POLITIK HUKUM
Dibawah ini ada beberapa definisi yang akan
disampaikan oleh beberapa ahli :
- Satjipto Rahardjo
Politik Hukum
adalah aktivitas untuk menentukan suatu pilihan mengenai tujuan dan cara – cara
yang hendak dipakai untuk mencapai tujuan hukum dalam masyarakat.
- Padmo Wahjono disetir oleh Kotam Y. Stefanus
Politik Hukum
adalah kebijaksanaan penyelenggara Negara tentang apa yang dijadikan criteria
untuk menghukumkan sesuatu ( menjadikan sesuatu sebagai Hukum ). Kebijaksanaan
tersebut dapat berkaitan dengan pembentukan hukum
dan penerapannya.
- L. J. Van Apeldorn
Politik hukum
sebagai politik perundang – undangan .
Politik Hukum
berarti menetapkan tujuan dan isi
peraturan perundang – undangan . ( pengertian politik hukum terbatas hanya pada
hukum tertulis saja.
- Purnadi Purbacaraka dan Soerjono Soekanto
Politik Hukum
sebagai kegiatan – kegiatan memilih nilai- nilai dan menerapkan nilai – nilai.
- Moh. Mahfud MD.
Politik Hukum
( dikaitkan di Indonesia
) adalah sebagai berikut :
a)
Bahwa definisi atau pengertian hukum juga bervariasi
namun dengan meyakini adanya persamaan substansif antara berbagai pengertian
yang ada atau tidak sesuai dengan kebutuhan penciptaan hukum yang diperlukan.
b)
Pelaksanaan ketentuan hukum yang telah ada , termasuk
penegasan Bellefroid dalam bukunya Inleinding
Tot de Fechts Weten Schap in Nederland
Mengutarakan posisi politik hukum
dalam pohon ilmu hukum sebagai ilmu. Politik hukum merupakan salah satu cabang atau bagian dari ilmu hukum,
menurutnya ilmu hukum terbagi atas :
- Dogmatika Hukum
- Sejarah Hukum
- Perbandingan Hukum
- Politik Hukum
- IlmU Hukum Umum
Sedangkan
keseluruhan hal diatas diterjemahkan oleh Soeharjo sebagai berikut :
- Dogmatika Hukum
Memberikan
penjelasan mengenai isi ( in houd )
hukum , makna ketentuan – ketentuan hukum , dan menyusunnya sesuai dengan asas
– asas dalam suatu sistem hukum.
- Sejarah Hukum
Mempelajari
susunan hukum yang lama yang mempunyai pengaruh dan peranan terhadap
pembentukan hukum sekarang. Sejarah Hukum mempunyai arti penting apabila kita
ingin memperoleh pemahaman yang baik tentang hukum yang berlaku sekarang .
- Ilmu Perbandingan Hukum
Mengadkan
perbandingan hukum yang berlaku diberbagai negara , meneliti kesamaan, dan
perbedaanya.
- Politik Hukum
Politik Hukum
bertugas untuk meneliti perubahan – perubahan mana yang perlu diadakan terhadap
hukum yang ada agar memenuhi kebutuhan – kebutuhan baru didalam kehidupan
masyarakat.
- Ilmu Hukum Umum
Tidak
mempelajari suatu tertib hukum tertentu , tetapi melihat hukum itu sebagai
suatu hal sendiri, lepas dari kekhususan yang berkaitan dengan waktu dan
tempat. Ilmu Hukum umum berusaha untuk menentukan dasar- dasar pengertian perihal hukum , kewajiban hukum , person atau
orang yang mampu bertindak dalam hukum, objek hukum dan hubungan hukum. Tanpa
pengertian dasar ini tidak mungkin ada hukum dan ilmu hukum.
Berdasarkan atas posisi ilmu
politik hukum dalam dunia ilmu pengetahuan seperti yang telah diuraikan , maka
objek ilmu politik hukum adalah “ HUKUM “.
Hukum yang berlaku sekarang ,
yang berlaku diwaktu yang lalu, maupun yang seharusnya berlaku diwaktu yang
akan datang.
Yang dipakai untuk mendekati /
mempelajari objek politik hukum adalah praktis ilmiah bukan teoritis ilmiah.
)Penggolongan lap Hukum yang klasik/tradisional dianut dalam tata
hukum di Eropa dan tata hukum Hindia Belanda :
1. Hukum Tata
Negara
2. Hukum Tata
usaha
3. Hukum
Perdata
4. Hukum
Dagang
5. Hukum
Pidana
6. Hukum Acara
v
Lapangan Hukum Baru :
1. Hukum
Perburuhan
2. Hukum
Agraria
3. Hukum Ekonoimi
4. Hukum
Fiskal
Pembagian
Hukum secara tradisional antara lain : Hukum Nasional terbagi mejadi 6 bagian
diantaranya :
a.
Hukum Tata Negara
b.
Hukum adminitrasi Negara
c.
Hukum Perdata
d.
Hukum Pidana
e.
Hukum Acara Perdata
f.
Hukum Acara Pidana
Hukum Nasional
tradisional Mengandung “ Ide ”, “ asas
”, “ nilai “, sumber hukum ketika semua itu dijadikan satu maka disebut
kegiatan POLITIK HUKUM NASIONAL.
0 komentar:
Post a Comment
Silahkan masukkan saran, komentar saudara, dengan ikhlas saya akan meresponnya.