Friday, July 12, 2013

Tinjauan Umum Tentang Perjanjian Internasional

Tinjauan Umum Tentang Perjanjian Internasional 
  1. Pengertian Perjanjian Internasional
Secara umum dan luas perjanjian internasional dalam bahasa Indonesia disebut juga persetujuan, traktat ataupun konvensi. Banyak para sarjana hukum internasional memberikan definisi perjanjian internasional, diantaranya adalah T. May Rudy (2002:123) mengemukakan :
“Perjanjian internasional adalah perjanjian yang diadakan antara anggota masyarakat bangsa-bangsa dan bertujuan untuk menimbulkan akibat hukum tertentu”.

Sedangkan menurut Mochtar Kusumaatmadja & Etty R. Agoes, pengertian perjanjian internasional lebih sederhana lagi :
“Perjanjian internasional adalah perjanjian yang diadakan antara anggota masyarakat bangsa-bangsa dan bertujuan untuk mengakibatkan akibat hukum tertentu”.

Menurut Rebecca M. Wallace (1986:20), secara tersirat mendefinisikan:
“Perjanjian internasional adalah suatu perjanjian yang dilakukan oleh subjek hukum internasional yang mengkin terjadi diantara dua negera (bipartite) atau antara banyak negara (multi partite) yang membentuk hukum-hukum (traite lois).
Menurut Konvensi Wina 1969 dan Konvensi Wina 1986 pasal 2 ayat 1  huruf a definisi perjanjian internasional adalah :
“Treaty means an international agreement concluded between states in written  form and governed by international law, wheter embodied in a single instrument or in two or more related instrument ang whatever its particular designation”
(Perjanjian internasional berarti suatu persetujuan internasional yang ditanda-tangani antar Negara dalam bentuk tertulis dan diatur oleh hukum internasional, apakah dibuat dalam wujud satu instrumen tunggal atau dalam dua instrumen yang saling berhubungan atau lebih dan apapun yang menjadi penandaan khususnya).

Menurut I Wayan Parthiana (1992:12) dari keempat pengertian perjanjian internasional yang dikemukakan di atas masih sangat umum dan luas, ditunjukkan pada:
Pertama, dalam definisi semua subjek hukum internasional dipandang dapat mengadakan perjanjian internasional, padahal dalam kenyataan tidaklah setiap subjek hukum internasional dapat berkedudukan   sebagai pihak dalam perjanjian internasional atau tidak semua subjek hukum internasional itu dapat mengadakan perjanjian internasional. Hingga kini, hanya negara, tahta suci, dan organisasi internasional (tidak semuanya), kaum belligerensi bangsa yang memperjuangkan hak-haknya yang dapat berkedudukan sebagai pihak dalam perjanjian internasional.
Kedua, definisi tersebut di samping mencakup perjanjian internasional tertulis juga mencakup perjanjian internasional yang berbentuk tidak tertulis, yang masing-masing memiliki karakter yang sangat berbeda, meskipun sama-sama merupakan perjanjian internasional.
  1. Fungsi Perjanjian Internasional
Menurut Mohd. Burhan Tsani (1990:66-67) dalam kehidupan masyarakat internasional dewasa ini perjanjian internasional mempunyai beberapa fungsi yang tidak bisa diabaikan, diantaranya :
1.      untuk mendapatkan pengakuan umum anggota masyarakat bangsa-bangsa.
2.      sarana utama yang praktis bagi transaksi dan komunikasi antar anggota masyarkat negara.
3.      berfungsi sebagai sumber hukum internasional
4.      sarana pengembang kerjasama internasional secara damai
  1. Unsur-unsur Perjanjian Internasional
Salah-satu hal yang menjadi titik fokus perhatian penelitian ini adalah dari segi bentuk perjanjian internasional tertulis atau tidak tertulis yang telah jelas dikemukakan di atas memiliki kekuatan hukum yang berbeda walaupun sama-sama merupakan perjanjian internasional, namun adakah para sarjana hukum internasional memberikan batasan pada perjanjian internasional tertulis dan tidak tertulis dalam menentukan bentuk perjanjian internasional pada umumnya. Menurut I Wayan Parthiana (1992:13) yang dimaksud perjanjian internasional yaitu:
“Kata sepakat antara dua atau lebih subjek hukum internasional (negara, tahta suci, kelompok pembebasan, organisasi internasional) mengenai suatu obyek tertentu yang dirumuskan secara tertulis dan tunduk pada atau yang diatur oleh hukum internasional”.

