A.
Latar
Belakang Masalah
Pajak
adalah beban bagi perusahaan, sehingga wajar jika tidak satupun perusahaan
(wajib pajak) yang dengan senang hati dan suka rela membayar pajak. Mengingat
pajak adalah beban –yang akan mengurangi laba bersih perusahaan- maka
perusahaan akan berupaya semaksimal mungkin agar dapat membayar pajak sekecil
mungkin dan berupaya untuk menghindari pajak. Namun demikian penghindaran pajak
harus dilakukan dengan cara-cara yang legal agar tidak merugikan perusahaan di
kemudian hari. Penghindaran pajak dengan cara illegal adalah penggelapan pajak.
Hal ini perbuatan kriminal, karena menyalahi aturan yang berlaku.
Pajak
merupakan sumber penerimaan Negara disamping penerimaan dari sumber lain.
Dengan posisi yang sedemikian penting itu pajak merupakan penerimaan strategis
yang harus dikelola dengan baik oleh negara. Dalam struktur keuangan Negara
tugas dan fungsi penerimaan pajak dijalankan oleh Direktorat Jenderal Pajak
dibawah Departemen Keuangan Republik Indonesia.
Pemerintahan
dinilai terlalu menyederhanakan kasus mafia pajak yang melibatkan Gayus HP
Tambunan. Akibatnya, pengungkapan kasusnya tidak tuntas dan penegakan hukumnya
juga tidak maksimal. Oleh sebab itu, tak heran jika di saat kasus Gayus masih
ditangani, muncul lagi kasus Dhana Widyatmika. Dhana adalah PNS di Direktorat
Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, yang punya uang puluhan miliar di
rekeningnya. membiarkan mafia pajak terus merajalela sudah melahirkan
kesimpulan bahwa pemerintahan ini tidak serius memberantas korupsi.
Pencurian
pajak dalam jumlah miliaran rupiah tidak mungkin berani dilakukan seorang
petugas eselon rendah seperti Dhana. Tak mungkin pula atasannya tidak tahu
penggelapan nilai pajak yang dilakukan bawahannya itu. Jadi, memang ada oknum
pemerintah yang diuntungkan dari pembiaran terhadap eksistensi mafia pajak. Maka
itu masih banyak lagi oknum-oknum yang terlibat dalam kasus-kasus penggelapan
pajak lainnya yang masih belum terungkapkan.
Dalam
kasus-kasus lain yang merupakan kasus penggelapan pajak, pemerintah harus
sesrius dalam menanganinya, sehingga tidak ada lagi oknum-oknum yang berani
melakukan penggelapan pajak, seperti yang dilakukan Dhana Widyatmika.
Dalam hal
ini, makalah ini akan membahas tentang kasus pajak yang dilakukan oleh Dhana
Widyatmika. Dhana merupakan salah satu pegawai yang bekerja di kantor pajak dan
melakukan penggelapan uang atau melakukan penyelewengan pajak. Dhana Widyatmika
ini termasuk pegawai muda, yang berani melakukan kasus penggepalan pajak ini.
B.
Perumusan
Masalah
1.
Siapakah Dhana Widyatmika itu?
2.
Berapakah kerugian yang diderita
akibat kasus ini?
3.
Bukti-bukti apa saja yang
diungkapkan dalam kasus ini?
4.
Siapa saja yang terkait dalam
kasus ini?
5.
Penyelesaian apa yang dilakukan
pemerintah terhadap kasus ini?
C.
Pembahasan
Masalah
Sosok Dhana
Widyatmika, seorang mantan PNS Ditjen Pajak, yang menjadi tersangka kasus
korupsi yang telah ditetapkan oleh kejaksaan agung yang pemberitaannya kini
mengemuka di media massa. Dhana Widyatmika disebut-sebut sebagai The Next
Gayus, karena memiliki rekening dibeberapa bank yang jumlahnya miliaran.
Identitas Dhana Widyatmika sendiri terungkap dari informasi Kabag Humas dan TU
Ditjen Imigrasi Maryoto Sumadi. Ketika wartawan detikFinance mengkonfirmasikan
mengenai identitas yang sebelumnya disingkat dengan DW, maka Maryoto Sumadi
membenarkan nama Dhana Widyatmika masuk dalam daftar cekal di imigrasi.
