SISTEM PENGELOLAAN LINGKUNGAN
Berdasarkan pengalaman dan evaluasi terhadap pelaksanaan pengelolaan lingkungan selama ini, dipandang perlu untuk menyusun suatu sistem pengelolaan lingkungan yang memberikan sarana lebih terstruktur dalam mencapai target pengelolaan lingkungan.
Sistem Pengelolaan Lingkungan dapat diartikan sebagai integrasi dari struktur organisasi, wewenang dan tanggung jawab, mekanisme dan prosedur/proses, praktek operasional, dan sumberdaya untuk implementasi pengelolaan lingkungan.
Pengelolaan lingkungan meliputi segenap aspek fungsional pengelolaan untuk mengembangkan, mencapai, dan menjaga kebijakan dan tujuan organisasi dalam isu-isu lingkungan hidup.
Sistem Pengelolaan Lingkungan memberikan mekanisme untuk mencapai dan menunjukkan kinerja lingkungan yang baik, melalui upaya pengendalian dampak lingkungan dari kegiatan, produk dan jasa.
Agar dapat diimplementasikan secara efektif, Sistem Pengelolaan Lingkungan harus mencakup beberapa elemen utama sebagai berikut:
- Kebijakan lingkungan: pernyataan tentang maksud kegiatan pengelolaan lingkungan dan prinsip-prinsip yang digunakan untuk mencapainya.
- Perencanaan; mencakup identifikasi aspek lingkungan dan persyaratan peraturan lingkungan hidup yang bersesuaian, penentuan tujuan pencapaian dan program pengelolaan.
- lmplementasi; mencakup struktur organisasi, wewenang dan tanggung jawab, pelatihan, komunikasi, dokumentasi, pengendalian dan tanggap darurat.
- Pemeriksaan reguler dan tindakan perbaikan: mencakup pemantauan, pengukuran, dan audit.
- Kajian pengelolaan; kajian tentang kesesuaian dan efektifitas sistem untuk mencapai tujuan dan perubahan yang terjadi di luar organisasi.
Setiap organisasi, tanpa batasan bidang kegiatan, jenis kegiatan, skala kegiatan dan status organisasi, dapat mengimplementasikan Sistem Pengelolaan Lingkungan tersebut untuk mencapai kinerja lingkungan yang lebih baik secara sistematis. lmplementasi sistem tersebut bersifat sukarela dan berperan sebagai alat pengelolaan untuk memanajemen organisasi masing-masing.
AMDAL dalam Pengelolaan Lingkungan
Setiap kegiatan pembangunan secara potensial mempunyai dampak terhadap lingkungan. Dampak-dampak ini harus dipelajari untuk merencanakan upaya mitigasinya. Peraturan Pemerintah No. 51 Tahun 1993 (PP 51/1993) tentang Analisis Mengenal Dampak Lingkungan (AMDAL) menyatakan bahwa studi tersebut harus merupakan bagian dari studi kelayakan dan menghasilkan dokumen-dokumen sebagai berikut:
- Kerangka Acuan (KA) ANDAL, yang memuat lingkup studi ANDAL yang dihasilkan dari proses pelingkupan.
- Analisis Dampak Lingkungan (ANDAL), yang merupakan inti studi AMDAL. ANDAL memuat pembahasan yang rinci dan mendalam tentang studi terhadap dampak penting kegiatan yang diusulkan.
- Rencana Pengelolaan Lingkungan (RKL), yang memuat usaha-usaha yang harus dilakukan untuk mitigasi setiap dampak lingkungan dari kegiatan yang diusulkan.
- Rencana Pemantauan Lingkungan (RPL), yang memuat rencana pemantauan dampak lingkungan yang akan timbul.
RKL dan RPL merupakan persyaratan mandatory menurut PP 51/1993, sebagai bagian kelengkapan dokumen AMDAL bagi kegiatan wajib AMDAL. Untuk kegiatan yang tidak wajib AMDAL, penanggulangan dampak lingkungan yang timbul memerlukan:
1. Upaya Pengelolaan Lingkungan (UKL)
2. Upaya Pemantauan Lingkungan (UPL)
3. Pertanggung-jawaban pelaksanaan audit, antara auditor dan manajemen organisasi.
4. Komunikasi temuan-temuan audit.
5. Kompetensi audit.
6. Bagaimana audit akan dilaksanakan.
Sebagai dasar pelaksanaan Audit Lingkungan di Indonesia, telah dikeluarkan Kepmen LH No. 42/MENLH/11/1994 tentang Prinsip-Prinsip dan Pedoman Umum Audit Lingkungan. Dalam Lampiran Kepmen LH No. 41/94 tersebut didefinisikan bahwa:
"Audit lingkungan adalah suatu alat pengelolaan yang meliputi evaluasi secara sistematik terdokumentasi, periodik dan obyektif tentang bagaimana suatu kinerja organisasi, sistem pengelolaan dan pemantauan dengan tujuan memfasilitasi kontrol pengelolaan terhadap pelaksanaan upaya pengendalian dampak lingkungan dan pengkajian kelayakan usaha atau kegiatan terhadap peraturan perundang-undangan tentang pengelolaan lingkungan".
