Wednesday, October 16, 2013

5 Kerjasama atau Penggabungan Perusahaan

Kerjasama atau Penggabungan Perusahaan : Salah satu cara untuk menjaga kelangsungan hidup perusahaan pemiliknya melakukan kerjasama atau menggabungkan perusahaannya dengan perushaan lain, baik dalam bentuk (kerjasama) untuk menangani suatu kegiatan bisnis, maupun penggabungan dengan meleburkan perusahaannya menjadi perusahaan yang baru, atraupun hanya bergabung melalui asosiasi dengan perusahaan yang sejenis. Pada dasarnya kerjasama atau penggabungan perusahaan terjadi, karena latar belakang tuntutan bisnis itu sendiri, yaitu untuk memperkuat atau memperluas kegiatan perusahaan.

Secara umum paling tidak ada 5 (lima) bentuk kerja sama atau penggabungan perusahaan yang ada dalam masyarakat dalam rangka menjalankan bisnisnya, yaitu:
a. Joint-Venture
b. Trust
c. Holding Company
d. Sindikat
e. Kartel
f. Asosiasi

1. Joint-Venture
Sebenarnya istilah joint-venture dalam kegiatan bisnis ini timbul pertama kali dalam praktek kegiatan bisnis di Eropa pada abad ke 17 (Sigit, 1982), pada masa itu join-venture para bisnisman mengadakan asosiasi untuk maksud tujuan terbatas pada kegiatan menangani suatu bisnis untuk diusahakan bersama. Para anggota join-venture memiliki tanggung jawab tidak terbatas kepda pihak ketiga. Dalam praktek bisnis di Indonesia Joint-venture diartikan kerja sama antara dua belah pihak untuk mengusahakan suatu kegiatan bisnis dalam bentuk perusahaan. dalam hal ini antara pengusaha asing dan pengusaha Indonesia atau antara pihak pemerintah asing dan pemerintah Indonesia. Dengan kata lain Joint-Venture di Indonesia adalah sebagai sarana penanaman modal asing untuk menggarap suatu bisnis yang biasanya dilatar belakangi oleh: Keterbatasan Modal, Teknologi, dan Tenaga ahli yang diperlukan untuk menggarap suatu investasi di Indonesia. Dengan kata lain juga dikatakan bahwa Joint-venture adalah sebagai sarana transfer ilmu dan teknologi dari pihak asing ke Indonesia. Dalam kaitan ini, maka joint-venture biasanya di buat ketentuan bahwa setelah perusahaan beroperasi beberapa tahun, maka harus ada upaya Indonesianisasi perusahaan joint-venture tersebut, adanya upaya pengalihan tanggung jawab dan kepemilikan perusahan kepada pihak Indonesia.

Dalam praktek bisnis Internasional, joint-venture di Indonesia merupakan sarana asing untuk membuka bisnis di Indonesia dan melibatkan pihak (tenaga) Indonesia. Perusahaan yang didirikan pihak asing, baik joint-venture murni ataupun tidak harus tunduk dengan ketentuan atau perundang-pundangan Indonesia. Dari pengertian diatas dapat disimpulkan bahwa Joint-venture adalah pendirian perusahaan baru oleh dua belah pihak untuk menjalankan bisnis tertentu.

2. Trust
Salah satu cara untuk menghindari kerugian diantara anggota kerja sama dalam menjalankan bisnis para pemilik melakukan penggabungan usaha yang di sebut dengan Trust. Dalam menjalankan kegiatan bisnis melalui Trust, para pemilik menyerahkan kekuasan pengawasan kegiatan perusahaan kepada suatu dewan yang disebut Board of Trustees, para pemilik akan menerima Trust Certificates yang menunjukkan penyertaan dalam trust. Menurut Sigit (1982), ada dua (2) macam Trust, yaitu; Business trust dan Voting Trust. Bentuk Business Trust adalah pemilik perusahaan menyerahkan kekayaan kepada Board of Trustees, agar mereka menguasai secara manajemen dan operasi perusahaan untuk kepentingan para pemilik perusahaan. Sementara Voting Trust adalah para pemilik mengalihkan kekuasaan hak suaranya sebagai pemegang saham.

