Tinjauan Umum Hukum Internasional
1. Pengertian Hukum Internasional
Berbicara tentang hukum internasional maka akan
dihadapkan pada dinamika hukum internasional itu sendiri yang terus berkembang
sesuai dengan perubahan jaman baik dari segi subjek maupun isinya. Hal tersebut
setidaknya dapat kita lihat dari berbagai macam pendapat para ahli Hukum
Internasional dalam mendefinisikannya.
Banyak para ahli hukum memberikan definisi hukum
internasional, diantaranya adalah Rebbeca M. Wallace (1986:1) mengemukakan
bahwa:
“Hukum
internasional adalah peraturan-peraturan dan norma-norma yang mengatur tindakan
negara-negara dan kesatuan lain yang pada suatu saat diakui mempunyai
kepribadian internasional.”
Sedangkan Mochtar Kusumaatmadja dan Etty R. Agoes
(2003:4) memberikan definisi sebagai berikut:
“Hukum
internasional ialah keseluruhan kaidah dan asas yang mengatur hubungan atau
persoalan yang melintasi batas Negara antara: (1) Negara dengan Negara (2)
Negara dengan subjek hukum lain bukan Negara atau subjek hukum bukan Negara
satu sama lain.”
Pendapat lain datang dari J.G. Starke (1992:15) yang
mendefinisikan Hukum Internasional sebagai berikut:
“Hukum internasional sebagai keseluruhan hukum
yang untuk sebagian besar terdiri dari prinsip-prinsip dan kaidah-kaidah
perilaku yang terhadapnya negara-negara merasa dirinya terikat untuk menaati,
dan karenanya benar-benar ditaati secara umum dalam hubungan-hubungan mereka
satu sama lain”.
Berdasarkan pengertian hukum internasional dari
beberapa pakar hukum internasional di atas, dapat terlihat gambaran umum
tentang isi dan ruang lingkup hukum internasional. Di dalamnya terkandung
unsur, subjek atau pelaku-pelaku yang berperan, hubungan-hubungan hukum antara subjek
serta kaidah-kaidah maupun prinsip-prinsip hukum yang lahir dari hubungan antar
subjek tersebut yang keseluruhannya itu merupakan suatu kesatuan yang saling
terjalin satu dengan yang lainnya (I Wayan Parthiana, 1990:4).
- Subjek Hukum Internasional
a. Subjek Hukum Internasional Umum
Menurut I Wayan Parthiana (1990:58) subjek hukum pada
umumnya diartikan sebagai pemegang hak dan kewajiban menurut hukum. Dengan
kemampuan sebagai pemegang hak dan kewajiban tersebut, berarti adanya kemampuan
untuk mengadakan hubungan hukum yang melahirkan hak-hak dan kewajiban. Secara
umum yang dipandang sebagai subjek hukum adalah : (a) individu atau orang
perorangan atau disebut pribadi alam dan (b) badan atau lembaga yang sengaja
didirikan untuk suatu maksud dan tujuan tertentu yang karena sifat, ciri, dan
coraknya yang sedemikian rupa dipandang mampu berkedudukan sebagai subjek
hukum. Dengan kata lain dapat disimpulkan bahwa subjek hukum internasional
adalah pemegang atau pendukung hak dan kewajiban menurut hukum internasional;
dan setiap pemegang atau pendukung hak dan kewajiban menurut hukum
internasional adalah subjek hukum internasional.
Pendapat lain juga dikemukakan oleh F. Sugeng Istanto
(1998:17) yang mengatakan bahwa yang dianggap sebagai subjek hukum bagi hukum
internasional adalah negara, organisasi
internasional dan individu. Subjek hukum tersebut masing-masing mempunyai hak
dan kewajiban sendiri yang berbeda satu sama lain.
b. Subjek Hukum Internasional Khusus
Yang dimaksud subjek hukum
internasional khusus menurut I Wayan Parthiana (1990:58) adalah pribadi hukum
atau badan-badan hukum dalam sistem hukum nasional dari pelbagai negara seperti
perseroan terbatas, lembaga hukum adat dan lain-lainnya. Pribadi hukum/badan
hukum tersebut lazim dipandang sebagai subjek hukum internasional tetapi juga
bisa berkedudukan sebagai subjek hukum nasional.
Berpegang pada pengertian subjek hukum internasional
pada umumnya dan subjek hukum internasional pada khususnya di atas maka secara
mudah dapat dirumuskan apa yang dimaksud dengan subjek hukum internasional. Subjek
hukum internasional adalah pemegang dan pendukung hak dan kewajiban hukum
internasional. Dengan perkataan lain, setiap pendukung atau pemegang hak dan
kewajiban internasional (termasuk di dalamnya pribadi hukum dan badan hukum
nasional) adalah subjek hukum internasional. Kemudian siapa saja yang diakui
sebagai subjek hukum internasional. Ada
beberapa pendapat pakar hukum internasional di bawah ini:
a.
