BAB I
DEMIKRASI PANCASILA
A. Dasar dan Asas
Demokrasi (idemos = rakyat kratos = pemerintahan ) adalah suatu system pemerintahan, rakyat diikutsertakan dalam pemerintahan Negara menurut perkembangan sekarang, demokrasi tidak hanya meliputi bidang pemerintahan/politik saja, tetapi juga bidang ekonomi, social dan kebudayaan.
Disamping pengertian demokrasi politik ada pengertian demokrasi social-ekonomi dan diantara dua macam demokrasi ini ada hubungannya, yaitu bahwa demokrasi politik merupakan alat atau jalan bagi tercapainya kesejahteraan social atau keadilan social atau demokrasi social demokrasi.
Apabila kita kita hubungkan satu dengan lainnya, maka jelas adalah demikian :
1. Mengenai sila keempat, yaitu kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan / perwakilan, kesimpulannya adalah bahwa :
a. Arti yang terkandung dalam istilah kerakyatan adalah bersifat cita-cita kefilsafatan, bahwa Negara dan segala sesatu keadaan dan sifat daripada Negara adalah untuk keperluan seluruh rakyat jadi lebih luas daripada pengertian demokrasi.
b. Pengertian demokrasi ini terkait kepada kata-kata permusyawaratan / perwakilan dan diambil dalam arti cita-cita kefilsafatan serta dalam arti demokrasi politik yang diselenggarakan dalam permusyawaratan / perwakilan, adapun cita-cita kefilsafatan demokrasi politik ini merupakan syarat mutlak bagi tercapainya makud kerakyatan.
c. Di dalam pengertian kerakyatan terkandung pula
2.
Demokrasi yang dikembangkan sekarang di Indonesia ialah demokrasi Pancasila. Demokrasi Pancasila adalah paham demokrasi yang bersumber kepada kepribadian dan falsafah hidup bangsa Indonesai, yang perwujudannya seperti ketentuan dalam pembukaan dan Undang-Undang Dasar 1945.
B.
0 komentar:
Post a Comment
Silahkan masukkan saran, komentar saudara, dengan ikhlas saya akan meresponnya.