Tuesday, September 8, 2015

Prinsip Prinsip Hukum Merek

Prinsip Prinsip Hukum Merek : Dalam kaitannya dengan konvensi-konvensi tentang Hak Kekayaan Intelektual (HKI), negara anggota harus mematuhi ketentuan-ketentuan yang tentang dalam Pasal 1 sampai dengan Pasal 12 dan Pasal 19 Konvensi Paris 1967.  Tidak ada 1 (satu) pun hal dalam Bab  I sampai dengan Bab IV Persetujuan Trade Related Aspects of Intellectual Property Rights (TRIPs) yang membebaskan negara anggota dari kewajiban antara satu sama lain yang timbul berdasarkan Konvensi Paris, Konvensi Bern, Konvensi Roma dan perjanjian  tentang Hak Kekayaan Intelektual (HKI) atau Rangkaian Elektronik Terpadu (Pasal 2 TRIPs).

Setiap negara anggota wajib memberikan perlindungan yang sama terhadap kekayaan intelektual warga negara anggota lain seperti perlindungan yang diberikan kepada warga negaranya sendirim dengan memperhatikan pengecualian yang telah ada berdasarkan Konvensi Paris 1967, Konvensi baru 1971, Konvensi Roma dan Perjanjian tentang Hak Kekayaan Intelektual (HKI) atas Rangkaian Elektronik  Terpadu. Sepanjang mengenai pelaku pertunjukkan, produsen rekaman musik dan organisasi siaran, kewajiban dimaksud hanya berlaku terhadap hak-hak yang diatur dalam Persetujuan ini. Setiap negara anggota yang memanfaatkan ketentuan yang tercantum dalam Pasal 6 Konvensi Bern dan Pasal 16 ayat 1 huruf b. Konvensi Roma wajib menyampaikan notifikasi sebagaimana dimaksud dalam ketentuan yang mengatur tentang Dewan Trade Related Aspects of Intelectual Propersy Rights (TRIPs) (Pasal 3 angka (1) TRIPSs) negara anggota dapat memanfaatkan pengecualian yang disebut dalam angka  (1) di atas dalam kaitannya dengan prosedur peradilan dan administrasi, termasuk penetapan alamat pemberi jasa atau pangangkatan agen di dalam wilayah hukum salah satu negara anggota, hanya apabila pengecualain dimaksud diperlukan dalam rangka menanti hukum dan peraturan perundang-undangan yang tidak menimbulkan hambatan tersebut dilakukan dengan cara yang tidak menimbulkan hambatan terselubung terhadap kegiatan perdagangan (Pasa 3 angka (2) TRIPS : National Treatment).

Sehubungan dengan perlindungan terhadap kekayaan intelektual, semua keuntungan, kemanfaatan, atau perlakuan istimewa yang diberikan oleh negara anggota tertentu kepada warga negara anggota lain. Dikecualikan dari kewajiban ini adalah setiap keuntungan, kemanfaatan, dan perlakuan istimewa yang diberikan oleh negara anggota.

1. Yang timbul dari perjanjian internasional tentang pemberian bantuan hukum dan pelaksanaan ketentuan hukum yang sifatnya umum dan tidak terbtas semta-mata pada perlindungan Hak Kekayaan Intelektual (HKI)

2. Yang diberikan sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Konvensi Rern 1971 atau Konvensi Roma yang menentukan bahwa perlakuan dimaksud berfungsi bukan dalam rangaka national Treatment, tetapi perlakuan yang diberikan kepada negara lain.

3. Sepanjang mengenai hak pelaku pertunjukkan, produser rekamana musik, dan organisasi siaran yang tidak diatur dalam Persetujuan ini.

4. Yang timbul dari perjanjian internasional mengenai perlindungan kekayaan intelektual yang telah berlaku sebelum Persetujuan Pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia (OPD) berlaku, sepanjang perjanjian diberitahukan kepada Dewan Trade Related Aspects of Intellecual PRoperty Rights (THIPs) dan tidak menimbulkan diskriminasi secara sewenang-wenang dan tidak wajar terhadap warga negar aanggota lain (Pasal 4 TRIPs perlakuan Instimewa Bagi Negara tertentu).

Kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasa 4 diatas tidak berlaku prosedur yang disediakan dalam perjanjian multiteral yang ada dalam Kerangka World Intellectual Property Organization (WIPO) untuk memperoleh dan mempertahankan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) (Pasal 5 TRIPs). Sehubungan dengan penyelesaian sengketa berdasarkan Persetujuan ini dan memperhatikan ketentuan sebagaimana tercantum dalam Pasal 3 dan Pasal 4 di atas, tidak satu pun ketentuan dan Persetujuan ini dapat dipergunakan untuk mempersoalkan the issue of  the exhaustion of Intellectual Property Right (Pasal 6 TRIPs).

Perlindungan dan penegakan hukum Hak Kekayaan Intelektual (HKI) bertujuan untuk memacu penemuan baru di bidang teknologi dan untuk memperlancar alih serta penyebaran teknologi. dengan tetap memperhatikan kepentingan produsen dan pengguna pengetahuan teknologi dan dilakukan dengan cara yang menunjang kesejahteraan sosial dan ekonomi, dan keseimbangan antara hak dan kewajiban (Pasal 7 TRIPs).

Sepanjang tidak menyimpang dari ketentuan dalam Persetujuan ini, negara anggota dapat, dalam rangka pembentukan dan penyesuaian hukum dan diperlukan dalam rangka perlindungan kesehatan dan gizi masyarakat, dan dalam rangka perlindungan kesehatan dan gizi masyarakat, dan dalam rangka menunjang kepentingan masyarakat pada sektor-sektor yang sangat penting bagi pembangunan sosial, ekonomi dan teknologi. Sepanjang tidak menyimpang dari ketentuan dna persetujuan ini, langkah-langkah yang sesuai perlu disediakan untuk mencegah penyalahgunaan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) atau, praktek yang secara tidak wajar menghambat perdagangan atau proses alih teknologi secara internasional (pasal 6 TRIPs), Prinsip-prinsip).

Demikian sedikit penjelasan tentang Prinsip-prinsip Hukum Merek, semoga bermanfaat untuk kita semua khususnya pada teman-teman Mahasiswa. Salam Sukses Kuliahnya
Share :

0 komentar:

Post a Comment

Silahkan masukkan saran, komentar saudara, dengan ikhlas saya akan meresponnya.

 
SEO Stats powered by MyPagerank.Net
My Ping in TotalPing.com