PENGERTIAN PAJAK Terdapat bermacam-macam batasan atau definisi tentang "pajak" yang dikemukakan oleh para ahli diantaranya adalah :
- Menurut Prof. Dr. P. J. A. Adriani, pajak adalah iuran masyarakat kepada negara (yang dapat dipaksakan) yang terutang oleh yang wajib membayarnya menurut peraturan-peraturan umum (undang-undung) dengan tidak mendapat prestasi kembali yang langsung dapat ditunjuk dan yang gunanya adalah untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran umum berhubung tugas negara untuk menyelenggarakan pemerintahan.
- Menurut Prof. Dr. H. Rochmat Soemitro SH, pajak adalah iuran rakyat kepada Kas Negara berdasarkan undang-undang (yang dapat dipaksakan) dengan tiada mendapat jasa timbal (kontra prestasi) yang langsung dapat ditunjukkan dan yang digunakan untuk membayar pengeluaran umum. Definisi tersebut kemudian dikoreksinya yang berbunyi sebagai berikut: Pajak adalah peralihan kekayaan dari pihak rakyat kepada Kas Negara untuk membiayai pengeluaran rutin dan surplusnya digunakan untuk publik saving yang merupakan sumber utama untuk membiayai public invesmant Sedangkan menurut Sommerfeld Ray M., Anderson Herschel M., & Brock Horace R, pajak adalah suatu pengalihan sumber dari sektor swasta ke sektor pemerintah, bukan akibat pelanggaran hukum, namun wajib dilaksanakan, berdasarkan ketentuan yang ditetapkan lebih dahulu, tanpa mendapat imbalan yang langsung dan proporsional, agar pemerintah dapat melaksanakan tugas-tugasnya untuk menjalanka pemerintah
- Pajak dari perspektif ekonomi dipahami sebagai beralihnya sumber daya dari sektor privat kepada sektor publik. Pemahaman ini memberikan gambaran bahwa adanya pajak menyebabkan dua situasi menjadi berubah. Pertama, berkurangnya kemampuan individu dalam menguasai sumber daya untuk kepentingan penguasaan barang dan jasa. Kedua, bertambahnya kemampuan keuangan negara dalam penyediaan barang dan jasa publik yang merupakan kebutuhan masyarakat.
Sementara
pemahaman
pajak dari perspektif hukum menurut Soemitro merupakan suatu perikatan
yang timbul
karena adanya undang-undang yang menyebabkan timbulnya kewajiban warga
negara untuk menyetorkan sejumlah penghasilan tertentu kepada negara,
negara mempunyai kekuatan untuk memaksa dan uang pajak tersebut harus
dipergunakan untuk penyelenggaraan pemerintahan. Dari pendekatan hukum
ini
memperlihatkan bahwa pajak yang dipungut harus berdsarkan undang-undang
sehingga menjamin adanya kepastian hukum, baik bagi fiskus sebagai
pengumpul pajak
maupun wajib pajak sebagai pembayar pajak.
Pajak menurut
Pasal 1 angka 1 UU No 6 Tahun 1983 sebagaimana telah disempurnakan terakhir
dengan UU No.28 Tahun 2007 tentang Ketentuan umum dan tata cara perpajakan
adalah "kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi
atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang Undang, dengan tidak
mendapat timbal balik secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi
sebesar-besarnya kemakmuran rakyat''
Berdasarkan
UU NO 34 THN 2000 tentang perubahan atas uu no 18b thn 1997 tentang pajak
daerah dan retribusi daerah maka jenis pajak untuk profinsi kabupaten, kota
adalah sebagai berikut:
a.
Jenis pajak propinsi terdiri dari:
-
Pajak kendaraan bermotor dengan
kendaraan atas air, bbn kendaraan bermotor dan atas air.
-
Pajak bahan bakar kendaraan
bermotor.
-
Pajak pengambilan dan pemanfaatan
air bawah tanah dan permukaan
b.
