Friday, July 12, 2013

Pengertian, Tugas dan Fungsi Perguruan Tinggi

A. Pengertian, Tugas dan Fungsi Perguruan Tinggi
1. Pengertian Perguruan Tinggi
Menurut UU No. 20 tahun 2003 pasal 19 ayat 1 :
“yang dimaksud perguruan tinggi adalah merupakan jenjang pendidikan setelah pendidikan menengah mencakup program pendidikan diploma, sarjana, magister, spesialis, dan doktor yang diselenggarakan oleh perguruan tinggi ”.

Selain itu perguruan tinggi juga mempunyai pengertian pendidikan pada jenjang yang lebih tinggi daripada pendidikan menengah di jalur pendidikan sekolah. Perguruan Tinggi di sini adalah tingkatan universitas yang terdiri atas sejumlah fakultas yang menyelenggarakan pendidikan akademik dan/atau profesional dalam sejumlah disiplin ilmu tertentu (H. Basir Barthos,1992:25).

2. Tugas Perguruan Tinggi
Menurut Cony R. Semiawan (1998:12) secara umum tugas penyelenggaraan pendidikan tinggi saat ini bertambah berat karena paradigma baru seperti akuntabilitas, kualitas pendidikan, otonomi dan evaluasi diri pendidikan tinggi dipersyaratkan oleh masa depan yang menuntut aktualisasi keunggulan kemampuan manusia secara optimal, yang sementara ini masih “tersembunyi” dalam diri (hidden excellence in personhood). Prinsip-prinsip sebagaimana tersebut di atas dihadang oleh berbagai masalah krusial dalam strategi pengembangannya. Peradaban baru yang dijanjikan oleh abad baru ke 21 menuntut perguruan tinggi untuk mampu menciptakan lulusan perguruan tinggi untuk berkinerja, sehingga dapat bertahan (survive) dan berkembang mencapai aktualisasi keunggulan secara optimal. Namun pada dasarnya strategi dalam mencapai cita-cita tersebut banyak ditentukan oleh visi dan kebijaksanaan (policy) pengambil keputusan dalam proses pengembangan pendidikan tinggi di perguruan tinggi bersangkutan (pimpinan perguruan tinggi).

Secara khusus tugas perguruan tinggi dapat kita lihat dalam PP No. 30 tahun 1990 tentang Perguruan Tinggi. Dalam ketentuan umum, Pasal 1 ayat 2 :

“Perguruan tinggi adalah satuan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan tinggi”.

Selanjutnya dalam mukadimah Keputusan Menteri Pendidikan Nasional nomor 603/O/2001 dinyatakan tugas perguruan tinggi adalah :

“…… berperan aktif dalam perbaikan dan pengembangan kualitas kehidupan dan kebudayaan, pengembangan ilmu pengetahuan, dan pengembangan pengertian dan kerjasama internasional untuk mencapai kedamaian dunia dan kesejahteraan lahir batin umat manusia berkelanjutan…”.

Di situ dijelaskan bahwa selain diberi tugas untuk menyelenggarakan pendidikan tinggi, perguruan tinggi juga mengemban tugas pengembangan dan peningkatan sumber daya manusia, pengembangan kerjasama internasional, kedamaian dunia dan kesejahteraan lahir batin umat manusia.

3. Fungsi Perguruan Tinggi
Selanjutnya menurut Conny R. Semiawan (1998:33) pendidikan tinggi antara lain berfungsi untuk mempersiapkan peserta didik menjadi manusia yang memiliki perilaku, nilai dan norma sesuai sistem yang berlaku sehingga mewujudkan totalitas manusia yang utuh dan mandiri sesuai tata cara hidup bangsa. Dalam penelitian ini, peneliti ingin menyoroti wewenang para pengambil kebijakan di perguruan tinggi yang berkaitan langsung dalam kewenangannya menentukan kebijakan kerjasama luar negeri disatuan pendidikan perguruan tinggi untuk menguji sejauh mana peran pengambil kebijakan di Perguruan Tinggi dalam upaya peningkatan kerjasama luar negeri. Mengenai kewenangan penentuan kebijakan ini, PP No.30 tahun 1990 Bab I Pasal 1 ayat 8 tentang ketentuan umum mengatur sebagai berikut :

“Perangkat kewenangan tertinggi dalam penentuan kebijakan adalah pimpinan perguruan tinggi sebagaimana ditetapkan di perguruan tinggi masing-masing”. 

Para pimpinan perguruan tinggi dengan wewenangnya bertugas untuk mengembangkan perguruan tinggi-nya ke luar dan ke dalam berdasarkan pedoman tertentu yang disebut statuta, yang termaktub dalam Bab I Pasal 1 ayat 7 tentang aturan umum perguruan tinggi yang berbunyi:


“Statuta adalah suatu pedoman dasar penyelenggaraan kegiatan yang dipakai sebagai acuan untuk merencanakan, mengembangkan program dan penyelenggaraan kegiatan fungsional sesuai dengan tujuan perguruan tinggi yang bersangkutan, berisi dasar yang dipakai sebagai rujukan pengembangan peraturan umum, peraturan akademik dan prosedur operasional yang berlaku di perguruan tinggi yang bersangkutan”.

Statuta tersebutlah yang menjadi pedoman dan barometer keberhasilan dan kemajuan pengembangan perguruan tinggi dari salah satu upaya ke arah pengembangannya melalui kerjasama luar negeri. Hal ini bukan tidak berdasarkan alasan yang jelas melainkan sudah dirasakan menjadi keperluan mendesak. Sebagaimana Asosiasi Perguruan Tinggi Agama Islam (APTAIS) mengemukakan bahwa pembukaan kerjasama luar negeri adalah langkah strategis meningkatkan kualitas PTAIS (Swara Dipertais, No.14 Th.II, 31 Agustus 2004).
Share :

1 komentar:

Silahkan masukkan saran, komentar saudara, dengan ikhlas saya akan meresponnya.

 
SEO Stats powered by MyPagerank.Net
My Ping in TotalPing.com