Wednesday, October 16, 2013

3 Cara Memasuki Perusahaan adalah

Cara Memasuki Perusahaan : Secara umum ada tiga cara untuk memasuki perusahaan dan menjadikannya sebagai hak milik. Ketiga cara tersebut adalah : 
1. Membeli perusahaan yang telah dibagun 
2. Memulai perusahaan baru 
3. Membeli hak lisensi (Franchising/waralaba) 

a. Membeli Perusahaan Yang Telah Dibangun 
Pada umumnya orang berkenan membeli perusahaan yang telah dibangun, bilamana atas dasar pengalaman dan fakta dirasakan bahwa lokasi perusahaan telah terjamin dan menguntungkan. Jadi menghemat biaya yang seharusnya dikeluarkan untuk kelayakan lokasi. 

Dalam kaitannya dengan pengambilalihan atas pertimbangan kinerja perusahaan, tentunya pihak mengambil alih telah memperhitungkan kemapuan perusahaan atas dasar catatan-catatan pelaksanaan yang nyata dapat dipelajari sehingga dapat dilakukan penilaian tentang kesehatan perusahaan (misalnya catatan-catatan mengenai utang pajak, laporan keuangan yang diaudit, pembukuan penjualan, urusan dengan pengadilan, dan sebagainya). 

b. Memulai Perusahaan Baru 
Memulai perusahaan baru akan merupakan upaya yang menguntungkan bilamana tak ada kemungkinan menjadi perusahaan yang sudah dibangun atau pembelian perusahaan yang sudah ada itu diperhitungkan tidak menguntungkan (karena perusahaan yang ada diambilalih di nilai tidak sehat, operasionalnya tidak efisien, pasarnya tidak memadai, pekerjaannya tidak kompeten, peralatan dan teknologinya sudah ketinggalan zaman, dan sebagainya. 

Pembuatan perusahaan baru memungkinkan pemilik untuk mimilih lokasi, seleksi dalam rekrutmen tenaga kerja, pemilihan merek dagang, teknologi, jenis peralatan, dan sebagainya. 

c. Pembelian Hak Lisensi (Franchising/Waralaba) 
Pembelian hak lisensi (Franchising) dapat merupakan suatu keuntungan tersendiri karena adanya kerjasama antara si pembeli hak lisensi (Franchisee) dengan pihak yang hak lisensinya dibeli (franchisor). Francising merupakan suatu persatauan lisensi menurut hukum antara suatu pihak (manufacturing) atau perusahaan yang menyelenggarakan. 

Sistem Waralaba (Franchising) sendiri dimulai dengan apa yang disebut “Product Fanchise” (Waralaba Produk), yang lebih merupakan usaha keagenan Mesin Jahit Singer, yang merupakan usaha keagenan Sepatu Bata, dan sejenisnya. 

“Business Format Franchising” (Sistem Waralaba Format Usaha), seperti Restoran Kentacky Fried Chicken, Mc Donald, Es Teller 77, Ace Hardware, Continent Hypermarket, Ray White Proerty, Ziebart, dan lain sebagainya. 

1. Tipe tipe Franchising 

a. Trade Name Franchising 
Dalam hal ini, Franchisee memperoleh hak untuk memproduksi. Sebagai contoh, PT. Great River memiliki hak untuk memproduksi pakaian dalam merek Triumph dengan lisensi dari Jerman. 

b. Produck Disribution Franchising 
Dalam hal ini, Franchisee memperoleh hak untuk distribusu di wilayah tertentu, misalnya Soft Drink, Cosmetics. 

c. Pure Franchising/business Format 
Dalam hal ini franchisee memproleh hak seluruhnya, melalui dari trademark, penjualan, peralatan , metode operasi, strategi pemasaran, bantuan manajemen dan teknik, pengendalian kualitas, dan lain-lain. Umpamanya restaurant, fast food, pendidikan, dan konsultan. 

