Perkembangan Hukum Kesehatan dan Hubungannya Dengan Administrasi kebijakan Kesehatan ?
Hukum
adalah : peraturan perundang - undangan yang dibuat oleh kekuasaan
dalam mengatur pergaulan hidup bermasyarakat ( Prof.Dr.Soekidjo Notoatmodjo ).
Dapat
disebut sebagai Hukum Pokok (lex generalis), yang terdiri dari : hukum perdata
hukum pidana dan acara pidana ( Ns. Ta'adi, S. Kep, M. HKes ).
Hukum
Kesehatan adalah : semua ketentwan hukum yang berhubungan langsung dengan
pemeliharaan atau pelayanan kesehatan , hal ini berarti hukum kesehatan adalah
: aturan tertulis mengenai hubungan antara pihak pemberi pelayanan kesehatan
dengan masyarakat atau anggota masyarakat dengan sendirinya hukum kesehatan
mengatur hak dan kewajiban masing - masing penyelenggara pelayanan dan penerima
pelayaaan atau masyarakat , baik sebagai perorangan ( pasien ) atau kelompok
masyarakat (Prof.Dr.Soekidjo Notoatmodjo).
Hukum
Kesehatan dapat dikelompokkan menjadi perangkat hukum sektoral (lex specialis)
Yang mengatur secara khusus yang berkaitan dengan masalah kesehatan , namun
hukum kesehatan tidak boleh menyimpang dari asas atau prinsip dasar yang
terkandung dalam perangkat hukum pokok (lex generalis) yang relevan ( Ns.
Ta'adi,S.Kep,M.HKes ).
Administrasi
Kesehatan adalah : perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, pengawasan
dan per tanggungjawaban didasarkan atas urusan wajib bidang kesehatan yang
dilaksanakan secara berdaya guna dan berhasil guna, terpadu berlandaskan pada
arah kebijakan pembangunan nasional dengan memperhatikan, norma, standar
prosedur, kriteria dan prioritas pembangunan kesehatan, berorientasi pada
kepentingan masyarakat, responsive gender, memamfaatkan tehnologi informasi,
didukung sumber daya manusia yang kompeten dan pembiayaan yang mencukupi, dilaksanakan
secara sinergis yang dinamis antara sektor kesehatan dengan sektor yang lain,
pusat dan daerah dengan mempertimbangkan desentralisasi dan memperhatikan
peraturan perundang-undangan yang berlaku, dilaksanakan dengan menjunjung
tinggi penyelenggaraan tata pemerintahan yang baik/Good Governance ( Fitramaya
2011). Pembangunan Kesehatan adalah : bagian dari pembangunan nasional yang
bertujuan mening katkan kesadaran , kemauan dan kemauan hidup sehat bagi setiap
orang agar terwujud derajat kesehatan masyarakat yang setinggi tingginya,dan
merupakan upaya seluruh warga Indonesia baik masyarakat swasta maupun
pemerintah didukung oleh Sistem Kesehatan Nasional ( SKN ) yang tangguh ( Ns.
Ta'adi,SKep,MHKes,2013 ).
Kebijakan
Kesehatan adalah : penyelenggaraan kebijakan kesehatan dilakukan
secara optimal dengan mengacu kepada norma , standar , prosedur dan kriteria
kebijakan pembangunan kesehatan nasional, penetapan skala prioritas berbasis
bukti dar i berbagai sumber yang tersedia melalui proses pengkajian dan
perumusan kebijakan yang melibatkan masyarakat dan berbagai stakeholder terkait
, berorientasi pada kepentingan masyarakat didukung dengan sumber daya manusia
yang kompeten untuk dilaksanakan secara bersama oleh seluruh pelaku pembangunan
kesehatan seem sinergis dan dinamis ( Fitramaya 2011).
SubSistem
manajemen dan Informasi Kesehatan adalah : bentuk dan cara
penyelenggaraan yang menghimpun berbagai upaya kebijakan kesehatan,administrasi
kesehatan,pengaturan hukum kesehatan , pengelolaan data dan informasi kesehatan
yang mendukung subsistem lainnya dari SKN guua menjamin tercapainya derajat
kesehatan masyarakat yang setinggi tingginya ( Fitramaya 2011).
