Monday, December 9, 2013

Kebijakan Pengelolaan Keuangan Pemerintah Daerah

Kebijakan Pengelolaan Keuangan Pemerintah Daerah : Kebijakan pengelolaan keuangan daerah, secara garis besar akan tercermin pada kebijakan pendapatan, pembelanjaan serta pembiayaan APBD. Pengelolaan Keuangan daerah yang baik menghasilkan keseimbangan antara optimalisasi pendapatan daerah, efisiensi dan efektivitas belanja daerah serta ketepatan dalam memanfaatkan potensi pembiayaan daerah. 

Berdasarkan ketentuan Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah mencantumkan bahwa sumber penerimaan daerah Provinsi terdiri atas: (1) Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang terdiri dari kelompok Pajak Daerah, Retribusi Daerah, Hasil Perusahaan Milik Daerah dan Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang dipisahkan dan Lain-Lain Pendapatan Asli Daerah yang Sah; (2) Dana Perimbangan yang meliputi Dana Bagi Hasil Pajak/Bagi Hasil Bukan Pajak yang terdiri dari Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan, Pajak Penghasilan (PPh) Perorangan, Sumber Daya Alam (SDA); Dana Alokasi Umum; dan Dana Alokasi Khusus; dan (3) Kelompok-lain-lain pendapatan daerah yang sah meliputi Pendapatan Hibah, Dana Darurat, Dana Bagi Hasil Pajak dari Pemerintah Kab/Kota, Dana Penyesuaian dan Dana Otonomi Khusus, dan Dana Bantuan Keuangan. Sedangkan peneriman pembiayaan bersumber dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Daerah Tahun Sebelumnya (SiLPA), Penerimaan Pinjaman Daerah, Dana Cadangan Daerah (DCD), dan Hasil Penjualan Kekayaan Daerah yang dipisahkan. 

Pengelolaan pendapatan daerah diarahkan pada peningkatan penerimaan daerah melalui: (1) Optimalisasi pendapatan daerah sesuai peraturan yang berlaku dan kondisi daerah; (2) Peningkatan kemampuan dan keterampilan SDM Pengelola Pendapatan Daerah; (3) Peningkatan intensitas hubungan perimbangan keuangan pusat dan daerah secara adil dan proporsional berdasarkan potensi dan pemerataan; dan (4) Peningkatan kesadaran masyarakat untuk memenuhi kewajibannya. Untuk itu digariskan sejumlah kebijakan yang terkait dengan pengelolaan pendapatan daerah, yaitu: 
  1. Memantapkan Kelembagaan dan Sistem Operasional Pemungutan Pendapatan Daerah.
  2. Meningkatkan Pendapatan Daerah dengan intensifikasi dan ekstensifikasi sumber-sumber pendapatan yang memperhatikan aspek legalitas, keadilan, kepentingan umum, karakteristik daerah dan kemampuan masyarakat dengan memegang teguh prinsip-prinsip akuntabilitas dan transparansi.
  3. Meningkatkan koordinasi secara sinergis di bidang Pendapatan Daerah dengan Pemerintah Pusat, OPD Penghasil, Kabupaten dan Kota, serta POLRI.
  4. Meningkatkan kinerja Badan Usaha Milik Daerah dalam upaya peningkatkan kontribusi secara signifikan terhadap Pendapatan Daerah.
  5. Meningkatkan pelayanan dan perlindungan masyarakat sebagai upaya meningkatkan kesadaran masyarakat dalam membayar retribusi daerah.
  6. Meningkatkan peran dan fungsi UPT, UPPD dan Balai Penghasil dalam peningkatan pelayanan dan pendapatan.
  7. Meningkatkan pengelolaan asset dan keuangan daerah.
  8. Meningkatkan kinerja pendapatan daerah melalui penyempurnaan sistem administrasi dan efisiensi penggunaan anggaran daerah.
  9. Meningkatkan kinerja pelayanan masyarakat melalui penataan organisasi dan tata kerja, pengembangan sumber daya pegawai yang profesional dan bermoral, serta pengembangan sarana dan fasilitas pelayanan prima dan melaksanakan terobosan untuk peningkatan pelayanan masyarakat. 
Sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang merupakan revisi dari UU No. 34 Tahun 2000, jenis pendapatan asli daerah terdapat beberapa perubahan, yaitu: jenis pajak daerah menjadi 5 jenis meliputi Pajak Kendaraan Bermotor, BBNKB, Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor, Pajak Pemanfaatan Air Permukaan, dan Pajak Rokok. Sedangkan untuk Retribusi Daerah telah ditentukan secara jelas jenis retribusi yang dapat dipungut. Jenis retribusi yang telah dilaksanakan saat ini, masih tetap berlaku, bahkan memungkinkan untuk lebih dikembangkan sesuai dengan peraturan dan kewenangan. Untuk Pajak Pemanfaatan Air Bawah Tanah, sesuai dengan Undang-Undang tersebut mulai Tahun 2011 diserahkan pengelolaannya oleh Kabupaten/Kota.