Jenis pajak kabupaten kota
terdiri dari:
- Pajak hotel, restoran, hiburan ,
pajak reklame, pajak penerangan jalan , pajak pengambilan bahan galian golongan
c , pajak parkir
UNSUR PAJAK
Dari berbagai definisi yang
diberikan terhadap pajak baik pengertian secara ekonomis (pajak sebagai
pengalihan sumber dari sektor swasta ke sektor pemerintah) atau pengertian
secara yuridis (pajak adalah iuran yang dapat dipaksakan) dapat ditarik kesimpulan
tentang unsur-unsur yang terdapat pada pengertian pajak antara lain sebagai
berikut:
- Pajak dipungut berdasarkan undang-undang. Asas ini sesuai dengan perubahan ketiga UUD 1945 pasal 23A yang menyatakan "pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa untuk keperluan negara diatur dalam undang-undang."
- Tidak mendapatkan jasa timbal balik (konraprestasi perseorangan) yang dapat ditunjukkan secara langsung. Misalnya, orang yang taat membayar pajak kendaraantor akan melalui jalan yang sama kualitasnya dengan orang yang tidak membayar pajak kendaraan bermotor.
- Pemungutan pajak diperuntukkan bagi keperluan pembiayaan umum pemerintah dalam rangka menjalankan fungsi pemerintahan, baik rutin maupun pembangunan.
- Pemungutan pajak dapat dipaksakan. Pajak dapat dipaksakan apabila wajib pajak tidak memenuhi kewajiban perpajakan dan dapat dikenakan sanksi sesuai peraturan perundag-undangan.
- Selain fungsi budgeter (anggaran) yaitu fungsi mengisi Kas Negara/Anggaran Negara yang diperlukan untuk menutup pembiayaan penyelenggaraan pemerintahan, pajak juga berfungsi sebagai alat untuk mengatur atau melaksanakan kebijakan negara dalam lapangan ekonomi dan sosial (fungsi mengatur / regulatif).
FUNGSI PAJAK
Adapun fungsi pajak yaitu:
a.
Fungsi budgetair
Fungsi
budgeteir merupakan fungsi utama pajak dan fungsi fiscal yaitu suatu fungsi
dimana pajak dipergunakan sebagai alat untuk memasukkan dana secara optimal ke kas negara berdasarkan
undang-undang perepajakan yang berlaku “segala pajak untuk keperkuan negara
berdasarkan undang-undang.
Yang
dimaksud dengan memasukkan kas secara optimal adalah sebagi berikut:
-
Jangan sampai ada wajib
pajak/subjek pajak yang tidak membayar kewajiban pajaknya.
-
Jangan sampai wajib pajak tidak
melaporkan objek pajak kepada fiskus
-
Jangan sampai ada objek pajak dai
pengamatan dan perhitungan fiskkus yang terlepas.
Dengan
demikian maka optimalisasi pemasukan dana ke kas negara tercipta atas usaha
wajib pajak dan fiskus. System pemungutan pajak suatu negara menganut dua
system:
1.
Self assessment system;
menghitung pajak sendiri.
2.
Official assessment system
;menghitung pajak adalah pihak fiscus.
Faktor
yang turut mempengaruhi optimalisasi pemasukan dana kekas negara adalah:
1.
Filsafat Negara
Negara
yang berideologi yang berorientasi kepada kesejahtraan rakyat banyak akan
mendapat dukungan dari rakyatnya dalam hal pembayaran pajak. Untuk itu rakyat
diikut sertakan dalam menentukanberat rinngannya pajak melalui penetapan
undang-undang perpajakan oleh DPR sebaliknya dinegara yang berorientasi kepada
kepenmtingan penguasa sangat sulit untuk mengharapkan partisipasi masyarakat
untuk kewajiban pajaknya.
2.
Kejelasan undang-undang dan
peraturan perpajakan.
Kejelasan,
mudah dan sederhana serta pasti akan menimbulkan penafsiran yang baik dipihak
fiscus maupun dipihak wajib pajak.
