti secara jelas dan akurat mengenahi maksud dan tujuan kebijakan. Jika para aktor pembuat kebijakan telah melihat ketidakjelasan spesifikasi kebijakan sebenarnya mereka tidak mengerti apa sesunguhnya yang akan diarahkan. Para implemetor kebijakan bingung dengan apa yang akan mereka lakukan sehingga jika dipaksakan tidak akan mendapatkan hasil yang optimal. Tidak cukupnya komunikasi kepada para implementor secara serius mempengaruhi implementasi kebijakan.

Ada tiga indikator yang dapat digunakan dalam mengukur keberhasilan aspek komunikasi ini, yaitu: 
Transmisi, yaitu penyaluran komunikasi yang baik akan dapat menghasilkan suatu hasil implementasi yang baik pula. Seringkali yang terjadi dalam proses transmisi ini yaitu adanya salah pengertian, hal ini terjadi karena komunikasi implementasi tersebut telah melalui beberapa tingkatan birokrasi, sehingga hal yang diharapkan terdistorsi di tengah jalan. 
Kejelasan informasi, dimana komunikasi atau informasi yang diterima oleh para pelaksana kebijakan haruslah jelas dan tidak membingungkan. Kejelasan informasi kebijakan tidak selalu menghalangi implementasi kebijakan, dimana pada tataran tertentu para pelaksana membutuhkan fleksibilitas dalam melaksanakan kebijakan, tetapi pada tataran yang lain maka hal tersebut justru akan menyelewengkan tujuan yang hendak dicapai oleh kebijakan yang telah ditetapkan. 
Konsistensi informasi yang disampaikan, yaitu perintah ataupun informasi yang diberikan dalam pelaksanaan suatu komunikasi haruslah jelas dan konsisten untuk dapat diterapkan dan dijalankan. Apabila perintah yang diberikan seringkali berubah-ubah, maka dapat menimbulkan kebingungan bagi pelaksana di lapangan. 

2) Faktor Sumber Daya
Walaupun isi kebijakan sudah dikomunikasikan secara jelas dan konsisten, tetapi apabila implementor kekurangan sumberdaya untuk melaksanakan, implementasi tidak akan berjalan efektif. Sumberdaya tersebut dapat berwujud sumberdaya manusia, yakni kompetensi implementor dan sumber daya finansial. Sumberdaya adalah faktor penting untuk implementasi kebijakan agar efektif. Tanpa sumber daya, kebijakan hanya tinggal di kertas menjadi dokumen saja. 

Komponen sumberdaya ini meliputi jumlah staf, keahlian dari para pelaksana, informasi yang relevan dan cukup untuk mengimplementasikan kebijakan dan pemenuhan sumber-sumber terkait dalam pelaksanaan program, adanya kewenangan yang menjamin bahwa program dapat diarahkan kepada sebagaimana yamg diharapkan, serta adanya fasilitas-fasilitas pendukung yang dapat dipakai untuk melakukan kegiatan program seperti dana dan sarana prasarana.

Sumber daya manusia yang tidak memadai (jumlah dan kemampuan) berakibat tidak dapat dilaksanakannya program secara sempurna karena mereka tidak bisa melakukan pengawasan dengan baik. Jika jumlah staf pelaksana kebijakan terbatas maka hal yang harus dilakukan meningkatkan skill/kemampuan para pelaksana untuk melakukan program. Untuk itu perlu adanya manajemen SDM yang baik agar dapat meningkatkan kinerja program. Ketidakmampuan pelaksana program ini disebabkan karena kebijakan konservasi energi merupakan hal yang baru bagi mereka dimana dalam melaksanakan program ini membutuhkan kemampuan yang khusus, paling tidak mereka harus menguasai teknik-teknik kelistrikan.

Informasi merupakan sumberdaya penting bagi pelaksanaan kebijakan. Ada dua bentuk informasi yaitu informasi mengenahi bagaimana cara menyelesaikan kebijakan/program serta bagi pelaksana harus mengetahui tindakan apa yang harus dilakukan dan informasi tentang data pendukung kepetuhan kepada peraturan pemerintah dan undang-undang. Kenyataan dilapangan bahwa tingkat pusat tidak tahu kebutuhan yang diperlukan para pelaksana dilapangan. Kekurangan informasi/pengetahuan bagaimana melaksanakan kebijakan memiliki konsekuensi langsung seperti pelaksana tidak bertanggungjawab, atau pelaksana tidak ada di tempat kerja sehingga menimbulkan inefisien. Implementasi kebijakan membutuhkan kepatuhan organisasi dan individu terhadap peraturan pemerintah yang ada.

Sumberdaya lain yang juga penting adalah kewenangan untuk menentukan bagaimana program dilakukan, kewenangan untuk membelanjakan/mengatur keuangan, baik penyediaan uang, pengadaan staf, maupun pengadaan supervisor. Fasilitas yang diperlukan untuk melaksanakan kebijakan/program harus terpenuhi seperti kantor, peralatan, serta dana yang mencukupi. Tanpa fasilitas ini mustahil program dapat berjalan.

3) Disposisi
Disposisi adalah watak dan karakteristik yang dimiliki oleh pelaksana, seperti komitmen, kejujuran, dan sifat demokratis. Salah satu faktor yang mempengaruhi efektifitas implementasi kebijakan adalah sikap implementor. Jika pelaksana setuju dengan bagian-bagian isi dari kebijakan maka mereka akan melaksanakan dengan senang hati tetapi jika pandangan mereka berbeda dengan pembuat kebijakan maka proses implementasi akan mengalami banyak masalah.

Ada tiga bentuk sikap/respon implementor terhadap kebijakan, kesadaran pelaksana, petunjuk/arahan pelaksana untuk merespon program kearah penerimaan atau penolakan, dan intensitas dari respon tersebut. Para pelaksana mungkin memahami maksud dan sasaran program namun seringkali mengalami kegagalan dalam melaksanakan program secara tepat karena mereka menolak tujuan yang ada didalamnya sehingga secara sembunyi mengalihkan dan menghindari implementasi program. Di samping itu dukungan para pejabat pelaksana sangat dibutuhkan dalam mencapai sasaran program.

Dukungan dari pimpinan sangat mempengaruhi pelaksanaan program dapat mencapai tujuan secara efektif dan efisien. Wujud dari dukungan pimpinan ini adalah Menempatkan kebijakan menjadi prioritas program, penempatan pelaksana dengan orang-orang yang mendukung program, memperhatikan keseimbangan daerah, agama, suku, jenis kelamin dan karakteristik demografi yang lain. Disamping itu penyediaan dana yang cukup guna memberikan insentif bagi para pelaksana program agar mereka mendukung dan bekerja secara total dalam melaksanakan kebijakan/program.

4) Struktur Birokrasi
Struktur organisasi yang bertugas mengimplementasikan kebijakan memiliki pengaruh yang signifikan terhadap implementasi kebijakan. Salah satu dari aspek struktur yang penting dari setiap organisasi adalah adanya prosedur operasi yang standar (standard operating procedures atau SOP). SOP menjadi pedoman bagi setiap implementor dalam bertindak.

Struktur organisasi yang panjang akan cenderung melemahkan pengawasan dan menimbulkan red-tape yaitu prosedur birokrasi yang rumit dan kompleks.ini pada gilirannya menyebabkan aktivitas organisasi tidak fleksibel.

Sementara menurut teori Mazmanian dan Sabatier, ada tiga kelompok variabel yang mempengaruhi keberhasilan implementasi, yakni: (1) karakteristik dari masalah (tractability of the problems); (2) karakteristik kebijakan/undang-undang (ability of statute to structure implementation); (3) variabel lingkungan (nonstatutory variables affecting implementations).

a. Karakteristik Masalah. 
Hal yang dapat mempengaruhi karakteristik masalah terdiri dari: a) Tingkat kesulitan teknis dari masalah yang bersangkutan. Di satu pihak ada beberapa masalah sosial secara teknis mudah dipecahkan, seperti kekurangan persediaan air minum bagi penduduk atau harga beras tiba-tiba naik. Di pihak lain terdapat masalah-masalah sosial yang sulit dipecahkan, seperti kemiskinan, pengangguran, korupsi dan sebagainya. Oleh karena itu, sifat masalah itu sendiri akan mempengaruhi mudah tidaknya suatu program diimplementasikan. b) Tingkat kemajemukan kelompok sasaran. Ini berarti bahwa suatu program relatif mudah diimplementasikan apabila kelompok sasarannya homogen. Sebaliknya, apabila kelompok sasarannya heterogen, maka implementasi program akan relatif lebih sulit, karena tingkat pemahaman setiap anggota kelompok sasaran program relatif berbeda. c) Proporsi kelompok sasaran terhadap total populasi. Sebuah program akan relatif sulit diimplementasikan apabila sasarannya mencakup semua populasi. Sebaliknya, sebuah program relatif mudah diimplementasikan apabila kelompok sasarannya tidak terlalu besar. d) Cakupan perubahan perilaku yang diharapkan. Sebuah program yang bertujuan memberikan pengetahuan atau bersifat kognitif akan relatif mudah diimplementasikan daripada program yang bertujuan mengubah sikap dan perilaku masyarakat. 

b. Karakteristik kebijakan.
Sementara yang menyangkut kebijakan terdiri dari: a) Kejelasan isi kebijakan. Ini berarti semakin jelas dan rinci isi sebuah kebijakan akan mudah diimplementasikan karena implementor mudah memahami dan menterjemahkan dalam tindakan nyata. Sebaliknya, ketidakjelasan isi kebijakan merupakan potensi lahirnya distorsi dalam implementasi kebijakan. b) Seberapa jauh kebijakan tersebut memiliki dukungan teoritis. Kebijakan yang memiliki dasar teoritis memiliki sifat yang lebih mantap karena sudah teruji, walaupun beberapa lingkungan sosial tertentu perlu ada modifikasi. c) Besarnya alokasi sumberdaya finansial terhadap kebijakan tersebut. Sumberdaya keuangan adalah faktor krusial untuk setiap program sosial. Setiap program juga memerlukan dukungan staf untuk melakukan pekerjaan-pekerjaan administrasi dan teknis, serta memonitor program, yang semuanya itu perlu biaya. d) Seberapa besar adanya keterpautan dan dukungan antar berbagai institusi pelaksana. Kegagalan program sering disebabkan kurangnya koordinasi vertikal dan horizontal antar instansi yang terlibat dalam implementasi program. e) Kejelasan dan konsistensi aturan yang ada pada badan pelaksana. f) Tingkat komitmen aparat terhadap tujuan kebijakan. Kasus korupsi yang terjadi di negara-negara dunia ketiga, khususnya Indonesia salah satu sebabnya adalah rendahnya tingkat komitmen aparat untuk melaksanakan tugas dan pekerjaan atau program-program. g) Seberapa luas akses kelompok-kelompok luar untuk berpartisipasi dalam implementasi kebijakan. Suatu program yang memberikan peluang luas bagi masyarakat untuk terlibat, relatif mendapat dukungan daripada program yang tidak melibatkan masyarakat. Masyarakat akan merasa terasing atau teralienasi apabila hanya menjadi penonton terhadap program yang ada di wilayahnya.

c. Lingkungan kebijakan.
Yang termasuk dalam lingkungan kebijakan adalah: 

1. Kondisi sosial ekonomi masyarakat dan tingkat kemajuan teknologi. Masyarakat yang sudah terbuka dan terdidik relatif lebih mudah menerima program pembaruan dibanding dengan masyarakat yang masih tertutup dan tradisional. Demikian juga, kemajuan teknologi akan membantu dalam proses keberhasilan implementasi program, karena program-program tersebut dapat disosialisasikan dan diimplementasikan dengan bantuan teknologi modern. 

