Bentuk-bentuk (istilah) perjanjian internasional
tertulis
Untuk lebih memahami perjanjian internasional dalam
bentuk tertulis, secara garis besar berikut disampaikan pendapat dua pakar
hukum internasional. Pertama Mochtar Kusumaatmadja dan Etty R. Agoes yang
mengemukakan bahwa istilah-istilah perjanjian internasional adalah :
1.
Traktat (treaty)
2.
Pakta (pact)
3.
Konvensi (convention)
4.
Piagam (statute)
5.
Charter
6.
Deklarasi
7.
Protocol
8.
Arrangement
9.
Accord
10. Modus
vivendi
11. Covenant
(Sumber :
Mochtar Kusumaatmadja, & Etty R. Agoes, 1993:119)
Sedangkan menurut I Wayan Parthiana lebih lengkap, yaitu
dengan disebutkannya pengertian dari setiap bentuk perjanjian internasional,
diantaranya sebagai berikut:
1.
Traktat
Traktat adalah istilah yang sudah umum dipergunakan untuk
perjanjian-perjanjian internasional antara negara-negara yang substansinya
tergolong penting bagi para pihak.
Contoh : Treaty Banning Nuclear
Weapon test in the atsmosphere in outher space and under water of August 5,
1963 (Traktat tentang larangan melakukan percobaan senjata nuklir di
atmosfir, angkasa luar, dan di bawah air, tanggal 5 Agustus 1963).
2. Konvensi (Convention atau conventie).
Adalah istilah umum yang digunakan untuk menyebut suatu perjanjian
internasional multilateral, baik yang diprakarsai oleh negara-negara maupun
oleh lembaga-lembaga atau organisasi internasional.
Contoh : Convention of the crime of
genocide of December 9, 1948 (konvensi
tentang pencegahan dan penghukuman atas kejahatan genocide, tanggal 9 Desember
1948).
3. Deklarasi (Declaratie atau declaration).
Deklarasi merupakan kesepakatan antara para pihak yang masih bersifat
umum dan berisi tentang hal-hal yang merupakan pokok-pokok saja.
Contoh : Deklarasi Bangkok 8 Agustus 1967, Universal Declaration of Human
Rights, tanggal 10 Desember 1948.
4. Statuta (statute)
Adalah perjanjian internasional yang dijadikan sebagai konstitusi suatu
organisasi internasional.
Contoh : Organisasi internasional yang menggunakan istilah statute untuk
piagamnya adalah Mahkamah Internasional Permanent dan Mahkamah Internasioanal
yang masing-masing piagamnya disebut Statute of Permanent Court of
International justice, dan Statute of International Court of justice.
2.
Piagam ( Charter)
Adalah perjanjian internasional yang dijadikan sebagai konstitusi suatu
organisasi internasional.
Contoh : Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) dengan Charter of United Nations.
3.
Kovenan (Covenant).
Istilah covenant juga mengandung arti sama dengan piagam, jadi digunakan
sebagai konstitusi suatu organisasi internasional.
Contoh : pemakainya adalah Liga Bangsa-Bangsa dengan (Covenant of the League of Nations).
4.
Persetujuan (agreement,
arrangement)
Adalah perjanjian internasional yang ditinjau dari segi isinya lebih bersifat
teknis dan administratif.
Contoh : Agreement between the
government of the Republic of Indonesia and the government of the Republic India
relation of the delimitation of the continental shelf boundary between the two
countries, August 21, 1974.
5.
Perjanjian
Perbedaan persetujuan dengan perjanjian sangat penting artinya dalam
hukum nasional, khusunya Hukum Tata Negara terutama berkenaan dengan pengesahan
atau pengundangannya menjadi peraturan perundang-undangan. Menurut praktek yang
berlaku perjanjian disahkan atau diundangkan dalam bentuk undang-undang sedangkan
persetujuan disahkan atau diundangkan dalam bentuk keputusan presiden.
6.
Pakta (Pact)
Adalah perjanjian internasional dalam bidang militer, pertahanan dan
keamanan.
Contoh : Pakta Pertahanan Atlantik Utara (North Atlantic Treaty Organizations-NATO).
7.
Protokol (protocol)
Menurut J.G Starke yang dikutip oleh I Wayan Parthiana, protokol
merupakan jenis perjanjian internasional yang kurang formal jika dibandingkan
traktat ataupun konvensi.
8.
MOU (Memorandum
of Understanding)
Secara harfiah MOU dapat dikatakan sebagai Nota kesepakatan atau
memorandum saling pengertian, tetapi secara hukum dapat diartikan sebagai suatu
dokumen sah yang menggambarkan suatu persetujuan/perjanjian antara para pihak dan
merupakan suatu alternatif yang lebih
formal bagi suatu persetujuan/perjanjian, tetapi lebih sedikit formal dibanding
suatu kontrak (Ensiklopedia Wikipedia.org, www.en.wikipedia.org/wiki/MOU).
Contoh : MOU antara Indonesia
dan Malaysia tentang
penempatam tenaga kerja Indonesai di Malaysia , 10 Mei 2004.
0 komentar:
Post a Comment
Silahkan masukkan saran, komentar saudara, dengan ikhlas saya akan meresponnya.