Tinjauan Tentang Pemerintah
Secara etimologi kata pemerintah berasal dari kata ”perintah” yang kemudian mendapat imbuhan ”pe” menjadi kata ”pemerintah” yang berarti badan atau organ elit yang melakukan pekerjaan mengurus suatu negara. Sedangkan dalam arti sempit pemerintah berarti perkumpulan orang yang memiliki kebijakan tersendiri untuk mengelolah, memanage, serta mengatur jalannya suatu proses atau sistem pemerintahan. Atau dapat juga berarti sekumpulan orang yang secara bersama-sama memikul tanggung jawab terbatas untuk menggunakan kekuasaan.
Dalam kata dasar ”perintah” paling sedikit ada empat unsur penting yang terkandung di dalamnya, yaitu sebagai berikut :
- Ada dua pihak, yaitu yang memerintah disebut pemerintah dan yang diperintah disebut rakyat atau masyarakat.
- Pihak yang memerintah memiliki kewenangan dan legitimasi untuk mengatur dan mengurus rakyatnya.
- Hak yang diperintah memiliki keharusan untuk taat kepada pemerintah yang sah.
- Antara pihak yang memerintah dengan yang diperintah terdapat hubungan timbal balik secara vertikal maupun horizontal.
Di beberapa negara, antara pemerintah dan pemerintahan tidak dibedakan. Inggris menyebutnya goverment dan Prancis menyebutnya goverment keduannya berasal dari perkataan latin gubernacalum. dalam bahasa arab hukumat, di Amerika serikat disebut dengan Administration, sedangkan Belanda regering sebagai penggunaan kekuasaan negara oleh yang berwenang untuk menentukan keputusan dan kebijaksanaan. Hal ini dilakukan dalam rangka mewujudkan tujuan negara, sebagai pengguna menetapkan perintah-perintah.
Menurut Samuel Edward Finer (Syafi’ie 2004: 5) dalam bukunya yang terkenal Comparative Government, mengatakan bahwa pemerintah harus mempunyai kegiatan yang terus menerus (process), harus mempunyai negara tempat kegiatan itu berlangsung (state), mempunyai pejabat pemerintah (the duty) dan mempunyai cara, metode, serta sistem (manner,method, and system) terhadap rakyatnya.
Bintoro Tjokroamidjojo dalam bukunya pengantar ilmu Administrasi Pembangunan (1985: 17 dalam Syafi’ie 2004: 6-7) menyebutkan pula peranan dan fungsi pemerintah sebagai berikut.
Perencanaan serta fungsi pemerintah terhadap perkembangan masyarakat tergantung pada beberapa hal :
”Yang pertama adalah filsafat hidup kemasyarakatan dan politik masyarakat. Ada negara yang memberikan kebebasan yang cukup besar kepada anggota masyarakatnya untuk menumbuhkembangkan masyarakat, sehingga pemerintah diharapkan tidak terlalu banyak campur tangan dalam kegiatan masyarakat. Pada masa lampau dalam bentuk yang eksterm, hal ini didukung oleh filsafat kemasyarakatan Laissez Faire. Namun, ada pula negara yang filsafat hidupnya menghendaki negara dan pemerintah memimpin serta mengurusi segala sesuatu dalam kehidupan masyarakatnya, seperti filsafat politik tradisionalis. Hal ini berkaitan dengan suatu pandangan bahwa pemerintah sebagai pemengang mandat untuk mengusahakan kepentingan dan keadilan dalam masyarakat secara keseluruhan. Ini perlu dinyatakan dan tetap memperhatikan kepentingan golongan ekonomi lemah”.
Pada negara yang sedang berkembang, peran pemerintah sangat penting dan menonjol. Karena pemerintah yang berperan menggali, menggerakkan, dan mengkombinasikan berbagai faktor, seperti tenaga terlatih, biaya, perlatan, partisipasi, dan kewenangan yang sah. Pemerintah memegang peranan sentral dalam pembangunan nasional. Hal ini terlihat dalam pengaturan administrasi negara, pemerintah mengurus masyarakat yang belum lahir (dengan keluarga berencana) sampai kepada masyarakat yang sudah meninggal dunia (dengan dinas pemakaman).