2. Dukungan publik terhadap suatu kebijakan. Kebijakan yang memberikan insentif biasanya mudah mendapatkan dukungan publik. Sebaliknya, kebijakan yang bersifat dis-insentif seperti kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) atau kenaikan pajak akan kurang mendapat dukungan publik. 

3. Sikap kelompok pemilih (constituency groups). Kelompok pemilih yang ada dalam masyarakat dapat mempengaruhi implementasi kebijakan melalui berbagai cara antara lain; (1) kelompok pemilih dapat melakukan intervensi terhadap keputusan yang dibuat badan-badan pelaksana melalui berbagai komentar dengan maksud mengubah keputusan; (2) kelompok pemilih dapat memiliki kemampuan untuk mempengaruhi badan-badan pelaksana secara tidak langsung melalui kritik yang dipublikasikan terhadap kinerja badan-badan pelaksana, dan membuat pernyataan yang ditujukan kepada badan legislatif.

Tingkat komitmen dan ketrampilan dari aparat dan implementor. Pada akhirnya, komitmen aparat pelaksana untuk merealisasikan tujuan yang telah tertuang dalam kebijakan adalah variabel yang paling krusial. Aparat badan pelaksana harus memiliki ketrampilan dalam membuat prioritas tujuan dan selanjutnya merealisasikan prioritas tujuan tersebut.

Dalam hal ini pemerintah harus dapat mengkaji ulang produk-produk hukum. Sasaran kebijakan harus memiliki derajat ketepatan dan kejelasan, dimana keduanya berlaku secara internal maupun dalam keseluruhan program yang dilaksanakan oleh pihak pelaksana. 

Dalam upaya untuk memperkuat keprofesionalan sebagai tenaga pendidik, maka diperlukan upaya untuk selalu berhubungan dan berkoordinasi dengan orang profesioanal dalam berbagai bidang, khususnya profesional bidang pendidikan. Dengan cara ini maka pembaharuan pengetahuan berkaitan dengan profesi pendidik akan terus terjaga melalui komunikasi dengan orang profesional, belajar koordinasi ini juga akan membawa pada tumbuhnya kesatuan fikiran dalam upaya untuk membengun pendidikan guna mengejar ketinggalan serta meluruskan arah pendidikan yang sesuai dengan nilai luhur bangsa.


Referensi :
Daniel A. Mazmanian & Paul A. Sabatier, Implementation and Public Policy (Lanham, MD: University Press of America, 1989), h. 13.
[read more..]

Tuesday, December 27, 2016

Persyaratan dan Prosedural dalam Reksa Dana Online

0 komentar
Persyaratan reksa dana pada umumnya ditentukan oleh bank yang menjadi Agen Penjual Efek Reksa Dana, dimana para nasabah diharuskan datang ke bank yang menjadi Agen Penjual Efek Reksa Dana. Hal tersebut sebenarnya sudah tidak efisien lagi dengan kemajuan tekhnologi dan informasi. Pada saat ini perkembangan investasi reksa dana sudah semakin berkembang dengan adanya reksa dana online. Sehingga nasabah mendapatkan kemudahan tidak perlu repot-repot lagi harus ke bank yang menjadi agen penjual efek reksa dana, hanya cukup dengan bertransaksi lewat internet di reksa dana online. 

Dalam berinvestasi di reksa dana online persyaratan ditentukan oleh pihak yang menyediakan website reksa dana online ini, dalam hal ini manajer investasi. Beberapa persyaratan yang harus dilengkapi antara lain: 

1. Peraturan dan kelengkapan administrasi:37 

a. Syarat dasar untuk memiliki reksa dana adalah memiliki KTP dan NPWP. Kedua dokumen ini wajib dimiliki untuk bisa menjadi investor reksa dana 

b. Penyerahan uang untuk investasi reksa dana dilakukan dengan cara Transfer. Proses transfer bisa dari rekening di bank yang sama ataupun melalui proses transfer antar bank berbeda. Selama ini, masih ada sebagian kecil investor yang membeli reksa dana dengan cara melakukan setoran tunai. Setoran tunai yang tidak mencantumkan nama pengirim memiliki risiko dimana dana tersebut bisa diakui sebagai dana milik orang lain. Penyerahan uang dengan cara transfer merupakan cara yang paling aman karena nama pemilik sumber dana jelas sehingga bisa dilakukan crosscheck dan verifikasi antara nama pemilik rekening reksa dana dan nama pemilik sumber dana. 

c. Pemisahan antara reksa dana Penyertaan Terbatas Berbasis Efek Pasar Modal dan reksa dana Penyertaan Terbatas Sektor Riil. Langkah ini merupakan terobosan yang dilakukan oleh BAPEPAM-LK. 
 
Sebelumnya ada jenis reksa dana penyertaan terbatas yang seharusnya berinvestasi di sektor riil malah digunakan untuk berinvestasi pada pasar modal. Dengan adanya peraturan ini, maka jenis reksa dana penyertaan terbatas menjadi jelas, karena tentu saja aturan yang berlaku di sektor riil belum tentu berlaku sama di pasar modal dan sebaliknya. 

d. Fasilitas diskon pajak reksa dana atas keuntungan obligasi akan diperpanjang. Ada wacana yang akan dikukuhkan dalam bentuk peraturan pada Kuartal I 2013 dimana aturan pajak, dimana ketentuan peRp.ajakan atas keuntungan obligasi yang besarnya 5% dari 2011 – 2013 dan 15% pada tahun 2014 dan seterusnya akan berubah menjadi tetap 5% pada tahun 2014 dan seterusnya. Ha ini akan memicu Manajer Investasi untuk menerbitkan semakin banyak reksa dana terproteksi dan dengan tenor yang lebih panjang karena adanya kepastian peRp.ajakan. Dengan kata lain, akan semakin banyak pula penawaran reksa dana terproteksi. 

e. Single Investor ID (SID), merupakan konsep yang sudah diperkenalkan di investasi saham. Dimana dengan SID, maka investor bisa melihat portofolio investasi secara keseluruhan meskipun diinvestasikan pada beberapa sekuritas yang berbeda. Hal ini akan memudahkan pemantauan dan pengawasan. Suatu saat, saya yakin SID juga akan berlaku bagi investor reksa dana. Namun ada kemungkinan begitu SID diimplementasikan di reksa dana, akan ada kendala pada investor yang membuka rekening dengan nama QQ dan OR. Sebab SID hanya mengenal 1 nama investor dengan menggunakan NPWP sebagai referensi uniknya, sementara di rekening QQ dan OR akan terdapat 2 nama yang kemungkinan sama-sama memiliki NPWP. Memang, kebanyakan rekening QQ dan OR dibuat atas nama orang tua dan anak, namun bukan tidak mungkin jenis rekening ini akan mulai dibatasi di masa yang akan datang. 

Reksa dana Online adalah sebuah sistem online dari reksa dana sebagai sarana bagi nasabah untuk dapat melakukan transaksi reksa dana secara langsung melalui media internet. Persyaratan minimum yang butuhkan untuk melakukan transaksi reksa dana Online ini adalah komputer yang memiliki minimal koneksi internet yang baik dan Browser Internet Explorer 7 atau Mozilla Firefox 3. Untuk mendapatkan rekening reksa dana online, berikut adalah langkah yang harus lakukan: 

  1. Pada halaman utama website pilih Registrasi. 
  2. Pada halaman selanjutnya, pilih tipe investor: Investor Retail dan tipe nasabah adalah nasabah Baru. 
  3. Baca persyaratan dan ketentuan yang tampil pada layar dengan seksama dan berikan tanda conteng pada kotak “Saya setuju” dan klik Selanjutnya. 
  4. Isikan formulir yang tampil di layar sesuai dengan data pribadi . Isikan dengan benar karena data ini akan berguna untuk verifikasi ketika lupa password atau ingin mengganti data pribadi yang telah tersimpan pada system reksa dana online. 
5. Pada bagian paling bawah dari formulir tersebut, akan melihat pilihan 1. Reguler 2. IMD 3. Reguler & IMD. Pilih Reguler, Rekening reguler adalah rekening umum dimana dapat melakukan pembelian reksa dana kapan saja, dengan minimum pembelian mengikuti ketentuan yang tercantum di dalam prospektus. Rekening IMD (Investasiku Masa Depanku) adalah rekening reksa dana dimana dapat melakukan pembelian reksa dana secara berkala setiap bulannya melalui transfer berkala dari rekening bank . 

6. Setelah formulir diisi dengan benar, sistem akan meminta melakukan pengecekan dan konfirmasi data tersebut. Pastikan data tersebut sudah benar dan klik Selanjutnya. 

7. Isikan profil risiko sesuai dengan karakteristik diri berkaitan dengan investasi. 

8. Berdasarkan profil risiko yang sudah isi, sistem akan memberikan rekomendasi jenis reksa dana yang sesuai dengan tipe kepribadian dan tujuan investasi . Kemudian, klik Selanjutnya. 

9. Tekan tombol Selesai. Sistem Danareksa akan mengirimkan formulir ke alamat email yang isikan pada bagian data pribadi. 

10. Setelah email diterima, unduh dan cetak seluruh lampiran yang terima. Lampiran pada email berupa formulir pendaftaran, syarat dan ketentuan pembukaan rekening, serta syarat dan ketentuan penggunaan fasilitas online. Pastikan isi formulir pembukaan rekening yang telah cetak tersebut benar dan tanda tangani formulir tersebut pada bagian pernyataan dan pengesahan nasabah serta profil risiko.