Dalam hal
perkembangan hukum kesehatan dihubungkan dengan administirasi Kebijakan
kesehatan yang »rerupakan unsur subsistem nianajernen don inforrnasi kesehatan
dapat saling melengkapi,maka fungsi dari hukunt kesehatan itu antara lain :
1. Menjaga ketertiban
di dalam masyarakat yaitu : sebagai peraturan , hukum memiliki berbagai fungsi
salah satunya adalah menjaga ketertiban masyarakat pada hal ini hukum berfungsi
sebagai ketentuan yang mengatur perilaku individu dalam masyarakat terkait hal
yang boleh dilakukan dan tidak boleh dilakukan. Pelanggaran terhadap hai yang
menjadi ketentuan hukum akan berdampak pada ganguan ketertiban dalam masyarakat
contoh : Peraturan Daerah (Perda) tentang pembuangan sampah ( Ns.
Ta'adi,S.Kep,M.HKes )
2. Menyelesaikan
sengketa yang timbul di masyarakat
Sifat
masyarakat yang heteronom dengan kepentingan dan kebutuhau masing - masmg yang
beragam sangat berpotensi menimbulkan gesekan yang akan berkembang menjadi
sengketa diantara mereka . Dalam hal ini hukum berfungsi sebagai pedoman untuk
menentukan pihak yang salah dan pihak yang benar. Sebagai pedoman dalam
sengketa. hukum bersifat indefenden dan netral sehingga keputusan mengikat
pihak yang bersengketa,akan tetapi hukum tersebut tidak terkait oleh pihak
manapun.
Contoh : gugatan
malpraktik ( Ns. Ta'adi, S. Kep, MHKes )
Penyelesaian
sengketa dalam pelayanan kesehatan (sengketa medis ) 4idak harus melalui
lembaga peradilan , tetapi bisa melalui nonlitigasi ( Alternative Dispute
Resolution ) seperti mediasi.
Penyelesaian
sengketa yang terjadi antara pihak pasien dengan tenaga kesehatan atau lembaga
pemberi pelayanan kesehatan haruslah mempertimbangkan keuntungan dan kerugian
jika dibandingkan melalui lembaga peradilan Penyelesaian sengketa melalui
mediasi membutuhkan adanya pengetahuan tentang konflik dan akar permasalahan
dari konflik itu sendiri (Indra Bastian dan Suryono 2011).
3. Merekayasa
masyarakat ( Social Engineering )
Terkadang
dalam masyarakat terjadi peristiwa berikut. Seseorang dituduh melakukan
kejahatan kemudian ditangkap oleh masyarakat dan langsung dihakimi oleh
masyarakat sebagai balasan atas kejahatan yang dilakukannya.
Contoh
lain, dokter / perawat mungkin akan berbeda dalam menangani pasien yang baik
dengan pasien yang diketahui sebagai pencuri uangnya pada saat dinas malam di
rumah sakit . Dalam hal ini , hukum merekayasa masyarakat agar berfikir dan
bertindak secara pmporsional ( Ns. Ta'adi,S.Kep,M.HKes ). ayat (11) : upaya kesehatan adalah : setiap kegiatan dan atau serangWan
kegiatan yang dilakukan secara terpadu , terintegritas dan berkesinambungan
untuk memelihara dan meningkatkan derajat kesehatan masyarakat dalam bentuk
pencegahan penyakit , peningkatan kesehatan, pengobatan penyakit dan pemulihan
kesehatan oleh pemerintah dan atau masyarakat.
pasa123,ayat (1) aena.ga
kesehatan berwenang untuk menyelenggarakan pelayanan kesehatan ayat (3) : dalam
penyelengaraan pelayanan kesehatan , tenaga kesehatan wajib memiliki izin dari
pemerintah.
Bab.II pasal(58),ayat
(1): setiap orang berhak menuntut ganti mgt terhadap seseorang , tenaga
kesehatan An / atau penyelenggara kesehatan yang menimbulkan kerugian akibat
kesalahan dan kelalaian dalam pelayanan kesehatan yang diterimanya.
ayat (2) :
tuntutan ganti rugi sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1 ) , tidak berlaku
bagi tenaga kesehatan yang melakukan tindakan penyelamatan nyawa atau
pencegahan kecacatan seseorang dalam keadaan darurat.
Bab. V , pasal
(24), ayat (1) : tenaga kesehatan sebagaimana yang dimaksud dalam pasai (23)
hum memenuhi ketentuan kode etik , standar profesi , hak pengguna pelayanan
kesehatan, standar pelayanan dan standar prosedur operasional.
ayat (2) ketentuan
mengenai kode etik dan standar profesi sebagai mana pada ayat (1) diatur oleh
organisasi profesi.
0 komentar:
Post a Comment
Silahkan masukkan saran, komentar saudara, dengan ikhlas saya akan meresponnya.