Friday, May 17, 2013

Pengertian Kesehatan Bank



A.    Kesehatan Bank
1.      Pengertian
Kesehatanan bank diartikan sebagai kemampuan suatu bank untuk melakukan kegiatan operasional perbankan secara normal dan mampu memenuhi semua kewajibannya dengan baik dengan cara-cara yang sesuai dengan peraturan perbankan yang berlaku. Pengertian tentang kesehatan bank tersebut merupakan suatu batasan yang sangat luas, karena kesehatan bank memang mencakup kesehatan suatu bank untuk melaksanakan seluruh kegiatan usah perbankannya. Kegiatan tersebut mencakup :
a.       Kemampuan menghimpun dana dari masyarakat, dari lembaga lain, dan dari modal sendir.
b.      Kemampuan mengelola dana.
c.       Kemampuan untuk menyalurkan dana ke masyarakat, karyawan, pemilik modal, dan pihak lain.
d.      Pemenuhan peraturan perbankan yang berlaku.

2.      Aturan Kesehatan Bank
Berdasarkan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Undang-undang No. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan, pembinaan dan pengawasan bank dilakukan oleh Bank Indonesia. Undang-undang tersebut lebih lanjut menetapkan bahwa :
a.       Bank wajib memelihara tingkat kesehatan bank sesuai dengan ketentuan kecukupan modal, kualitas aset, kualitas manajemen, likuditas, rentabilitas, dan aspek-aspek lain yang berhubungan dengan usaha bank, dan wajib melakukan kegiatan usaha sesuai dengan prinsip kehati-hatian.
b.      Dalam memberikan kredit atau pembiayaan berdasarkan prinsip syariah dan melakukan kegiatan usaha lainnya, bank wajib menempuh cara-cara yang tidak merugikan bank dan kepentingan nasabah yang mempercayakan dananya kepada bank.
c.       Bank wajib menyampaikan kepada Bank Indonesia segala keterangan, dan penjelasan mengenai usahanya menurut tata cara yang ditetapkan oleh Bank Indonesia.
d.      Bank atas permintaan Bank Indonesia wajib memberikan kesempatan bagi pemeriksaan buku-buku dan berkas-berkas yang ada padanya, serta wajib memberikan bantuan yang diperlukan dalam rangka memperoleh kebenaran dari segala keterangan, dokumen, dan penjelasan yang dilaporkan oleh bank yang bersangkutan.
e.       Bank Indonesia melakukan pemeriksaan terhaap bank, baik secara berkala maupun setiap waktu apabila diperlukan.
f.       Bank wajib menyampaikan kepada Bank Indonesia neraca, perhitungan laba rugi tahunan dan penjelasannya, serta laporan berkala lainnya, dalam waktu dan bentuk yang ditetapkan oleh Bank Indonesia.
g.      Bank wajib mengumumkan neraca perhitungan neraca dan perhitungan laba rugi dalam waktu dan bentuk yang ditetapkan oleh Bank Indonesia.
Sesuai Lampiran dari Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 6/23/DPNP Tanggal 31 Mei 2004 kepada semua bank umum yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional perihal setiap penilaian tingkat kesehatan bank umum. Penilaian tingkat kesehatan bank mencakup penilaian terhadap faktor-faktor CAMELS, yang terdiri dari :
a.       Faktor Permodalan (Capital), terdiri dari :
1)      Kecukupan pemenuhan KPMM terhadap ketentuan yang berlaku, dengan membagi modal dan aktiva tertimbang menurut risiko (ATMR).
2)      Komposisi permodalan.
3)      Tren ke depan/proyeksi KPMM. Tren rasio KPMM dan atau persentase pertumbuhan modal dibandingkan dengan persentase pertumbuhan ATMR.
4)      Aktiva Produktif yang Diklasifikasikan (APYD) dibandingan dengan modal bank. Ditentukan dengan membagi APYD dengan Modal Bank.
5)      Kemampuan bank memelihara kebutuhan penambahan modal yang berasal dari keuntungan (laba ditahan).
6)      Rencana permodalan untuk mendukung pertumbuhan usaha.
7)      Akses kepada sumber permodalan. Indikator pendukung seperti Laba per saham atau rasio harga terhadap saham dan tingkat pemesanan saham.
8)      Kinerja keuangan pemegang saham (PS) untuk meningkatkan permodalan bank. Indikator pendukung seperti kondisi keuangan PS, usaha utama PS dan catatan reputasi PS.

b.      Faktor Kualitas Aset (Asset Quality), terdiri dari :
1)      Aktiva Produktif yang Diklasifikasikan dibanding dengan total aktiva produktif.
2)      Debitor inti kredit di luar pihak terkait dibandingkan dengan total kredit.
3)      Perkembangan Aktiva Produktif bermasalah dibanding dengan aktiva produktif.
4)      Tingkat kecukupan pembentukan PPAP. Membandingkan PPAP yang telah dibentuk dengan PPAP yang wajib dibentuk.
5)      Kecukupan kebijakan dan prosedur Aktiva Produktif. Indikator pendukung seperti keterlibatan pengurus bank dalam menyusun dan menetapkan kebijakan Aktiva Produktif serta memonitor pelaksanaan; konsistensi kebijakan dengan pelaksanaan, tujuan, dan strategi usaha bank.
6)      Sistem kaji ulang internal terhadap Aktiva Produktif. Indikator seperti kaji ulang independen, ketaatan terhadap peraturan internal dan eksternal, dan proses keputusan manajemen.
7)      Dokumentasi Aktiva Produktif. Indikator pendukung seperti kelengkapan dokumen dan kemudahan penelusuran jejak audit, sistem penatausahaan dokumen, serta back up dan penyimpanan dokumen.
8)      Kinerja penanganan Aktiva Produktif bermasalah. Indikator seperti kualitas penanganan Aktiva Produktif bermasalah.