3.
Tingkat pendidikan penduduk /
wajib pajak.
Secara
umum dapat dikatakan bahwa semakin tinggi pendidikan wajib pajak maka makin
mudah bagi mereka untuk memahami peraturan perpajakan termasuk memahami sanksi
administrasi dan sanksi pidana fiscal.
4.
Kualitas dan kuantitas petugas
pajak setempat.
Sangat
menentukan efektifitas uu dan peraturan perpajakan. Fiscus yang professional
akan akan berusaha secara konsisten untuk menggali objek pajak yang menurut
ketentuan pajak harus dikenakan pajak.
5.
Strategi yang diterapkan
organisasi yang mengadministrasikan pajak di Indonesia unit-unit untuk ini
adalah:
-
Kantor pelayanan pajak
-
Kantor pemeriksaan dan
penyelidikan pajak yanmg dilakukan dirjen pajak
Perwujudan
fungsi budgetair dalam kehidupan kenegaraan dapat terlihat dalam APBN yang
setiap tyahun disahkan dengan undang-undang. Penerimaan negara selalu meningkat
dari tahun ketahun khususnya setelah reformasi uu perpajakan thn 1983/1984.
b.
Fungsi regulerend
Fungsi
regulerend atau fungsi mengatur dan sebagainya juga fungsi pajak dipergunakan
oleh pemerintah sebagai alat untuk mencapai tujuan tertentu, dan sebagainya
sebagai fungsi tambahan karena fungsi ini hanya sebagai pelengkap dari fungsi
utama pajak. Untuk mencapai tujuan tersebut maka pajak dipakai sebagai alat
kebijakan, mis : pajak atas minuman keras ditinggikan untuk mengurangi konsumsi
fasilitas perpajakan sehingga perwujudan dari pajak regulerend yang terdapat
dalam UU No I tahun 1967 tentang penanaman modal asing. Contoh:
1.
Bea materai modal.
2.
Bea masuk dan pajak penjualan
3.
Bea balik nama
4.
Pajak perseroan
5.
Pajak deviden.
c.
Fungsi
stabilitas
Dengan
adanya pajak, pemerintah memiliki dana untuk menjalankan kebijakan yang
berhubungan dengan stabilitas harga sehingga inflasi dapat
dikendalikan, Hal ini bisa dilakukan antara lain dengan jalan mengatur
peredaran uang di masyarakat, pemungutan pajak, penggunaan pajak yang efektif
dan efisien.
d.
Fungsi
redistribusi pendapatan
Pajak
yang sudah dipungut oleh negara akan digunakan untuk membiayai semua
kepentingan umum, termasuk juga untuk membiayai pembangunan sehingga dapat
membuka kesempatan kerja, yang pada akhirnya akan dapat meningkatkan pendapatan masyarakat
YUSDIFIKASI PAJAK DAN PRINSIP PEMUNGUTAN PAJAK
Dalam hal ini akan
dikemukakan asas-asas pemungutan pajak dan alas an-alasan yang menjdi dasar
pembenaran pemungutan pajak oleh fiskus negara, sehingga fiskus negara merasa
punya wewenang untuk memungut pajak dari penduduknya. Teori asas pemungutan
pajak :
1. Teori asuransi
Negara
berhak memungut pajak dari penduduk karena menurut teori ini negara melindungi
semua rakyat dan rakyat membayar premi pada negara.
2. Teori kepentingan
Bahwa
negara berhak memungut pajak karena penduduk negara tersebut mempunyai
kepentingan pada negara, makin besar kepentingan penduduk kepada negara maka
makin besar pula pajak yang harus dibayarnya kepada negara.
3. Teori bakti
Mengajarkan
bahwa pwnduduk adalah bagian dari suatu negara oleh karena itu penduduk terikat
pada negara dan wajib membayar pajak pada negara dalam arti berbakti pada
negara.
