Thursday, March 14, 2013

Administrasi Kesehatan


  Perkembangan Hukum Kesehatan dan Hubungannya Dengan Administrasi  kebijakan Kesehatan ? 

Hukum adalah : peraturan perundang - undangan yang dibuat oleh kekuasaan dalam mengatur pergaulan hidup bermasyarakat ( Prof.Dr.Soekidjo Notoatmodjo ).
Dapat disebut sebagai Hukum Pokok (lex generalis), yang terdiri dari : hukum perdata hukum pidana dan acara pidana ( Ns. Ta'adi, S. Kep, M. HKes ).

Hukum Kesehatan adalah : semua ketentwan hukum yang berhubungan langsung dengan pemeliharaan atau pelayanan kesehatan , hal ini berarti hukum kesehatan adalah : aturan tertulis mengenai hubungan antara pihak pemberi pelayanan kesehatan dengan masyarakat atau anggota masyarakat dengan sendirinya hukum kesehatan mengatur hak dan kewajiban masing - masing penyelenggara pelayanan dan penerima pelayaaan atau masyarakat , baik sebagai perorangan ( pasien ) atau kelompok masyarakat (Prof.Dr.Soekidjo Notoatmodjo).
Hukum Kesehatan dapat dikelompokkan menjadi perangkat hukum sektoral (lex specialis) Yang mengatur secara khusus yang berkaitan dengan masalah kesehatan , namun hukum kesehatan tidak boleh menyimpang dari asas atau prinsip dasar yang terkandung dalam perangkat hukum pokok (lex generalis) yang relevan ( Ns. Ta'adi,S.Kep,M.HKes ).

Administrasi Kesehatan adalah : perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, pengawasan dan per tanggungjawaban didasarkan atas urusan wajib bidang kesehatan yang dilaksanakan secara berdaya guna dan berhasil guna, terpadu berlandaskan pada arah kebijakan pembangunan nasional dengan memperhatikan, norma, standar prosedur, kriteria dan prioritas pembangunan kesehatan, berorientasi pada kepentingan masyarakat, responsive gender, memamfaatkan tehnologi informasi, didukung sumber daya manusia yang kompeten dan pembiayaan yang mencukupi, dilaksanakan secara sinergis yang dinamis antara sektor kesehatan dengan sektor yang lain, pusat dan daerah dengan mempertimbangkan desentralisasi dan memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dilaksanakan dengan menjunjung tinggi penyelenggaraan tata pemerintahan yang baik/Good Governance ( Fitramaya 2011). Pembangunan Kesehatan adalah : bagian dari pembangunan nasional yang bertujuan mening katkan kesadaran , kemauan dan kemauan hidup sehat bagi setiap orang agar terwujud derajat kesehatan masyarakat yang setinggi tingginya,dan merupakan upaya seluruh warga Indonesia baik masyarakat swasta maupun pemerintah didukung oleh Sistem Kesehatan Nasional ( SKN ) yang tangguh ( Ns. Ta'adi,SKep,MHKes,2013 ).

Kebijakan Kesehatan adalah : penyelenggaraan kebijakan kesehatan dilakukan secara optimal dengan mengacu kepada norma , standar , prosedur dan kriteria kebijakan pembangunan kesehatan nasional, penetapan skala prioritas berbasis bukti dar i berbagai sumber yang tersedia melalui proses pengkajian dan perumusan kebijakan yang melibatkan masyarakat dan berbagai stakeholder terkait , berorientasi pada kepentingan masyarakat didukung dengan sumber daya manusia yang kompeten untuk dilaksanakan secara bersama oleh seluruh pelaku pembangunan kesehatan seem sinergis dan dinamis ( Fitramaya 2011).
SubSistem manajemen dan Informasi Kesehatan adalah : bentuk dan cara penyelenggaraan yang menghimpun berbagai upaya kebijakan kesehatan,administrasi kesehatan,pengaturan hukum kesehatan , pengelolaan data dan informasi kesehatan yang mendukung subsistem lainnya dari SKN guua menjamin tercapainya derajat kesehatan masyarakat yang setinggi tingginya ( Fitramaya 2011).