11. Kirimkan ketiga dokumen tersebut disertai dokumen pendukung yang diminta pada formulir pembukaan rekening ke PT Danareksa Investment Management, Jl. Medan Merdeka Selatan No. 14, Jakarta 10110 u.p Account Opening Department. Untuk mempercepat proses pembukaaan rekening, dapat mengirimkan dokumen‐dokumen formulir tersebut terlebih dahulu baik melalui email ke reksa dana online @danareksa.com atau fax ke 021‐3501713.

12. Setelah dokumen lengkap diterima dan diverifikasi, maka server akan segera mengirimkan user name dan password ke email.

13. Perlu diketahui bahwa proses aktivasi rekening memakan waktu paling lambat 1x24 jam dihitung dari email konfirmasi diterima.

14. Sesuai dengan Peraturan Bapepam dan LK No. V.D.10 tentang Prinsip Mengenal Nasabah Angka 11 huruf a, yaitu yang menyatakan bahwa Manajer Investasi wajib melakukan pertemuan langsung (face to face) dengan calon nasabah.

Persyaratan diatas adalah merupakan persyaratan yang tertera dalam website reksa dana online yang dikelola oleh anak perusahaan PT. Danareksa yakni PT. Dana Investment Management (DIM). Berbeda dengan persyaratan pada reksa dana umum yang biasanya ditentukan oleh bank yang menjadi agen penjual efek reksa dana (APERD). Persyaratan tersebut diatas adalah persyaratan yang sifatnya khusus karena PT. Dana Investment Management (DIM) merupakan satu-satunya pada saat ini yang mengelola reksa dana secara online di Indonesia.
[read more..]

Monday, November 28, 2016

Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Pelanggaran Hak Cipta Pada VCD Bajakan

0 komentar
Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Pelanggaran Hak Cipta Pada VCD Bajakan Menurut UU No. 19 Tahun 2002

Azas pertanggungjawaban dalam hukum pidana ialah : tidak dipidana jika tidak ada kesalahan (geen straf zonder schuld; actus non facit reum nisi mens sir rea). Azas ini tidak tersebut dalam hukum tertulis tapi dalam hukum yang tak tertulis yang juga di Indonesia berlaku.47

Pertanggungjawaban tanpa adanya kesalahan dari pihak yang melanggar, dinamakan leer van het materiele feit (feit materielle). Dahulu dijalankan atas pelanggaran tapi sejak adanya arrest susu dari H. R. 1961 Nederland, hal itu ditiadakan.

Menurut Prof. Moeljatno orang tidak mungkin dipertanggungjawabkan (dijatuhi pidana) kalau tidak melakukan perbuatan pidana.

Agar dapat dimintai pertanggungjawaban pidana harus memenuhi 3 unsur, yaitu :

1. Adanya kemampuan bertanggung jawab.
2. Mempunyai suatu bentuk kesalahan yang berupa kesengajaan atau kealpaan.
3. Tidak adanya alasan penghapus kesalahan (alasan pemaaf).

1. Kemampuan Bertanggung Jawab
Kitab Undang-Undang hukum pidana di seluruh dunia pada umumnya tidak mengatur tentang kemampuan bertanggung jawab. Yang diatur ialah kebalikannya, yaitu ketidakmampuan bertanggung jawab.

Mengenai mampu bertanggung jawab ini adalah hal mengenai jiwa seseorang yang diperlukan dalam hal untuk dapat menjatuhkan pidana, dan bukan hal untuk terjadinya tindak pidana. Jadi untuk terjadinya tindak pidana tidak perlu dipersoalkan tentang apakah terdapat kemampuan bertanggung jawab ataukah tidak mampu bertanggung jawab. Terjadinya tindak pidana tidak serta merta diikuti pidana kepada penindaknya. Akan tetapi, ketika menghubungkan perbuatan itu kepada orangnya untuk menjatuhkan pidana, bila ada keraguan perihal keadaan jiwa orangnya, barulah diperhatikan atau dipersoalkan tentang ketidakmampuan bertanggung jawab, dan haruslah pula dibuktikan untuk tidak dipidananya terhadap pembuatnya. Dalam KUHP memang tidak ada rumusan yang tegas tentang kemampuan bertanggung jawab pidana. Pasal 44 ayat (1) KUHP justru merumuskan tentang mengenai keadaan mengenai kapan seseorang tidak mampu bertanggung jawab agar tidak dipidana, artinya merumuskan perihal kebalikan (secara negatif) dari kemampuan bertanggung jawab. Sementara kapan orang bertanggung jawab, dapat diartikan kebalikannya, yaitu apabila tidak terdapat tentang dua keadaan jiwa sebagaimana yang diterangkan dalam pasal 44 tersebut.
Moeljatno menarik kesimpulan tentang adanya kemampuan bertanggung jawab, ialah :
  • Harus adanya kemampuan untuk membeda-bedakan antara perbuatan yang baik dan yang buruk, yang sesuai hukum dan yang melawan hukum.
  • Harus adanya kemampuan untuk menentukan kehendaknya menurut keinsyafan tentang baik dan buruknya perbuatan tadi.
Untuk menjelaskan hal kapankah terdapatnya kemampuan bertanggung jawab pidana, dapat dengan dua cara, yaitu sebagai berikut :

a. Dengan berdasarkan dan atau mengikuti dari rumusan pasal 44 (1) KUHP. Dari pasal 44 (1) KUHP itu sendiri, yang sifatnya berlaku umum, artinya berlaku terhadap semua bentuk dan wujud perbuatan. Pasal 44 (1) menentukan dua keadaan jiwa yang tidak mampu bertanggung jawab atas semua perbuatannya (berwujud tindak pidana), apabila tidak terdapat dua keadaan jiwa sebagaimana yang dinyatakan pasal 44 (1), artinya bila jiwanya tidak cacat dalam pertumbuhannya, atau jiwanya tidak terganggu karena penyakit, demikian itulah orang mampu bertanggung jawab.

b. Dengan tidak menghubungkannya dengan norma pasal 44 (1), dengan mengikuti pendapat Satochid Kartanegara, orang yang mampu bertanggung jawab itu ada tiga syarat yang harus dipenuhi, yaitu :
  1. Keadaan jiwa seseorang yang sedemikian rupa (normal) sehingga ia bebas atau mempunyai kemampuan dalam menentukan kehendaknya terhadap perbuatan yang ia (akan) lakukan.
  2. Keadaan jiwa orang itu yang sedemikian rupa, sehingga ia mempunyai kemampuan untuk dapat mengerti terhadap nilai perbuatannya beserta akibatnya.
  3. Keadaan jiwa orang itu sedemikian rupa sehingga ia mampu untuk menyadari, menginsyafi bahwa perbuatan yang (akan) dilakukannya itu adalah suatu kelakuan yang tercela, kelakuan yang tidak dibenarkan oleh hukum, atau oleh masyarakat maupun tata susila.
2. Kesalahan Yang Berupa Kesengajaan Atau Kealpaan

a) Kesengajaan
Di dalam penjelasan resmi KUHP (Memory van Toelichting) “kesengajaan” atau opzet diartikan sebagai “menghendaki” dan “mengetahui” (willen en wetens). Dengan batasan yang diberikan Memory van Toelichting di atas secara umum dapatlah dikatakan, bahwa kesengajaan mengandung pengertian adanya kehendak dan adanya kesadaran / pengetahuan dalam diri seseorang yang melakukan perbuatan (pidana). Dengan demikian, maka seseorang dikatakan dengan sengaja melakukan suatu perbuatan (pidana) apabila orang itu menghendaki terhadap dilakukannya perbuatan itu dan menyadari / mengetahui terhadap apa yang dilakukannya itu.55

Berkaitan dengan masalah kesengajaan di dalam ilmu pengetahuan hukum pidana (doktrin) dikenal ada 2 teori tentang kesengajaan, yaitu :

1) Teori kehendak (wilstheorie)
Menurut teori ini, seseorang dianggap sengaja melakukan suatu perbuatan (pidana) apabila orang itu menghendaki dilakukannya perbuatan itu.

2) Teori pengetahuan / membayangkan (voorstelling-theorie)
Menurut teori ini, sengaja berarti membayangkan akan timbulnya akibat perbuatannya. Dalam pandangan teori ini orang tidak bis menghendaki akibat (suatu perbuatan), tetapi hanya bisa membayangkan (akibat yang akan terjadi).

Dalam hal seseorang melakukan sesuatu dengan sengaja dapat dibedakan 3 corak / bentuk kesengajaan, yaitu sebagai berikut :57

1) Kesengajaan sebagai maksud / tujuan (opzet alsoogmerk) atau sering disebut dengan dolus directus.
Kesengajaan sebagai maksud akan terjadi, apabila seseorang menghendaki melakukan suatu perbuatan sekaligus menghendaki terhadap timbulnya akibat perbuatan itu.

2) Kesengajaan dengan tujuan yang pasti atau yang merupakan keharusan.
Kesengajaan ini akan terjadi apabila seseorang melakukan suatu perbuatan mempunyai tujuan untuk menimbulkan akibat tertentu, tetapi disamping akibat yang dituju itu pelaku insyaf atau menyadari, bahwa dengan melakukan perbuatan untuk menimbulkan akibat yang tertentu itu, perbuatan tersebut pasti akan menimbulkan akibat lain yang sebenarnya tidak dikehendaki hanya disadari kepastian akan terjadinya.

3) Kesengajaan dengan sadar akan kemungkinan atau kesengajaan dengan syarat (voorwardelijk opzet / dolus eventualis).

Kesengajaan ini akan terjadi apabila seseorang melakukan suatu perbuatan mempunyai tujuan untuk menimbulkan akibat tertentu, tetapi disamping akibat yang dituju itu pelaku insyaf atau menyadari, bahwa dengan melakukan perbuatan itu untuk menimbulkan akibat tertentu itu, perbuatan tersebut mungkin akan menimbulkan akibat lain yang sebenarnya tidak dikehendaki hanya disadari kemungkinan akan terjadi.

b) Kealpaan / Kelalaian (culpa)
Di dalam penjelasan resmi KUHP (Memory van Toelichting) mengatakan, bahwa kelalaian (culpa) terletak antara sengaja dan kebetulan. Culpa dipandang lebih ringan dibanding dengan sengaja. Oleh karena itu Hazewinkel Suringa mengatakan bahwa delik culpa itu merupakan delik semu (quasidelict) sehingga diadakan pengurangan pidana.

Untuk adanya kealpaan harus dipenuhi 2 syarat, yaitu :
a. Tidak adanya kehati-hatian yang diperlukan dalam pengertian telah berbuat tidak hati-hati. Syarat ini ditujukan pada kealpaan / kelalaian terhadap perbuatannya. Jenis kealpaan ini merupakan kealpaan / kelalaian yang terjadi pada jenis tindak pidana formil.

b. Adanya akibat yang dapat diduga sebelumnya, dalam pengertian, pelaku telah tidak menduga terhadap timbulnya akibat yang seharusnya diduganya. Syarat ini ditujukan pada kealpaan/kelalaian terhadap akibatnya. Jenis kealpaan ini merupakan kealpaan / kelalaian yang terjadi pada jenis tindak pidana materil.

