Perbedaan Pajak Dengan Jenis Pungutan Lainnya - 1. Pengertian Retribusi : Retribusi adalah jenis pungutan yang diberikan atas pembayaran berupa jasa atau pemberian izin tertentu yang disediakan atau diberikan oleh pemerintah kepada setiap orang atau badan.
Misalnya : Retribusi atas penyediaan tempat penginapan, retribusi tempat pencucian mobil, pembayaran aliran listrik, pembayaran abodemen air minum, retribusi tempat penitipan anak, IMB.
Sifat paksanaan pada retribusi lebih mengarah pada hal yang bersifat ekonomis.
Jenis-Jenis Retribusi :
1. Retribusi Jasa Umum, terdiri dari :
a. Pelayanan kesahatan
b. Pelayanan persampahan/kebersihan
c. Penggantian biaya cetak kartu tanda penduduk dan akte catatan sipil
d. Pelayanan pemakaman dan pengabuan mayat
e. Parkir ditepi jalan umum
f. Pasar
g. Air bersih
h. Pengujian kendaraan bermotor
i. Pemeriksaan alat pemadam kebakaran
j. Penggantian biaya cetak peta
k. Pengujian kapal perikanan
2. Retribusi Jasa Usaha, terdiri dari :
a. Pemakaian kekayaan daerah
b. Pasar grosir dan atau pertokoan
c. Terminal
d. Tempat khusus parkir
e. Tempat penitipan anak
f. Tempat penginapan/villa
g. Penyedotan kakus
h. Rumah potong hewan
i. Tempat pendaratan kapal
j. Tempat rekreasi dan oleh raga
k. Penyeberangan diatas air
l. Pengolahan limbah cair
m. Penjualan produksi usaha daerah
3. Retribusi Perizinan tertentu, terdiri dari :
a. Izin peruntukan penggunaan tanah
b. Izin mendirikan bangunan
c. Izin tempat penjualan minuman beralkohol
d. Izin gangguan
e. Izin trayek
f. Izin pengambilan hasil hutan ikutan
2. Pengertian Sumbangan
Sumbangan adalah jenis pungutan sukarela yang dilakukan oleh dan untuk kepentingan sekelompok masyarakat tertentu dan tidak memerlukan dasar hukum.
Misalnya : Sumbangan pembangunan tempat ibadah, sumbangan untuk bencana alam, sumbangan swadaya masyarakat untuk perbaikan jalan dilingkungan tempat tinggal.
Perbedaan Pajak Dgn Jenis Pungutan Lain
CIRI-CIRI YANG
MELEKAT
|
PAJAK
|
RETRIBUSI
|
SUMBANGAN
|
1.
Pemungutannya berdasarkan UU
|
YA
|
YA
|
TIDAK
|
2.
Ada kontra prestasi langsung
|
TIDAK
|
YA
|
YA
|
3.
Dilakukan
oleh negara
|
YA
|
YA
|
TIDAK
|
4.
Digunakan untuk pengeluaran rutin & pembangunan
bagi kepentingan masyarakat umum.
|
YA
|
YA
|
TIDAK
|
a.
Sekretariat
Direktorat Jenderal
Tugasnya
: memberikan pelayanan teknis dan administratif kepada semua unsur
dilingkungan Direktorat Jenderal Pajak.
b.
Direktorat
Perencanaan, Potensi Dan Sistem Perpajakan
Tugasnya
: menyiapkan perumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis,
evaluasi dan pelaksanaan dibidang perencanaan, potensi dan sistem perpajakan.
c.
Direktorat
Peraturan Perpajakan
Tugasnya
: menyiapkan perumusan
kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi dibidang perancangan
peraturan, perjanjian dan ruling dibidang perpajakan.
d.
Direktorat
Pajak Penghasilan
Tugasnya
: menyiapkan perumusan kebijakan standardisasi dan bimbingan teknis
serta evaluasi dibidang pelaksanaan pajak penghasilan.
e.
Direktorat
Pajak Pertambahan Nilai Dan Pajak Tidak Langsung Lainnya
Tugasnya
: menyiapkan perumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis
serta evaluasi dibidang pelaksanaan pajak pertambahan nilai dan pajak tidang
langsung lainnya.
f.
Direktorat
Pajak Bumi Dan Bangunan Dan Bea Perolehan Atas Tanah Dan Bangunan
Tugasnya
: menyiapkan perumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis serta
evaluasi dibidang pelaksanaan pajak bumi dan bangunan dan bea perolehan hak
atas tanah dan bangunan.
g.
Direktorat
Pemeriksaan, Penyidikan Dan Penagihan Pajak
Tugasnya
: menyiapkan perumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis
serta evaluasi dibidang pemeriksaan, penyidikan dan penagihan pajak.
h.
Direktorat
Penyuluhan Perpajakan
Tugasnya
: menyiapkan perumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis,
evaluasi dan pelaksanaan dibidang penyuluhan perpajakan.
i.
Direktorat
Informasi Perpajakan
Tugasnya
: menyiapkan perumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis,
evaluasi dan pelaksanaan dibidang ekstensifikasi wajib pajak, pengolahan data
dan penyajian informasi.
j.
Kanwil
Direktorat Jenderal Pajak
Tugasnya
: melaksanakan bimbingan teknis, evaluasi dan pengendalian pelaksanaan
tugas dibidang perpajakan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang
berlaku.
k.
Kantor
Pelayanan Pajak
Tugasnya
: melaksanakan pelayanan, pengawasan administratif dan pemeriksaan
sederhana terhadap wajib pajak dibidang pajak penghasilan, pajak pertambahan
nilai, pajak penjualan atas barang mewah dan pajak tidak langsung lainnya dalam
wilayah wewenangnya berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
l.
Kantor
Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan
Tugasnya
: melaksanakan pelayanan dibidang pajak bumi dan bangunan dan bea
perolehan hak atas tanah dan bangunan dalam wilayah wewenangnya berdasarkan
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
m.
Kantor
Pemeriksaan dan Penyidikan Pajak
Tugasnya
: melaksanakan pemeriksaan lengkap, pemeriksaan bukti permulaan dan
penyidikan dibidang perpajakan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang
berlaku.
n.
Kantor
Penyuluhah dan Pengamatan Potensi Perpajakan
Tugasnya
: melakukan urusan penyuluhan, pelayanan konsultasi perpajakan kepada
masyarakat, pengamatan potensi perpajakan wilayah, pembuatan monografi pajak
dan membantu KPP dan KPP PBB dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat serta
urusan tata usaha, rumah tangga, kepegawaian dan keuangan.
0 komentar:
Post a Comment
Silahkan masukkan saran, komentar saudara, dengan ikhlas saya akan meresponnya.