Penyelenggaraan urusan pemerintahan dibagi berdasarkan kriteria eksternalitas, akuntabilitas, dan efisiensi dengan memperhatikan keserasian hubungan antar pemerintah dan masyarakat dalam pelaksanaan pembangunan bangsa dari segala aspek. Urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan pemerintah daerah, yang diselenggarakan berdasarkan kriteria di atas dan telah menjadi salah satu fungsi sebuah pemerintahan. Salah satu fungsi pemerintah daerah meliputi urusan pemerintahan yang secara nyata ada dan berpotensi untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat sesuai dengan kondisi, kekhasan, dan potensi unggulan daerah yang bersangkutan.
Franklin D. Rosevelt, Rasyid dalam Muhadam (2006) mengemukakan bahwa untuk mengetahui suatu masyarakat, maka lihatlah pemerintahannya. Artinya fungsi-fungsi pemerintah yang dijalankan pada saat tertentu akan menggambarkan kualitas pemerintah itu sendiri. Jika pemerintah dapat menjalankan fungsinya denga baik tugas pokok selanjutnya adalah bagaimana pelayanan dapat membuahkan keadilan, serta pembinaan yang membuahkan kemandirian.
Pandangan lain, pemerintah adalah ”segenap alat perlengkapan negara atau lembaga - lembaga kenegaraan yang berfungsi sebagai alat untuk mencapai tujuan negara” (Muhadam; 2006, Ndraha, 1997: 1). Apapun yang dilakukan pemerintah adalah dalam rangka melaksanakan tugas negara sehingga pemerintah seringkali disebut sebagai representasi negara. Pemerintah merupakan satu-satunya lembaga yang pada tingkat tertentu mampu menjaga dan menjamin sistem ketertiban dan penyediaan sarana dan prasarana sosial yang dibutuhkan oleh masyarakat bagi kepentingan aktivitas sosialnya.
Menurut E.S. Savas (1982: 58 dan 1987: 62 dalam Budiarto dkk, 2005: 113), pelayanan pemerintah (government service) menunjuk pada penyediaan pelayanan oleh agen yang mempergunakan pegawai-pegawainya sendiri; dalam hal ini pemerintah bertindak sebagai penyedia pelayanan (service arrenger) sekaligus penghasil pelayanan (service provider). selanjutnya tugas pokok pemerintah adalah bagaimana memberikan pelayanan dapat membuahkan keadilan, pembinaan yang membuahkan kemandirian, serta pembangunan yang menciptakan kemakmuran.
Pemerintah memiliki dua fungsi dasar, yaitu fungsi primer (fungsi pelayanan) dan fungsi sekunder (fungsi pembinaan). Fungsi primer yaitu fungsi pemerintah sebagai provider jasa-jasa publik yang tidak dapat diprivatisasikan. Sementara itu, fungsi sekunder yaitu sebagai provider kebutuhan dan tuntutan yang diperintah akan barang dan jasa yang mereka tidak mampu penuhi sendiri karena masih lemah dan tak berdaya (powerless) termasuk penyediaan dan pembangunan sarana dan prasarana.
Fungsi primer secara terus menerus berjalan dan berhubungan positif dengan keberadaan yang diperintah (masyarakat). Artinya semakin berdaya masyarakat, maka semakin meningkat pula fungsi primer pemerintah. Sebaliknya, fungsi sekunder berhubungan negatif dengan tingkat keberdayaan yang diperintah (masyarakat). Artinya semakin berdaya atau berkualitasnya sumber daya manusia (masyarakat daerah), maka semakin berkurang fungsi sekunder pemerintah dari rowing (pengaturan) ke steering (pengendali) dalam menata kehidupan masyarakat. Fungsi sekunder secara perlahan-lahan dapat diserahkan kepada masyarakat untuk memenuhi kebutuhannya sendiri. Pemerintah berkewajiban untuk secara terus menerus berupaya memberdayakan masyarakat agar meningkatkan keberdayaannya sehingga pada gilirannya memiliki kemampuan untuk melayani dirinya sendiri atau memenuhi kebutuhannnya secara mandiri terlepas dari campur tangan pemerintah.