3. Tidak Ada Alasan Pemaaf
Agar seseorang yang telah melakukan tindak pidana dapat dimintai pertanggungjawaban pidana atau dapat dipersalahkan telah melakukan tindak pidana sehingga karenanya dapat dipidana maka salah satu syaratnya adalah tidak adanya alasan penghapus kesalahan (alasan pemaaf). Apabila dalam diri pelaku ada alasan penghapus kesalahan atau alasan pemaaf, maka orang itu tidak dapat dimintai pertanggungjawaban pidana, sebab kesalahan orang itu akan dimaafkan. Dalam hal ini, perbuatan orang tersebut tetap sebagai tindak pidana atau bersifat melawan hukum, tetapi terhadap orang itu tidak dapat dijatuhi pidana oleh karena dalam diri orang itu dianggap tidak ada kesalahan. Dengan demikian, alasan penghapus kesalahan atau alasan pemaaf merupakan salah satu alasan penghapus pidana atau alasan meniadakan pidana.60
  1. Tidak mampu bertanggung jawab (diatur dalam pasal 44 KUHP). Adapun alasan-alasan yang dapat menghapus kesalahan terdakwa antara lain :
  2. Daya paksa (diatur dalam pasal 48 KUHP).
  3. Pembelaan terpaksa yang melampaui batas (diatur dalam pasal 49 ayat (2) KUHP).
  4. Melaksanakan perintah jabatan yang tidak sah dengan itikad baik (diatur dalam pasal 51 ayat (2) KUHP).
Meskipun telah mempunyai Undang-undang UU No.19/2002 tentang Hak Cipta (berapa kali direvisi) dan pemberlakuannya tentang hak cipta pun telah diberlakukan efektif sejak 29 Juli 2003, semestinya mampu membuat para pembajak jera, namun pada kenyataannya pelanggaran terhadap HAKI masih saja terjadi bahkan cenderung ke arah yang semakin memprihatinkan. Salah satu dari bentuk pelanggaran itu adalah pembajakan VCD. Banyak VCD palsu yang ada di kalangan masyarakat justru filmnya belum diputar di studio secara resmi. Begitu tingginya peredaran VCD bajakan, bahkan telah sampai ke pelosok pedesaan. Hal ini tentunya sangat mengkhawatirkan, mengingat bangsa Indonesia adalah salah satu penandatanganan perjanjian TRIPs (Trade Related Aspect of Intellectual Property Rights) yaitu perjanjian Hak-Hak Milik Intelektual berkaitan dengan perdagangan dalam Badan Perdagangan Dunia (WTO) yang harus tunduk pada perjanjian internasional itu. Kendala utama yang dihadapi bangsa Indonesia dalam upaya perlindungan Hak akan Kekayaan Intelektual ini adalah masalah penegakan hukum, di samping masalah-masalah lain seperti kesadaran masyarakat terhadap HAKI itu sendiri dan keadaan ekonomi bangsa yang secara tidak langsung turut menyumbang bagi terjadinya pelanggaran itu. Akibat dari maraknya pembajakan VCD ini, Indonesia dihadapkan pada berbagai masalah, baik dari dunia Internasional maupun pada masyarakat Indonesia sendiri. Pengenaan sanksi oleh masyarakat Internasional merupakan suatu kemungkinan yang akan dihadapi oleh bangsa Indonesia. Sementara pengaruh dari VCD bajakan terhadap masyarakat juga sangat luas, seperti rusaknya moral masyarakat sebagai akibat dari tidak adanya sensor bagi VCD bajakan itu serta menurunnya kreativitas dari para pelaku di bidang musik dan film nasional.
[read more..]

Peraturan-peraturan hukum pidana umum di Indonesia

0 komentar
Peraturan-peraturan hukum pidana umum di Indonesia terwujud dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), sedangkan peraturan-peraturan hukum pidana khusus seperti Undang-Undang Hak Cipta mengatur secara khusus dan tersendiri tentang delik-delik tertentu lebih mendalam daripada pengaturan dalam KUHP yang bersifat umum. Ketentuan pidana dalam Undang-Undang Hak Cipta harus dianggap lex specialis, karena secara khusus mengatur hak cipta (lex specialis derogat lex generalis). Namun demikian, kecenderungannya ialah hanya memfokuskan perhatian terhadap Undang-Undang Hak Cipta, tanpa menyentuh substansi ketentuan pidana dalam KUH Pidana. Hal ini dapat dimengerti, dengan membaca dan membandingkan sanksi pidana yang diancam oleh, baik KUH Pidana maupun Undang-Undang Hak Cipta. Dalam Undang-Undang Hak Cipta, sekalipun diancamkan secara alternatif, jumlah pidana dendanya jauh lebih tinggi dibandingkan dengan denda yang diancamkan dalam KUH Pidana.

Berdasarkan pasal 56 Undang-Undang Hak Cipta Nomor 19 Tahun 2002, bahwa hak untuk mengajukan gugatan ganti rugi sebagaimana diatur dalam pasal 66 ayat (1) Undang-Undang Hak Cipta Nomor 19 Tahun 2002, tidak mengurangi hak negara untuk melakukan tuntutan pidana pada setiap pelanggaran hak cipta.46
Negara berkewajiban mengusut setiap pelanggaran hak cipta yang terjadi. Hal ini didasarkan pada kerugian yang ditimbulkan oleh tindakan pelanggaran hak cipta, yang tidak saja diderita oleh pemilik atau pemegang hak cipta dan hak terkait, tetapi juga oleh negara, karena kurangnya pendapatan negara yang seharusnya bisa didapat dari pemegang hak cipta atau hak terkait. Selain itu negara harus melindungi kepentingan pemilik hak, agar haknya jangan sampai dilanggar oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.

Perlindungan melalui ketentuan-ketentuan pidana, seperti yang diatur dalam pasal 382 bis KUH Pidana yang lazim dikenal sebagai persaingan curang (oneerlijke concurrentie). Persaingan curang merupakan perbuatan untuk menyesatkan khalayak umum atau seseorang tertentu dengan maksud untuk mendapatkan, melangsungkan, atau memperluas debit perdagangan atau perusahaan kepunyaan sendiri atau orang lain.

Dengan Undang-Undang Hak Cipta Nomor 19 Tahun 2002, pengaturan mengenai ketentuan pidana telah berubah secara mendasar. Pada Undang-Undang Hak Cipta sebelumnya tidak ada ketentuan yang mengatur tentang hukuman penjara minimum. Jika terdakwa dinyatakan terbukti bersalah oleh pengadilan, maka terdakwa dapat dipidana penjara paling singkat satu bulan atau denda paling sedikit Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah). Disamping itu, juga terdapat kenaikan denda yang sangat tinggi dari Rp. 100.000.000,- menjadi Rp. 5.000.000.000,-. Kenaikan hukuman denda yang sangat besar itu dimaksudkan agar ada efek jera bagi mereka yang melakukan pelanggaran, karena denda Rp. 100.000.000,- dianggap masih ringan oleh para pelanggar, karena keuntungan (profit gain) yang diperoleh jauh lebih besar dibandingkan denda yang dijatuhkan.

Bentuk pelanggaran hak cipta yang pertama adalah dengan sengaja dan tanpa hak mengumumkan, memperbanyak suatu ciptaan atau memberi izin untuk itu. Termasuk perbuatan pelanggaran ini antara lain melanggar larangan untuk mengumumkan, memperbanyak atau memberi izin untuk itu setiap ciptaan yang bertentangan dengan kebijaksanaan pemerintah di bidang pertahanan dan keamanan negara, kesusilaan, dan ketertiban umum. Pelanggaran hak cipta ini melanggar pasal 72 ayat (1).

Pasal 72 ayat (1) menyebutkan, bahwa bagi yang tanpa hak mengumumkan atau memperbanyak suatu ciptaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (1) atau pasal 49 ayat (1) dan ayat (2), dipidana dengan pidana penjara paling singkat atau pidana minimum 1 (satu) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) atau pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun atau denda paling banyak Rp. 5.000.000.000,- (lima milyar rupiah).

Bentuk pelanggaran hak cipta yang kedua adalah dengan sengaja memamerkan, mengedarkan atau menjual kepada umum suatu ciptaan atau barang-barang hasil pelanggaran hak cipta. Termasuk perbuatan pelanggaran ini antara lain penjualan buku dan VCD bajakan. Pelanggaran hak cipta ini melanggar pasal 72 ayat (2).

Pasal 72 ayat (2), kemudian menyatakan, bahwa bagi yang sengaja menyiarkan, memamerkan, mengedarkan, atau menjual kepada umum suatu ciptaan atau barang hasil pelanggaran hak cipta atau hak terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah).

Bentuk pelanggaran hak cipta yang ketiga adalah dengan sengaja dan tanpa hak memperbanyak penggunaan untuk kepentingan komersial suatu program komputer. Pelanggaran hak cipta ini melanggar pasal 73 ayat (1).

Selanjutnya pasal 72 ayat (3), menyebutkan, bahwa bagi yang tanpa hak memperbanyak penggunaan untuk kepentingan komersial suatu program komputer dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah).
[read more..]