4. Teori gaya pikul
Teori
ini megusulkan supaya didalam hal pemungutan pajak pemerintah memperhatikan
gaya pikul wajib pajak.
5. Teori gaya beli
Menurut
teori ini yustifikasi pemungutan pajak terletak pada akibat pemungutan pajak.
Misalnya tersedianya dana yang cukup untuk mrmbiayai pengeluaran umum negara,
karena akibat baik dari perhatian negara pada masyarakat maka pemuingutan pajak
adalah juga baik.
6. Teori pembangunan
Untuk
Indonesia yustifikasi pemungutan pajak yang paling tepat adalah pembangunan
dalam arti masyarakat yang adil dan makmur.
Prisip-prinsip
pemungutan pajak:
Menurut
Era Saligman ada empat Prinsip pemungutan pajak:
Ø Prinsip
fiscal.
Ø Prinsip Administrative.
Ø Prinsip
ekonomi.
Ø Prinsip
Etika
HUKUM PAJAK
Keseluruhan dari
peraturan-peraturan yang meliputi wewenang pemerinth untuk mengambil kekayaan
seseorang dan menyerahkannya kembali kepada masyarakat melalui kas negara.
Sehingga hukum pajak tersebut merupakan hukum publik yang mengatur hubungan
negara dan orang-orang atau badan-badan hukum yang berkewajiban membayar pajak.
Hukum pajak dibedakan atas:
1.
Hukum
pajak material
Yaitu:
memuat ketentuan-ketentuan tentang siapa yang dikenakan pajak dan siapa-siapa
yang dikecualikan dengan pajak dan berapa harus dibayar.
2.
Hukum
pajak formal
Yaitu:
memuat ketentuan-ketentuan bagaiman mewujudkan hukum pajak material menjadi
kenyataan.
SYARAT PEMUNGUTAN PAJAK
Tidaklah
mudah untuk membebankan pajak pada masyarakat. Bila
terlalu tinggi, masyarakat akan enggan membayar pajak. Namun bila terlalu
rendah, maka pembangunan tidak akan berjalan karena dana yang kurang. Agar
tidak menimbulkan berbagai masalah, maka pemungutan pajak harus memenuhi
persyaratan yaitu:
Ø
Pemungutan pajak harus adil
Seperti
halnya produk hukum pajak
pun mempunyai tujuan untuk menciptakan keadilan dalam hal pemungutan pajak.
Adil dalam perundang-undangan maupun adil dalam pelaksanaannya. Contohnya:
1. Dengan
mengatur hak dan kewajiban para wajib pajak
2. Pajak
diberlakukan bagi setiap warga negara yang memenuhi syarat sebagai wajib pajak
3. Saksi atas pelanggaran pajak diberlakukan secara umum sesuai dengan berat ringannya
pelanggaran
Ø Pengaturan
pajak harus berdasarkan UU
Sesuai
dengan Pasal 23 UUD 1945 yang berbunyi: "Pajak dan pungutan yang bersifat
untuk keperluan negara diatur dengan Undang-Undang", ada beberapa hal yang
perlu diperhatikan dalam penyusunan UU tentang pajak, yaitu:
1. Pemungutan
pajak yang dilakukan oleh negara yang berdasarkan UU tersebut harus dijamin
kelancarannya
2. Jaminan
hukum bagi para wajib pajak untuk tidak diperlakukan secara umum
3. Jaminan
hukum akan terjaganya kerasahiaan bagi para wajib pajak
Ø Pungutan
pajak tidak mengganggu perekonomian
Pemungutan
pajak harus diusahakan sedemikian rupa agar tidak mengganggu kondisi perekonomian, baik
kegiatan produksi, perdagangan maupun jasa. Pemungutan pajak jangan sampai merugikan kepentingan masyarakat dan
menghambat lajunya usaha masyarakat pemasok pajak, terutama masyarakat kecil
dan menengah.
