Saturday, October 26, 2013

Studi Kasus Pengambilan Keputusan

STUDI KASUS : Kasus yang menimpa Bibit dan Chandra pada saat ini sedang menjadi sorotan public. Semua lapisan masyarakat mulai dari masyarakat sipil, kalangan akademis hingga kalangan elit politik membicarakan kasus tersebut. Kasus ini melibatkan pihak-pihak yang berada pada posisi-posisi strategis dalam ranah hukum di Indonesia yakni Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), POLRI, dan Kejaksaan Agung. Semakin hari kasus ini terus berkembang hingga menyebabkan masyarakat memiliki persepsi bahwa kasus tersebut melibatkan institusi bukan pihak-pihak yang terlibat di dalamnya. Kisruh ini dapat diibaratkan seperti benang kusut. Antara Polri dan KPK pun terus saling menjatuhkan dan merasa berada di pihak yang benar. Kasus ini menuai banyak menuai pro dan kontra, banyak orang yang menaruh simpati pada Bibit-Chandra. Mereka menganggap bahwa kasus ini adalah sebuah konspirasi untuk menjatuhkan atau upaya untuk melemahkan KPK yang selama ini aktif memburu para koruptor di negeri ini. 

Karena kasus tersebut tak kunjung selesai dan semakin berlarut-larut, membuat Presiden Susilo Bambang Yudhoyono sebagai kepala Negara ikut mencoba menyelesaikan masalah ini dengan menggunaakan wewenangnya untuk membentuk Tim Pencari Fakta (TPF). KEPUTUSAN Presiden untuk membentuk tim independen tersebut merupakan hasil pertemuan antara presiden dengan tokoh masyarakat pada hari Minggu (1/11) malam di wisma Negara. 

Selain karena wewenang yang dimilikinya, presiden membentuk TPF pun berdasarkan fakta yang ada. Situasi seperti ini tidak baik bagi keberlangsungan KPK sebagai tonggak pemberantasan korupsi dan tidak baik pula untuk kehidupan bangsa dan Negara karena adanya mistrust dan distrust bukan hanya terhadap hukum di Indonesia tetapi juga kredibilitas Polri, Jaksa, dan KPK. Kemudian selain dua alasan yang melatarbelakangi presiden membentuk TPF, terdapat alasan lainnya yakni berdasarkan rasional yang ada, dimana presiden berharap dengan dibentuknya TPF dapat segera menyelesaikan kasus ini dengan transparan dan public dapat mengetahui fakta yang sesungguhnya.

Presiden Bentuk Tim Independen Kasus Bibit-Chandra
Sen, Nov 2, 2009 
TIM PENCARI FAKTA : Ketua Tim Pencari Fakta Kasus Komisi Pemberatasn Korupsi (KPK) Adnan Buyung Nasution (tengah) didampingi Menko Polhukam Djoko Suyanto dan Anggota tim lainnya menjelaskan kepada wartawan usai mengadakan pertemuan dengan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, di kantor presiden, di Jakarta, Senin (2/11), Tim yang dibentuk Kepala negara tersebut diberikan waktu 15 hari untuk mencari fakta kasus KPK dan dilaporkan kepada presiden . (FOTO ANTARAAli Anwar/hp/09) 

Jakarta ( Berita ) : Presiden Susilo Bambang Yudhoyono memutuskan membentuk Tim Independen untuk memverifikasi fakta hukum kasus pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif Bibit Samad Rianto-Chandra M Hamzah yang mengundang banyak perhatian publik. 

Dalam jumpa pers di Kantor Kepresidenan Jakarta, Senin [02/11], Menko Polhukam Djoko Suyanto mengatakan, Presiden Yudhoyono, Senin sore segera mengeluarkan Keppres pembentukan Tim Independen tersebut. 

Tim Independen itu terdiri atas delapan orang diketuai oleh anggota Dewan Pertimbangan Presiden Adnan Buyung Nasution dengan Wakil Ketua, mantan anggota Komnas HAM Koesparmono Irsan, Sekretaris Tim yaitu Staf Khusus Presiden bidang Hukum Denny Indrayana dan beranggotakan lima orang. 

Kelima orang anggota Tim Independen itu adalah Amir Syamsuddin (Guru Besar FHUI), Todung Mulya Lubis (praktisi hukum), Anies Baswedan (Rektor Universitas Paramdina), Hikmahanto Juwana (Guru Besar FHUI), dan Komaruddin Hidayat (Rektor UIN Jakarta). 