c.       Faktor Manajemen (Management), terdiri dari :
1)      Manajemen Umum. Indikator pendukung seperti praktik tata kelola perusahaan yang baik (good coporate governance/GCG), struktur dan komposisi pengurus bank, penanganan pertentangan kepentingan, independensi pengurus bank, kemampuan untuk membatasi/mencegah penurunan kualitas GCG, transparansi informasi dan edukasi nasabah, serta efektivitas kinerja fungsi komite.
2)      Penerapan sistem manajemen risiko. Indikator pendukung seperti penerapan sistem manajemen risiko nilai berdasarkan empat cakupan, yaitu :
a)      pengawasan aktif dewan komisaris dan direksi,
b)      kecukupan kebijakan, prosedur, dan penetapan limit,
c)      kecukupan proses identifikasi, pengukuran, pemantauan, dan pengendalian risiko serta sistem informasi manajemen risiko,
d)     sistem pengendalian internal menyeluruh.
3)      Kepatuhan Bank. Indikator pendukung seperti Batas Maksimum Pemberian Kredit (BMPK) dan kepatuhan terhadap komitmen dan ketentuan lainnya.


d.      Faktor Rentabilitas (Earning), terdiri dari :
1)      Pengembalian atas Aset (Return on Asset-ROA)
2)      Pengembalian atas Ekuitas (Return on Equity-ROE)
3)      Margin bunga bersih
4)      Biaya Operasional dibanding dengan Pendapatan Operasional.
5)      Perkembangan laba operasional
6)      Komposisi portofolio Aktiva Produktif dan diversifikasi pendapatan
7)      Penerapan prinsip akuntansi dalam pengakuan pendapatan dan biaya
8)      Prospek laba operasional

e.       Faktor Likuiditas (Liquidity), terdiri dari :
1)      Aktiva likuid yang kurang dari 1 bulan dibanding dengan pasiva likuid kurang dari 1 bulan
2)      1-Month Maturity Mismatch Ratio. Dengan formula Selisih Aktiva dan Pasiva yang akan jatuh tempo 1 bulan terhadap Pasiva yang akan jatuh tempo 1 bulan.
3)      Kredit terhadap Dana Pihak Ketiga (Loan to Deposits Ratio-LDR)
4)      Proyeksi arus kas 3 bulan mendatang. Dengan formula membandingkan Arus Kas Bersih dengan Dana Pihak Ketiga.
5)      Ketergantungan pada dana antarbank dan deposan inti.
6)      Kebijakan dan penelolaan likuiditas.
7)      Kemampuan bank memperoleh akses kepada pasar uang, pasar modal, atau sumber-sumber pendanaan lainnya.
8)      Stabilitas Dana Pihak Ketiga (DPK). Indikator pendukung seperti pertumbuhan DPK dan Pertumbuhan deposan inti.

f.       Faktor Sensitivitas terhadap Risiko Pasar (Sensitivity to Market Risk), terdiri dari :
1)      Modal atau cadangan yang dibentuk untuk mengatasi fluktuasi suku bunga dibanding dengan potensi kerugian suku bunga.
2)      Modal/cadangan untuk fluktuasi nilai tukar debandingkan dengan potensi kerugian nilai tukar.
3)      Kecukupan penerapan Sistem Manajemen Risiko Pasar (Market Risk).

3. Pelanggaran Aturan Kesehatan Bank
Apabila terdapat penyimpangan terhadap aturan tentang kesehatan bank, Bank Indonesia dapat mengambil tindakan-tindakan tertentu dengan tujuan agar bank yang bersangkutan menjadi sehat dan tidak membahayakan kinerja perbankan secara umum. Berdasarkan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan, dalam hal suatu bank mengalami kesulitan yang membahayakan kelangsungan usahanya, Bank Indonesia dapat melakukan tindakan agar :
a.       Pemegang saham menambah modal.
b.      Pemegang saham mengganti dewan komisaris dan atau direksi bank.
c.       Bank melakukan merger atau konsolidasi dengan bank lain.
d.      Bank dijual kepada pembeli yang bersedia mengambil alis seluruh kewajiban.
e.       Bank menyerahkan pengelolaan seluruh atau sebagian kegiatan bank kepada pihak lain.
f.       Bank menjual sebagian atau seluruh harta dan atau kewajiban bank kepada bank atau pihak lain.
Share :

0 komentar:

Post a Comment

Silahkan masukkan saran, komentar saudara, dengan ikhlas saya akan meresponnya.

 
SEO Stats powered by MyPagerank.Net
My Ping in TotalPing.com