Wednesday, October 26, 2016

Pengertian Aplikasi Software

0 komentar
1. PENGERTIAN SOFWARE 
Sofware adalah sebuah data yang diprogram dan disimpan secara digital yang tidak terlihat secara fisik tetapi terdapat dalam komputer. Software atau perangkat lunak dapat berupa program atau menjalan suatu perintah atau intruksi yang dengan melalui software (perangkat lunak) komputer dapat beroperasi atau menjalankan suatu perintah. Software juga dapat dikatakan adalah penggerak dan pengontrol hardware (perangkat keras). 
Software dibuat dengan menggunakan bahasa pemrograman yang ditulis atau diciptakan oleh programmer yang selanjutnya dikompilasi dengan aplikasi kompiler sehingga menjadi sebuah kode yang nantinya akan dikenali oleh mesin hardware.
Banyak sekali bahkan hampir sebagian besar masyarakat modern berkecimpung di dunia komputerisasi, namun belum paham betul apa itu  Padahal, sebagai manusia modern yang cerdas, kita sebagai pengguna alat - alat canggih khususnya komputer, perlu sekali belajar dan memahami komponen-€Å“komponen serta sistem yang ada pada perangkat keras komputer. Sehingga, kita benarâۉ€Å“benar bisa menjadi manusia modern yang cerdas seutuhnya. Maka dari itu, tulisan ini dibuat demi memberikan pemahaman mendasar kepada anda yang hingga saat ini belum benar-€Å“benar paham pengertian software aplikasi dan apa kegunaan dari mereka terhadap penggunaan sistem  perangkat komputer. Untuk itu, mari kita simak pembahasan di bawah ini!
Pengertian software aplikasi secara umum yaitu suatu sistem atau program komputer yang memiliki fungsi sebagai fasilitas digital yang membantu penggunanya menyelesaikan tugas atau pekerjaan berupa pengolahan kata, gambar, angka, suara, dan sebagainya. Tidak hanya itu, ia juga memiliki banyak fungsi lain yang terbagi ke dalam banyak bidang atau kategori, seperti hiburan, bisnis, edukasi, dan lain-lain. Selama anda masih menggunakan perangkat komputer, maka secara otomatis anda tidak akan pernah terlepas dari penggunaan software aplikasi dalam aktifitas komputerisasi sehari-€Å“hari anda.
Supaya lebih mudah dalam memahami pengertian software aplikasi Plimbi juga akan member penjelasan berupa contoh-€Å“contoh software aplikasi yang pada umumnya hampir digunakan oleh semua pengguna perangkat komputer, khususnya di Indonesia. Sehingga, diharapkan bisa jauh lebih mudah dipahami dan dicerna oleh Plimbi semua. Namun, untuk ulasan kali ini, Plimnbi hanya mengambil sebagian kecil software-€Å“software aplikasi yang di kita gunakan sebagai contoh. Software aplikasi yang tersedia di pasar perangkat lunak tanah air saat ini telah berkembang pesat. Hal itu dapat kita lihat dari jenis dan macam - macam software aplikasi yang variatif. Beberapa jenis software aplikasi yang paling laku di pasaran antara lain yaitu software aplikasi bergenre / kategori entertainment, education, business, dan work productivity.

Software aplikasi entertainment, yaitu sebuah aplikasi yang dirancang untuk memenuhi kebutuhan hiburan digital para pengguna perangkat komputer atau lainnya, seperti games, music & audio player, video player, movie player, dan lain sebagainya. Contoh produk aplikasi entertainment di antaranya; GOM Player, K-Lite Codec Pack, Counter-Strike Game, Winamp, iTunes, dan masih banyak lagi. Kemudian terdapat pula perangkat lunak aplikasi education, yakni sebuah program komputer atau lainnya yang digunakan untuk memfasilitasi kegiatan dunia pendidikan, baik formal maupun non-formal. Salah satu contoh aplikasi education yang cukup populer di Indonesia adalah Edugames application. Selain itu, ada juga aplikasi translator yang fungsinya untuk menerjemahkan suatu kata atau kalimat dari satu bahasa ke bahasa lainnya.
Beralih ke business application, pengertian software aplikasi genre ini yaitu sebuah perangkat lunak komputer yang dalam penggunaannya dikhususkan untuk menunjang segala aktifitas di bidang bisnis atau usaha. Aplikasi bisnis meliputi program olah data, seperti aplikasi kasir toko, software manajemen keuangan, software manajemen stok barang atau jasa, dan lain sebagainya. Selain itu, terdapat pula aplikasi work productivity, yang merupakan sebuah perangkat lunak yang memiliki fungsi serba guna.  

·         Personal Information Manager (PIM). Yaitu aplikasi yang digunakan untuk mengelola segala informasi yang bersifat interent, seperti schedules, jobs, client list, dairy, dan lain - lain. Contoh dari aplikasi jenis ini diantaranya Computer Organizer, Microsoft Office Outlook, Commence, dan Lotus Organizer.

Manajemen Data. Disebut juga Database Management System (DBMS), di mana ia biasa digunakan untuk melakukan aktifitas pencatatan, manipulasi, serta mengambil suatu data supaya jauh lebih cepat dan tepat. Contohnya ialah Visual Foxpro, Visual Dbase, Microsoft Corporation, Visual Express, Paradox, dan lain sebagainya.
Komunikasi. Pada umumnya merupakan kelompok aplikasi yang digunakan khusus untuk melakukan aktifitas komunikasi antar pengguna aplikasi. Beberapa aplikasi komunikasi yang banyak digunakan yakni Kmail, Perfect Office, Netscape Messenger, OutLook Express, dan sebagainya. [HRS]


2.  FUNGSI SOFTWARE
Dalam peran yang penting dalam berjalannya sistem komputer, tentu memiliki fungsi-fungsi khusus yang dimiliki software. Fungsi-fungsi software tersebut antara lain sebagai berikut..
·         Software menyediakan fungsi dasar untuk kebutuhan komputer yang dapat dibagi menjadi sistem operasi atau sistem pendukung
·         Software berfungsi dalam mengatur berbagai hardware untuk bekerja secara bersama-sama.
·         Sebagai penghubung antara software-software yang lain dengan hardware 
·         Sebagai penerjemah terhadap software-software lain dalam setiap instruksi-instruksi ke dalam bahasa mesin sehingga dapat di terima oleh hardware. 

3. PEMBAGIAN SOFWARE
Secara garis besar, Software dapat dibedakan menjadi beberapa bagian antara lain sebagai berikut :
a.       Sistem Operasi adalah perangkatl lunak yang mengorganisasikan semua komponen mesin komputer.
Contoh Sistem Operasi
Macintosh, Linux, Unix, Microsft Windows
b.      Program Aplikasi (Siap Pakai) adalah suatu program yang ditulis dalam bahasa pemrograman tertentu untuk diterapkan pada bidang tertentu. Program Aplikasi dibedakan dalam beberapa jenis aplikasi antara lain sebagai berikut :
-          Pengolah kata (word processor), contohnya : Ms. Word, Word Star, Word Perfect
-          Pengolah angka (spread sheet), contohnya : Exel, Lotus, Quattro pro
-          Pengolah data (database), contohnya : Ms. Access, Dbase, Foxpro
-          Pengolah citra (drawing, contohnya : Adobe photoshop, Corel Draw, 3DStudio. 
c.       Program Bantu (Utility) adalah suatu program yang berfungsi untuk membantu sistem operasi.
Contoh Program Bantu (Utility)
Moxilla firefox,  Anti Virus, Winamp, FLV Player, PC Tools
d.      Bahasa Pemrograman adalah suatu program yang berbentuk assambler compiler atau interpreter.
Contoh Bahasa Pemrograman
ASP, HTML,  Visual Basic, Pascal, Java, Delphi, PHP


4. JENIS - JENIS SOFTWARE
Software dibedakan dalam beberapa macam bagian yang terdiri dari setiap jenis-jenis software berdasarkan dari bentuk, dan fungsinya. Jenis-jenis software antara lain sebagai berikut :
-          Freeware adalah perangkat lunak gratis yang dapat digunakan tanpa dengan batasan waktu. Freeware umumnya disumbangkan kepada komunitas-komunitas, namun memiliki hak sebagai pengembang dan pengontrol dalam pengembangan aplikasi selanjutnya. Freeware akan memberikan source kode (kode sumbernya) jika pengembang aplikasi berhenti mengembang produk freeware kepada pengembang lain atau mengumumkan freeware tersebut bebas untuk dikembangkan secara bersama-sama.
-          Shareware adalah perangkat lunak uji coba yang diberikan secara gratis dengan keterbatasan fitur-fitur tertentu seperi ketersediaan, fungsi, dan kenyaman yang tidak dapat dimanfaatkan secara maksimal. Shareware merupakan perangkat lunak uji coba yang bertujuan untuk memperkenalkan perangkat lunak tersebut dan sebagai strategi marketing pengembangan aplikasi Shareware. Shareware disebut juga dengan Trialware.
-          Firmware adalah aplikasi perangkat lunak yang tersimpan di ROM (Read Only Memori). Firmware tidak dapat berubah walau tidak dialiri oleh listrik dan tidak dapat diubah tempat penyimpananya di ROM tetapi dapat dimodifikasi bergantung dari jenis ROM nya seperti EEPROM atau Flash ROM, masih dapat diubah sesuai dengan kebutuhan.
-          Commercial Software adalah perangkat lunak untuk tujuan komersil yang dapat dibeli kepada pendistribusi, pengembang software, atau kepada rekan pengembang software. Pengguna yang membeli software tersebut tidak dapat menyebarluaskan atau membagikan ulang software secra bebas dan tanpa ijin penerbitnya akan diilegalkan. Contoh software berbayar (commercial software) adalah Corel Draw, Adobe Photoshop, Microsoft Visual Basic NET. Commercial Software dilindungi Undang-Undang Hak Cipta. 
-          Free Software adalah perangkat lunak yang bebas untuk di utak atik baik itu bebas digunakan, disalin, dimodifikasi dan diubah dengan beberapa keharusan yang dapat dinikmati oleh pengguna-pengguna berikutnya. Dalam konsep kebebasan, setiap orang dalam perangkat lunak bebas ini, dapat mengkomersialkan dan mengambil keuntungan dari pendistribusian dan modifikasi kode sumbernya, serta dapat menyebarkan luas secara gratis. Istilah free software diciptakan oleh Richard Stallman dan Free Software Foundation (organisasi nirlaba dan merupakan sponsor utama dari proyek GNU). Sekarang ini, perangkat lunak bebas tersedia secara gratis dan dibangun atau dikembangkan oleh suatu komunitas terbuka. Menurut Richard Stallman mengenai Pengertian Free Software adalah perihal kebebasan, bukan harga. Untuk mengerti konsepnya, Anda harus memikirkan kata 'bebas' seperti dalam "kebebasan berpendapat", bukan bebas' dalam arti "bir gratis".  
-          Open Source Software adalah perangkat lunak yang kode sumbernya untuk diubah, dipelajari, ditingkatkan, dan disebarluaskan karena sifat perangkat lunak sumber terbuka adalah pengembangan oleh suatu komunitas atau kelompok yang terbuka mengembangkan perangkat lunak sumber terbuka.
-          Malware adalah perangkat lunak yang diciptakan untuk merusak sistem komputer, jejaring komputer tanpa izin dari pemiliknya. Malware disebut sebagai perangkat perusak yang berasal dari kata Malicious dan Software. Istilah virus komputer digunakan sebagai sebutan dalam jenis perangkat perusak. Jenis-jenis perangkat perusak meliputi virus komputer, kuda troya (trojan horse), perangkat iklan (adware), cacing komputer, rootkit, perangkat jahat (crimeware) dan perangkat lunak jahat lainnya.