Tinjauan Tentang Upaya
Dalam kamus Bahasa Indonesia menyebutkan pengertian upaya adalah tindakan yang dilakukan seseorang, untuk mencapai apa yang diinginkan atau merupakan sebuah strategi.
Upaya adalah aspek yang dinamis dalam kedudukan (status) terhadap sesuatu. Apabila seseorang melakukan hak dan kewajibannya sesuai dengan kedudukannya, maka ia menjalankan suatu upaya (Soeharto 2002; soekamto 1984:237). Upaya dijelaskan sebagai usaha (syarat) suatu cara, juga dapat dimaksud sebagai suatu kegiatan yang dilakukan secara sistematis, terencana dan terarah untuk menjaga sesuatu hal agar tidak meluas atau timbul.
Jenis- jenis upaya yaitu:
- Upaya preventif memiliki konotasi negatif yaitu sesuatu masalah atau suatu hal yang berusaha untuk dicegah. Adapun sesuatu yang dimaksud itu mengandung bahaya baik bagi lingkup personal, maupun global. Dalam lingkup pendidikan masalah yang dimaksud adalah berbagai hal yang dapat menghambat perkembangan pendidikan baik itu dari siswa, guru, kepala sekolah dan unsur – unsur yang yang terkait didalamnya.
- Upaya preservatif, yaitu memelihara atau mempertahankan kondisi yang telah kondusif atau baik, jangan sampai terjadi keadaan yang tidak yang baik.
- Upaya kuratif, adalah upaya yang bertujuan untuk membimbing siswa kembali kepada jalur yang semula, dari yang mulanya menjadi siswa bermasalah menjadi siswa yang bias menyelesaikan masalah dan terbebas dari masalah. Upaya ini juga berusaha untuk membangun rasa kepercayaan diri siswa agar bias bersosialisasi dengan lingkungannya.
- Upaya adaptasi adalah upaya yang berusaha untuk membantu terciptanya penyesuaian antara siswa dan lingkungannya sehingga dapat timbul kesesuaian antara pribadi siswa dan sekolah. Upaya – upaya tersebut dapat juga dilakukan dalam mengahadapi maraknya penyebaran ajaran islam sempalan, pada siswa. Pada suatu daerah yang masyarakatnya pernah terpengaruh ajaran islam sempalan ini misalnya, maka gabungan antara kelima upaya diatas efektif sekali untuk dilakukan. Jika upaya preventif gagal dilaksanakan, maka langkah selanjutnya adalah pelaksanaan, maka langkah selanjutnya adalah pelaksanaan upaya kuratif sebagai langkah awal penyembuhan. Pembinaan kembali suatu masyarakat atau individu menjadi individu yang memiliki rasa percaya diri dan sosialisasi yang tinggi adalah merupakan suatu upaya yang berat.
Oleh sebab itu diperlukan kerjasama dari berbagai pihak antara lain, keluaraga, masyarakat, pemerintah dan aparat yang berwajib dalam melaksanakan upaya koretif dan preservatif selanjutnya.
Tinjauan Tentang Pemerintah
Secara etimologi kata pemerintah berasal dari kata ”perintah” yang kemudian mendapat imbuhan ”pe” menjadi kata ”pemerintah” yang berarti badan atau organ elit yang melakukan pekerjaan mengurus suatu negara. Sedangkan dalam arti sempit pemerintah berarti perkumpulan orang yang memiliki kebijakan tersendiri untuk mengelolah, memanage, serta mengatur jalannya suatu proses atau sistem pemerintahan. Atau dapat juga berarti sekumpulan orang yang secara bersama-sama memikul tanggung jawab terbatas untuk menggunakan kekuasaan.
