Sunday, July 3, 2016

Pengertian Anak

Menurut peraturan Perundang-Undangan tentang perlindungan dan Kesejahteraan Anak dalam BAB I bahwa anak adalah seorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan. Konvensi Hak Anak (KHA) mendefenisikan “anak” secara umum sebagai manusia yang umumnya belum mencapai 18 tahun, namun diberikan juga pengakuan terhadap batasan umur yang berbeda yang mungkin diterapkan dalam perundangan sosial. Sedangkan menurut The Minimum Age Convention Nomor 138 tahun 1973, pengertian tentang anak adalah seorang yang berusia 15 Tahun kebawah. Sebaliknya, dalam Convention on the right child tahun 1989, yang telah diratifikasi pemerintah Indonesia melalui keppres Nomor 39 tahun 1990 disebutkan bahwa anak adalah mereka yang berusia 18 tahun kebawah (Huraerah, 2006:19)

Dalam UUD 1945 pasal 34 ayat 1 dinyatakan bahwa fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh Negara. Ini merupakan suatu kebijaksanaan pemerintah dan Negara yang dirumuskan kedalam pengertian bahwa usaha mensejahterakan anak didahulukan dari kebijaksanaan kesejahteraan masyarakat lain. Pengertian anak menurut UUD1945 memiliki makna bahwa hak-hak yang harus diperoleh anak dari masyarakat bangsa dan Negara harus diperioritaskan karena kepentingan-kepentingan pembangunan bangsa dan Negara harus mendasarkan anak sebagai sumber aspirasi untuk lahirnya generasi-generasi baru pewaris bangsa yang besar bagi perkembangan bangsa yang kemudian dapat mensejahterakan masyarakat Indonesia. Kedudukan pasal 34 ayat 1 UUD 1945 mengandung ke khususan bahwa pengelompkan anak-anak yang terkategori sebagai anak terlantar dan kemudian dijadikan objek pembagunan, pembinaan, pemeliharaan, dengan tujuan anak-anak Indonesia akan dapat menjalani kehidupan layak yang penuh dengan kesejahteraan (Wadong,2000:18).


Hak dan Kewajiban Anak 
Dalam UUD RI No. 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Hak Anak adalah bagian dari hak asasi manusia yang wajib dijamin, dilindungi, dan dipenuhi oleh orang tua, keluarga, masyarakat, pemerintah dan Negara. Dalam hak asasi tersebut disebutkan tetang berbagai hal antara lain: Hak Anak yaitu :

1. Setiap anak berhak untuk dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara wajar sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.
2. Setiap anak berhak atas suatu nama sebagai identitas diri dan status kewarganegaraan.
3. Setiap anak berhak untuk beribadah menurut agamanya, berpikir, dan berekspresi sesuai dengan tingkat kecerdasan dan usianya dalam bimbingan orang tua atau wali.
4. Setiap anak berhak untuk mengetahui orang tuanya, dibesarkan dan diasuh oleh orang tuanya sendiri. Dalam hal karena sebab orang tuanya tidak dapat menjamin tumbuh kembang anak, atau anak dalam keadaan terlantar maka anak tersebut berhak diasuh atau diangkat oleh orang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