5. KELEBIHAN SOFWARE
·         Sangat simple, fleksibel dan ringkas
Keunggulan dan keuntungan pertama menggunakan Sofware adalah kesederhanaan, fleksibilitas dan keringkasannya. Anda bisa membawa kemana pun aplikasi portable menggunakan penyimpanan massal seperti Flash drive, Harddisk eksternal maupun DVD-Rom dan menggunakannya pada berbagai komputer. Tidak perlu menginstal, tidak perlu menunggu proses yang lama. Ini seperti ketika Anda membuka file foto dari Flash drive Anda di sebuah komputer. Anda bisa menutupnya setiap saat.

·         Dapat di copy ke computer
Sama seperti halnya berbagai file lainnya, aplikasi portable juga bisa di copy ke komputer rekan Anda dari penyimpanan massal. Tidak perlu menyimpan di Local Disk C, Anda bisa menyimpannya di partisi manapun selama itu masih berhubungan dengan komputer. Bahkan selain itu, Anda juga tetap bisa membuat file shortcut untuk diletakan pada dekstop seperti halnya aplikasi non portable untuk pengaksesan lebih cepat.

·         Aplikasi portable browser meningkatkan keamanan
Saat ini developer aplikasi web browser banyak merilis aplikasi mereka dalam versi portable. Tentu ini cukup membantu bagi pengguna internet yang tidak ingin kecolongan data-datanya maupun ingin menghindari dari peretasan. Sebagai contoh, ketika Anda menggunakan komputer umum dan Anda bisa melakukan browsing dengan web browser portable agar jejak-jejak pengaksesan tidak dapat dilihat oleh orang lain seperti akun email, jejaring sosial, baik alamat email maupun password atau bahkan history.

·         Ukuran kecil
Anda bisa membandingkan aplikasi Photoshop yang secara umum bisa mencapai ratusan MB. Namun dengan Photoshop Portable ukuran file jauh lebih kecil. Tentu bisa menghemat Harddisk Anda dan tidak akan menguras RAM lebih banyak.


·         Aplikasi portable membuat sistem bersih dari Registry
Perlu diketahui bahwa Registry adalah pengganti berkas-berkas konfigurasi. Apabila ada sebuah software yang sudah diinstal pada sistem operasi Windows, maka secara otomatis program tersebut mencatatkan jejaknya pada sistem registry. Inilah mengapa, pada saat proses uninstall dilakukan sebenarnya penghapusan hanya dilakukan pada sebagian file saja serta bukan menghapus semua file hingga bersih. Berbeda jika Anda menggunakan aplikasi portable, karena tidak akan ada Registry mengganggu. Tidak ada proses uninstall karena Anda hanya cukup melakukan delete seperti menghapus file foto biasa.
  
·         Kekurangan
Tidak seperti program aplikasi konvensional, aplikasi portable umumnya tidak begitu lengkap terutama fitur-fiturnya. Kemungkinan karena ukurannya yang kecil.

·         Tidak semua dapat dijalankan
Biasanya untuk aplikasi berukuran mencapai ratusan MB tidak dapat dijalankan langsung dari perangkat penyimpanan massal.

·         Tidak memiliki plugin

Aplikasi portable tentu tidak dapat dipasang tambahan plugin (program komputer yang dirancang untuk menambah fungsionalitas sebuah program utama). Jadi tentu saja aplikasi portable hanya memiliki fitur utama saja. [ALX]
[read more..]

Saturday, October 22, 2016

Pengertian Proyek

0 komentar
Menurut Iman Soeharto (1995:1). Kegiatan proyek dapat diartikan sebagai satu kegiatan sementara yang berlangsung dalam jangka waktu terbatas, dengan alokasi sumber daya tertentu dan dimaksudkan untuk melaksanakan tugas yang sasarannya telah digariskan dengan jelas. Tugas tersebut dapat berupa membangun pabrik, membuat produk baru atau melakukan penelitian dan pengembangan. 

Dari pengertian di atas terlihat bahwa cirri pokok proyek adalah :
  1. Memiliki tujuan yang khusus, produk akhir atau hasil kerja akhir
  2. Jumlah biaya, sasaran jadwal serta kriteria mutu dalam proses mencapai tujuan
  3. Bersifat sementara, dalam arti umurnya dibatasi oleh selesainya tugas. Titik awal dan akhir ditentukan dengan jelas
  4. Nonrutin, tidak berulang-ulang. Jenis dan intensitas kegiatan berubah sepanjang proyek berlangsung

Sasaran Proyek dan Tiga Kendala (Triple Constraint)
Di atas telah disebutkan bahwa tiap proyek memiliki tujuan khusus, misalnya rumah tinggal, jembatan atau instalasi pabrik. Dapat pula berupa produk hasil kerja penelitian dan pengembangan. Di dalam proses mencapai tujuan tersebut telah ditentukan batasan yaitu besar biaya (anggaran) yang dialokasikan, dan jadwal serta mutu yang harus dipenuhi. Ketiga batasan di atas disebut tiga kendala (triple constraint). 

1. Anggaran 
Proyek harus diselesaikan dengan biaya yang tidak melebihi anggaran. Untuk proyek-proyek yang melibatkan dana dalam jumlah besar dan jadwal bertahun-tahun, anggarannya bukan hanya ditentukan untuk total proyek tetapi dipecah bagi komponen-komponennya, atau per periode tertentu (misalnya per kwartal) yang jumlahnya disesuaikan dengan keperluan. Dengan demikian, penyelesaian bagian-bagian proyek pun harus memenuhi sasaran anggaran per periode.

2. Jadwal
Proyek harus dikerjakan sesuai dengan kurun waktu dan tanggal akhir yang telah ditentukan. Bila hasil akhir adalah produk baru, maka penyerahannya tidak boleh melewati batas waktu yang ditentukan.

3. Mutu
Produk atau hasil kegiatan proyek harus memenuhi spesifikasi dan kriteria yang dipersyaratkan.sebagai contoh, bila hasil kegiatan proyek tersebut berupa instalasi pabrik, maka kriteria yang harus dipenuhi adalah pabrik harus mampu beroperasi secara memuaskan dalam kurun waktu yang telah ditentukan. Jadi, memenuhi persyaratan mutu berarti mampu memenuhi tugas yang dimaksudkan atau sering disebut sebagai fit for the intended use.

Gambar 3.1 Sasaran proyek yang juga merupakan tiga kendala (Triple Constrain)
(Sumber : Iman Soeharto, 1995:2)

Ketiga batasan tersebut bersifat tarik-menarik. Artinya, jika ingin meningkatkan kinerja produk yang telah disepakati dalam kontrak, maka umumnya harus diikuti dengan menaikkan mutu, yang selanjutnya berakibat pada naiknya biaya melebihi anggaran. Sebaliknya bila ingin menekan biaya, maka biasanya harus berkompromi dengan mutu atau jadwal. 

Dari segi teknis, ukuran keberhasilan proyek dikaitkan dengan sejauh mana ketiga sasaran tersebut dapat dipenuhi.

Macam Proyek

Dilihat dari komponen kegiatan utama maka macam proyek dapat dikelompokkan menjadi :

1. Proyek Engineering Konstruksi
Komponen kegiatan utama jenis proyek ini terdiri dari pengkajian kelayakan, desain engineering, pengadaan dan konstruksi. Proyek macam ini, misalnya pembangunan gedung, jembatan, pelabuhan, jalan raya, fasilitas industry dan lain-lain.

2. Proyek Engineering Manufaktur
Proyek ini dimaksudkan untuk menghasilkan produk baru. Jadi, produk tersebut adalah hasil usaha kegiatan proyek. Atau dengan kata lain proyek manufaktur merupakan proses untuk menghasilkan produk baru. Kegiatan utamanya meliputi desain engineering, pengembangan produk (product development), pengadaan, manufaktur, perakitan, uji coba fungsi dan operasi produk yang dihasilkan. Contoh untuk ini adalah pembuatan ketel uap, generator listrik, mesin pabrik, kendaraan mobil dan lain sebagainya. Bila kegiatan manufaktur dilakukan berulang-ulang, rutin dan menghasilkan produk yang sama dengan terdahulu, maka kegiatan ini tidak lagi diklasifikasikan sebagai proyek.

3. Proyek Penelitian dan Pengembangan
Proyek penelitian dan pengembangan (research & development) bertujuan melakukan penelitian dan pengembangan dalam rangka menghasilkan suatu produk tertentu. Dalam mengejar hasil akhir, proyek ini sering kali menempuh proses yang berubah-ubah demikian pula dengan lingkup kerjanya. Agar tidak melebihi anggaran atau jadwal secara substansial maka perlu diberikan batasan yang ketat perihal masalah tersebut.

4. Proyek Pelayanan Manajemen
Banyak perusahaan memerlukan proyek macam ini, diantaranya :

a. Merancang sistem informasi manajemen, meliputi perangkat lunak maupun perangkat keras
b. Merancang program efisiensi dan penghematan
c. Diversifikasi, penggabungan dan pengambilalihan

Proyek tersebut tidak membuahkan hasil dalam bentuk fisik, tetapi laporan akhir. 

5. Proyek Kapital
Berbagai badan usaha atau pemerintah memiliki kriteria tertentu untuk proyek capital. Hal ini berkaitan dengan penggunaan dana capital (istilah akuntansi) untuk investasi. Proyek capital umumnya meliputi pembebasan tanah, penyiapan lahan, pembelian material dan peralatan (mesin-mesin), manufaktur (pabrikasi), dan konstruksi pembangunan fasilitas produksi.

Timbulnya Suatu Proyek
Awal timbulnya proyek dapat berasal dari beberapa sumber berikut ini :

1. Rencana Pemerintah
Misalnya prosek pembangunan prasarana, seperti jalan, jembatan, bendungan, saluran irigasi, pelabuhan, lapangan terbang. Tujuannya dititikberatkan pada kepentingan umum dan masyarakat.

2. Permintaan Pasar
Hal ini terjadi bila suatu ketika pasar memerlukan kenaikan suatu macam produk dalam jumlah besar. Permintaan ini dipenuhi dengan jalan membangun sarana produksi baru.

3. Dari dalam Perusahaan yang Bersangkutan
Hal ini dimulai dengan adanya desakan keperluan dan setelah dikaji dari segala aspek menghasilkan keputusan untuk merealisasikannya menjadi proyek. Misalnya proyek yang bertujuan untuk meningkatkan efisiensi kerja dan memperbaharui (modernisasi) perangkat dan sistem kerja lama agar lebih mampu bersaing.

4. Dari Kegiatan Penelitian dan Pengembangan
Dari kegiatan tersebut dihasilkan produk baru yang diperkirakan akan banyak manfaat dan peminatnya, sehingga mendorong dibangunnya fasilitas produksi. Misalnya komoditi obat-obat dan bahan kimia yang lain.