Dalam rangka meningkatkan pendapatan daerah hingga tahun 2013 mendatang, prioritas kebijakan pendapatan daerah meliputi hal-hal sebagai berikut: 
  1. Menyiapkan revisi Perda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah serta implementasinya sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dan Peraturan pelaksanaannya.
  2. Melaksanakan kajian penerapan pajak progresif, terutama yang terkait dengan imbasnya terhadap sosial-ekonomi masyarakat Jawa Barat.
  3. Menerapkan kebijakan pendapatan daerah yang membuka peluang untuk pengembangan sumber penerimaan lain, terutama dari potensi investasi daerah serta pelibatan sektor swasta dalam pembangunan daerah melalui kegiatan skema kerjasama pemerintah (Public Private Partnership) dan swasta maupun corporate social responsibility (CSR). Untuk itu sejumlah langkah yang akan dilakukan meliputi :
  • Deregulasi peraturan daerah untuk dapat meningkatkan minat berinvestasi di Jawa Barat.
  • Kerjasama investasi antara Pemerintah Provinsi Jawa Barat dengan pihak swasta atau dengan pihak pemerintah lainnya dengan perjanjian yang disepakati.
  • Mendorong peningkatan investasi langsung oleh masyarakat lokal.
  • Penyelenggaraan Perijinan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PPTSP) yang merupakan wujud pelayanan publik dalam tata pemerintahan.
  • Meningkatkan koordinasi program melalui Corporate Social Responsibility (CSR) dan Program Kemitraan dan Bina Lingkungan (PKBL).
  • Kegiatan investasi diarahkan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, yang ditujukan pada kegiatan-kegiatan yang dapat melibatkan peran masyarakat luas seperti sektor pertanian, sektor industri berbasis pertanian dan kelautan, industri pengolahan, dan industri manufaktur.
Selanjutnya, dengan berpedoman pada prinsip-prinsip penganggaran, belanja daerah disusun melalui pendekatan anggaran kinerja yang berorientasi pada pencapaian hasil dari input yang direncanakan dengan memperhatikan prestasi kerja setiap satuan kerja perangkat daerah dalam pelaksanaan tugas, pokok dan fungsinya. Kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan akuntabilitas perencanan anggaran serta menjamin efektivitas dan efisiensi penggunaan anggaran ke dalam program dan kegiatan.

Kebijakan belanja daerah tahun 2008-2013 diarahkan untuk mendukung pencapaian sasaran IPM. Untuk itu, diperlukan perencanaan kegiatan-kegiatan yang berorientasi pada pencapaian IPM guna memperkuat bidang pendidikan, kesehatan, ekonomi, infrastruktur, dan suprastruktur.

Kebijakan belanja daerah tahun anggaran 2008-2013 dilakukan melalui pengaturan pola pembelanjaan yang proporsional, efisien dan efektif, yaitu :

1. Belanja daerah diprioritaskan dalam rangka pelaksanaan urusan pemerintahan Provinsi Jawa Barat yang terdiri dari urusan wajib dan urusan pilihan sebagaimana ditetapkan dalam ketentuan perundang-undangan.

2. Efisiensi belanja dilakukan dengan mengoptimalkan belanja untuk kepentingan publik, melaksanakan proper budgeting melalui analisis cost benefit dan tingkat efektifitas setiap program dan kegiatan serta melaksanakan prudent spending melalui pemetaan profil resiko atas setiap belanja kegiatan beserta perencanaan langkah antisipasinya.

