Sunday, March 31, 2013

Sistem Hukum


A. Sistem Hukum
Ada berbagai jenis sistem hukum yang berbeda yang dianut oleh negara-negara di dunia pada saat ini, antara lain sistem hukum Eropa Kontinental, common law system, sistem hukum Anglo-Saxon, sistem hukum adat, sistem hukum agama.

Sistem hukum Eropa Kontinental:
Sistem hukum Eropa Kontinental adalah suatu sistem hukum dengan ciri-ciri adanya berbagai ketentuan-ketentuan hukum dikodifikasi (dihimpun) secara sistematis yang akan ditafsirkan lebih lanjut oleh hakim dalam penerapannya. Hampir 60% dari populasi dunia tinggal di negara yang menganut sistem hukum ini.
Common law system adalah SUATU sistem hukum yang di gunakan di Inggris yang mana di dalamnya menganut aliran frele recht lehre yaitu dimana hukum tidak dibatasi oleh undang-undang tetapi hakim diberikan kebebasan untuk melaksanakan undang-undang atau mengabaikannya.

Sistem Hukum Anglo-Saxon:
Sistem Anglo-Saxon adalah suatu sistem hukum yang didasarkan pada yurisprudensi, yaitu keputusan-keputusan hakim terdahulu yang kemudian menjadi dasar putusan hakim-hakim selanjutnya. Sistem hukum ini diterapkan di Irlandia, Inggris, Australia, Selandia Baru, Afrika Selatan, Kanada (kecuali Provinsi Quebec) dan Amerika Serikat (walaupun negara bagian Louisiana mempergunakan sistem hukum ini bersamaan dengan sistim hukum Eropa Kontinental Napoleon). Selain negara-negara tersebut, beberapa negara lain juga menerapkan sistem hukum Anglo-Saxon campuran, misalnya Pakistan, India dan Nigeria yang menerapkan sebagian besar sistem hukum Anglo-Saxon, namun juga memberlakukan hukum adat dan hukum agama.
Sistem hukum anglo saxon, sebenarnya penerapannya lebih mudah terutama pada masyarakat pada negara-negara berkembang karena sesuai dengan perkembangan zaman.Pendapat para ahli dan prakitisi hukum lebih menonjol digunakan oleh hakim, dalam memutus perkara.

Sistem hukum adat/kebiasaan:
Hukum Adat adalah seperangkat norma dan aturan adat/kebiasaan yang berlaku di suatu wilayah. misalnya di perkampungan pedesaan terpencil yang masih mengikuti hukum adat. dan memiliki sanksi sesuai dengan aturan hukum yang berlaku di wilayah tertentu.

Sistem hukum adat/kebiasaan:
Sistem hukum agama adalah sistem hukum yang berdasarkan ketentuan agama tertentu. Sistem hukum agama biasanya terdapat dalam Kitab Suci.
  

Tujuan hukum

            Seperti yang manusia itu adalah makhluk yang bersifat sosial dan tinggal dalam kelompok masyarakat. Dengan berbagai macam individu yang tingal dalam masyarakat, diperlukan adanya aturan-aturan yang menjamin keseimbangan agar tidak terjadi kekacauan dalam kehidupan masyarakat.
1. Sebagai alat pengatur tata tertib hubungan masyarakat: dalam arti, hukum berfungsi menunjukkan manusia mana yang baik, dan mana yang buruk, sehingga segala sesuatu dapat berjalan tertib dan teratur.
2. Sebagai sarana untuk mewujudkan keadilan sosial lahir dan batin: hukum dapat memberi keadilan, dalam arti dapat menentukan siapa yang salah, dan siapa yang benar, dapat memaksa agar peraturan dapat ditaati dengan ancaman sanksi bagi pelanggarnya.
3. Sebagai sarana penggerak pembangunan: daya mengikat dan memaksa dari hukum dapat digunakan atau didayagunakan untuk menggerakkan pembangunan. Hukum adalah alat untuk membuat masyarakat yang lebih baik.
4. Sebagai penentuan alokasi wewenang secara terperinci siapa yang boleh melakukan pelaksanaan (penegak) hukum, siapa yang harus menaatinya, siapa yang memilih sanksi yang tepat dan adil: seperti konsep hukum konstitusi negara.
  1. Sebagai alat penyelesaian sengketa: seperti contoh persengekataan harta waris dapat segera selesai dengan ketetapan hukum waris yang sudah diatur dalam hukum perdata.
    6. Memelihara kemampuan masyarakat untuk menyesuaikan diri dengan kondisi kehidupan yang berubah, yaitu dengan cara merumuskan kembali hubungan-hubungan esensial antara anggota-anggota masyarakat.
Ciri-ciri Hukum
Menurut C.S.T. Kansil, S.H., ciri-ciri hukum adalah sebagai berikut:
a. Terdapat perintah dan/atau larangan.
b. Perintah dan/atau larangan itu harus dipatuhi setiap orang.
Setiap orang berkewajiban untuk bertindak sedemikian rupa dalam masyarakat, sehingga tata-tertib dalam masyarakat itu tetap terpelihara dengan sebaik-baiknya. Oleh karena itu, hukum meliputi pelbagai peraturan yang menentukan dan mengatur perhubungan orang yang satu dengan yang lainnya, yakni peraturan-peraturan hidup bermasyarakat yang dinamakan dengan ‘Kaedah Hukum’ .