Dengan demikian maka dapat dijabarkan beberapa unsur atau kualifikasi yang harus terpenuhi suatu perjanjian, untuk dapat disebut sebagai perjanjian internasional, yaitu:
a.       Kata sepakat
b.      Subjek-subjek hukum
c.       Berbentuk tertulis
d.      Obyek tertentu
e.       Tunduk pada atau diatur oleh hukum internasional.
      (Walter S. Jones, 1993:113)

  1. Subjek-subjek hukum internasional yang memiliki kemampuan untuk mengadakan perjanjian internasional.
Menurut T. May Rudy (2002:131) pada umumnya hanya negara-negara yang memenuhi syarat ketatanegaraan menurut hukum internasional dan organisasi internasional yang dapat menjadi peserta  dan dapat mengadakan perjanjian internasional. Tetapi kemudian  pernyataan tersebut di atas dilengkapi oleh I Wayan Parthiana (2002:18), yang menyatakan bahwa semua subjek hukum internasional adalah pemegang hak dan kewajiban berdasarkan hukum internasional, termasuk memiliki hak untuk mengadakan ataupun menjadi pihak atau peserta pada suatu perjanjian internasional. Namun bukan berarti semua subjek hukum internasional memiliki kemampuan untuk mengadakan ataupun sebagai pihak atau peserta pada perjanjian internasional. Dengan kata lain, tidak semua subjek hukum internasional memiliki kapasitas yang sama. Ada yang memiliki kapasitas atau kemampuan penuh (full capacity), ada yang memiliki kemapuan lebih terbatas, bahkan ada yang sama sekali tidak memiliki kemampuan untuk mengadakan perjanjian internasional. Sebagai contoh, individu dapat diakui sebagai subjek hukum internasional sepanjang hak-hak dan kewajiban-kewajiban individu tersebut termasuk dalam masalah masyarakat dan hukum internasional.   Tegasnya subjek-subjek hukum internasional yang memiliki kemampuan untuk mengadakan perjanjian internasional  adalah :
1.      Negara
2.      Negara bagian
3.      Tahta suci atau Vatikan
4.      Wilayah Perwalian
5.      Organisasi Internasional
6.      Kaum Beligerensi
7.      Bangsa-bangsa yang sedang memperjuangkan haknya (I Wayan Parthiana, 2002:14).
Selanjutnya negara sebagai subjek hukum internasional yang memiliki kemampuan penuh untuk mengadakan perjanjian internasional, pada prakteknya tidak hanya mengadakan perjanjian antar negara dengan negara atau antar pemerintah (Government to Government/G to G) tetapi juga  sering melibatkan instansi/lembaga hukum di dalam negara atas nama pemerintah dalam melakukan praktek kerjasama/perjanjian internasional.
Seperti disampaikan di muka bahwa lembaga hukum pada suatu negara juga memiliki kemampuan untuk mengadakan perjanjian internasional dikarenakan badan-badan hukum tersebut termasuk dalam  sistem hukum nasional  dengan kata lain bisa berkedudukan sebagai subjek hukum internasional tetapi juga bisa berkedudukan sebagai subjek hukum nasional. Maka dalam hal ini akan timbul suatu pertanyaan, bagaimana suatu lembaga hukum seperti Universitas Negeri Yogyakarta dapat melakukan perjanjian internasional?. Jawabannya dapat dilihat pada peraturan perundang-udangan yang mengatur mekanisme hubungan luar negeri dan perjanjian internasional lembaga-lembaga negara, yaitu Undang-undang nomor 37 tahun 1999 tentang hubungan luar negeri, Undang-undang nomor 24 tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional dan Petunjuk pembuatan perjanjian internasional di lingkungan Departemen Pendidikan Nasional yang dikeluarkan oleh Biro kerjasama luar negeri Depdiknas tahun 2000.
Dalam Pasal 1 ayat 1 Undang-undang nomor 37 Tahun 1999 tentang hubungan luar negeri, dikatakan bahwa yang dimaksud dengan hubungan luar negeri adalah setiap kegiatan yang menyangkut aspek regional dan internasional yang dilakukan oleh Pemerintah tingkat pusat dan daerah, atau lembaga-lembaganya, lembaga negara, badan usaha, organisasi politik, organisasi masyarakat, lembaga swadaya masyarakat, atau warga Negara Indonesia. Karena Universitas Negeri Yogyakarta termasuk lembaga negara di bawah Departemen Pendidikan Nasional maka dapat melakukan kegiatan internasional termasuk membuat perjanjian internasional. Namun dalam hal membuat perjanjian internasional tersebut Universitas Negeri Yogyakarta harus terlebih dahulu berkonsultasi dengan Menteri Pendidikan Nasional sebagaimana diatur Undang-undang Nomor 37 Tahun 1999 pasal 13 :
“Lembaga Negara dan lembaga pemerintah, baik departemen maupun non departemen yang mempunyai rencana untuk membuat perjanjian internasional terlebih dahulu melakukan konsultasi mengenai rencana tersebut dengan menteri”