Bagi proyek yang berukuran besar dan kompleks, karena umumnya melibatkan sumber daya yang besar, prakarsa sering timbul dari pihak pemerintah, perusahaan swasta besar atau multinasional.

Definisi Unified Modeling Language (UML)
Unified Modelling Language (UML) adalah sebuah “bahasa” yang telah menjadi standar dalam industri untuk visualisasi, merancang dan mendokumentasikan sistem piranti lunak. Unified Modelling Language (UML) menawarkan sebuah standar untuk merancang model sebuah sistem.

Dengan menggunakan Unified Modelling Language (UML) akan dapat membuat model untuk semua jenis aplikasi piranti lunak, dimana aplikasi tersebut dapat berjalan pada piranti keras, sistem operasi dan jaringan apapun, serta ditulis dalam bahasa pemograman apapun. 

Seperti bahasa lainnya, Unified Modelling Language (UML) mendefenisikan notasi dan syntax/semantic. Notasi Unified Modelling Language (UML) merupakan sekumpulan bentuk khusus untuk menggambarkan berbagai diagram piranti lunak. Setiap bentuk memiliki makna tertentu, dan Unified Modelling Language (UML) syntax mendefenisikan bagaimana bentuk-bentuk tersebut dapat dikombinasikan. Notasi Unified Modelling Language (UML) terutama diturunkan dari 3 notasi yang telah ada sebelumnya Grady Booch OOD (Object-Oriented Design), Jim Rumbaugh OMT (Object Modeling Technique), dan Ivar Jacobson OOSE (Object-Oriented Software Engineering).

Unified Modeling Language (UML) biasa digunakan untuk :
Menggambarkan batasan sistem dan fungsi-fungsi sistem secara umum, dibuat dengan use case dan actor
Menggambarkan kegiatan atau proses bisnis yang dilaksanakan secara umum, dibuat dengan interaction diagrams
Menggambarkan representasi struktur static sebuah sistem dalam bentuk class diagrams
Membuat model behavior “yang menggambarkan kebiasaan atau sifat sebuah sistem “ dengan state transition diagrams
Menyatakan arsitektur implementasi fisik menggunakan component and development diagrams
Menyampaikan atau memperluas fungsionality dengan stereotypes.

Unified Modelling Language (UML) berfungsi sebagai jembatan dalam mengkomunikasikan menjadi diagram. Unified Modelling Language (UML) mempunyai banyak diagram yang dapat mengakomodasi berbagai sudut pandang dari suatu perangkat lunak yang akan dibangun.

Diagram-diagram tersebut digunakan untuk :
1. Mongkomunikasikan ide
2. Melahirkan ide-ide baru dan peluang-peluang baru
3. Menguji ide dan membuat prediksi memahami struktur dan relasi-relasinya. 

(Yuni Sugiarti, 2013:37).

Berdasarkan uraian diatas, maka Unified Modeling Language (UML) adalah sekumpulan bentuk khusus untuk menggambarkan berbagai diagram piranti lunak, setiap bentuk memiliki makna batasan sistem dan fungsi-fungsi sistem secara umum, dibuat dengan use case dan actor.

Use Case Diagram
Use Case Diagram merupakan pemodelan untuk menggambarkan kelakuan (behavior) sistem yang akan dibuat. Diagram use case mendeskripsikan sebuah interaksi antara satu atau lebih aktor dengan sistem yang akan dibuat. Dengan pengertian cepat, diagram use case digunakan untuk mengetahui siapa saja yang ada didalm suatu sistem dan siapa saja yang berhak menggunakan fungsi-fungsi tersebut. Terdapat beberapa simbol dalam menggambarkan diagram use case, yaitu use case, aktor dan relasi. Hal yang perlu diingat mengenai diagram use case adalah diagram use case bukan menggambarkan tampilan antarmuka (user interface), arsitektur dari sistem, kebutuhan nonfungsional, dan tujuan performansi. Sedangkan penamaan use case adalah didefenisikan sesimpel mungkin, dapat dipahami dan menggunakan kata kerja.




Class Diagram

Class diagram adalah deskripsi kelompok objek-objek dengan property, perilaku(operasi) dan relasi yang sama. Sehingga dengan adanya class diagram dapat memberikan pandangan global atas sebuah sistem. Hal tersebut tercermin dari class- class yang ada dan relasinya satu dengan yang lainnya. Sebuah sistem biasanya mempunyai beberapa class diagram. Class diagram sangat membantu dalam visulalisasi struktur kelas dari suatu sistem.


Sequence Diagram
Diagram sequence menggambarkan kelakuan/perilaku objek pada use case dengan mendeskripsikan waktu hidup objek dan message yang dikirimkan dan diterima antar objek. Oleh karena itu untuk menggambarkan diagram sekuences maka harus diketahui objek-objek yang terlibat dalam sebuah use case beserta metode-metode yang dimiliki kelas yang di interansi menjadi objek itu. (Sumber:Yuni Sugiarti, 2013:69) 


Activity diagram

Activity diagram menggambarkan berbagai alir aktivitas dalam sistem yang sedang dirancang bagaimana masing-masing alir berawal, decision yang mungkin terjadi, dan bagaimana mereka berakhir. Activity diagram juga dapat menggambarkan proses paralel yang mungkin terjadi pada beberapa eksekusi.

Activity diagram merupakan state diagram khusus, di mana sebagian besar state adalah action dan sebagian besar transisi di-trigger oleh selesainya state sebelumnya (internal processing). Oleh karena itu activity diagram tidak menggambarkan behavior internal sebuah sistem (dan interaksi antar sub sistem) secara eksak, tetepi lebih menggambarkan proses-proses dan jalur-jalur aktivitas dari level atas secara umum. (Sumber:Yuni Sugiarti, 2013:74)
[read more..]

Wednesday, October 19, 2016

Sejarah PT Perkebunan Nusantara III

0 komentar
PT Perkebunan Nusantara III disingkat PTPN III (Persero), merupakan salah satu dari 14 Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Perkebunan yang bergerak dalam bidang usaha perkebunan, pengolahan, dan pemasaran hasil perkebunan. Kegiatan usaha perseroan mencakup usaha budidaya dan pengolahan tanaman kelapa sawit dan dan karet. Produk utama perseroan adalah minyak sawit (CPO), inti sawit dan produk hilir karet.

Sejarah perseroan diawali dengan proses pengambilalihan perusahaan-perusahaan perkebunan milik Belanda oleh Pemerintah Republik Indonesia pada tahun 1958 yang dikenal dengan proses Nasionalisasi Perusahaan Perkebunan Asing menjadi Perseroan Perkebunan Negara (PPN). Pada tahun 1968 PPN direstrukturisasi menjadi beberapa kesatuan Perusahaan Negara Perkebunan (PNP) yang selanjutnya pada tahun 1974 bentuk badan hukumnya diubah menjadi PT Perkebunan (Persero).

Guna meningkatkan efisiensi dan efektifitas kegiatan usaha perusahaan BUMN, Pemerintah merestrukturisasi BUMN sub sektor, perkebunan dengan melakukan penggabungan usaha berdasarkan wilayah eksploitasi dan perampingan struktur organisasi. Diawali dengan langkah penggabungan manajemen pada tahun 1994, 3 (tiga) BUMN Perkebunan yang terdiri dari PT Perkebunan III (Persero), PT Perkebunan IV (Persero), PT Perkebunan V (Persero) distukan pengelolaannya kedalam manajemen PT Perkebunan Nusantara III (Persero).

Selanjutnya melalui Peraturan Pemerintah (PP) No.8 Tahun 1996 tanggal 14 Februari 1996, ketiga perseroan tersebut digabung dan diberinama PT Perkebunan Nusantara III Persero yang berkedudukan di Medan, Sumatera Utara. PT Perkebunan Nusantara III (Persero) didirikan dengan Akte Notaris Harun Kamil, SH, No.36 tanggal 11 Maret 1996 dan telah disahkan Menteri Kehakiman Republik Indonesia dengan Surat Keputusan No.C2- 8331.HT.01.01.th.96 tanggal 8 Agustus 1996 yang dimuat di dalam Berita Negara Republik Indonesia No.81 tahun 1996 Tambahan Berita Negara No. 8674 Tahun 1996.

2. Visi dan Misi Perusahaan

a Visi
Adapun yang menjdi visi perusahaan adalah menjadi perusahaan agribisnis kelas dunia dengan kinerja prima dan melaksanakan tata-kelola bisnis terbaik.

b Misi 
Adapun yang menjadi misi perusahaan PTPN III Medan adalah:
a) Mengembangkan Industri Hilir berbasis Perkebunan secara berkesinambungan.
b) Menghasilkan produk yang berkualitas untuk pelanggan.
c) Memperlakukan karyawan sebagai aset strategik dan mengembangkannya secara optimal. 
d) Berupaya menjadi perusahaan terpilih yang memberikan ‘imbal balik’ terbaik bagi para investor. 
e) Menjadi perusahaan yang paling menarik untuk bermitra bisnis. 
f) Memotivasi karyawan untuk berpartisipasi aktif dalam pengembangan komunitas. 
g) Melaksanakan seluruh aktivitas perusahaan yang berwawasan lingkungan.

3. Struktur Organisasi

Uraian Tugas

a Direktur Utama 
Fungsi utama dari direktur utama adalah mengarahkan, memberdayakan, seluruh sumber daya perusahaan secara optimal untuk mewujudkan visi dan misi perusahaan. 

Adapun sasaran dari direktur utama adalah: 
· Terciptanya perusahaan kelas dunia yang berbasis agribisnis dengan skor Baldrige minimum 750.
· Tercapainya Net Profit margin (NPM) 15% dan Return On Assets (ROA) 20%. 

Adapun tugas dari direktur utama adalah:
  • Membangun perusahaan kelas dunia yang berbasis agribisnis. 
  • Melaksanakan prinsip tata kelola perusahaan yang baik (GCG) di semua jajaran. 
  • Meningkatkan nilai perusahaan melalui pelaksanaan The Business Success Model yang tercermin dalam indikator kerja utama (IKU). 
  • Mewujudkan portofolio bisnis perusahaan yang memberikan keuntungan dan nilai tambah. 
  • Mensukseskan pelaksanaan sistem manajemen ISO 9000, ISO 14000 dan SMK3. 
  • Menetapkan sistem saran dan prasarana informasi melalui teknologi informasi yang terintegrasi dan berbasis database, serta memberdayagunakan secara maksimal.
b Direktur Produksi 
Adapun fungsi utama direktur utama adalah mengelola dan memberdayakan sumber daya produksi, sarana dan prasarana sehingga tercapainya kinerja bidang produksi secara optimal. 