"Audit Lingkungan suatu usaha atau kegiatan merupakan perangkat pengelolaan yang dilakukan secara internal oleh suatu usaha atau kegiatan sebagai tanggungjawab pengelolaan dan pemantauan lingkungannya. Audit lingkungan bukan merupakan pemeriksaan resmi yang diharuskan oleh suatu peraturan perundang-undangan, melainkan suatu usaha proaktif yang diIaksanakan secara sadar untuk mengidentifikasi permasalahan lingkungan yang akan timbul sehingga dapat dilakukan upaya-upaya pencegahannya".
Peraturan tersebut menggaris-bawahi pentingnya implementasi suatu sistem pengelolaan lingkungan untuk meningkatkan kinerja lingkungan. Hal ini selaras dengan substansi dari ISO seri 14000.
Produksi Bersih dalam Pengelolaan Lingkungan
Berdasarkan pengalaman pelaksanaan upaya pengendalian dampak lingkungan selama ini, dapat dikaji beberapa pokok penting sebagai berikut:
1. Produksi limbah terus meningkat.
2. Karakteristik limbah semakin kompleks sehingga limbah semakin sulit diolah.
3. Biaya pengolahan dan pembuangan limbah semakin mahal.
4. Mengolah limbah ternyata lebih mahal daripada mencegah terbentuknya limbah.
5. Pengolahan limbah hanya memindahkan limbah dari satu media ke media lainnya.
6. Pencemaran lingkungan terus berlanjut.
7. Peraturan yang ada masih terfokus pada pengolahan dan pembuangan limbah dan belum mencakup
usaha-usaha pencegahannya.
8. Adanya dampak globalisasi terhadap daya saing produk di pasar lnternasional.
Berdasarkan hal~hal tersebut di atas, maka pengendalian dampak lingkungan harus berpola proaktif dengan urutan prioritas:
1. Prinsip pencegahan pencemaran (pollution prevention)
2. Pengendalian pencemaran (pollution control),
3. Remediasi (remediation).
Upaya pencegahan pencemaran secara sistematik dapat dilaksanakan melalui pelaksanaan program Produksi Bersih (Cleaner Production). lstilah Cleaner Production mulai diperkenalkan oleh UNEP pada bulan Mei 1989 dan diajukan secara resmi pada bulan September 1990 pada "Seminar on the Promotion of Cleaner Production" di Cantebury, lnggris.
UNEP mendefinisikan Produksi Bersih sebagai:
"Pelaksanaan yang terus menerus untuk mengurangi sumber pencemaran secara terpadu guna mencegah pencemaran udara, air dan tanah pada proses industri dan produknya, serta meminimalkan risiko bagi populasi manusia dan lingkungan”.
Untuk “proses”, produksi bersih mencakup upaya penghematan bahan baku dan energi, tidak menggunakan bahan baku B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun), mengurangi jumlah toksik semua limbah dan emisi yang dikeluarkan sebelum produk meninggalkan proses.
Untuk “produk”, produksi bersih memfokuskan pada upaya pengurangan dampak yang timbul di keseluruhan daur hidup produk, mulai dari ekstraksi bahan baku sampai pembuangan akhir setelah produk tidak dapat digunakan lagi.
Strategi produksi bersih mencakup upaya pencegahan pencemaran melalui pilihan jenis proses yang akrab lingkungan, minimisasi limbah, analisis daur hidup, dan teknologi bersih.
Keuntungan yang didapat melalui penerapan produksi bersih adalah:
1. Sebagai pedoman bagi perbaikan produk dan proses.
2. Penghematan bahan baku dan energi yang sekaligus pengurangan ongkos produksi per satuan produk.
3. Peningkatan daya saing mefalui penggunaan teknologi baru dan/atau perbaikan teknologi.
4. Pengurangan kebutuhan bagi penaatan baku mutu dan peraturan yang lebih banyak.
5. Perbaikan citra perusahaan di mata masyarakat.
6. Pengurangan biaya secara nyata sebagai alternatif solusi pengolahan “ujung pipa” yang mahal.
0 komentar:
Post a Comment
Silahkan masukkan saran, komentar saudara, dengan ikhlas saya akan meresponnya.