Menurut Djoko Suyanto, tim tersebut dapat bekerja kurang dari dua minggu, namun melihat dinamika perkembangan masyarakat yang cukup bergejolak dalam menanggapi kasus Bibit-Chandra, tim itu diharapkan dapat bekerja lebih cepat. 

“Kita ini akan melakukan suatu verifikasi, mengecek semua fakta dan proses berjalannya dari awal kasus yang menimpa saudara Bibit dan Chandra,” katanya. 

Menurut Menko Polhukam, keputusan membentuk tim indpenden itu dihasilkan dari pertemuan Presiden Yudhoyono dengan tokoh masyarakat pada Minggu (1/11) malam di Wisma Negara. Sebelum jumpa pers, seluruh anggota tim hadir, kecuali Komarudin Hidayat, diterima oleh Presiden Yudhoyono selama sepuluh menit. 

“Presien tadi katakan, situasi ini sudah tidak baik untuk kehidupan bangsa dan negara karena adanya ‘mistrust’ dan ‘distrust’ kepada tidak hanya hukum negara kita, tetapi juga kredibilitas polisi, jaksa dan KPK sendiri,” kata Djoko Suyanto. 

Tim itu, lanjutnya, akan menghasilkan rekomendasi yang akan diserahkan kepada presiden. 

Tim Bekerja Sama Dengan Semua Instansi 
Anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) Adnan Buyung Nasution mengatakan, Tim Independen kasus Bibit-Chandra diberi kewenangan untuk bekerja sama dengan semua instansi dan lembaga pemerintah, guna memverifikasi fakta-fakta hukum kasus tersebut. 

“Nantinya, Tim Independen diberi kewenangan untuk bekerja sama dengan semua instansi dan lembaga pemerintah, serta pihak terkait guna memverifikasi fakta-fakta hukum kasus Bibit-Chandra,” katanya ketika mendampingi Menklo Polhukam Djoko Suyanto dalam jumpa pers di Kantor Kepresidenan, Jakarta, Senin. 

Dalam jumpa pers tersebut, Menko Polhukam mengumumkan bahwa Presiden Susilo Bambang Yudhoyono memutuskan membentuk Tim Independen untuk memverifikasi fakta hukum kasus pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah. 

Tim Independen itu terdiri atas delapan orang yang diketuai oleh Adnan Buyung Nasution dengan Wakil Ketua, mantan anggota Komnas HAM Koesparmono Irsan, Sekretaris Tim yaitu Staf Khusus Presiden bidang Hukum Denny Indrayana dan beranggotakan lima orang. 

Kelima orang anggota Tim Independen itu adalah Amir Syamsuddin (Guru Besar FHUI), Todung Mulya Lubis (praktisi hukum), Anies Baswedan (Rektor Universitas Paramadina), Hikmahanto Juwana (Guru Besar FHUI), dan Komaruddin Hidayat (Rektor UIN Jakarta). 

Menurut Adnan Buyung, Tim Independen juga mengharapkan pihak kepolisian kooperatif karena sudah ada gelar perkara. “Dan itu akan menjadi sumber informasi kita,” ujarnya. 

Tim, lanjut dia, juga akan mengandalkan sidang lanjutan uji materi UU KPK di Mahkamah Konstitusi yang akan memperdengarkan rekaman yang diduga membicarakan rekayasa kasus hukum terhadap Bibit-Chandra. 

Dengan dibentuknya tim tersebut, Buyung berharap, publik dapat lebih sabar dalam merespons kasus hukum Bibit-Chandra. 

“Marilah kita sama-sama menurunkan ’suhu’ dengan adanya respons presiden yang begitu cepat ini, dari malam sudah ada pertemuan dan siang ini sudah diputuskan dibentuknya Tim. Masyarakat mohon sabar, beri kami kesempatan untuk bekerja,” katanya. 

Adnan menambahkan, semua rapat Tim Independen akan dilakukan di Kantor Kementerian Koordinator bidang Polhukam, dan meski hasil rekomendasi tidak akan dibuka ke publik, namun perkembangan kerja Tim akan selalu diinformasikan ke masyarakat. 

Pada Minggu (1/11) malam, hadir pula Sekjen Transparency International Indonesia (TII) Teten Masduki dalam pertemuan dengan presiden dan sejumlah tokoh itu. 

Namun, nama Teten Masduki tidak masuk dalam Tim Independen. “Teten menyatakan ketidaksediaannya masuk dalam Tim, namun ia berjanji untuk tetap membantu,” ujar Buyung. ( ant )

Share :

0 komentar:

Post a Comment

Silahkan masukkan saran, komentar saudara, dengan ikhlas saya akan meresponnya.

 
SEO Stats powered by MyPagerank.Net
My Ping in TotalPing.com