Menurut Mochtar kusumaatmadja, subjek hukum
internasional ada 6 :
1. Negara
2. Tahta
Suci
3. Palang
Merah Internasional
4. Organisasi
Internasional
5. Orang
perorangan (individu)
6. Pemberontak
dan pihak dalam sengketa
(Mochtar Kusumaatmadja & Etty R. Agoes, 2002: 98-110)
b. Menurut I Wayan Parthiana, subjek hukum
internasional ada 8 :
1.
Negara
2.
Organisasi internasional
3.
Palang Merah Internasional
4.
Tahta suci atau Vatikan
5.
Organisasi pembebasan atau bangsa-bangsa yang sedang
memperjuangkan hak-haknya.
6.
Wilayah-wilayah perwalian
7.
Kaum beligerensi
8.
Individu
( I Wayan
Parthiana, 1990:59)
c.
Menurut J.G Starke, subjek hukum internasioal ada 5 :
1.
Lembaga-lembaga dan organisasi internasional
2.
Negara
3.
Individu-individu
4.
Bagian-bagian dari negara, wilaya-wilayah yang belum
merdeka, protektorat-protektorat dan wilayah-wilayah yang dimasukan ke dalam
lingkup beberapa konvensi.
5.
Para pemberontak
(belligerent)
( J.G Starke, 1992: 77)
d. Lain hal
menurut Rebecca M. Wallace yang menyebut subjek hukum internasioal dengan
istilah Kepribadian Internasional, menurutnya subjek hukum internasional ada 4
:
1.Negara-negara
2.Organisasi organisasi internasional
3.Individu
4.Kesatuan lain anomali-anomali (Tahta
Suci).
( Rebecca M. Wallace, 1986: 62)
Perbedaan jumlah subjek hukum internasional yang
dikemukan para pakar hukum internasional di atas menandakan bahwa hukum dan subjek
hukum internasional senantiasa berubah
secara dinamis dan sudah merupakan fakta yang tidak dapat disangkal lagi.
Fakta yang menunjukkan
perubahan jumlah subjek hukum internasional tersebut diakibatkan oleh
meningkatnya hubungan-hubungan internasional yang pada perkembangannya
menempatkan badan-badan hukum dalam sistem hukum nasional seperti perseroan
terbatas (lembaga negara), lembaga-lembaga hukum adat dan lainnya dipandang
sebagai subjek hukum internasional (I Wayan Parthiana, 1990:58). Dengan perkembangan
tersebut secara legal lembaga negara seperti perguruan tinggi dapat menjadi
subjek hukum internasional.
3. Sumber Hukum Internasional
Selanjutnya sebagai runtutan kajian permasalahan
peneliti maka yang paling pokok dalam penelitian adalah kajian sumber hukum
internasional dimana salah satu sumber hukum internasional adalah perjanjian
internasional dan perjanjian internasional itu adalah hal yang mutlak dalam
melaksanakan hubungan atau kerjasama internasional. Untuk lebih paham apa itu
sumber hukum internasional maka pengertian dan apa saja sumber hukum
internasional harus diketahui terlebih dahulu.
Secara hukum formal I Wayan Parthiana (1990:148)
mengatakan bahwa yang dimaksud sumber hukum internasional adalah segala sesuatu
yang berkaitan darimana awal mula atau asal usul hukum, bagaimana terjadi hukum
dan dalam bentuk apa saja hukum itu mewujudkan atau menampakkan diri sebagai
acuan atau petunjuk bagi Mahkamah Internasional dalam memeriksa dan memutuskan
suatu perkara internasional.
Menurut J.G Starke (1992:42) yang dimaksud sumber
hukum internasional adalah bahan-bahan aktual darimana seorang ahli menentukan
kaidah hukum yang berlaku terhadap keadaan tertentu.
Hampir semua sarjana hukum internasional dalam
membahas sumber hukum internasional dalam arti formal, tidak jauh menyimpang
dari rumusan seperti tercantum dalam pasal 38 Statuta Mahkamah Internasional.
Tegasnya yang termasuk sebagai sumber hukum internasional dalam arti formal
adalah :
1. Kebiasaan
2. Perjanjian internasional atau
traktat
3. Keputusan pengadilan
4. Doktrin atau pendapat para
sarjana
5. Keputusan-keputusan atau
resolusi-resolusi organisasi internasional
Jadi dengan sangat jelas bahwa perjanjian
internasional adalah salah satu dari sumber hukum internasional yang oleh
karenanya setiap subjek hukum internasional mengadakan perjanjian internasional
terikat secara hukum di dalamnya (Mochtar Kusumaatmadja & Etty R. Agoes,
2002:113).
0 komentar:
Post a Comment
Silahkan masukkan saran, komentar saudara, dengan ikhlas saya akan meresponnya.