Berdasarkan
laporan yang dilansir oleh DetikFinance, menyebutkan bahwa Dhana Widyatmika
merupakan lulusan Sekolah Tinggi Akuntansi Negara (STAN). Setelah melanjutkan
program sarjana, dia meneruskan studi pasca sarjana di Program Studi Ilmu
Administrasi Fakultas Ilmu Sosial dan Politik Universitas Indonesia (FISIP
UI). Setelah lulus STAN, Dhana mulai
bekerja di Ditjen Pajak pada tahun 1996. Karirnya berkembang terus. Pada 2011,
berdasarkan Surat Keputusan (SK) Direktur Jenderal Pajak (Dirjen Pajak) Dhana
Widyatmika menjabat sebagai Account Representative pada Kantor Pelayanan Pajak
Penanaman Modal Asing Enam.
Dhana Widyatmika
merupakan PNS golongan III/c dengan pangkat penata. Ia kini berusia 37 tahun.
Direktur Jenderal Pajak (Dirjen Pajak) Fuad Rahmany mengungkapkan 'The Next
Gayus' ini tidak lagi menjadi pegawai pajak. Karena, atas keinginannya sendiri
Dhana Widyatmika ini meminta pindah ke instansi lain. Mantan
pegawai Direktorat Jenderal Pajak Dhana Widyatmika dituntut hukuman 12 tahun
penjara untuk tiga perbuatan pidana oleh jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan
Agung. Selain hukuman penjara, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi
diminta menjatuhi hukuman membayar denda Rp 1 miliar dan subsider kurungan enam
bulan. Dhana dianggap terbukti melakukan
tiga perbuatan pidana.
Pertama, tindak pidana korupsi
menerima gratifikasi berupa uang senilai Rp 2,75 miliar. Perbuatan pertama
Dhana tersebut diuraikan jaksa dalam dakwaan primer dan subsider. Dakwaan
primer memuat Pasal 12 B ayat 1 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP, sedangkan dakwaan subsidernya memuat Pasal
11 undang-undang yang sama. Menurut jaksa, pada 11 Januari 2006, Dhana menerima
uang dari Herly Isdiharsono senilai Rp 3,4 miliar yang ditransfer ke rekening
Bank Mandiri Cabang Nindya Karya, Jakarta. Penerimaan uang 3,4 miliar itu
berkaitan dengan penerimaan melawan hukum, yaitu mengurangi kewajiban pajak PT
Mutiara Virgo. Kemudian, sebanyak Rp 1,4 miliar dari uang tersebut digunakan
Dhana untuk membayar rumah atas nama Herly Isdiharsono. Sedangkan sisanya, Rp 2
miliar, dipakai untuk kepentingan pribadi Dhana. Adapun Herly ikut ditetapkan
sebagai tersangka kasus ini. Atas bantuan para pegawai pajak tersebut, PT
Mutiara Virgo hanya membayar Rp 30 miliar dari nilai Rp 128 miliar yang
seharusnya. Adapun total uang yang dikucurkan PT Mutiara Virgo melalui
direkturnya, Jhonny Basuki, ke para pegawai pajak tersebut mencapai Rp 20,8
miliar. Kejaksaan Agung pun menetapkan Jhonny sebagai tersangka kasus ini. Kemudian,
pada 10 Oktober 2007, Dhana kembali menerima uang gratifikasi senilai Rp 750
juta dari pencairan cek perjalanan di Bank Mandiri Cabang Nindya Karya.
Kedua, Dhana terbukti melakukan
tindakan korupsi yang merugikan negara senilai Rp 1,2 miliar. Dhana terbukti
melakukan atau turut serta melakukan perbuatan melawan hukum untuk memperkaya
diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan
negara. Dakwaan primer memuat Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 Undang-Undang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Subsider, memuat Pasal 3 juncto Pasal 18
UU Tipikor. Atau, dakwaan kedua, dua, primer yang memuat Pasal 12 Huruf e
Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dan subsidernya memuat Pasal
12 huruf g undang-undang yang sama. Menurut tim JPU Kejaksaan Agung, Dhana
bersama-sama dengan Salman Magfiron sengaja menggunakan data eksternal sebagai
dasar perhitungan pajak PT Kornet Trans Utama, sehingga pajak yang harus
dibayarkan perusahaan tersebut menjadi lebih tinggi. Dhana dan Salman pun
mengadakan pertemuan dengan Direktur PT Kornet Trans Utama, Lee Jung Ho atau Mr
Leo, yang intinya menawarkan bantuan untuk mengurangi nilai pajak yang harus
dibayarkan perusahaan tersebut dengan meminta imbalan Rp 1 miliar. Namun,
permintaan imbalan tersebut diacuhkan PT Kornet. Perusahaan itu kemudian
mengajukan keberatan melalui Pengadilan Pajak yang hasilnya memenangkan PT
Kornet. Atas kemenangan perusahaan tersebut, Dhana dianggap merugikan negara Rp
1,2 miliar atau paling setidak-tidaknya Rp 241.000.