3. Penyusunan belanja daerah diprioritaskan untuk menunjang efektivitas pelaksanaan tugas pokok dan fungsi OPD dalam rangka melaksanakan urusan pemerintahan daerah yang menjadi tanggungjawab pemerintah Provinsi Jawa Barat.

4. Belanja dalam rangka peyelenggaraan urusan wajib diarahkan untuk melindungi dan meningkatkan kualitas kehidupan masyarakat dalam upaya memenuhi kewajiban daerah yang diwujudkan dalam bentuk peningkatan pelayanan dasar, pendidikan, kesehatan, fasilitas sosial dan fasilitas umum.

5. Pemenuhan dan pemanfaatan anggaran untuk pendidikan sebesar 20% dari Volume Anggaran APBD tiap tahunnya dengan fokus pada penuntasan WAJAR DIKDAS 9 tahun dan perintisan WAJAR 12 tahun serta menciptakan pendidikan yang berkualitas dan terjangkau.

6. Peningkatan kualitas dan kuantitas pelayanan kesehatan dilaksanakan dengan memperbaiki fasilitas dan pengadaan untuk pelayanan dasar kesehatan terutama untuk keluarga miskin serta kesehatan ibu dan anak, memperbanyak tenaga medis terutama untuk daerah-daerah yang sulit dijangkau, serta memperbaiki kualitas lingkungan dan pembudayaan perilaku hidup bersih dan sehat.

7. Dalam rangka peningkatan daya beli masyarakat, anggaran belanja akan diarahkan pada revitalisasi sektor pertanian, peternakan, perikanan, perkebunan dan kehutanan, penguatan struktur ekonomi pedesaan berbasis ‘desa membangun’, pemberdayaan koperasi dan UMKM, serta dukungan infrastruktur pedesaan.

8. Penurunan prosentase jumlah angkatan kerja yang menganggur dari 11% menjadi di bawah 10% diantaranya melalui penyiapan SDM yang siap kerja, peningkatan investasi program multi sektor, peningkatan sarana dan prasarana balai pelatihan ketenagakerjaan.

9. Dalam mendukung pengembangan aktivitas ekonomi, pemeliharaan dan pembangunan infrastruktur akan diarahkan pada wilayah sentra produksi di pedesaan, aksesibilitas sumber air baku dan listrik.

10. Untuk menjaga daya dukung dan daya tampung lingkungan Jawa Barat, Pemerintah Daerah akan mengarahkan anggaran pada kegiatan-kegiatan pengurangan pencemaran lingkungan, pencapaian target kawasan lindung sebesar 35%, mitigasi bencana, pengendalian alih fungsi lahan dan pengendalian eksploitasi yang berlebihan terhadap sumber daya alam.

11. Penggunaan indeks relevansi anggaran dalam penentuan anggaran belanja dengan memperhatikan belanja tidak langsung dan belanja langsung dengan kebijakan Pemerintah Provinsi Jawa Barat, serta anggaran belanja yang direncanakan oleh setiap pengguna anggaran tetap terukur.

12. Kegiatan-kegiatan yang orientasinya terhadap pemenuhan anggaran belanja tetap (fixed cost), Insentif Berbasis Kinerja, dan komitmen pembangunan yang berkelanjutan (multi years).

13. Kebijakan untuk belanja tidak langsung meliputi hal-hal sebagai berikut :

a. Mengalokasikan belanja pegawai yang merupakan belanja kompensasi, dalam bentuk gaji dan tunjangan, serta penghasilan lainnya yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; 

b. Mengalokasikan belanja bunga yang digunakan untuk menganggarkan pembayaran bunga utang yang dihitung atas kewajiban pokok hutang (principal outstanding) pada Asian Development Bank (ADB/BUDP) dan USAID-FID berdasarkan perjanjian pinjaman;

c. Mengalokasikan belanja subsidi yang digunakan untuk menganggarkan bantuan biaya produksi kepada perusahaan/lembaga tertentu agar harga jual produksi dan jasa yang dihasilkan dapat terjangkau oleh masyarakat banyak;

d. Mengalokasikan belanja bantuan sosial yang digunakan untuk menganggarkan pemberian bantuan dalam bentuk uang dan/atau barang kepada masyarakat yang bertujuan untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat;

e. Mengalokasikan belanja hibah yang digunakan untuk menganggarkan pemberian hibah dalam bentuk uang, barang dan/atau jasa kepada pemerintah daerah, dan kelompok masyarakat perorangan yang secara spesifik telah ditetapkan peruntukannya;

f. Mengalokasikan belanja tidak terduga yang merupakan belanja untuk kegiatan yang sifatnya tidak biasa atau tidak diharapkan berulang seperti penanggulangan bencana alam dan bencana sosial yang tidak diperkirakan sebelumnya, termasuk pengembalian atas kelebihan penerimaan daerah tahun-tahun sebelumnya yang telah ditutup.