Dalam penggabungan perusahaan yang betul-betul melebur atau identitas perusahaan yang bergabung tidak ada lagi, atau dengan kata lain semua kekuatan perusahaan yang bergabung menjadi satu dalam bentuk perusahaan yang baru, maka penggabungan ini di sebut dengan MERGER. Sebagai contoh; dalam dunia perbankan Indonesia tahun 1990-an telah terjadi Merger bank yaitu bergabungnya bank: Bumi Daya, Bank Dagang Negara, Bangk Bapindo, dan Bank Ekspor Import Indonesia menjadi satu bank yang baru, yaitu Bank Mandiri

Merger perusahaan ini dapat terjadi dalam tiga jenis: Merger Horizontal, merger Vertikal, dan Conglomerate. Dikatakan Merger Horizontal, apabila perusahaan yang bergabung adalah perusahaan yang sejenis usahanya, sebagai mana merger antar bank diatas. Merger Vertikal adalah bila perusahaan yang bergabung adalah perusahaan yang melakukan proses produksi bersambungan atau merupakan urutan-urutan proses produksinya. Umpamanya, mergernya perusahaan peternakan biri-biri yang menghasilkan bulu sebagai bahan benang wol atau perusahan pemintalan benang wol, yang selanjutnya sebagai bahan tekstil atau bahan baku pakaian, bahan baku pakaian yang akan di suplai ke perusahaan Garmen. Bila perusahaan ini bergabung dan berganti nama sehingga tidak terlihat lagi ciri-ciri perusahaan lamam atau semua kekuatan perusahaan-perusahaan lama menjadi modal atau kekuatan perusahaan baru, maka dinamakan Merger Vertikal, merger bentuk ini sering terjadi dalam bentuk istilah backward integration (integrasi dengan perusahaan sebelumnya) atau forward integration (integrasi dengan perusahaan sesudahnya) atau penggabungan antara industri hulu dan industri hilir.

Cangkolomerate ialah merger antara berbagai perusahaan yang menghasilkan berbagai jenis produk yang berbeda-beda dan tidak ada kait-mengkaitnya. Dalam praktek bisnis di Indonesia istilah Conglomerate di pakai untuk mengatakan bahwa seseorang atau sekelompok orang memiliki sekelompok bisnis atau menguasai bisnis (dalam skala besar) tertentu.

3. Holding Company
Dikatakan Holding Company apabila suatu perusahaan yang kondisinya kuat memiliki saham-saham (beberapa) perusahaan lain melalui pembelian. Atas dasar kepemilikan saham melalui pembnelian ini, maka perusahaan yang dibeli tidak punya kekuatan lagi dalam pengendalian usahanya, karena hak suara dan kepemilikan otoritas bisnis telah diserahkan kepada Parent Company atau perusahaan pemilik saham, namun perusahaan yang telah diambil alih (subsidiariesnya) penguasaannya itu tetap hidup sebagai mana biasa.

4.Sindikat
Dalam kegiatan bisnis yang formal, sindikat diakui hanya dalam batas bidang keuangan. Sindikat ini adalah kerjasma antara beberpa orang atau lembaga untuk menangani suatu proyek khusus dibawah suatu perjanjian melalui penggabungan kekuatan keuangan untuk memperjualbelikan surat berharga atau untuk membiayai suatu proyek agar terhindar dari kerugian. Sebagai Contoh, apabila suatu perusahaan membutuhkan Rp 1 milyar dana untuk menjalankankan proyek/bisnisnya, perusahaan ini mengajukan pinjaman kepada salah satu bank. Untuk menanggapi permohonan pinjaman tersebut maka bank akan menanggaapinya dengan sindikat, yaitu ajakan bergabung kepada bank yang lain. Katakanlah akan ada empat bank yang bersindikat untuk memenuhi permohonan kebutuhan dana perusahaan tersebut. Melalui perjanjian (sidicate agreement), salah satu kesepakatannya bahwa masing-masing bank menyediakan ¼ dari kebutuhan dana tersebut. Ada bebrapa alasan atau kemungkinan resiko yang mungkin terjadi akan dapat dihindarkan melalui sindikat ini, yaitu: bila terjadi resiko kredit macet, maka resikonya akan terdistribusi pada semua bank; dana pinjaman bank tidak tertumpu pada salah satu peminjam, atau bank akan dapat lebih banyak melayani peminjam lain dalam rangka memberikan kesempatan kepada masyarakat luas (terutama peminjam berskala kecil).