Dalam hal perkembangan hukum kesehatan dihubungkan dengan administirasi Kebijakan kesehatan yang »rerupakan unsur subsistem nianajernen don inforrnasi kesehatan dapat saling melengkapi,maka fungsi dari hukunt kesehatan itu antara lain :
1.      Menjaga ketertiban di dalam masyarakat yaitu : sebagai peraturan , hukum memiliki berbagai fungsi salah satunya adalah menjaga ketertiban masyarakat pada hal ini hukum berfungsi sebagai ketentuan yang mengatur perilaku individu dalam masyarakat terkait hal yang boleh dilakukan dan tidak boleh dilakukan. Pelanggaran terhadap hai yang menjadi ketentuan hukum akan berdampak pada ganguan ketertiban dalam masyarakat contoh : Peraturan Daerah (Perda) tentang pembuangan sampah ( Ns. Ta'adi,S.Kep,M.HKes )
2.      Menyelesaikan sengketa yang timbul di masyarakat
Sifat masyarakat yang heteronom dengan kepentingan dan kebutuhau masing - masmg yang beragam sangat berpotensi menimbulkan gesekan yang akan berkembang menjadi sengketa diantara mereka . Dalam hal ini hukum berfungsi sebagai pedoman untuk menentukan pihak yang salah dan pihak yang benar. Sebagai pedoman dalam sengketa. hukum bersifat indefenden dan netral sehingga keputusan mengikat pihak yang bersengketa,akan tetapi hukum tersebut tidak terkait oleh pihak manapun.
Contoh : gugatan malpraktik ( Ns. Ta'adi, S. Kep, MHKes )
Penyelesaian sengketa dalam pelayanan kesehatan (sengketa medis ) 4idak harus melalui lembaga peradilan , tetapi bisa melalui nonlitigasi ( Alternative Dispute Resolution ) seperti mediasi.
Penyelesaian sengketa yang terjadi antara pihak pasien dengan tenaga kesehatan atau lembaga pemberi pelayanan kesehatan haruslah mempertimbangkan keuntungan dan kerugian jika dibandingkan melalui lembaga peradilan Penyelesaian sengketa melalui mediasi membutuhkan adanya pengetahuan tentang konflik dan akar permasalahan dari konflik itu sendiri (Indra Bastian dan Suryono 2011).
3.    Merekayasa masyarakat ( Social Engineering )
Terkadang dalam masyarakat terjadi peristiwa berikut. Seseorang dituduh melakukan kejahatan kemudian ditangkap oleh masyarakat dan langsung dihakimi oleh masyarakat sebagai balasan atas kejahatan yang dilakukannya.
Contoh lain, dokter / perawat mungkin akan berbeda dalam menangani pasien yang baik dengan pasien yang diketahui sebagai pencuri uangnya pada saat dinas malam di rumah sakit . Dalam hal ini , hukum merekayasa masyarakat agar berfikir dan bertindak secara pmporsional ( Ns. Ta'adi,S.Kep,M.HKes ). ayat (11) : upaya kesehatan adalah : setiap kegiatan dan atau serangWan kegiatan yang dilakukan secara terpadu , terintegritas dan berkesinambungan untuk memelihara dan meningkatkan derajat kesehatan masyarakat dalam bentuk pencegahan penyakit , peningkatan kesehatan, pengobatan penyakit dan pemulihan kesehatan oleh pemerintah dan atau masyarakat.
pasa123,ayat (1) aena.ga kesehatan berwenang untuk menyelenggarakan pelayanan kesehatan ayat (3) : dalam penyelengaraan pelayanan kesehatan , tenaga kesehatan wajib memiliki izin dari pemerintah.

Bab.II pasal(58),ayat (1): setiap orang berhak menuntut ganti mgt terhadap seseorang , tenaga kesehatan An / atau penyelenggara kesehatan yang menimbulkan kerugian akibat kesalahan dan kelalaian dalam pelayanan kesehatan yang diterimanya.
ayat (2) : tuntutan ganti rugi sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1 ) , tidak berlaku bagi tenaga kesehatan yang melakukan tindakan penyelamatan nyawa atau pencegahan kecacatan seseorang dalam keadaan darurat.
Bab. V , pasal (24), ayat (1) : tenaga kesehatan sebagaimana yang dimaksud dalam pasai (23) hum memenuhi ketentuan kode etik , standar profesi , hak pengguna pelayanan kesehatan, standar pelayanan dan standar prosedur operasional.
ayat (2) ketentuan mengenai kode etik dan standar profesi sebagai mana pada ayat (1) diatur oleh organisasi profesi.
Share :

0 komentar:

Post a Comment

Silahkan masukkan saran, komentar saudara, dengan ikhlas saya akan meresponnya.

 
SEO Stats powered by MyPagerank.Net
My Ping in TotalPing.com