d. Keuntungan dan Kerugian Franchising 
  • Pengalaman dan faktor sukses (pengalaman bisnis dengan franchising di Amerika dapat memberikan tingkat keberhasilan 93%, sedangkan bisnis biasanya hanya memberikan tingkat keberhasialan sekitar 35%). 
  • Bantuan keuangan dari franchisor 
  • Brand name dan reputasi 
  • Bisnis sudah terbangun 
  • Standarisasi mutu 
  • Biaya produsi rendah 
  • Kesiapan manajemen 
  • Bantuan manajemen dan teknik 
  • Pofit lebih tinggi 
  • Perlindungan wilayah 
  • Memperoleh manfaat market research dan product development 
  • Resiko gagal kecil 
  • Franchisor memberikan bantuan berupa :
  1. Pelatihan manajemen dan staf serta rekrumen karyawan. : Pelatihan diberikan agar manejer dan bawahannya yang mengoperasikan franchise dapat memberikan servis, produk, serta kualitas yang sesuai dengan franchisornya 
  2. Pemilihan dan pengkajian lokasi dalam kaitannya dengan tingkat kependudukan, angka pendapatan perkapita, latar belakang etnik, arus lalu lintas, jarak dengan saingan, tempat parker, dan lain-lain 
  3. Rancangan fasilitas dan rencana bangunan, agar tempat/suasana franchise mirip dengan aslinya dalam hal denah dan dekorasi tempat/ruang 
  4. Spesifikasi peralatan dan produk. Sehubungan dengan upaya agar mutu tetap sama, disamping untuk pengendalian jumlah penjualan, franchise diwajibkan untuk membeli berbagai peralatan/produk yang dibuat berdasarkan “resep/ramuan rahasia”.
  5. Dukungan promosi dan iklan. Dalam hal ini, franchisor wajib mengkoordinasi dan bertanggung jawab terhadap periklanan dan promosi yang dilakukan franchisenya. Pada umumnya biaya iklan ditanggung bersama oleh semua outlet yang ada pada suatu Negara/wilayah, yang berkisar 1% sampai 6% penjualan). 
  6. Bantuan pada pembukaan franchise. Untuk keperluan ini, franchisor akan memberikan latihan dan bantuan operasioanal pada saat lokasi franchise akan di buka. Franchisor akan memberi saran-saran dalam soal staf, perubahan fasilitas yang diperlukan dan berbagai hal lain berdasarkan pengalaman). 
  7. Bantuan dalam pendanaan. Secara umumn franchisor memiliki hubungan baik dengan bank. Keadaan ini akan memudahkan dalam pendanaan franchise dengan syarat pinjaman yang lebih ringan karena kepercayaan bank yang tinggi akan keberhasilan franchisornya. 
  8. Pengawasan yang berlanjut. Dalam pencatatan dan akuntansi, konsultasi, pemeriksaan dan standar, promosi, pengendalian kualitas, nasihat hukum, riset, maupun sumber-sumber material.
Kerugian – kerugian franchising 
· Program latihan franchisor terkadang jauh dari harapan 
· franchisor hanya sedikit memberikan kebebasan 

Sebelumnya telah disinggung bahwa franchising memberikan keuntungan bagi franchisee maupun franchisor. Secara umum keuntungan bagi franchisor adalah: 
· Usaha berkembang dengan investasi kecil 
· Adanya pengembangan outlet 
· Memperoleh orang yang lebih gigih 
· Diskon yang diperoleh dari sekala ekonomi 
· Memproleh masukan yang lebih costomerized 