5. Setiap anak berhak memproleh pelayanan kesehatan dan jaminan sosial sesuai dengan kebutuhan fisik, mental, spiritual, dan sosial.
6. Setiap anak berhak memproleh pendidikan dan pengajaran dalam rangka pengembangan pribadinya dan tingkat kecerdasannya sesuai dengan minat dan bakat.
7. Setiap anak berhak mendapatkan perlindungan disuatu pendidikan dari kejahatan seksual dan kekerasan yang dilakukan oleh pendidik, tenaga kependidikan, sesama peserta didik, dan atau pihak lain.
8. Anak penyandang disabilitas berhak memproleh pendidikan luar biasa dan anak yang memiliki keunggulan berhak mendapatkan pendidikan khusus.
9. Setiap anak berhak menyatakan dan didengar pendapatnya, menerima, mencari, dan memberikan informasi sesuai dengan tingkat kecerdasan dan usianya demi pengembangan dirinya sesuai dengan nilai-nilai kesusilaan dan kepatutan.
10. Setiap anak berhak untuk beristirahat dan memanfaatkan waktu luang, bergaul dengan anak yang sebaya, bermain, berekreasi, dan sesuai dengan minat, bakat, dan tingkat kecerdasannya demi pengembangan diri.
11. Setiap anak selama dalam pengasuhan orang tua, wali, atau pihak lain mana pun yang bertanggung jawab atas pengasuhan, berhak medapat perlindungan dari perlakuan:
a. Diskriminasi
b. Eksploitasi, baik ekonomi maupun seksual
c. Penelantaran
d. Ketidak adilan
e. Kekejaman, kekerasan, dan penganiayaan
f. Perlakuan salah lainnya

12. Setiap anak penyandang disabilitas berhak memproleh rehabilitasi, bantuan sosial, dan pemeliharaan taraf kesejahteraan sosial

13. Setiap anak berhak diasuh oleh orang tuanya sendiri, kecuali jika ada alasan dan atau aturan hukum yang menunjukkan bahwa pemisahan itu adalah demi kepentingan terbaik bagi anak dan merupakan pertimbangan terakhir. Dalam hal ini anak tetap berhak:
a. Bertemu langsung dan berhungan pribadi secara tetap dengan kedua orang tuanya.
b. Mendapatkan pengasuhan, pemeliharaan, pendidikan dan perlindungan untuk proses tumbuh kembang dari kedua orang tuanya sesuai dengan kemampuan, bakat, dan minatnya.
c. Memperoleh pembiayaan hidup dari kedua orang tua
d. Memproleh hak anak lainnya

14. Setiap anak berhak memproleh perlindungan dari
a. Penyalahgunaan dalam kegiatan politik
b. Pelibatan dalam sengketa bersenjata
c. Pelibatan dalam kerusuhan sosial
d. Perlibatan dalam peristiwa yang mengandung unsur kekerasan
e. Pelibatan dalam perperangan
f. Kejahatan seksual.

15. Setiap anak berhak memproleh perlindungan dari sasaran penganiayaan, penyiksaan, atau penjatuhan hukuman yang tidak manusiawi.
16. Setiap anak berhak untuk memproleh kebebasan sesuai dengan hukum. Universitas Sumatera Utara
17. Pengakuan, penahanan, atau tindak pidana penjara anak hanya dilakukan apa bila sesuai dengan hukum yang berlaku dan hanya dapat dilakukan sebagai upaya terakhir.
18. Setiap anak yang dirampas kebebasanya berhak untuk:
a. Mendapatkan perlakuan secara manusiawi dan penempatanya dipisahkan dari orang dewasa.
b. Memproleh bantuan hukum atau bantuan lainnya secara efektif dalam setiap tahapan upaya hukum yang berlaku.
c. Membela diri dan memproleh keadilan di depan pengadilan anak yang objektif dan tidak memihak dalam sidang tertutup untuk umum.
19. Setiap anak menjadi korban atau pelaku kekerasan seksual atau yang berhadapan dengan hukum berhak dirahasiakan.
20. Setiap anak menjadi korban atau pelaku tindak pidana berhak mendapatkan bantuan hukum dan bantuan lainnya.


Kewajiban Anak yaitu:
1. Menghormati orang tua, wali dan guru
2. Mencintai keluarga, masyarakat, dan menyayangi teman
3. Mencintai tanah air, bangsa dan negara
4. Menunaikan ibadah sesuai ajaran agamanya.
Share :

0 komentar:

Post a Comment

Silahkan masukkan saran, komentar saudara, dengan ikhlas saya akan meresponnya.

 
SEO Stats powered by MyPagerank.Net
My Ping in TotalPing.com