Wednesday, November 29, 2017

Pengertian Kredit Macet

Jika dilihat dari asal katanya, kredit macet terdiri dari dua kata yakni kredit dan macet, yang dimaksud dengan kredit adalah penyerahan barang, jasa atau uang dari satu pihak atas dasar kepercayaan kepada pihak lain dengan janji membayar pada tanggal yang telah disepakati kedua belah pihak.

Kredit macet adalah kredit yang mengalami kesulitan pelunasan akibat adanya faktor-faktor diluar kemampuan debitur. (Ikatan Bankir Indonesia, 2014 : 183).

Suatu kredit dikatakan macet sejak tidak ditepatinya ketentuan yang dicantumkan dalam perjanjian kredit yaitu, apabila dalam jangka waktu 361 hari tidak membayar angsuran dan bunganya. adapun tanda-tanda suatu kredit dikatakan macet adalah sebagai berikut:
a. Sebelum jatuh tempo, rekening tidak menunjukkan mutasi debit dan kredit.
b. Kredit mengalami overdraf secara terus menerus.
c. Adanya tanda tanda bahwa debitur tidak sanggup lagi membayar bunga atas kredit yang diberikan bank.

Menurut (Sutojo, 2013:18) hal-hal yang menjadi faktor penyebab timbulnya kredit macet adalah sebagai berikut :

a. Manajemen bank yang buruk.
b. Kesalahan appraisal/penilaian agunan.
c. Kegagalan usaha debitur.
d. Terdapat musibah yang menimpa debitur seperti bencana alam.
e. Lemah sistem pengawasan kredit serta lemahnya informasi tentang kredit macet.

Kredit macet dapat berdampak besar terhadap kesehatan keuangan peminjam dan dapat menyebabkan kerugian bagi bank. Kredit macet juga berdampak buruk bagi likuidasi bank dan meningkatkan kemungkinan kerugian bank itu sendiri, apabila kredit macet tidak ditangani dengan baik, dapat menjadi salah satu penghambatan pertumbuhan kredit perbankan dan tingkat kepercayaan masyarakat terhadap bank. Akibat kredit macet terhadap bank dan nasabah ialah :

a. Bagi Bank
Kredit macet bagi bank juga merupakan persoalan serius. Ada dua alasan yang dapat dikemukaan yaitu pertama, karena dana bank yang disalurkan dalam bentuk kredit berasal dari masyarakat dan kedua, kredit macet dapat mengakibatkan bank kekurangan dana sehingga mempengaruhi kegiatan usaha bank seperti akan kesulitan melayani permintaan nasabah, seperti permohonan kredit, penarikan tabungan dan deposito.

b. Bagi Nasabah
Berakibat nasabah harus menanggung beban kewajiban yang cukup berat terhadap bank, karena bunga tetap dihitung terus selama kredit belum dilunasi, sehingga jumlah kewajiabn nasabah semakin lama semakin bertambah besar atau bahkan agunan yang dijadikan sebagai barang jaminan di bank akan di lelang oleh bank.
Share :

0 komentar:

Post a Comment

Silahkan masukkan saran, komentar saudara, dengan ikhlas saya akan meresponnya.

 
SEO Stats powered by MyPagerank.Net
My Ping in TotalPing.com