Ø Pemungutan
pajak harus efesien
Biaya-biaya yang dikeluarkan dalam rangka pemungutan pajak harus diperhitungkan. Jangan sampai
pajak yang diterima lebih rendah daripada biaya pengurusan pajak tersebut. Oleh
karena itu, sistem pemungutan pajak harus sederhana dan mudah untuk
dilaksanakan. Dengan demikian, wajib pajak tidak akan mengalami kesulitan dalam
pembayaran pajak baik dari segi penghitungan maupun dari segi waktu.
Ø Sistem
pemungutan pajak harus sederhana
Bagaimana
pajak dipungut akan sangat menentukan keberhasilan dalam pungutan pajak. Sistem
yang sederhana akan memudahkan wajib pajak dalam menghitung beban pajak yang
harus dibiayai sehingga akan memberikan dapat positif bagi para wajib pajak
untuk meningkatkan kesadaran dalam pembayaran pajak. Sebaliknya, jika sistem
pemungutan pajak rumit, orang akan semakin enggan membayar pajak. Contoh:
1.
Bea materai disederhanakan dari
167 macam tarif menjadi 2 macam tarif
2.
Tarif PPN yang beragam
disederhanakan menjadi hanya satu tarif, yaitu 10%
3.
Pajak perseorangan untuk badan
dan pajak pendapatan untuk perseorangan disederhanakan menjadi pajak
penghasilan (PPh) yang berlaku bagi badan maupun perseorangan (pribadi)
ASAS PEMUNGUTAN
Asas
pemungutan pajak menurut pendapat para ahli:
Untuk dapat
mencapai tujuan dari pemungutan pajak, beberapa ahli yang mengemukakan tentang
asas pemungutan pajak, antara lain:
1.
Menurut
Adam
Smith
dalam bukunya Wealth of Nations dengan ajaran
yang terkenal "The Four Maxims", asas
pemungutan pajak adalah sebagai berikut:
Ø Asas Equality (asas
keseimbangan dengan kemampuan atau asas keadilan): pemungutan pajak yang
dilakukan oleh negara harus sesuai dengan kemampuan dan penghasilan wajib
pajak. Negara tidak boleh bertindak diskriminatif terhadap wajib pajak.
Ø Asas Certainty (asas
kepastian hukum): semua pungutan pajak harus berdasarkan UU, sehingga bagi yang
melanggar akan dapat dikenai sanksi hukum.
Ø Asas
Convinience of Payment
(asas pemungutan pajak yang tepat waktu atau asas kesenangan): pajak harus
dipungut pada saat yang tepat bagi wajib pajak (saat yang paling baik),
misalnya disaat wajib pajak baru menerima penghasilannya atau disaat wajib
pajak menerima hadiah.
Ø Asas
Efficiency
(asas efisien atau asas ekonomis): biaya pemungutan pajak diusahakan sehemat
mungkin, jangan sampai terjadi biaya pemungutan pajak lebih besar dari hasil
pemungutan pajak.
2.
Menurut
W.J. Langen, asas pemungutan pajak adalah sebagai berikut:
Ø Asas daya
pikul:
besar kecilnya pajak yang dipungut harus berdasarkan besar kecilnya penghasilan
wajib pajak. Semakin tinggi penghasilan maka semakin tinggi pajak yang
dibebankan.
Ø Asas manfaat: pajak yang
dipungut oleh negara harus digunakan untuk kegiatan-kegiatan yang bermanfaat
untuk kepentingan umum.
Ø Asas
kesejahteraan:
pajak yang dipungut oleh negara digunakan untuk meningkatkan kesejahteraan
rakyat.
Ø Asas kesamaan: dalam
kondisi yang sama antara wajib pajak yang satu dengan yang lain harus dikenakan
pajak dalam jumlah yang sama (diperlakukan sama).
Ø Asas beban
yang sekecil-kecilnya:
pemungutan pajak diusahakan sekecil-kecilnya (serendah-rendahnya) jika
dibandingkan dengan nilai obyek pajak sehingga tidak memberatkan para wajib
pajak.
