Wednesday, October 2, 2013

Pengertian sistem politik dan Sistem pemerintahan

1. Pengertian Sistem Politik
Istilah sistem politik berasal dari kata sistem dan politik. Sistem merupakan rangkaian dari beberapa komponen dimana tiap komponen antara yang satu dengan yang lain merupakan satu kesatuan. Tidak berfungsinya satu komponen dalam sistem tersebut akan mengganggu jalannya sistem tersebut.
Untari (2006) mengemukakan sistem adalah suatu kebulatan atau keseluruhan yang kompleks atau terorganisir, suatu himpunan atau perpaduan hal-hal atau bagian-bagian yang membentuk suatu kebulatan atau keseluruhan yang kompleks atau utuh. 

Contoh pemerintahan berdasar sistem konstitusional. Sistem ini memberikan ketegasan bahwa cara pengendalian pemerintah dibatasi oleh ketentuan-ketentuan konstitusi, yang dengan sendirinya juga oleh ketentuan-ketentuan dan hukum lain yang merupakan produk konstitusional (Alhaj, 2000:89). Apabila satu komponen pemerintahan tidak berfungsi, artinya melanggar konstitusi maka akan terjadi tidak berfungsinya fungsi pengendali pemerintahan itu sendiri

Istilah ”politik” secara konseptual dapat diartikan sebagai (1) suatu usaha yang ditempuh warga negara dalam upaya untuk mampu mewujudkan kebaikan bersama, (2) segala sesuatu yang berkaitan dengan pemerintahan; (3) sesuatu aktivitas yang mengarah pada upaya mempertahankan kekuasaan, (4) konflik dalam usaha mempertahankan sesuatu yang dianggap penting (Ramlan dalam Laboratorium Pancasila, 2001).

Jacobsen dan Lipman mengemukakan ” politics ” diberi arti ” the art and science of goverment” artinya seni dan ilmu pemerintahan (dalam Sukarna, (1979). Selanjutnya dijelaskan “political science is the science of the state. It deals with:
  1. the relations of individuals to one another in so far as the state regulates them by law; (hubungan antara individu dengan individu satu sama lain, yang diatur oleh negara dengan undang-undang)
  2. the relations of individuals or groups of individuals to the state;(hubungan antara individu-individu atau kelompok orang-orang dengan negara)
  3. the relations of state to state.(hubungan antara negara dengan negara)”
Simpson (dalam Sukarna, 1979) mengemukakan ilmu politik bertalian dengan bentuk-bentuk kekuasaan, cara memperoleh kekuasaan, studi tentang lembaga-lembaga kekuasaan dan perbandingan sistem kekuasaan yang berbeda.. Oleh karena “ system politik “ bertalian dengan: (1).sistem pemerintahan (the system of goverment); (2). Sistem kekuasaan untuk mengatur hubungan individu atau kelompok indidividu satu sama lain atau dengan negara dan antara negara dengan negara (the system of power to regulate the relations of individuals oro groups of individuals vis a vis and to the state and the relations state to state)

Politik hal-hal berhubungan dengan kekuasaan dan kewenangan. Politik secara konseptual dapat diartikan sebagai (1) suatu usaha yang ditempuh warga negara dalam upaya untuk mampu mewujudkan kebaikan bersama, (2) segala sesuatu yang berkaitan dengan pemerintahan, (3) sesuatu aktivitas yang mengarah pada upaya mempertahankan kekuasaan, (4) konflik dalam usaha mempertahankan sesuatu yang dianggap penting (Ramlan dalam Laboratorium Pancasila, 2001:233)

Dalam makalahnya Untari, 2006 berjudul ” Sistem Politik dan Pemerintahan” menyebutkan banyak pengertian sistem politik yang dikemukakan oleh para pakar antara lain, 
  1. Perlmutter, menyatakan bahwa sistem politik adalah lingkungan sosio-ekonomi penyelenggara kekuasaan dan organisasi yang beroperasi di dalamnya serta gejala-gejala yang memberi pengaruh terhadap kekuasaan
  2. Gabriel Almond (1960) menjelaskan bahwa sistem politik merupakan organisasi melalui mana masyarakat merumuskan dan berusaha mencapai tujuan bersama. Selanjutnya Almond juga menjelaskan sistem politik sebagai sistem interaksi yang ditemui dalam masyarakat merdeka yang menjalankan fungsi integrasi dan adaptasi.
  3. RA. Dahl (1978) mengartikan sistem politik sebagai pola yang langgeng dari hubungan sosial yang di dalamnya mencakup kontrol, pengaruh dan kekuasaan/otoritas. Sistem politik sebagai mekanisme seperangkat fungsi/peranan dalam struktur politik dalam hubungan dengan lainnya yang menunjukkan proses yang langgeng.
  4. Wayo (1990) menyatakan sistem politik merupakan sistem sosial yang menjalankan alokasi nilai berupa keputusan atau kebijakan politik, alokasinya bersifat otoritatif artinya melibatkan kekuasaan yang sah dan mengikat seluruh rakyat.
  5. Kantaprawira (2006) mengemukakan sistem politik sama seperti kehidupan lainnya, mempunyai kekhasan: integrasi, keteraturan, keutuhan, organisasi, koherensi, keterhubungan dan ketergantungan bagain-bagainnya.
  6. David Easton (dalam Kantaprawira, 2006) mengemukakan, sistem politik merupakan seperangkat interaksi yang diabstraksi dari totalitas perilaku sosial, melalui mana nilai-nilai disebarkan untuk suatu masyarakat.
Dari pendapat tersebut di atas, terlihatlah bahwa walaupun antara kehidupan politik dan sistem politik terdapat kemiripan rumusan, tetapi tetap tampak bahwa pengertian kehidupan politik lebih sempit, dalam arti lebih bersifat riil daripada sistem politik yang diabstraksikan dari totalitas perilaku masyarakat. Dengan perkataan lain, sistem politik mencakup pula kehidupan politik.


