Monday, May 13, 2013

BAKU MUTU LINGKUNGAN

BAKU MUTU LINGKUNGAN 
Konsep dan Pengertian 
Baku mutu air pada sumber air, disingkat baku mutu air, adalah batas kadar yang diperbolehkan bagi zat atau bahan pencemar terdapat dalam air, naun air tetap berfungsi sesuai dengan peruntukannya. 

Baku mutu limbah cair adalah batas kadar yang diperbolehkan bagi zat atau bahan pencemar untuk dibuang dari sumber pencemaran ke dalam air pada sumber air , sehingga tidak mengakibatkan dilampauinya baku mutu air. 

Baku mutu udara ambien adalah batas kadar yang diperbolehkan bagi zat atau bahan pencemar terdapat di udara, namun tidak menimbulkan gangguan terhadap makhluk hidup, tumbuh-tumbuhan dan atau benda 

Baku mutu udara emisi adalah batas kadar yang diperbolehkan bagi zat atau bahan pencemar untuk dikeluarkan dari sumber pencemaran ke udara, sehingga tidak mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara ambien 

Baku mutu air laut adalah batas atau kadar makhluk hidup, zat, energi atau komponen lain yang ada atau harus ada , dan zat atau bahan pencemar yang ditenggang adanya dalam air laut. 

Baku Mutu Limbah Cair Bagi Kawasan Industri 
(KEPUTUSAN MENTERI NEGARA LINGKUNGAN RIDUP, NOMOR: KEP-03/MENLH/l/1998) 

Dalam rangka untuk melestarikan lingkungan hidup agar tetap bermanfaat bagi manusia serta makhluk hidup lainnya perlu dilakukan pengendalian terhadap pembuangan limbah cair ke media lingkungan. Kegiatan pembuangan limbah cair oleh kawasan industri mempunyai potensi menimbulkan pencemaran lingkungan hidup, oleh karena itu perlu dilakukan pengendalian. 
Untuk melaksanakan pengendalian pencemaran air sebagaimana telah ditetapkan dalam Pasal 15 Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1990 tentang Pengendatian Pencemaran Air, perlu ditetapkan lebih lanjut Baku Mutu Limbah Cair. 
Kawasan Industri adalah kawasan tempat pemusatan kegiatan industri yang dilengkapi dengan prasarana dan sarana penunjang yang dikembangkan dan dikelola oleh Perusahaan Kawasan hidustri yang telah memiliki Izin Usaha Kawasan Industri. 

Perusahaan Kawasan Industri adalah perusahaan yang mengusahakan pengembangan dan/atau pengelolaan Kawasan Industri. 

Baku Mutu Limbah Cair Kawasan Industri adalah batas maksimum limbah cair yang diperbolehkan dibuang ke lingk-ungan hidup dari suatu Kawasan Industri. 

Limbah Cair Kawasan Industri adalah limbah dalam bentuk cair yang dihasilkan oleh kegiatan Kawasan Industri yang dibuang ke lingkungan hidup dan diduga dapat menurunkan kualitas lingkungan hidup. 

Mutu Limbah Cair adalah keadaan limbah cair yang dinyatakan dengan debit, kadar dan beban pencemar. 
Debit maksimum adalah debit tertinggi yang masih diperbolehkan dibuang ke lingkungan hidup. 
Kadar maksimum adalah kadar tertinggi yang masih diperbolebkan dibuang ke lingkungan hidup. 
Beban pencemaran maksimum adalah beban pencemaran tertinggi yang masih diperbolehkan dibuang ke lingkungan hidup. 

Baku Mutu Limbah Cair Bagi Kawasan Industri yang telah mempunyai Unit Pengolah Limbah Terpusat adalah sebagaimana tersebut dalam Keputusan ini. Bagi Kawasan Industri yang belum mempunyai Unit Pengolah Limbah Terpusat berlaku Baku Mutu Limbah Cair bagi jenis-jenis industri sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kadar maksimum dari masing-masing parameter atau debit limbah maksimum sebagaimana tersebut dalam Keputusan ini dapat dilampaui sepanjang beban pencemaran maksimum tidak dilampaui (Pasal 2). 

Gubemur dapat menetapkan parameter tambahan di luar parameter Baku Mutu Limbah Cair sebagaimana dimaksud dalam Keputusan ini dengan persetujuan Menteri (Pasal 3). 

Gubernur dapat menetapkan Baku Mutu Limbah Cair lebih ketat dari ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Keputusan ini. Apabila Gubemur tidak menetapkan Baku Mutu Limbah Cair yang lebih ketat maka berlaku Baku Mutu Limbah Cair sebagaimana diatur dalam Keputusan ini. (Pasal 4). 

Apabila analisis mengenai dampak lingkungan untuk kawasan industri mensyaratkan Baku Mutu Limbah Cair lebih ketat dari Baku Mutu Limbah Cair Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, maka untuk kawasan industri tersebut ditetapkan Baku Mutu Limbah Cair sebagaimana yang dipersyaratkan oleh analisis mengenai dampak lingkungan (Pasal 5 ). 