Batasan Masyarakat Hukum
            Masyarakat adalah sekelompok orang yang hidupdalam suatu wilayah tertentu diman kelompok tersebut berlaku suatu rangkaian peraturan yang menjadi tingkah laku bagi setiap kelompok dalmn hidup pergaulan hidup mereka.
            Peraturan-peraturan itu di buat oleh kelompok itu sendiri dan berlaku bagi mereka sendiri. Kadang-kadang secara sadar dan sengaja bahwa suatu aturan diciptakan dan dikehendaki oleh para anggota masyarakat, namun ada kalanya bahwa terjadinya peraturan tingkah laku tersebut disebabkan oleh beberapa orang yang bertingkah laku demikian secara berulang-ulang dan anggota masyarakat lainnya mengikutinya, karena mereka yakin bahwa memang seharusnyademikian. Kelompok lain belum tentu mempunyai perilakuatau pedoman tingkah laku yang sama, sehingga timbul perbedaaan aturan diantara sesame kelompok.

Faktor-faktor yang Mendorong untuk Bermasyarakat
            Faktor-faktor yang mendorong agar manusia selalu hidup berkelompok dengan sesamanya atau hidup bermasyarakat ialah karena didorong oleh:
  1. kebutuhan biologis, seperti masyarakat keluarga dan perkumpulan koperasi konsumsi.
  2. persamaan nasib, seperti organisasi pengusaha kecil, koperasi produksi, perkumpulan pengrajin anyam-anyaman dan serikat buruh.
  3. persamaan kepentingan, seperti organisasi Negara dan organisasi pengusahadalam memaksakan barang produksinya.
  4. persamaan ideology, seperti negara-negara yang sama asas dan dasarnya membentuk federasi, partai politik dan organisasi massa.
  5. persamaan tujuan, seperti sama menghendaki perdamaian dunia dan anti kekerasan dalam wadah Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).
Faktor-faktor tersebut dapat dirangkum menjadi 3 faktor pokok ialah:
  1. faktor ekonomis (untuk dapat memenuhi kebutuhan hidup)
  2. factor biolgis (untuk mengadakan keturunan)
  3. factor keamanan (untuk penyelamatan dari segala serangan/mara bahaya)
Macam-macam Bentuk Masyarakat Hukum
1. Menurut dasar pembentukannya, bentuk masyarakat dapat dibagi dalam 3 macam bentuk masyarakat.
a. Masyarakat teratur, yaitu masyarakat yang diatur dengan tujuan tertentu. Contoh: pekumpulan olah raga.
b. Masyarakat teratur yang terjadi dengan sendirinya, yaitu masyarakat yang tidak sengaja terbentuk, tetapi masyarakat itu ada karena kesamaan kepentingan. Contoh: penonton pertandingan sepak bola.
c. Masyarakat tidak teratur, adalah masyarakat yang terjadi dengan sendirinya tanpa dibentuk. Contoh: sekumpulan manusia yang membaca surat kabar di tempat umum.
2. Menurut dasar hubungan yang diciptakan oleh para anggotanya ; bentuk masyarakat dapat dibedakan antara:
a. Mayarakat paguyuban (Gemeinschaft) adalah masyarakat anggota yang satu dengan lainnya ada hubungan pribadi sehingga menimbulkan ikatan batin. Contoh: rumah tangga.
b. Mayarakat patembayan (Gesellschaft) adalah masyarakat yang hubungan antara anggota yang satu dengan lainnya dan mendapat keuntungan material. Contoh: Perseroan Terbatas.
3. Menurut dasar perikehidupannya atau kebudayaannya masyarakat hukum dapat dibagi 5 bentuk.
a. masyarakat primitif dan masyarakat modern. Masyarakat primitif adalah masyarakat yang masih serba sederhanabaik cara hidup, cara berpakaian, peraturan tingkah lakunya dsb . Masyarakat modern adalah masyarakat yang sudah lebih maju dibanding masyarakat yang primitif mengenai segalanya.
b. Masyarakat desa dan masyarakat kota. Masyarakat desa adalah sekelompok orang yang hidup bersama di desa. Masyarakat kota adalah sekelompok orang yang hidup bersama di  kota.
c. Masyarakat teritorial, adalah sekelompok orang yang tinggal dalam satu daerah tertentu.
d. Masyarakat genealogis, masyarakat yang anggotanya ada pertalian darah.
e. Masyarakat territorial genealogis, adalah masyarakat yang para anggotanya mempunyai pertalian darah dan bertempat tinggal di daerah tertentu.
4. Menurut hubungan keluarga, bentuk masyarakat hukum dapat dibagi dalam :
a. Keluarga inti (nuclear family) yang anggotanya hanya terdiri atas suami, istri, dan anaknya.
b. keluarga luas (extended family) yang anggtanya lebih luas dari keluarga inti, meliputi orang tua, saudara sekandung, sepupu, paman,bibi, dan sanak saudara lainyya yang masih ada hubungan darah sama lain.
c. Suku bangsa.
d. Bangsa.
Share :

0 komentar:

Post a Comment

Silahkan masukkan saran, komentar saudara, dengan ikhlas saya akan meresponnya.

 
SEO Stats powered by MyPagerank.Net
My Ping in TotalPing.com