Dengan demikian secara konseptual bahwa sistem politik ialah, prinsip-prinsip dan mekanisme yang membentuk suatu kesatuan yang berkaitan, utuh dan saling berhubungan untuk mengatur pemerintahan dan mempertahankan kekuasaan dengan cara mengatur hubungan antara individu atau kelompok individu satu sama lain dengan negara dan hubungan negara dengan negara.

2. Sistem Pemerintahan
sistem pemerintahan terdiri dari kata, ”sistem” dan ”pemerintahan”. Suatu sistem adalah suatu kebulatan atau keseluruhan yang kompleks atau terorganisir; suatu himpunan atau perpaduan ha-hal atau bagian-bagian yang membentuk suatu kebulatan atau keseluruhan yang kompleks atau utuh (Untari, 2006)

Menurut Mas’ud (1989) sistem menunjukkan adanya suatu organisasi yang berinteraksi dengan suatu lingkungan, yang mempengaruhinya maupun dipengaruhinya.

Sedangkan kata ”Pemerintahan” berasal dari kata dasar ”pemerintah”, yang menunjukkan tindakan yang harus dilakukan. Menurut C.F. Strong dalam bukunya ” Modern Political Constitution ” yang dimaksud pemerintah adalah lembaga atau organisasi yang melekat kewenangan untuk melaksanakan kekuasaan negara. Juga merupakan lembaga yang memiliki tanggung jawab guna melaksanakan keamanan dari ancaman baik yang datang dari dalam maupun dari luar. (Adisubrata, 2002)

Pemerintahan adalah segala kegiatan yang dilakukan oleh lembaga-lembaga pemerintahan dalam arti luas.Menurut Finer istilah pemerintahan paling tidak memiliki empat hal, yaitu: 
  • Menunjukkan kegiatan atau proses memerintah, yang melaksanakan pengawasan atas pihak atau lembaga lain;
  • Menunjukkan permasalahan-permasalahan negara atau proses memilih terhadap masalah-masalah yang dijumpai;
  • menunjukkan pejabat-pejabat yang dibebani tugas-tugas memerintah;
  • Menunjukkan cara-cara atau metode atau sistem yang digunakan untuk mengatur masyarakat (Adisubrata, 2002).
Dengan demikian konsep pemerintahan memiliki dua arti, yakni dalam arti luas dan sempit. Pemerintah dalam arti luas adalah kegiatan-kegiatan yang dilaksanakan oleh badan eksekutif, legislatif dan yudikatif serta kepolisian dalam rangka mencapai tujuan pemerintahan. Sedangkan dalam arti sempit adalah kegiatan-kegiatan memerintah yang dilakukan oleh badan eksekutif guna mencapai tujuan pemerintahan (Adisubrata, 2002).

Secara umum pengertian sistem pemerintahan terkait dengan sistem politik, mengingat sistem politik berkaitan: (a) sistem pemerintahan (b) sistem kekuasaan yang mengatur hubungan antara individu-individu atau kelompok-kelompok individu satu dengan lainnya dan dengan negara serta hubungan negara dengan negara. Sejalan dengan itu Wahyu, (2008) mengemukakan bahwa sistem pemerintahan adalah suatu kebulatan atau keseluruhan yang utuh dari pemerintahan, sedangkan komponen-komponen itu adalah legislatif, eksekutif, dan yudikatif, yang masing-masing komponen tersebut mempunyai fungsi sendiri-sendiri.

Ada beberapa pendapat terkait dengan pengertian sistem pemerintahan, antara lain dikemukakan oleh:
  • Sri Sumantri, sistem pemerintahan adalah bagi negara yang menganut ajaran Tri Praja, suatu perbuatan pemerintahan yang dilakukan oleh organ-organ legislatif, eksekutif dan yudikatif yang dengan bekerjasama hendak mencapai maksud dan tujuan.
  • Ismail Suny mengemukakan sistem pemerintahan adalah suatu sistem tertentu yang menjelaskan bagaimana hubungan antara alat-alat perlengkapan negara.
  • Martadisastra memberikan pengertian sistem pemerintahan adalah hubungan antara organ-organ pemerintah (eksekutif) dengan alat perlengkapan negara-negara lainnya yang ada/menjalankan fungsinya di dalam suatu negara.
Dengan demikian sistem pemerintahan dalam arti luas merupakan suatu kesatuan utuh dalam menjalankan pemerintahan sesuai dengan wewenang badan eksekutif, legislatif dan yudikatif untuk mencapai tujuan pemerintahan. Sedangkan sistem pemerintahan dalam arti sempit merupakan suatu kesatuan utuh dalam menjalankan pemerintahan oleh badan eksekutif untuk mencapai tujuan pemerintahan.
Share :

0 komentar:

Post a Comment

Silahkan masukkan saran, komentar saudara, dengan ikhlas saya akan meresponnya.

 
SEO Stats powered by MyPagerank.Net
My Ping in TotalPing.com