Ø Asas politik
finansial:
pajak yang dipungut negara jumlahnya memadai sehingga dapat membiayai atau
mendorong semua kegiatan negara.
Ø Asas ekonomi: penentuan
obyek pajak harus tepat, misalnya: pajak pendapatan, pajak untuk barang-barang
mewah.
Ø Asas keadilan: pungutan
pajak berlaku secara umum tanpa diskriminasi, untuk kondisi yang sama
diperlakukan sama pula.
Ø Asas
administrasi:
menyangkut masalah kepastian perpajakan (kapan, dimana harus membayar pajak),
keluwesan penagihan (bagaimana cara membayarnya) dan besarnya biaya pajak.
Ø Asas yuridis: segala
pungutan pajak harus berdasarkan Undang-Undang.
ASAS PENGENAAN PAJAK
Agar negara
dapat mengenakan pajak kepada warganya atau kepada orang pribadi atau badan
lain yang bukan warganya, tetapi mempunyai keterkaitan dengan negara tersebut,
tentu saja harus ada ketentuan-ketentuan yang mengaturnya. Sebagai contoh di
Indonesia, secara tegas dinyatakan dalam Pasal 23 ayat (2) Undang-Undang Dasar
1945 bahwa segala pajak untuk keuangan negara ditetapkan berdasarkan
undang-undang. Untuk dapat menyusun suatu undang-undang perpajakan, diperlukan
asas-asas atau dasar-dasar yang akan dijadikan landasan oleh negara untuk
mengenakan pajak.
Terdapat
beberapa asas yang dapat dipakai oleh negara sebagai asas dalam menentukan
wewenangnya untuk mengenakan pajak, khususnya untuk pengenaan pajak
penghasilan. Asas utama yang paling sering digunakan oleh negara sebagai
landasan untuk mengenakan pajak adalah:
1.
Asas
domisili atau disebut juga asas kependudukan (domicile/residence principle): berdasarkan asas ini negara akan
mengenakan pajak atas suatu penghasilan yang diterima atau diperoleh orang
pribadi
atau badan, apabila
untuk kepentingan perpajakan, orang pribadi tersebut merupakan penduduk
(resident) atau berdomisili di negara itu atau apabila badan yang bersangkutan
berkedudukan di negara itu. Dalam kaitan ini, tidak dipersoalkan dari mana
penghasilan yang akan dikenakan pajak itu berasal. Itulah sebabnya bagi negara
yang menganut asas ini, dalam sistem pengenaan pajak terhadap penduduknya akan
menggabungkan asas domisili (kependudukan) dengan konsep pengenaan pajak atas
penghasilan baik yang diperoleh di negara itu maupun penghasilan yang diperoleh
di luar negeri (world-wide income concept).
2.
Asas
sumber: Negara yang menganut asas sumber akan mengenakan pajak atas suatu
penghasilan yang diterima atau diperoleh orang pribadi atau badan hanya apabila
penghasilan yang akan dikenakan pajak itu diperoleh atau diterima oleh orang
pribadi atau badan yang bersangkutan dari sumber-sumber yang berada di negara
itu. Dalam asas ini, tidak menjadi persoalan mengenai siapa dan apa status dari
orang atau badan yang memperoleh penghasilan tersebut sebab yang menjadi
landasan penge¬naan pajak adalah objek pajak yang timbul atau berasal dari
negara itu. Contoh: Tenaga kerja asing bekerja
di Indonesia maka dari penghasilan yang didapat di Indonesia akan dikenakan
pajak oleh pemerintah Indonesia.
3.
Asas
kebangsaan atau asas nasionalitas atau disebut juga asas kewarganegaraan
(nationality/citizenship principle): Dalam asas ini, yang menjadi landasan
pengenaan pajak adalah status kewarganegaraan dari orang atau badan yang
memperoleh penghasilan. Berdasarkan asas ini, tidaklah menjadi persoalan dari
mana penghasilan yang akan dikenakan pajak berasal. Seperti halnya dalam asas
domisili, sistem pengenaan pajak berdasarkan asas nasionalitas ini dilakukan
dengan cara menggabungkan asas nasionalitas dengan konsep pengenaan pajak atas world wide income.