Sasaran dari direktur utama adalah:
· Tercapainya komposisi umur tanaman, kelapa sawit (TBM 12%,dan TM 84%), Karet (TBM 16% dan TM 80%), peremajaan tanaman kelapa sawit/karet 4% setiap tahun dan komposisi komoditi tanaman kelapa sawit 70% serta tanaman karet 30%. 

· Produktivitas tanaman kelapa sawit sebesar 25 ton TBS/Ha/Thn dan produktivitas tanaman karet sebesar 1600 Kg KK/Ha/Thn. 

· Tersedianya kapasitas olahan PKS min.90% untuk 30 Ton TBS/Jam dan 83% untuk 60 Ton /Jam dengan tingkat efisiensi sebesar 91-93% dan kapasitas pabrik karet sesuai dengan permintaan dan tidak melampaui kapasitas tersedia. 

· Tercapainya rendemen CPO sebesar 24% dan inti sawit sebesar 5%. 
· Tercapainya kualitas hasil olah produksi sesuai standard. 
· Tercapainya harga pokok produksi (harga pokok kebun) 65% terhadap harga jual.
· Terwujudnya proses produksi sesuai dengan standard ISO 9000, ISO 14000 dan SMK3.

Tugas dari direktur utama adalah: 
· Menetapkan dan mewujudkan sasaran strategi di bidang produksi. 
· Menetapkan upaya strategi di bidang produksi
· Menetapkan sistem kerja (work system) bidang produksi untuk mewujudkan operational excellence. 
· Menterjemahkan kebutuhan pasar menjadi pelaksanaan operasional bidang produksi. 
· Melaksanakan program sertifikasi ISO 9000 dan ISO 14000 dan SMK3.
· Mengendalikan biaya produksi pada tingkat yang lebih efisien. 
· Menetapkan sistem sarana dan prasarana informasi melalui teknologi informasi (TI) yang terintegrasi dan berbasis database, serta memberdayagunakan secara maksimal. 

c Direktur Keuangan 
Adapun fungsi utama dari direktur keuangan adalah mengelola dan memberdayakan sumber daya keuangan secara tepat guna, sehingga tercapainya cash flow, dan biaya operasional perusahaan yang efektif dan efisien.

Sasaran dari direktur keuangan adalah: 
  • Terciptanya cost effectiveness pada tingkat harga pokok (FOB) ≤ 80% dari nilai penjualan, dan tercapainya Assets Turn Over (ATO) sebesar 1,1kali. 
  • Terpeliharanya solvabilitas pada tingkat DER ≤ 40:60. 
  • Terpeliharanya likuaditas pada tingkat ≥ 150%. 
Tugas dari direktur keuangan adalah:
  • Menjaga keseimbangan antara pertumbuhan profitabilitas perusahaan. 
  • Melaksanakan Assets Assesment secara berkesinambungan untuk memberdayakan aset potensial. 
  • Memonitor dan mengevaluasi biaya produksi (harga pokok FOB) melalui pemanfaatan Activity Based Costing (ABC). 
  • Memelihara Cash Reserve Requirment minimum 2(dua) bulan kebutuhan dana operasional.
  • Mengkoordinasi dan memberikan pengarahan dalam penyusunan KAP/RKOP dan RJP. 
  • Mencari sumber dana bagi pertumbuhan perusahaan. 
  • Membuat laporan manajemen interim dan laporan keuangan konsolidasian. 
  • Menjalin hubungan yang harmoni dengan stakeholders. 
  • Membangun sarana dan prasarana informasi menejemen keuangan melalui teknologi informasi (TI) yang terintegrasi dan berbasis database, serta memberdayagunakan secara maksimal. 
  • Mensukseskan pelaksanaan sistem manajemen ISO 9000 dan ISO 14000 dan SMK3. 
  • Menetapkan sistem sarana dan prasarana informasi melalui teknologi informasi yang terintegrasi dan berbasis database, serta memberdayagunakan secara maksimal. 

d Direktur Pemasaran

Adapun fungsi utama direktur pemasaran adalah mengelola dan memberdayakan sumber daya pemasaran dan pengadaan secara optimal, sehingga tercapainya kepuasan pelanggan dan pemasok. 

Sasaran direktur pemasaran adalah:
· Tercapainya peningkatan nilai penjualan sebesar 10% setiap tahun. 
· Terwujudnya kepuasan pelanggan dengan indeks kepuasan pelanggan 80%. 
· Tercapainya Account Recivable (A/R) Turn Over ≤ 14 hari.
· Tercapainya finished goods inventory turn over 16 kali. 
· Tercapainya inventory turn over 8 kali. 
· Tercapainya economic order quantity 2 kali (pupuk) dan 4 kali (barang lainnya). 
· Tercapainya kepuasan pemasok pada tingkat 70%.

Tugas direktur pemasaran adalah:
  • Menetapkan dan mengevaluasi upaya strategik dan kebijakan pemasaran serta pengadaan barang dan jasa. 
  • Mencari dan membina hubungan dengan mitra bisnis (pemasok dan pelanggan) serta mitra aliansi. 
  • Menetapkan sistem pengendalian persediaan hasil produksi serta bahan baku dan pelengkap. 
  • Menetapkan pedoman harga barang dan jasa. 
  • Menetapkan kebijakan dan menyiasati perkembangan pasar dan perilaku pesaing (market intelligence). 
  • Menginformasikan kebutuhan pasar sacara berkesinambungan. kepada direktur produksi. 
  • Merancang proses bisnis dan work system bidang pemasaran dan bidang pengadaan barang dan jasa untuk mewujudkan operational axcellence. 
  • Memasarkan produk dengan biaya penjualan yang efisien, nilai penjualan optimal tercapainya kepuasan pelanggan. 
  • Melaksanakan pengadaan barang dan jasa secara efektif dan efisien, serta terwujudnya pembinaan pemasok.
  • Mengendalikan biaya penjualan dan biaya pengadaan pada tingkat yang efisien. 
  • Mensukseskan pelaksanaan sistem manajemen ISO 9000, ISO 14000 serta SMK3. 
  • Menetapkan sistem saran dan prasarana informasi melalui teknologi informasi (TI) yang terintegrasi dan berbasis database, serta memberdayagunakan secara maksimal.

e Direktur SDM dan Umum 

Fungsi Utama direktur SDM dan Umum adalah mengelola dan memberdayakan sumber daya manusia dan sarana pendukung lainnya sehingga tercapai kinerja bidang SDM dan Umum yang optimal. 

Sasaran direktur SDM dan Umum adalah:
· Terwujudnya jumlah tenaga kerja sesuai dengan rasio yang ditetapkan. 
· Terwujudnya competence level index (CLI) :10 
· Terwujudnya employee satisfaction index (ESI) : 75%. 
· Terwujudnya seluruh aspek legal perusahaan pada tingkat Zero Risk. 
· Terwujudnya lingkungan kerja yang aman pada tingkat Conflict dabt Zero Accident. 

Tugas direktur SDM dan Umum adalah:
· Menetapkan kebutuhan SDM (kompetensi, kuantitas dan waktu) sesuai dengan kebutuhan perusahaan. 
· Menetapkan sistem kerja (work system)
· Melaksanakan mapping personil secara periodik.
· Menetapkan dan melaksanakan sistem pendidikan dan pelatihan. 
· Menetapkan dan melaksanakan sistem penilaian karya. 
· Menetapkan sistem kompensasi dan remunerasi. 
· Menetapkan sistem rekrutmen karyawan. 
· Menetapkan sistem jenjang karir karyawan. 
· Menetapkan program peningkatan kesejahteraan (Quality Of Life). 
· Menetapkan sistem survey kepuasan karyawan. 
· Menetapkan kebijakan untuk memenuhi aspek legal perusahaan. 
· Menjalin hubungan yang harmonis dengan stakeholders. 
· Menetapkan kebijakan dan mengevaluasi pelaksanaan bina lingkungan. 
· Mengendalikan biaya Pembinaan SDM dan Umum secara efisien. 
· Mensukseskan pelaksanaan sistem Manajemen ISO 9000, ISO 14000 serta SMK3. 
· Menetapkan sistem sarana dan prasarana informasi melalui teknologi informasi (TI) yang terintegrasi dan berbasis database, serta memberdayagunakan sacara maksimal) bidang SDM untuk mewujudkan operational excellence.

f. Kepala Bagian Sekretaris Korporat 

Fungsi Utama Kepala Bagian Sekretaris Korporat adalah melaksanakan fungsi manajemen dengan memberdayakan sumber daya yang berhubungan dengan aspek legal dan kepatuhan, aspek manajemen hubungan dengan investor sehingga terwujudnya Image Corporate yang positif dari stakeholders. 

Sasaran Kepala Bagian Sekretaris Korporat adalah:
· Terkordinasinya pencapaian strategik target perusahaan setiap tahun. 
· Terwujudnya opini positif dari stakeholders terhadap perusahaan dengan tingkat Zero Complain. 

Tugas dari Kepala Bagian Sekretaris Korporat adalah:
  • Memberi informasi kepada direksi mengenai mitra strategik, privatisasi perkembangan pasar modal dan peraturan pelaksanaanya. 
  • Membuat dan mengusulkan Annual Report dan Company Profile. 
  • Mengusulkan penetapan kebijakan investasi. 
  • Melaksanakan surat menyurat intern dan ekstern. 
  • Mengkoordonir penyelenggaraan press release dan press conference serta kegiatan wawancara dengan para insan pers. 
  • Melaksanakan prosedur pemakaian uang kerja direksi. 
  • Mendistribusikan hasil keputusan rapat direksi, dengan dewan komisaris dan RUPS. 
  • Membina hubungan dengan masyarakat, mass media, calon investor, kreditor, lembaga keuangan dan relasi bisnis dengan cara mempublikasikan perusahaan sehingga tercipta citra perusahaan yang baik. 
  • Membina dan menjalin hubungan dengan instansi luar, seperti instansi pemerintah Badan Usaha Milik Negara dan Swasta, media massa, serta melakukan kegiatan perusahaan yang bersifat protokoler.
  • Mengusulkan RKAP/Rencana Kerja Operasional (RKO) Bagian Sekretaris Korporat. 
  • Menyiapkan bahan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), Rencana Jangka Panjang (RJP), Rencana Kerja Anggaran Perusahaan (RKAP), dan laporan Tahunan. 
  • Mengusulkan Strategik Planning (SO) dan Rencana Jangka Panjang di Bagian CS. 
  • Melaksanakan sistem manajemen ISO 9000, ISO 14000, dan SMK3. 
  • Melaksanakan Sistem Penilaian Karya (SPK). 
  • Melaksanakan pengendalian sistem komputerisasi yang terintegrasi berbasis database secara konsisten dan up to date.
[read more..]
 
SEO Stats powered by MyPagerank.Net
My Ping in TotalPing.com