Dalam kata dasar ”perintah” paling sedikit ada empat unsur penting yang terkandung di dalamnya, yaitu sebagai berikut :
- Ada dua pihak, yaitu yang memerintah disebut pemerintah dan yang diperintah disebut rakyat atau masyarakat.
- Pihak yang memerintah memiliki kewenangan dan legitimasi untuk mengatur dan mengurus rakyatnya.
- Hak yang diperintah memiliki keharusan untuk taat kepada pemerintah yang sah.
- Antara pihak yang memerintah dengan yang diperintah terdapat hubungan timbal balik secara vertikal maupun horizontal.
Di beberapa negara, antara pemerintah dan pemerintahan tidak dibedakan. Inggris menyebutnya goverment dan Prancis menyebutnya goverment keduannya berasal dari perkataan latin gubernacalum. dalam bahasa arab hukumat, di Amerika serikat disebut dengan Administration, sedangkan Belanda regering sebagai penggunaan kekuasaan negara oleh yang berwenang untuk menentukan keputusan dan kebijaksanaan. Hal ini dilakukan dalam rangka mewujudkan tujuan negara, sebagai pengguna menetapkan perintah-perintah.
Menurut Samuel Edward Finer (Syafi’ie 2004: 5) dalam bukunya yang terkenal Comparative Government, mengatakan bahwa pemerintah harus mempunyai kegiatan yang terus menerus (process), harus mempunyai negara tempat kegiatan itu berlangsung (state), mempunyai pejabat pemerintah (the duty) dan mempunyai cara, metode, serta sistem (manner,method, and system) terhadap rakyatnya.
Bintoro Tjokroamidjojo dalam bukunya pengantar ilmu Administrasi Pembangunan (1985: 17 dalam Syafi’ie 2004: 6-7) menyebutkan pula peranan dan fungsi pemerintah sebagai berikut.
Perencanaan serta fungsi pemerintah terhadap perkembangan masyarakat tergantung pada beberapa hal :
”Yang pertama adalah filsafat hidup kemasyarakatan dan politik masyarakat. Ada negara yang memberikan kebebasan yang cukup besar kepada anggota masyarakatnya untuk menumbuhkembangkan masyarakat, sehingga pemerintah diharapkan tidak terlalu banyak campur tangan dalam kegiatan masyarakat. Pada masa lampau dalam bentuk yang eksterm, hal ini didukung oleh filsafat kemasyarakatan Laissez Faire. Namun, ada pula negara yang filsafat hidupnya menghendaki negara dan pemerintah memimpin serta mengurusi segala sesuatu dalam kehidupan masyarakatnya, seperti filsafat politik tradisionalis. Hal ini berkaitan dengan suatu pandangan bahwa pemerintah sebagai pemengang mandat untuk mengusahakan kepentingan dan keadilan dalam masyarakat secara keseluruhan. Ini perlu dinyatakan dan tetap memperhatikan kepentingan golongan ekonomi lemah”.
Pada negara yang sedang berkembang, peran pemerintah sangat penting dan menonjol. Karena pemerintah yang berperan menggali, menggerakkan, dan mengkombinasikan berbagai faktor, seperti tenaga terlatih, biaya, perlatan, partisipasi, dan kewenangan yang sah. Pemerintah memegang peranan sentral dalam pembangunan nasional. Hal ini terlihat dalam pengaturan administrasi negara, pemerintah mengurus masyarakat yang belum lahir (dengan keluarga berencana) sampai kepada masyarakat yang sudah meninggal dunia (dengan dinas pemakaman).