Kriteria-kriteria Usaha Kecil adalah: 
  1. Memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp. 200.0000.000, tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha, atau 
  2. Memiliki hasil penjualan tahunan paling banyak Rp. 1.000.000.000. 
  3. pemilik perusahaan merangkap sebagai pengelola perusahaan 
  4. Modal perusahaan dibiayai oleh satuorang atau sekelompok orang 
  5. Pemilik dan karyawan bertempat tinggal tidak jauh dari perusahaan 
  6. Ukuran perusahaan relative kecil apabila dibandingkan dengan perusahaan laib dalam industri yang sama (ukuran perusahaan dapat dinyatakan da;am bentuk asset, jumlah karyawan, atau pendapatan penjualan). 
Faktor- faktor Penyebab Keberhasilan Usaha Kecil 
Berbagai kekuatan yang melekat pada usaha kecil dapat memberikan kontribusi bagi keberhasilan usaha kecil. Faktor-faktor tersebut antara lain: 

1. Fleksibilitas Usaha yang Besar 
Usaha kecil lebih fleksibel dibandingkan perusahaan besar. Usaha kecil dapat melakukan perubahan rencana usaha lebih cepat dibandingkan perusahaan besar sehingga dapat memberikan tanggapan terhadap perubahan lingkunan usaha secara lebih cepat. Perusahaan besar yang memiliki lapisan birokrasi sangat banyak, akan memberikan respons yang lebih lamban terhadap perubahan lingkungan perusahaan disbanding usaha kecil. 

2. Memiliki Perhatian yang Lebih Besar Terhadap Pelanggan dan Karyawan 
Pemilik usaha kecil memiliki lebih banyak kontak langsung dengan pelanggan dan karyawan di bandingkan perusahaan besar. Usaha kecil dapat memberikan respons lebih cepat terhadap perubahan selera pelanggan karena pengusahankecil memilliki hubungan yang lebih intens dengan pelanggan 

3. Biaya Tetap Lebih Rendah 
Biaya tetap (fixed cost) adalah berbagai biaya yang perubahannya tidak proporsional dengan perubahan jumlah volume produksi. Usaha kecil memiliki biaya tetap yang lebih rendah dibandinng usaha besar, sehingga usaha kecil dapat menetapkan harga jual lebih rendah dibandingkan perusahaan besar. 

4. Pemilik Usaha Memiliki Motivasi Lebih Besar 
Karena pengelola usaha kecil pada umumnya merangkap sebagai pemilik usaha, dimana mereka membentuk usaha dengan harapan dapat memperoleh keuntungan yang akan yang lebih besar dalam menjalanklan usahanya dibandingkan para manajer di perusahaan besar yang pada umumnya bukan merupakan pemilik langsung perusahaan. 

Faktor-faktor Penyebab kegagalan Usaha Kecil 
  1. Kecerobohan pemilik perusahaan yang tercermin dari perilaku usaha yang buruk, kesehatan yang buruk, masalah perkawinan, dan lain-lain. 
  2. Bencana, seperti kebakaran, meninggalnya pemilik perusahaan, dan lain-lain 
  3. Penipuan, seperti penggelapan uang perusahaan, pembuatan laporan palsu, perjanjian yang salah, dan lain-lain 
  4. Faktor-faktoor ekonomi, seperti tingginya tingkat bunga, kehilangan bagian pasar, dan lain-lain 
  5. Masalah penjualan, seperti kemampuan bersaing yang lemah, masalah persediaan barang, lokasi usaha yang kurang baik, dan lain-lain 
  6. Masalah biaya, seperti tingginya biaya operasional perusahaan dibandingkan pesaing, besarnya beban biaya bunga yang harus dibayar perusahaan setiap bulan, dan lain-lain. 
  7. Masalah yang ditimbulkan oleh pelanggan, seperti masalah kolektibilitas piutang, jumlah pelanggan yang terlalu kecil, dan lain-lain. 
  8. Masalah yang berkaitan dengan permodalan seperti jumlah modal yang kurang memadai, adanya penarikan modal (withdrawal) secara terus-menerus, dan lain-lain.
Share :

0 komentar:

Post a Comment

Silahkan masukkan saran, komentar saudara, dengan ikhlas saya akan meresponnya.

 
SEO Stats powered by MyPagerank.Net
My Ping in TotalPing.com