Ketiga, terbukti melakukan tindak
pidana pencucian uang, sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 3 Undang-Undang
Nomor 8 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Menurut jaksa, Dhana menerima uang dari tindak pidana korupsi yang selanjutnya
secara bertahap ditransaksikan dengan maksud untuk menyembunyikan asal-usul
hartanya. Hal tersebut, kata Jaksa, dilakukan Dhana dengan sejumlah cara.
Cara pertama, dengan transaksi
perbankan secara bertahap. Dhana memasukkan uang yang dimilikinya ke berbagai
rekening, di antaranya, Bank CIMB Niaga Cabang Jakarta sekitar Rp 4 miliar,
Bank HSBC Cabang Jakarta Kelapa Gading sekitar Rp 2,6 miliar, Bank Standard
Chartered sekitar 271.000 dollar AS, Bank Mandiri Cabang Imam Bonjol Rp
474.000, CIMB Niaga Jakarta Sudirman sebesar Rp 54 juta dan Rp 30.000 dollar
AS, kemudian Bank BCA Cabang Kalimalang sekitar Rp 4,1 miliar.
Cara kedua, dengan membelanjakan
uang yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi tersebut untuk membeli
logam mulia seberat 1.100 gram yang kemudian disimpan dalam safe deposite box
Bank Mandiri Cabang Mandiri Plaza, Jakarta.
Cara ketiga, membelanjakan
uangnya untuk membeli tanah dan properti. Keempat, menyembunyikan uang dalam
beberapa mata uang asing. Kelima, membeli barang-barang berharga. Keenam,
membeli kendaraan bermotor uang disembunyikan dengan cara seolah-olah sebagai
barang dagangan PT Mitra Modern Mobilindo88, menginvestasikan hartanya pada
bidang properti.
Sebelumnya, dalam dakwaan, Dhana
terancam maksimal 20 tahun penjara. Jaksa mengatakan, terdapat hal-hal yang
memberatkan dan meringankan Dhana.
Adapun hal yang meringakan karena berusia relatif muda sehingga
diharapkan memperbaiki perbuatan. Dhana akan mengajukan nota pembelaan atau
pleidoi. Dhana Widyatmika akan mengajukan sendiri dan penasihat hukum juga akan
mengajukan sendiri. Majelis hakim memberikan waktu satu minggu untuk
mempersiapkan pleidoi. Sidang lanjutan akan dilaksanakan Senin 29 Oktober 2012.
D.
Kesimpulan
Seharusnya kasus
sebelumnya seperti kasus Gayus, sudah menjadi pelajaran bagi Indonesia bahwa
lemahnya perhatian yang dilakukan pihak yang berwenang terhadap kasus pajak
sebelumnya. Kasus pajak ini bisa mencoret nama baik pegawai pajak lain yang
tidak melakukan penggelapan pajak seperti yang dilakukan Gayus Tambunan dan
Dhana Widyatmika. Tidak semua pegawai pajak melakukan hal yang sama seperti
yang dilakukan para penggelap pajak yang disebut kan di atas.
Kasus yang
dilakukan Dhana ini, sangat merugikan Negara Indonesia. Kasus ini masih baru,
sehingga diharapkan kasus ini bisa menjadi pelajaran bagi bangsa kita atau bagi
pemeriksa agar dapat memperhatikan orang-orang yang mencurigakan melakukan
penggelapan. Diharapkan kasus penggelapan lain, diharapkan dapat
ditindaklanjuti dengan cepat tanpa menunggu lama.
Atas
kasus Dhana, Kejagung menetapkan empat orang tersangka. Herly Isdiharsono,
rekan Dhana di PT Mitra Modern Mobilindo dan Johny Basuki, wajib pajak PT
Mutiara Virgo yang sempat buron. Kemudian Firman dan Salman Maghfiron, atasan
dan bawahan Dhana di KPP Pancoran I saat menangani PT Kornet Trans Utama.
Kasus
skandal pajak juga menyebut nama Gayus Halomoan Partahanan Tambunan. Gayus
diperiksa Kejaksaan Agung Republik Indonesia saksi di Lembaga Pemasyarakatan
Cipinang atas kasus korupsi dan pencucian uang, Dhana Widyatmika Merthana.
Kejagung menilai ada konspirasi antara mantan pegawai Ditjen pajak Gayus
Tambunan dan Dhana Widyatmika Mertahana, dengan wajib pajak PT Kornet Trans
Utama (KTU). Negara dinyatakan kalah, usai PT KTU menang di pengadilan banding.
Sampai saat ini kasus Dhana masih berlanjut.
0 komentar:
Post a Comment
Silahkan masukkan saran, komentar saudara, dengan ikhlas saya akan meresponnya.