Penyelenggaraan urusan pemerintahan dibagi berdasarkan kriteria eksternalitas, akuntabilitas, dan efisiensi dengan memperhatikan keserasian hubungan antar pemerintah dan masyarakat dalam pelaksanaan pembangunan bangsa dari segala aspek. Urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan pemerintah daerah, yang diselenggarakan berdasarkan kriteria di atas dan telah menjadi salah satu fungsi sebuah pemerintahan. Salah satu fungsi pemerintah daerah meliputi urusan pemerintahan yang secara nyata ada dan berpotensi untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat sesuai dengan kondisi, kekhasan, dan potensi unggulan daerah yang bersangkutan.
Franklin D. Rosevelt, Rasyid dalam Muhadam (2006) mengemukakan bahwa untuk mengetahui suatu masyarakat, maka lihatlah pemerintahannya. Artinya fungsi-fungsi pemerintah yang dijalankan pada saat tertentu akan menggambarkan kualitas pemerintah itu sendiri. Jika pemerintah dapat menjalankan fungsinya denga baik tugas pokok selanjutnya adalah bagaimana pelayanan dapat membuahkan keadilan, serta pembinaan yang membuahkan kemandirian.
Pandangan lain, pemerintah adalah ”segenap alat perlengkapan negara atau lembaga - lembaga kenegaraan yang berfungsi sebagai alat untuk mencapai tujuan negara” (Muhadam; 2006, Ndraha, 1997: 1). Apapun yang dilakukan pemerintah adalah dalam rangka melaksanakan tugas negara sehingga pemerintah seringkali disebut sebagai representasi negara. Pemerintah merupakan satu-satunya lembaga yang pada tingkat tertentu mampu menjaga dan menjamin sistem ketertiban dan penyediaan sarana dan prasarana sosial yang dibutuhkan oleh masyarakat bagi kepentingan aktivitas sosialnya.
Menurut E.S. Savas (1982: 58 dan 1987: 62 dalam Budiarto dkk, 2005: 113), pelayanan pemerintah (government service) menunjuk pada penyediaan pelayanan oleh agen yang mempergunakan pegawai-pegawainya sendiri; dalam hal ini pemerintah bertindak sebagai penyedia pelayanan (service arrenger) sekaligus penghasil pelayanan (service provider). selanjutnya tugas pokok pemerintah adalah bagaimana memberikan pelayanan dapat membuahkan keadilan, pembinaan yang membuahkan kemandirian, serta pembangunan yang menciptakan kemakmuran.
Pemerintah memiliki dua fungsi dasar, yaitu fungsi primer (fungsi pelayanan) dan fungsi sekunder (fungsi pembinaan). Fungsi primer yaitu fungsi pemerintah sebagai provider jasa-jasa publik yang tidak dapat diprivatisasikan. Sementara itu, fungsi sekunder yaitu sebagai provider kebutuhan dan tuntutan yang diperintah akan barang dan jasa yang mereka tidak mampu penuhi sendiri karena masih lemah dan tak berdaya (powerless) termasuk penyediaan dan pembangunan sarana dan prasarana.
Fungsi primer secara terus menerus berjalan dan berhubungan positif dengan keberadaan yang diperintah (masyarakat). Artinya semakin berdaya masyarakat, maka semakin meningkat pula fungsi primer pemerintah. Sebaliknya, fungsi sekunder berhubungan negatif dengan tingkat keberdayaan yang diperintah (masyarakat). Artinya semakin berdaya atau berkualitasnya sumber daya manusia (masyarakat daerah), maka semakin berkurang fungsi sekunder pemerintah dari rowing (pengaturan) ke steering (pengendali) dalam menata kehidupan masyarakat. Fungsi sekunder secara perlahan-lahan dapat diserahkan kepada masyarakat untuk memenuhi kebutuhannya sendiri. Pemerintah berkewajiban untuk secara terus menerus berupaya memberdayakan masyarakat agar meningkatkan keberdayaannya sehingga pada gilirannya memiliki kemampuan untuk melayani dirinya sendiri atau memenuhi kebutuhannnya secara mandiri terlepas dari campur tangan pemerintah.
0 komentar:
Post a Comment
Silahkan masukkan saran, komentar saudara, dengan ikhlas saya akan meresponnya.