Setiap penanggung jawab Perusahaan Kawasan lndustri wajib untuk (Pasal 6): 
  1. Melakukan pengelolaan limbah cair sehingga mutu limbah cair yang dibuang ke lingkungan hidup tidak melampaui Baku Mutu Limbah Cair yang telah ditetapkan; 
  2. Membuat saluran pembuangan limbah cair yang kedap air sehingga tidak terjadi perembesan limbah cair ke lingkungan; 
  3. Memasang alat ukur debit atau laju alir limbah cair dan melakukan pencatatan debit harian limbah cair tersebut; 
  4. Memeriksakan kadar parameter Baku Mutu Limbah Cair secara periodik sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam sebulan; 
  5. Memisahkan saluran pembuangan limbah air dengan limpasan air hujan; 
  6. Menyampaikan laporan tentang luas lahan yang terpakai, catatan debit harian dan kadar parameter Baku Mutu Limbah Cair sekurang-kurangnya 6 bulan sekali kepada Kepala Bapedal, Bapedalda Tingkat I, Bapedalda Tingkat II, Instansi Teknis yang membidangi kawasan industri, dan instansi lain yang dianggap perlu sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 
Setiap penanggungjawab Perusahaan Kawasan industri dilarang melakukan pengenceran limbah cair (Pasal 7).  Apabila Baku Mutu Limbah Cair kegiatan kawasan industri telah ditetapkan sebelum Keputusan ini maka (Pasal 8):  (a) Baku Mutu Limbah Cairnya lebih ketat atau sama dengan Baku Mutu Limbah Cair sebagaimana dimaksud dalam Keputusan ini dinyatakan tetap berlaku;  (b) Baku Mutu Limbah Cairnya lebih longgar daripada Baku Mutu Limbah Cair sebagaimana dimaksud dalam Keputusan ini wajib disesuaikan dengan Baku Mutu Limbah Cair sebagaimana dimaksud dalam Keputusan ini selambat-lambatnya 1 (satu) tahun setelah ditetapkannya Keputusan ini. 


DEBIT LIMBAH CAIR MAKSIMUM: 1 L per detik per HA lahan kawasan yang terpakai. 
PERHITUNGAN BEBAN PENCEMARAN MAKSIMUM UNTUK MENENTUKAN MUTU LIMBAH CAIR 
Penerapan baku mutu limbah cair pada pembuangan limbah cair melalui penetapan beban pencemaran maksimum sebagaimana tercantum dalam Lampiran I didasarkan pada juralah unsur pencemar yang terkadung dalam aliran limbah cair. Untuk itu digunakan perbitungan sebagai berikut : 

1. Beban Pencemaran Maksimum (BPM) 
BPM = (Cm)j x Dm x A x f........................ (II. 1. 1) 

Keterangan : 

BPM = Beban Pencemaran Maksimum yang diperbolehkan, dinyatakan dalam kg parameter per hari 

(Cm)j = Kadar maksimum parameter j seperti tercantum dalam Lampiran I Keputusan ini, dinyatakan dalam mg/I. 

Dm = Debit limbah cair maksimum seperti tercantuin dalam Lampiran 1, dinyatakan dalam L limbah cair per detik per hektare. 

A = Luas lahan kawasan yang terpakai, dinyatakan dalam hektare (HA) 

f = faktor konversi = 
1 kg 24 x 3600 detik 
--------------------x -------------------------- = 0.086 …. (II.1.2) 
1.000.000 mg hari 

2. Beban pencemaran sebenarnya dihitung dengan cara sebagai berikut 
BPA = (CA)j x (DA) x f ................. (II.2. 1) 

Keterangan 
BPA = Beban pencemaran sebenarnya, dinyatakan dalam kg parameter per hari 

(CA)j = Kadar sebenarnya parameter j, dinyatakan dalam mg/l 

DA = Debit limbah cair sebenarnya, dinyatakan dalam liter/detik 

f = faktor konversi = 0,086 

3. Evaluasi 
Penilaian beban pencemaran adalah : 
BPA tidak boleh melewati BPM 

4. Contoh Penerapan 
Data yang diambil dari lapanan untuk penerapan Baku Mutu Limbah Cair Kawasan Industri adalah: 
- Luas areal kawasan industri yang terbangun (A) [hektare,ha] 
- Kadar sebenarnya (CA) untuk setiap parameter [mg/liter] 
- Debit limbah hasil pengukuran (DA) [liter/detik] 

Contoh perhitungan: 
Suatu kawasan industri mempunvai luas lahan kawasan terpakai 1.500 hektar. Parameter dari Lampiran 1 yang akan dijadikan contoh perhitungan adalah parameter (j) BOD. 

Dari Lampiran 1 diketahui : 
- Debit maksimum yang diperbolehkan (Dm) = 1 liter/detik/ha 

- Untuk parameter BOD diketahui: 

Kadar maksimum (Cm) = 50 mg/liter 
- Beban maksimum yang diperbolehkan = 4.3 kg/hari/ha 
Data Lapangan: 

- Kadar BOD hasil pengukuran (CA) = 60 mg/liter 
- Debit hasil pengukuran (DA) = 1000 liter/detik 
- Luas lahan Kawasan terpakai (A) = 1500 ha. 
Beban pencemaran maksimum parameter BOD yang diperbolehkan untuk kawasan industri tersebut (persamaan II.1.1) adalah: 

BPM = Cm x Dm x f x A 

= 50 x 1 x 0.086 x 1.500 

= ( 4.3 kg/hari/ha ) x 1.500 ha 

= 6.450 kg/hari 
Beban pencemaran sebenarnya untuk parameter BOD kawasan industri tersebut (persamaan ll.2.1) adalah: 
BPA = CA x DA x f = 60 x 1.000 x 0.086 = -;.160 ka',iarl 
Dari contoh di atas BPA (5.160 kg/hari) lebih kecil dari pada BPM (6.450 kg/hari), jadi untuk parameter BOD kawasan tersebut menenuhi Baku Mutu Limbah Cair.
Share :

0 komentar:

Post a Comment

Silahkan masukkan saran, komentar saudara, dengan ikhlas saya akan meresponnya.

 
SEO Stats powered by MyPagerank.Net
My Ping in TotalPing.com