g. Mengalokasikan belanja bagi hasil kepada kabupaten dan kota digunakan untuk menganggarkan dana bagi hasil yang bersumber dari pendapatan provinsi kepada kabupaten dan kota sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Belanja bagi hasil dilaksanakan secara proporsional, guna memperkuat kapasitas fiskal kabupaten dan kota dalam melaksanakan otonomi daerah;

h. Mengalokasikan belanja bantuan keuangan kepada kabupaten dan kota dan Pemerintah Desa yang digunakan untuk menganggarkan bantuan keuangan yang bersifat umum atau khusus dari Provinsi kepada kabupaten dan kota, pemerintah desa, dan kepada pemerintah daerah lainnya. Belanja bantuan keuangan kepada kabupaten dan kota dan Pemerintah Desa diarahkan dalam rangka mendukung Kebijakan Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

Untuk kebijakan pembiayaan daerah, dari aspek penerimaannya akan diarahkan untuk meningkatkan akurasi pembiayaan yang bersumber dari sisa lebih perhitungan anggaran sebelumnya (SiLPA), pencairan dana cadangan, hasil penjualan kekayaan daerah yang dipisahkan, penerimaan pinjaman daerah, penerimaan kembali pemberian pinjaman dan penerimaan piutang daerah. Terkait dengan pinjaman daerah, Pemerintah Pusat telah membuka kesempatan bagi pemerintah daerah yang memenuhi persyaratan, untuk melakukan pinjaman sebagai salah satu instrumen pendanaan pembangunan daerah. Hal ini bertujuan untuk mempercepat pembangunan daerah dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Namun demikian, mengingat adanya konsekuensi kewajiban yang harus dibayar atas pelaksanaan pinjaman pemerintah daerah dimaksud, seperti angsuran pokok, biaya bunga, denda, dan biaya lainnya, pemerintah daerah akan terus mengedepankan prinsip kehati-hatian (prudential management), profesional, dan tepat guna dalam penggunaan potensi pinjaman daerah tersebut agar tidak menimbulkan dampak negatif bagi keuangan daerah. 

Selain itu juga dibuka peluang bagi pemerintah daerah untuk menggalang dana pinjaman pemerintah daerah yang bersumber dari masyarakat sebagai salah satu sumber pendanaan daerah. Sumber pendanaan tersebut adalah obligasi daerah untuk mendanai investasi sektor publik yang menghasilkan penerimaan dan memberikan manfaat bagi masyarakat.

Pada aspek pengeluaran pembiayaan, sebagai pengeluaran yang akan diterima kembali baik pada tahun anggaran yang bersangkutan maupun pada tahun-tahun anggaran berikutnya, akan mencakup: pembentukan dana cadangan; penyertaan modal (investasi) pemerintah daerah; pembayaran pokok utang; dan pemberian pinjaman daerah. Untuk itu kebijakan pengeluaran pembiayaannya meliputi :
  1. Pengeluaran pembiayaan direncanakan untuk pembayaran hutang pokok yang jatuh tempo, penyertaan modal BUMD, dan dana LUEP;
  2. Penyertaan modal dan pemberian pinjaman manakala terjadi surplus anggaran;
  3. Penyertaan modal BUMD disertai dengan revitalisasi dan restrukturisasi kinerja BUMD dan pendayagunaan kekayaan milik daerah yang dipisahkan dalam rangka efisiensi pengeluaran pembiayaan termasuk kajian terhadap kelayakan BUMD.
Share :

0 komentar:

Post a Comment

Silahkan masukkan saran, komentar saudara, dengan ikhlas saya akan meresponnya.

 
SEO Stats powered by MyPagerank.Net
My Ping in TotalPing.com