Terdapat
beberapa perbedaan prinsipil antara asas domisili atau kependudukan dan asas
nasionalitas atau kewarganegaraan di satu pihak, dengan asas sumber di pihak
lainnya. Pertama, pada kedua asas yang disebut pertama, kriteria yang
dijadikan landasan kewenangan negara untuk mengenakan pajak adalah status
subjek yang akan dikenakan pajak, yaitu apakah yang bersangkutan berstatus
sebagai penduduk atau berdomisili (dalam asas domisili) atau berstatus sebagai
warga negara (dalam asas nasionalitas). Di sini, asal muasal penghasilan yang
menjadi objek pajak tidaklah begitu penting. Sementara itu, pada asas sumber,
yang menjadi landasannya adalah status objeknya, yaitu apakah objek yang akan
dikenakan pajak bersumber dari negara itu atau tidak. Status dari orang atau
badan yang memperoleh atau menerima penghasilan tidak begitu penting. Kedua,
pada kedua asas yang disebut pertama, pajak akan dikenakan terhadap penghasilan
yang diperoleh di mana saja (world-wide income), sedangkan pada asas sumber,
penghasilan yang dapat dikenakan pajak hanya terbatas pada
penghasilan-penghasilan yang diperoleh dari sumber-sumber yang ada di negara
yang bersangkutan.
Kebanyakan
negara, tidak hanya mengadopsi salah satu asas saja, tetapi mengadopsi lebih
dari satu asas, bisa gabungan asas domisili dengan asas sumber, gabungan asas
nasionalitas dengan asas sumber, bahkan bisa gabungan ketiganya sekaligus.
Indonesia,
dari ketentuan-ketentuan yang dimuat dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983
sebagaimana terakhir telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1994,
khususnya yang mengatur mengenai subjek pajak dan objek pajak, dapat
disimpulkan bahwa Indonesia menganut asas domisili dan asas sumber sekaligus
dalam sistem perpajakannya. Indonesia juga menganut asas kewarganegaraan yang parsial yaitu khusus dalam ketentuan yang mengatur mengenai pengecualian subjek pajak
untuk orang pribadi.
Jepang,
misalnya untuk individu yang merupakan penduduk (resident individual)
menggunakan asas domisili, di mana berdasarkan asas ini seorang penduduk Jepang berkewajiban membayar pajak penghasilan atas keseluruhan penghasilan yang
diperolehnya, baik yang diperoleh di Jepang maupun di luar Jepang. Sementara
itu, untuk yang bukan penduduk (non-resident) Jepang, dan badan-badan usaha
luar negeri berkewajiban untuk membayar pajak penghasilan atas setiap
penghasilan yang diperoleh dari sumber-sumber di Jepang.
Australia,
untuk semua badan usaha milik negara maupun swasta yang berkedudukan di Australia dikenakan pajak atas seluruh penghasilan yang diperoleh dari seluruh sumber
penghasilan. Sementara itu, untuk badan usaha luar negeri, hanya dikenakan
pajak atas penghasilan dari sumber yang ada di Australia.
STRUKTUR PAJAK DI INDONESIA
Struktur pajak di Indonesia
berdasarkan urian diatas adalah sebagai berikut:
1.
Pajak
penghasilan (PPh)
2.
Pajak
pertambahan nilai barang dan jasa dan penjualan atas barang mewah
3.
Pajak
bumi dan bangunan.
4.
Pajak
daerah dan retribbusi daerah.
5.
Bea
perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB).
6.
Bea
materai
0 komentar:
Post a Comment
Silahkan masukkan saran, komentar saudara, dengan ikhlas saya akan meresponnya.