5. Kartel
Kerjasama dalam bentuk Kartel adalah kerjasama atau perjanjian perusahaan yang sejenis untuk menghindarkan diri dari kerugian akibat salah satu atau perusahaan lain yang beroperasi membuat perusahaan yang lainnya terganggu/rugi. Dalam praktek bisnis ada beberapa perjanjian kartel, diantaranya:
  • Kartel Daerah, yaitu perjanjian perusahaan untuk boleh atau tidak memasuki suatu daerah pemasasaran, atau dengan kata lain sebelum memasuki suatu daerah pemasaran maka ada perjanjian dengan perusahaan lain yang perlu ditaati.
  • Kartel Produksi, adalah suatu perjanjian untuk boleh atau tidak (memperluas/menambah) memproduk suatu barang dalam batasan tertentu atau kuota. Pada bisnis kelas dunia sebagai contohnya adalah Quota produksi minyak untuk suatu negara produsen yang ditentukan oleh OPEC (Organization of the Petroleum Exporting Countries), artinya meskipun suatu negara mampu memproduksi lebih banyak dari yang ada, namun tidak diperkenankan, karena untuk memberi ruang pasar bagi negara lain. Kata kuota saat ini juga di pakai dalam menentukan jumlah jamaah haji yangh boleh diberangkatkan ke tanah suci pada musim haji, walaupun bukan dalam kaitan dengan kerja sama bisnis namun kita memahami itulah pengertian kuota, yaitu pembatasan.
  • Kartel Kondisi, yang dimaksud dengan kartel kondisi adalah perjanjian yang dibuat untuk menentukan: syarat-syarat penjualan, penyerahan barang, tempat penjualan, pembayaran tunai atau kredit, pemberian potongan atau fasilitas tertentu kepada konsumen.
  • Kartel Harga, maksud dari perjanjian ini adalah penentuan harga minimum atau harga maksimum untuk barang tertentu agar persaingan yang terjadi tidak menjadi pertentangan dalam memperebutkan konsumen.
6. Asosiasi
Dalam kegiatan bisnis atau kegiatan sosial kemasyarakatan banyak dijumpai gabungan antara suatu perusahaan atau usaha atau juga antara berbagai orang satu profesi tertentu. Penggabungan usaha atau profesi tertentu ini memiliki banyak tujuan, diantara untuk saling tukar informasi, saling bantu memecahkan masalah atau kegiatan atau untuk memperkuat konsep dalam menjalankan kegiatan. Di lain pihak melalui asosiasi dapat dengan mudah, bila ada pihak tertentu ingin berhubungan atau menyampaikan suatu informasi baru yang berkaitan dengan kegiatan asosiasi itu sendiri ataupun memudahkan penyampaian atau pembinaan kepada mereka dari pihak pemerintah. Asosiasi dapat didefinisikan sebagai “gabungan suatu bidang atau kegiatan usaha atau profesi yang sejenis yang bertujuan untuk memperkuat profesi atau bisnis itu melalui berbagai kesepakatan bisnis atau profesi dalam berbagai aspek”. Dalam masyarakat makna kerja sama dalam bentuk asosiasi ini kadang kala di sebut sebagai: Himpunan, Gabungan, Ikatan, dan Persatuan.

Sebagai contoh di Indonesia: untuk Himpunan; ada Himpunan Wanita Karya, Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI); untuk Gabungan: ada Gabungan Pengekspor Karet Indonesia (Gapkindo), Gabungan Pengusaha Konstruksi Indonesia (Gapensi), Gabungan Pembangunan Perumahan (REI, Real Estate Indonesia); untuk Ikatan: ada Ikatan Dokter Indoinesia (IDI), Ikatan Motor Indonesia (IMI), Ikatan Advokat Indonesia (Ikadin); untuk Persatuan: ada Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI), untuk Asosiasi: ada Asosiasi Ekspor Kopi Indonesia (AEKI), dan banyak lagi asosiasi yang lainnya. Sementara itu, menurut Setiawan & Lestari (2011:197,208) untuk kegiatan bisnis luar negeri atau pada pasar internasional kita juga mengenal ada beberapa asosiasi atau organisasi perdagangan internasional, seperti: (1) General Agreement on Trade and Tariff (GATT), Asosiasi ini didirikan setelah perang dunia II sebagai wadah untuk menanggulangi masalah-masalah untuk mencapai kesepaktan tentang pengurangan dan kesepakatan dan penghapusan dari berbagai pembatasan kuantitatif serta diskriminasi perdagangan yang terjadi selama perang dunia II; (2) World Trade Organization (WTO), organisasi ini merupakan kelengkapan atau perluasan dari GATT, yang disepakati pemebtukannya tahun 1990-an atau hasil dari putaran Uruguay GATT (1986-1993), sebelumnya organisasi ini bernama International Trade Organization (ITO) yang dalam kegiatannya dikepalai oleh badan tertinggi yang disebut Konfrensi Tingkat Tinggi Menteri (Ministerial Conference) Asosiasi lain yang juga berhubungan dengan kegiatan bisnis adalah ASEAN dan APEC, dan banyak lagi asosiasi lain baik yang pembentukannya melalui perwakilan negara, ataupun asosiasi pihak swasta penuh. Semua gabungan dan himpunan atau organisasi bisnis itu adalah untuk memperkuat dan memudahkan pengembangan kegiatan dan sebagai wadah kerja sama untuk memecahkan masalah bisnis yang dihadapi.
Share :

0 komentar:

Post a Comment

Silahkan masukkan saran, komentar saudara, dengan ikhlas saya akan meresponnya.

 
SEO Stats powered by MyPagerank.Net
My Ping in TotalPing.com