Kemudian diatur lebih lanjut melalui Undang-undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional khususnya pasal 5 ayat 1 yang bunyinya hampir sama :
“Lembaga Negara dan lembaga pemerintah, baik departemen maupun non departemen yang mempunyai rencana untuk membuat perjanjian internasional terlebih dahulu melakukan konsultasi dan koordinasi  mengenai rencana tersebut dengan menteri”

Adanya penambahan kata “koordinasi” pada pasal 5 ayat 1 tersebut menunjukkan aturan yang lebih spesifik mengenai peraturan pembuatan perjanjian luar negeri lembaga pemerintah daripada aturan sebelumnya.
Sebenarnya aturan yang lebih lengkap mengenai pembuatan perjanjian di lingkungan lembaga pemerintah khusunya Departemen Pendidikan Nasional dapat dilihat pada Informasi Pembuatan Perjanjian Internasional yang merupakan pedoman pembuatan perjanjian baku di lingkungan Departemen Pendidikan Nasional. Dalam Bab IV pedoman pembuatan perjanjian internasional tersebut dijelaskan bahwa yang dimaksud perjanjian internasional, meliputi beberapa jenis kerja sama luar negeri yang berbentuk kerjasama :
a.       Antar pemerintah (Government to Government/G to G)
Kerjasama luar negeri G to G ini dimaksudkan sebagai kerjasama luar negeri antar pemerintah Republik Indonesia/Departemen Pendidikan Nasional dan pemerintah negara asing secara bilateral.
b.      Antar pemerintah dan orgnisasi non pemerintah (Government to Non Government Organization/G to NGO).
Kerjasama luar negeri G to NGO ini dimaksudkan sebagai kerjasama luar negeri antar pemerintah Republik Indonesia/Departemen Pendidikan Nasional dan badan/organisasi non pemerintah  asing (swasta).
c.       Kerjasama Khusus (University to University/U to U)
Kerjasama luar negeri secara khusus ini dimaksudkan kerjasama luar negeri antar lembaga pendidikan tinggi/universitas di Indonesia dan di luar negeri. Kerjasama tersebut sering disebut kerjasama antar universitas yang diatur  dalam keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia, No. 223/U/1998 tentang “Kerjasama antar Perguruan Tinggi” dan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Departemen Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia, No.003/DIKTI/Kep 99 tentang “Petunjuk Pelaksanaan Kerjasama Perguruan Tinggi di Indonesia dengan Perguruan Tinggi/Lembaga lain di luar negeri”.
Kerjasama Perguruan Tinggi di Indonesia, di dalam hal ini dimaksudkan sebagai kerjasama perguruan tinggi yang berada di Indonesia dengan perguruan tinggi di luar negeri dengan bentuk lembaganya adalah akademi, politeknik, sekolah tinggi, institut dan universitas. Kerjasama ini meliputi :
a.       Kontrak manajemen
b.      Program kembaran
c.       Penelitian
d.      Pengabdian kepada masyarakat
e.       Tukar menukar dosen dan/atau mahasiswa dalam pelaksanaan kegiatan akademik.
f.       Pemanfaatan sumber data dalam pelaksanaan kegiatan akademik
g.      Program pemindahan kredit
h.      Penerbitan bersama karya ilmiah
i.        Penerbitan bersama kerja ilmiah
