Friday, July 12, 2013

Tinjauan Umum Hukum Internasional

Tinjauan Umum Hukum  Internasional
1.  Pengertian Hukum Internasional
Berbicara tentang hukum internasional maka akan dihadapkan pada dinamika hukum internasional itu sendiri yang terus berkembang sesuai dengan perubahan jaman baik dari segi subjek maupun isinya. Hal tersebut setidaknya dapat kita lihat dari berbagai macam pendapat para ahli Hukum Internasional dalam mendefinisikannya.
Banyak para ahli hukum memberikan definisi hukum internasional, diantaranya adalah Rebbeca M. Wallace (1986:1) mengemukakan bahwa:
“Hukum internasional adalah peraturan-peraturan dan norma-norma yang mengatur tindakan negara-negara dan kesatuan lain yang pada suatu saat diakui mempunyai kepribadian internasional.”

Sedangkan Mochtar Kusumaatmadja dan Etty R. Agoes (2003:4) memberikan definisi sebagai berikut:
“Hukum internasional ialah keseluruhan kaidah dan asas yang mengatur hubungan atau persoalan yang melintasi batas Negara antara: (1) Negara dengan Negara (2) Negara dengan subjek hukum lain bukan Negara atau subjek hukum bukan Negara satu sama lain.”

Pendapat lain datang dari J.G. Starke (1992:15) yang mendefinisikan Hukum Internasional sebagai berikut:
 “Hukum internasional sebagai keseluruhan hukum yang untuk sebagian besar terdiri dari prinsip-prinsip dan kaidah-kaidah perilaku yang terhadapnya negara-negara merasa dirinya terikat untuk menaati, dan karenanya benar-benar ditaati secara umum dalam hubungan-hubungan mereka satu sama lain”.

Berdasarkan pengertian hukum internasional dari beberapa pakar hukum internasional di atas, dapat terlihat gambaran umum tentang isi dan ruang lingkup hukum internasional. Di dalamnya terkandung unsur, subjek atau pelaku-pelaku yang berperan, hubungan-hubungan hukum antara subjek serta kaidah-kaidah maupun prinsip-prinsip hukum yang lahir dari hubungan antar subjek tersebut yang keseluruhannya itu merupakan suatu kesatuan yang saling terjalin satu dengan yang lainnya (I Wayan Parthiana, 1990:4).
  1. Subjek Hukum Internasional
a.  Subjek Hukum Internasional Umum
Menurut I Wayan Parthiana (1990:58) subjek hukum pada umumnya diartikan sebagai pemegang hak dan kewajiban menurut hukum. Dengan kemampuan sebagai pemegang hak dan kewajiban tersebut, berarti adanya kemampuan untuk mengadakan hubungan hukum yang melahirkan hak-hak dan kewajiban. Secara umum yang dipandang sebagai subjek hukum adalah : (a) individu atau orang perorangan atau disebut pribadi alam dan (b) badan atau lembaga yang sengaja didirikan untuk suatu maksud dan tujuan tertentu yang karena sifat, ciri, dan coraknya yang sedemikian rupa dipandang mampu berkedudukan sebagai subjek hukum. Dengan kata lain dapat disimpulkan bahwa subjek hukum internasional adalah pemegang atau pendukung hak dan kewajiban menurut hukum internasional; dan setiap pemegang atau pendukung hak dan kewajiban menurut hukum internasional adalah subjek hukum internasional.
Pendapat lain juga dikemukakan oleh F. Sugeng Istanto (1998:17) yang mengatakan bahwa yang dianggap sebagai subjek hukum bagi hukum internasional adalah  negara, organisasi internasional dan individu. Subjek hukum tersebut masing-masing mempunyai hak dan kewajiban sendiri yang berbeda satu sama lain.
            b. Subjek Hukum Internasional Khusus
            Yang dimaksud subjek hukum internasional khusus menurut I Wayan Parthiana (1990:58) adalah pribadi hukum atau badan-badan hukum dalam sistem hukum nasional dari pelbagai negara seperti perseroan terbatas, lembaga hukum adat dan lain-lainnya. Pribadi hukum/badan hukum tersebut lazim dipandang sebagai subjek hukum internasional tetapi juga bisa berkedudukan sebagai subjek hukum nasional.
Berpegang pada pengertian subjek hukum internasional pada umumnya dan subjek hukum internasional pada khususnya di atas maka secara mudah dapat dirumuskan apa yang dimaksud dengan subjek hukum internasional. Subjek hukum internasional adalah pemegang dan pendukung hak dan kewajiban hukum internasional. Dengan perkataan lain, setiap pendukung atau pemegang hak dan kewajiban internasional (termasuk di dalamnya pribadi hukum dan badan hukum nasional) adalah subjek hukum internasional. Kemudian siapa saja yang diakui sebagai subjek hukum internasional. Ada beberapa pendapat pakar hukum internasional di bawah ini:
a.       Menurut Mochtar kusumaatmadja, subjek hukum internasional ada 6 :
1.      Negara
2.      Tahta Suci
3.      Palang Merah Internasional
4.      Organisasi Internasional
5.      Orang perorangan (individu)
6.      Pemberontak dan pihak dalam sengketa
(Mochtar Kusumaatmadja & Etty R. Agoes, 2002: 98-110)