j.        Penyelenggaraan bersama pertemuan ilmiah atau kegiatan ilmiah lainnya.
Mengenai persyaratan kerjasama luar negeri secara umum meliputi hal-hal sebagai berikut :
a.       tidak ada ikatan politik apapun
b.      mitra sejajar
c.       tidak semata-mata mencari keuntungan
d.      tersedia tenaga pendamping/pengelola dan sarana
e.       kejelasan kegiatan program
f.       kejelasan sumber dana untuk pembiayaan
g.      kontribusi program/kegiatan kerja sama.
  1. Perbedaan antara perjanjian internasional tertulis dan perjanjian internasional tidak tertulis
Dalam istilah para sarjana hukum internasional dikenal adanya dua bentuk perjanjian internasional yaitu :
1.      Berbentuk tidak tertulis atau perjanjian internasional lisan (unwritten agreement atau oral agreement).
2.       Perjanjian internasional yang berbentuk tertulis (written agreement).
Perjanjian internasional tak tertulis, pada umumnya adalah merupakan pernyataan secara bersama atau secara timbal balik yang diucapkan oleh kepala negara, kepala pemerintahan atau menteri luar negeri, atas nama negaranya masing-masing mengenai suatu masalah tertentu yang menyangkut kepentingan para pihak (I Wayan Parthiana, 1990:160). Di samping itu, suatu perjanjian internasional tidak tertulis dapat berupa pernyataan sepihak yang dikemukakan oleh para pejabat atau organ-organ pemerintah negara yang kemudian pernyataan tersebut ditanggapai secara positif oleh pejabat atau organ-organ pemerintah dari negara lain yang berkepentingan sebagai tanda persetujuan. Menurut Mohd.Burhan Tsani (1990:66) menyatakan bahwa apapun penanda khusus pada suatu perjanjian internasional dibenarkan oleh hukum internasional (dalam pasal 2 ayat 1a Konvensi Wina 1986) asal merupakan kesepakatan/persetujuan (agreement) para pihak yang melakukan persetujuan dan bentuk perjanjian tidak harus dalam bentuk tertulis.
Jika dibandingkan dengan perjanjian internasional yang berbentuk tertulis, perjanjian internasional tak tertulis mempunyai bentuk maupun sifat yang kurang formal. Tentu saja juga kurang jelas dan kurang menjamin kepastian hukum bagi para pihak, tetapi dapat mengikat sebagai hukum yang sama derajatnya dengan perjanjian internasional yang berbentuk tertulis ( I Wayan Parthiana, 2002: 35-36).
Perjanjian internasional yang berbentuk tertulis dewasa ini mendominasi hukum internasional maupun hubungan-hubungan internasional. Hal ini disebabkan karena memang perjanjian internasional yang berbentuk tertulis memiliki beberapa keunggulan, seperti ketegasan, kejelasan, dan kepastian hukum, bagi para pihak dan merupakan sumber hukum utama yang paling logis (Walter S. Jones, 1993:331).
Untuk lebih jelasnya di bawah ini disajikan tabel perbedaan antara perjanjian internasional tak tertulis dan perjanjian internasional tertulis :
Share :

0 komentar:

Post a Comment

Silahkan masukkan saran, komentar saudara, dengan ikhlas saya akan meresponnya.

 
SEO Stats powered by MyPagerank.Net
My Ping in TotalPing.com