b.    Menurut I Wayan Parthiana, subjek hukum internasional ada 8 :
1.      Negara
2.      Organisasi internasional
3.      Palang Merah Internasional
4.      Tahta suci atau Vatikan
5.      Organisasi pembebasan atau bangsa-bangsa yang sedang memperjuangkan hak-haknya.
6.      Wilayah-wilayah perwalian
7.      Kaum beligerensi
8.      Individu
( I Wayan Parthiana, 1990:59)

c.       Menurut J.G Starke, subjek hukum internasioal ada 5 :

1.      Lembaga-lembaga dan organisasi internasional
2.      Negara
3.      Individu-individu
4.      Bagian-bagian dari negara, wilaya-wilayah yang belum merdeka, protektorat-protektorat dan wilayah-wilayah yang dimasukan ke dalam lingkup beberapa konvensi.
5.      Para pemberontak (belligerent)
      ( J.G Starke,  1992: 77)

d.  Lain hal menurut Rebecca M. Wallace yang menyebut subjek hukum internasioal dengan istilah Kepribadian Internasional, menurutnya subjek hukum internasional ada 4 :
1.Negara-negara
2.Organisasi organisasi internasional
3.Individu
4.Kesatuan lain anomali-anomali (Tahta Suci).
      ( Rebecca M. Wallace, 1986: 62)

Perbedaan jumlah subjek hukum internasional yang dikemukan para pakar hukum internasional di atas menandakan bahwa hukum dan subjek hukum  internasional senantiasa berubah secara dinamis dan sudah merupakan fakta yang tidak dapat disangkal lagi.
Fakta yang menunjukkan perubahan jumlah subjek hukum internasional tersebut diakibatkan oleh meningkatnya hubungan-hubungan internasional yang pada perkembangannya menempatkan badan-badan hukum dalam sistem hukum nasional seperti perseroan terbatas (lembaga negara), lembaga-lembaga hukum adat dan lainnya dipandang sebagai subjek hukum internasional (I Wayan Parthiana, 1990:58). Dengan perkembangan tersebut secara legal lembaga negara seperti perguruan tinggi dapat menjadi subjek hukum internasional.
3.   Sumber Hukum Internasional
Selanjutnya sebagai runtutan kajian permasalahan peneliti maka yang paling pokok dalam penelitian adalah kajian sumber hukum internasional dimana salah satu sumber hukum internasional adalah perjanjian internasional dan perjanjian internasional itu adalah hal yang mutlak dalam melaksanakan hubungan atau kerjasama internasional. Untuk lebih paham apa itu sumber hukum internasional maka pengertian dan apa saja sumber hukum internasional harus diketahui terlebih dahulu.
Secara hukum formal I Wayan Parthiana (1990:148) mengatakan bahwa yang dimaksud sumber hukum internasional adalah segala sesuatu yang berkaitan darimana awal mula atau asal usul hukum, bagaimana terjadi hukum dan dalam bentuk apa saja hukum itu mewujudkan atau menampakkan diri sebagai acuan atau petunjuk bagi Mahkamah Internasional dalam memeriksa dan memutuskan suatu perkara internasional.
Menurut J.G Starke (1992:42) yang dimaksud sumber hukum internasional adalah bahan-bahan aktual darimana seorang ahli menentukan kaidah hukum yang berlaku terhadap keadaan tertentu.
Hampir semua sarjana hukum internasional dalam membahas sumber hukum internasional dalam arti formal, tidak jauh menyimpang dari rumusan seperti tercantum dalam pasal 38 Statuta Mahkamah Internasional. Tegasnya yang termasuk sebagai sumber hukum internasional dalam arti formal adalah :
            1. Kebiasaan
            2. Perjanjian internasional atau traktat
            3. Keputusan pengadilan
            4. Doktrin atau pendapat para sarjana
            5. Keputusan-keputusan atau resolusi-resolusi organisasi internasional
Jadi dengan sangat jelas bahwa perjanjian internasional adalah salah satu dari sumber hukum internasional yang oleh karenanya setiap subjek hukum internasional mengadakan perjanjian internasional terikat secara hukum di dalamnya (Mochtar Kusumaatmadja & Etty R. Agoes, 2002:113).
Share :

0 komentar:

Post a Comment

Silahkan masukkan saran, komentar saudara, dengan ikhlas saya akan meresponnya.

 
SEO Stats powered by MyPagerank.Net
My Ping in TotalPing.com